Tampilkan postingan dengan label Kumpulan Undang-Undang Pemerintah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kumpulan Undang-Undang Pemerintah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Mei 2013

PERATURAN PEMERINTAH NO 81 THN 2012 TENTANG PENGOLAHAN SAMPAH


Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Kementerian Lingkungan Hidup, pada tanggal 1 November 2012 di Jakarta menyampaikan substansi penting dari Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang telah diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2012. Peraturan pemerintah ini sangat penting sebagai peraturan pelaksana UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, [...]
Kementerian Lingkungan Hidup, pada tanggal 1 November 2012 di Jakarta menyampaikan substansi penting dari Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang telah diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2012. Peraturan pemerintah ini sangat penting sebagai peraturan pelaksana UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sekaligus memperkuat landasan hukum bagi penyelenggaraan pengelolaan sampah di Indonesia, khususnya di daerah.

Rabu, 03 April 2013

Kamis, 28 Maret 2013

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2004

perpu2004
 
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  1  TAHUN  2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 
TENTANG KEHUTANAN
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
      Menimbang:bahwa di dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang 
        Kehutanan tidak mengatur mengenai kelangsungan perizinan atau perjanjian 
        pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang tersebut; 
        bahwa hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam berusaha di 
        bidang pertambangan di kawasan hutan terutama bagi investor yang telah 
        memiliki izin atau perjanjian sebelum berlakunya Undang-undang tersebut, 
        sehingga dapat menempatkan Pemerintah dalam posisi yang sulit dalam 
        mengembangkan iklim investasi; 
        bahwa dalam rangka terciptanya kepastian hukum dalam berusaha di bidang 
        pertambangan yang berada di kawasan hutan, dan mendorong minat serta 
        kepercayaan investor untuk berusaha di Indonesia, dipandang perlu untuk 
        melakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang 
        Kehutanan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang; 
      Mengingat:Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah 
        diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945; 
        Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara 
        Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
        3888); 
       
      MEMUTUSKAN :
       
      Menetapkan:PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN 
      ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN.
       
      Pasal  I
      Menambah ketentuan baru dalam Bab Penutup yang dijadikan Pasal 83A dan 
      Pasal 83B, yang berbunyi sebagai berikut :
       

SOSIALISASI PP NO 27 TAHUN 2012

Sosialisasi PP Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan

Jakarta, 16 Maret 2012 – Pada 23 Februari 2012, ditetapkan dan diundangkan Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (PP 27/2012). PP ini diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48 dan Tambahan Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 5285. PP 27/2012 disusun sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang [...]
Jakarta, 16 Maret 2012 – Pada 23 Februari 2012, ditetapkan dan diundangkan Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (PP 27/2012). PP ini diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48 dan Tambahan Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 5285. PP 27/2012 disusun sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009), khususnya ketentuan dalam Pasal 33 dan Pasal 41. PP 27/2012 mengatur dua instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu instrumen kajian lingkungan hidup (dalam bentuk amdal dan UKL-UPL) serta instrumen Izin Lingkungan. Penggabungan substansi tentang amdal dan izin lingkungan dalam PP ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa AMDAL/UKL-UPL dan izin lingkungan merupakan satu kesatuan. Menteri Negara Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA menegaskan, “PP ini pertanda bahwa implementasi UU 32/2009 akan semakin terlaksana dengan lebih baik. Walaupun baru satu PP turunan UU 32/2009 yang dapat diterbitkan, namun PP ini sangat berkekuatan (Powerful) untuk menjaga lingkungan hidup kita. PP ini meletakkan kelayakan lingkungan sebagai dasar izin lingkungan sehingga enforceable dengan sanksi yang jelas dan tegas”.

