SURAT PERJANJIAN
BAGI HASIL
DARI
PELAKSANAAN
PENGELOLAAN BUDIDAYA RUMPUT LAUT
DI KECAMATAN
BINUANG
KABUPATEN
POLEWALI MANDAR
Pada
hari ini …….. tanggal September 2008
kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Abdu Rahman
Alamat : Dusun Seppong Desa Pasiang Kecamatan
Matakali
Dalam
Hal Ini bertindak dan Atas Nama Pemodal
dan selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Nurjamal Budiman
Alamat : Dusun Seppong Desa PAsiang Kecamatan
Matakali
Dalam
hal ini bertindak dan atas nama
Pengelolah dan selanjutnya disebut Pihak
Kedua
Dengan
ini menyatakan telah setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam surat
perjanjian kerjasama dengan ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam
pasal-pasall tersebut dibawah ini:
Pasal 1
Jenis Pekerjaan
- Pihak Pertama memberikan bantuan berupa Modal Awal Pengelolaan Rumput Laut Sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Pihak kedua menggunakan Dana tersebut untuk melakukan pengembangan pengelolaan Rumput Laut sampai dengan tingkat pemasaran sesuai dengan harga yang berlaku
Pelaksnaan Pekerjaan
- Pihak Kedua Melaksanakan Pekerjaan mulai dari Pembibitan, pemeliharaan ,sampaii dengan pemasaran hasil Rumput Laut
- Pihak Kedua Menyiapkan sarana Transportasi Laut (Perahu) sebagai Sarana Pengelolaan dan Pemeliharaan Rumput laut
- Pihak Kedua Bertanggung JAwab atas Penggunaan Dana Yang telah disepakati
Pasal 3
Pembagian Hasil Pengelolaan
Dari
Pengelolaan Rumput laut Maka hasilnya
akan dibagi menjadi tiga bagian
- 80 % untuk Pemodal
- 20 % untuk Pengelolah
Pasal 4
Lain-Lain
- Pihak kedua Sanggup mengelolah Perputaran Modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- PIhak Kedua Bersedia menanggung segala resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan kegiatan tersebut
- Perubahan surat perjanjian ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak
- Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua masing-masing bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) dan mempunyai kekuatan hukum yang sama
Pasal 5
Penutup
Surat
perjanjian kerjasama ini ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan saksi-saksi
Matakali,
September 2008
Pihak Kedua Pihak
Pertama
Pengelolah Pemodal
M.Nurjamal Budiman Abd.Rahaman
Saksi-Saksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentarnya Disini...................