Kamis, 02 Mei 2013

SURAT PERJANJIAN BAGI HASIL


SURAT PERJANJIAN BAGI HASIL
DARI
PELAKSANAAN PENGELOLAAN BUDIDAYA RUMPUT LAUT
DI KECAMATAN BINUANG
KABUPATEN POLEWALI MANDAR

Pada hari ini …….. tanggal    September 2008 kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama           : Abdu Rahman
Alamat         : Dusun Seppong Desa Pasiang Kecamatan Matakali
Dalam Hal Ini bertindak dan Atas Nama  Pemodal dan selanjutnya disebut Pihak Pertama

Nama           : Nurjamal Budiman
Alamat         : Dusun Seppong Desa PAsiang Kecamatan Matakali
Dalam hal ini bertindak  dan atas nama Pengelolah dan selanjutnya disebut Pihak Kedua
Dengan ini menyatakan telah setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam surat perjanjian kerjasama dengan ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam pasal-pasall tersebut dibawah ini:
Pasal 1
Jenis Pekerjaan
  1. Pihak Pertama memberikan bantuan berupa Modal Awal Pengelolaan Rumput Laut Sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  2. Pihak kedua menggunakan Dana tersebut untuk melakukan pengembangan pengelolaan Rumput Laut sampai dengan tingkat pemasaran sesuai dengan harga yang berlaku
Pasal 2
Pelaksnaan Pekerjaan
  1. Pihak Kedua Melaksanakan Pekerjaan mulai dari Pembibitan, pemeliharaan ,sampaii dengan pemasaran hasil Rumput Laut
  2. Pihak Kedua Menyiapkan sarana Transportasi Laut (Perahu) sebagai Sarana Pengelolaan dan Pemeliharaan Rumput laut
  3. Pihak Kedua Bertanggung JAwab atas Penggunaan Dana Yang telah disepakati
Pasal 3
Pembagian Hasil Pengelolaan
Dari Pengelolaan Rumput laut Maka  hasilnya akan dibagi menjadi tiga bagian
  1. 80 % untuk Pemodal
  2. 20 % untuk Pengelolah
Pasal 4
Lain-Lain
  1. Pihak  kedua Sanggup mengelolah Perputaran Modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  2. PIhak Kedua Bersedia menanggung segala resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan kegiatan tersebut
  3. Perubahan surat perjanjian ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak
  4. Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua masing-masing bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) dan mempunyai kekuatan hukum yang sama
Pasal 5
Penutup
Surat perjanjian kerjasama ini ditanda tangani oleh kedua belah pihak  dan saksi-saksi

Matakali,     September 2008

Pihak  Kedua                                                 Pihak Pertama
  Pengelolah                                                     Pemodal


              M.Nurjamal Budiman                                           Abd.Rahaman

Saksi-Saksi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Komentarnya Disini...................

KEGIATAN