Jumat, 15 Maret 2013

UNDANG-UNDANG RI NO.13 THN 2003 TENTANG KETENAGA KERJAAN

  • Undang Undang RI No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan  
  • DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :
    a. bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    b. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan;

    c. bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;

    d. bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha;

    e. bahwa beberapa undang undang di bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan, oleh karena itu perlu dicabut dan/atau ditarik kembali;

    f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e perlu membentuk Undang undang tentang Ketenagakerjaan;

    Mengingat :
    Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1)
    Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    Dengan persetujuan bersama antara
    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
    DAN
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    MEMUTUSKAN :
    Menetapkan :
    UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGAKERJAAN.
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
    Pasal 1
    Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
    1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu
    sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
    2. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
    menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun
    untuk masyarakat.
    3. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan
    dalam bentuk lain.
    4. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan
    lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam
    bentuk lain.
    5. Pengusaha adalah :
    a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu
    perusahaan milik sendiri;
    b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri
    menjalankan perusahaan bukan miliknya;
    c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia
    mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang
    berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Jumat, 01 Februari 2013

CONTOH NERACA PERUSAHAAN DAGANG



CONTOH NERACA PERUSAHAAN DAGANG
NERACA
PT BANYAK HASIL
Per 30 Nopember 2012

AKTIVA
AKTIVA LANCAR
Kas                                                                                         1.000.000
Piutang Usaha                                                                      5.000.000
Uang Muka Pembelian                                                        5.00.000
Persediaan Barang                                                              3.000.000
Total Aktiva Lancar                                                           9.500.000

AKTIVA TETAP
Tanah                                                                                    50.000.000
Bangunan                                             20.000.000
Akumulasi Penyusutan Bangunan               5.000.000 15.000.000
Inventaris Kantor                                                          2.000.000
Akumulasi Penyusutan Inventaris                        500.000               1.500.000
Total Aktiva Tetap                                                             66.500.000
Total Aktiva                                                                        76.000.000
HUTANG
Hutang Lancar                                                                  
Hutang Dagang                                                                   2.000.000
Hutang Gaji                                                                                  500.000
Biaya yang harus dibayar                                                 1.000.000
Total Hutang Lancar                                                          3.500.000
Hutang Jangka Panjang                                                 
Hutang Bank                                                                       20.000.000
Total Hutang Jangka Panjang                                          20.000.000
Total Hutang                                                                        23.500.000
MODAL
Modal Disetor                                                                      40.000.000
Laba Ditahan                                                                       12.500.000
Total Modal                                                                         52.500.000
Total Hutang dan Modal                                                 76.000.000
                      
 CONTOH NERACA USAHA DAGANG (ENGLISH VERSION)
COMPANY P BALANCE SHEET
ASET                                       LIABILITES AND EQUITY
Cash…………………    $800.000      Current Liabilities……………     $150.000
Accounts Receivable..    $300.000     Bonds Payable………………….    $500.000
Inventory……………   $100.000      Commont Stock………………     $100.000
Equipment……………   $150.000      Retained Earning………………    $600.000
Total …………………   $1.350.000   Total ……………………………      $1.350.000
                               
Cash                                          = Kas
Accounts Receivable          = Piutang
Inventory                              = Inventarisasi
Equipment                              = Peralatan
Current Liabilities                                = Kewajiban Tidak Lancar
Bonds Payable                     = Hutang Obligasi
Common Stock                   = Persediaan Barang
Retained Earning                 = Laba Ditahan


Jumat, 03 Agustus 2012

UNDANG-UNDANG RI NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO , KECIL DAN MENENGAH ( UMKM )


UNDANG-UNDANG  RI  NOMOR 20
TAHUN 2008 TENTANG  USAHA MIKRO , KECIL DAN MENENGAH  (  UMKM )

UNDANG-UNDANG RI
NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG UMKM
  1. LATAR BELAKANG
                - Masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar negara RI Tahun 1945 harus diwujudkan melalui pembangunan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi.
                - Amanat ketetapan MPR RI No. XVI Tahun 1998 tentang politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi, usaha mikro, kecil dan menengah perlu diberdayakan sebagai bagian integral dari sistem ekonomi kerakyatan
                - Pemberdayaan UMKM diselenggarakan secara menyeluruh, optimal dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, kesempatan berusaha, dukungan dan perlindungan serta pengembangan usaha seluas-luasnya.
2. PENGERTIAN UMKM
    1)        Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang                perorangan        dan / atau badan usaha perorangan yang                 memenuhi kriteria sbb :
         -     memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,-               tidak termasuk tanah dan bangunan.
         -     memiliki hasil penjual tahunan paling banyak Rp.              300.000.000,-
    2) Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri     sendiri, yang dilakukan oleh orang perorang atau badan                 usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan        cabang perusahaan, yang memenuhi kriteria sbb :
         -     memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- tidak             termasuk tanah dan bangunan
         -     memiliki omzet tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,- s/d                paling banyak Rp. 2.500.000.000,-
    3) Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang      berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorang atau                 badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau        bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, yang      memenuhi kriteria sbb :
         -     memiliki aset bersih lebih dari Rp. 500.000.000,- s/d paling            banyak Rp. 10.000.000,- tidak termasuk tanah dan                 bangunan
         -     memiliki omzet tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000,- s/d             paling banyak Rp. 50.000.000.000,-
    4) Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang                 dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan                 bersih atau omzet tahunan lebih besar dari usaha            menengah yang meliputi, usaha nasional milik negara atau                 swasta, usaha patungan, usaha asing, dll.

3. ASAS, TUJUAN DAN PRINSIP PEMBERDAYAAN UMKM
    * Asas pemberdayaan UMKM
        - Kekeluargaan                           
        - Demokrasi ekonomi
        - Kebersamaan
        - Efesiensi berkeadilan
        - Berkelanjutan          
        - Berwawasan Lingkungan
        - Kemandirian
        - Keseimbanga kemajuan, dan
        - Kesatuan ekonomi nasional              
   * Tujuan Pemberdayaan UMKM
     untuk menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan
    * Prinsif Pemberdayaan UMKM
       - Penumbuhan kemandirian, kebersamaan dan
         kewirausahaan UMKM untuk berkarya dengan prakarsa
         sendiri
       - perwujudan kebijakan publik yang transparan,        akuntabel,
         dan berkeadilan
       - usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar
       - meningkatkan daya saing UMKM, dan
       - Penyelenggaraan perencanaan,  pelaksanaan dan
         pengendalian secara terpadu.

4. PENUMBUHANN IKLIM USAHA UMKM
     Pemerintah dan pemerintah daerah menumbuhkan iklim usaha dengan menetapkan kebijakan yang meliputi aspek :
       a. Pendanaan
       b. Sarana dan Prasarana
       c. Informasi Usaha
       d. Kemitraan
       e. Perizinan Usaha
       f. Kesempatan Berusaha
       g. Promosi Dagang dan
       h. Dukungan kelembagaan     
      
5. PENGEMBANGAN USAHA UMKM
      Pemerintah dan pemerintah daerah mamfasilitasi pengembangan usaha dalam bidang :
       a. Produksi Pengolahan
       b. Pemasaran
       c. Sumber Daya Manusia dan
       d. Desain dan Teknologi
6. PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN UMKM
    * Pemerintah danPemerintah Daerah menyediakan pembiayaan bagi usaha
       mikro dan kecil melalui :
       - BUMN dan BUMS dalam bentuk Pemberian pinjaman, penjaminan,
         hibah dan pembiayaan lainnya
       - usaha besar Naasional dan Asing
       - Bantuan luar negeri dan sumber-sumber pembiayaan lain yang sah serta
         tidak mengikat
       - Memberikan insentif dalam bentuk persyaratan perizinan, keringanan 
         tarif dll.
    * UMKM diberi akses terhadap peluang pinjaman atau kredit dengan cara :
       - Kemampuan menyusun Studi Kelayakan Usaha (SKU)
       - Meningkatkan pengetahuan tentang prosedur pengajuan kredit atau
         pinjaman dan
       - Meningkatkan pemahaman, keterampilan teknis dan manajerial usaha
       - Modal kerja dan investasi
       - Mengembangkan lembaga penjamin kredit.
7. KEMITRAAN UMKM
  * Pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat memfasilitasi, mendukung dan menstimulasi kegiatan kemitraan, baik kemitraan antar usaha mikro, kecil dan menengah dan kemitraan UMKM dengan usaha besar mencakup proses alih keterampilan di bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia dan teknologi
  * Kemitraan dilaksanakan dengan pola :
     a. Inti Plasma
     b. Subkontrak
     c. Waralaba
     d. Perdagangan Umum
     e. Distribusi dan keagenan,  dan
     f. Bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan (Joint Venture)
        dan outsourcing.
  

PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI
NOMOR : 02 TAHUN 2012
TENTANG
PENGGUNAAN LAMBANG KOPERASI INDONESIA
KOPERASI INDONESIA 

Download filenya dilink ini 


Sabtu, 21 Juli 2012

PERATURAN PEMERINTAH NO 7 TAHUN 1999


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1999
TENTANG
PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a.
bahwa tumbuhan dan satwa adalah bagian dari sumber daya alam yang tidak ternilai harganya sehingga kelestariannya perlu dijaga melalui upaya pengawetan jenis;
b.
bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dipandang perlu untuk menetapkan peraturan tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dengan Peraturan Pemerintah.

Mengingat :
1.
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 5 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara 3419);
5.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
6.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
7.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3556);
8.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3544);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3776).


MEMUTUSKAN :
 
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengawetan adalah upaya untuk menjaga agar keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya tidak punah.
2.
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya adalah upaya menjaga keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa agar tidak punah.
3.
Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan atau satwa di luar habitatnya (ex situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah.
4.
Identifikasi jenis tumbuhan dan satwa adalah upaya untuk mengenal jenis, keadaan umum, status populasi dan tempat hidupnya yang dilakukan di dalam habitatnya.
5.
Inventarisasi jenis tumbuhan dan satwa adalah upaya mengetahui kondisi dan status populasi secara lebih rinci serta daerah penyebarannya yang dilakukan di dalam dan di luar habitatnya maupun di lembaga konservasi.
6.
Jenis tumbuhan atau satwa adalah jenis yang secara ilmiah disebut species atau anak-anak jenis yang secara ilmiah disebut sub-species baik di dalam maupun di luar habitatnya.
7.
Populasi adalah kelompok individu dari jenis tertentu di tempat tertentu yang secara alami dan dalam jangka panjang mempunyai kecenderungan untuk mencapai keseimbangan populasi secara dinamis sesuai dengan kondisi habitat beserta lingkungannya.
8.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.

Pasal 2
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa bertujuan untuk:
a.
menghindarkan jenis tumbuhan dan satwa dari bahaya kepunahan;
b.
menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa;
c.
memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada;
agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia secara berkelanjutan.


BAB II
UPAYA PENGAWETAN

Pasal 3
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilakukan melalui upaya:
a.
penetapan dan penggolongan yang dilindungi dan tidak dilindungi;
b.
pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa serta habitatnya;
c.
pemeliharaan dan pengembangbiakan.


BAB III
PENETAPAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA

Pasal 4
(1)
Jenis tumbuhan dan satwa ditetapkan atas dasar golongan:

a.
tumbuhan dan satwa yang dilindungi;

b.
tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi.

(2)
Jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Perubahan dari jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi menjadi tidak dilindungi dan sebaliknya ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat pertimbangan Otoritas Keilmuan (Scientific Authority).

Pasal 5
(1)
Suatu jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan yang dilindungi apabila telah memenuhi kriteria:

a.
mempunyai populasi yang kecil;

b.
adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam;

c.
daerah penyebaran yang terbatas (endemik).
(2)
Terhadap jenis tumbuhan dan satwa yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan upaya pengawetan.

Pasal 6
Suatu jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dapat diubah statusnya menjadi tidak dilindungi apabila populasinya telah mencapai tingkat pertumbuhan tertentu sehingga jenis yang bersangkutan tidak lagi termasuk kategori jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).


BAB IV
PENGELOLAAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA SERTA HABITATNYA

Bagian Pertama
Umum


Pasal 7
Pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah ini tidak mengurangi arti ketentuan tentang pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.

Pasal 8
(1)
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilakukan melalui kegiatan pengelolaan di dalam habitatnya (in situ).
(2)
Dalam mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan kegiatan pengelolaan di luar habitatnya (ex situ) untuk menambah dan memulihkan populasi.
(3)
Pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa di dalam habitatnya (in situ) dilakukan dalam bentuk kegiatan:

a.
Identifikasi;

b.
Inventarisasi;

c.
Pemantauan;

d.
Pembinaan habitat dan populasinya;

e.
Penyelamatan jenis;

f.
Pengkajian, penelitian dan pengembangannya.
(4)
Pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya (ex situ) dilakukan dalam bentuk kegiatan:

a.
Pemeliharaan;

b.
Pengembangbiakan;

c.
Pengkajian, penelitian dan pengembangan;

d.
Rehabilitasi satwa;

e.
Penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa.


Bagian Kedua
Pengelolaan dalam Habitat (In Situ)

Pasal 9
(1)
Pemerintah melaksanakan identifikasi di dalam habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a untuk kepentingan penetapan golongan jenis tumbuhan dan satwa.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai identifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

Pasal 10
(1)
Pemerintah melaksanakan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, untuk mengetahui kondisi populasi jenis tumbuhan dan satwa.
(2)
Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi survei dan pengamatan terhadap potensi jenis tumbuhan dan satwa.
(3)
Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat dalam pelaksanaan survei dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Pasal 11
(1)
Pemerintah melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c, untuk mengetahui kecenderungan perkembangan populasi jenis tumbuhan dan satwa dari waktu ke waktu.
(2)
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui survei dan pengamatan terhadap potensi jenis tumbuhan dan satwa secara berkala.
(3)
Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat dalam pelaksanaan survei dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Pasal 12
(1)
Pemerintah melaksanakan pembinaan habitat dan populasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d, untuk menjaga keberadaan populasi jenis tumbuhan dan satwa dalam keadaan seimbang dengan daya dukung habitatnya.
(2)
Pembinaan habitat dan populasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:

a.
Pembinaan padang rumput untuk makan satwa;

b.
Penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung dan sarang satwa, pohon sumber makan satwa;

c.
Pembuatan fasilitas air minum, tempat berkubang dan mandi satwa;

d.
Penjarangan jenis tumbuhan dan atau populasi satwa;

e.
Penambahan tumbuhan atau satwa asli;

f.
Pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa penggangggu.
(3)
Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan habitat dan populasi tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Pasal 13
(1)
Pemerintah melaksanakan tindakan penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf e, terhadap jenis tumbuhan dan satwa yang terancam bahaya kepunahan yang masih berada di habitatnya.
(2)
Penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui pengembangbiakan, pengobatan, pemeliharaan dan atau pemindahan dari habitatnya ke habitat di lokasi lain.
(3)
Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat untuk melakukan tindakan penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Pasal 14
(1)
Pemerintah melaksanakan pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf f, untuk menunjang tetap terjaganya keadaan genetik dan ketersediaan sumber daya jenis tumbuhan dan satwa secara lestari.
(2)
Pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui pengkajian terhadap aspek-aspek biologis dan ekologis baik dalam bentuk penelitian dasar, terapan dan ujicoba.
(3)
Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat melaksanakan kegiatan pengkajian, penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Pengelolaan di Luar Habitat (Ex Situ)

Pasal 15
(1)
Pemeliharaan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a dilaksanakan untuk menyelamatkan sumber daya genetik dan populasi jenis tumbuhan dan satwa.
(2)
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi juga koleksi jenis tumbuhan dan satwa di lembaga konservasi.
(3)
Pemeliharaan jenis di luar habitat wajib memenuhi syarat:

a.
memenuhi standar kesehatan tumbuhan dan satwa;

b.
menyediakan tempat yang cukup luas, aman dan nyaman;

c.
mempunyai dan mempekerjakan tenaga ahli dalam bidang medis dan pemeliharaan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan jenis di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Pasal 16
(1)
Pengembangbiakan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b dilaksanakan untuk pengembangan populasi di alam agar tidak punah.
(2)
Kegiatan pengembangbiakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan tetap menjaga kemurnian jenis dan keanekaragaman genetik.
(3)
Pengembangbiakan jenis di luar habitatnya wajib memenuhi syarat:

a.
menjaga kemurnian jenis;

b.
menjaga keanekaragaman genetik;

c.
melakukan penandaan dan sertifikasi;

d.
membuat buku daftar silsilah (studbook).
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangbiakan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Pasal 17
(1)
Pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) huruf c dilakukan sebagai uapaya untuk menunjang tetap terjaganya keadaan genetik dan ketersediaan sumber daya jenis tumbuhan dan satwa secara lestari.
(2)
Kegiatan pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui pengkajian terhadap aspek-aspek biologis dan ekologis baik dalam bentuk penelitian dasar, terapan dan ujicoba.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.

Pasal 18
(1)
Rehabilitasi satwa di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) huruf d dilaksanakan untuk mengadaptasikan satwa yang karena suatu sebab berada di lingkungan manusia, untuk dikembalikan ke habitatnya.
(2)
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui kegiatan-kegiatan untuk mengetahui ada atau tidaknya penyakit, mengobati dan memilih satwa yang layak untuk dikembalikan ke habitatnya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.

Pasal 19
(1)
Penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa di luar kawasan habitatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf e dilaksanakan untuk mencegah kepunahan lokal jenis tumbuhan dan satwa akibat adanya bencana alam dan kegiatan manusia.
(2)
Penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui kegiatan-kegiatan:

a.
memindahkan jenis tumbuhan dan satwa ke habitatnya yang lebih baik;

b.
mengembalikan ke habitatnya, rehabilitasi atau apabila tidak mungkin, menyerahkan atau menitipkan di Lembaga Konservasi atau apabila rusak, cacat atau tidak memungkinkan hidup lebih baik memusnahkannya.

Pasal 20
(1)
Pengelolaan di luar habitat jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah.
(2)
Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 21
(1)
Jenis tumbuhan dan satwa hasil pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 dapat dilepaskan kembali ke habitatnya dengan syarat:

a.
habitat pelepasan merupakan bagian dari sebaran asli jenis yang dilepaskan;

b.
tumbuhan dan satwa yang dilepaskan harus secara fisik sehat dan memiliki keragaman genetik yang tinggi;

c.
memperhatikan keberadaan penghuni habitat.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelepasan kembali jenis tumbuhan dan satwa ke habitatnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.


BAB V
LEMBAGA KONSERVASI

Pasal 22
(1)
Lembaga Konservasi mempunyai fungsi utama yaitu pengembangbiakan dan atau penyelamatan tumbuhan dan satwa dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.
(2)
Disamping mempunyai fungsi utama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Lembaga Konservasi juga berfungsi sebagai tempat pendidikan, peragaan dan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan.
(3)
Lembaga Konservasi dapat berbentuk Kebun Binatang, Musium Zoologi, Taman Satwa Khusus, Pusat Latihan Satwa Khusus, Kebun Botani, Herbarium dan Taman Tumbuhan Khusus.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Pasal 23
(1)
Dalam rangka menjalankan fungsinya, Lembaga Konservasi dapat memperoleh tumbuhan dan atau satwa baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi melalui:

a.
pengambilan atau penangkaran dari alam;

b.
hasil sitaan;

c.
tukar menukar;

d.
pembelian, untuk jenis-jenis yang tidak dilindungi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh tumbuhan dan satwa untuk Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

Pasal 24
(1)
Dalam rangka pengembangbiakan dan penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa, Lembaga Konservasi dapat melakukan tukar menukar tumbuhan atau satwa yang dilindungi dengan lembaga sejenis di luar negeri.
(2)
Tukar menukar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dengan jenis-jenis yang nilai konservasinya dan jumlahnya seimbang.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tukar menukar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.


BAB VI
PENGIRIMAN ATAU PENGANGKUTAN TUMBUHAN DAN SATWA YANG DILINDUNGI

Pasal 25
(1)
Pengiriman atau pengangkutan tumbuhan dan satwa dari jenis yang dilindungi dari dan ke suatu tempat di wilayah Republik Indonesia atau dari dan keluar wilayah Republik Indonesia dilakukan atas dasar ijin Menteri.
(2)
Pengiriman atau pengangkutan tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus:

a.
dilengkapi dengan sertifikat kesehatan tumbuhan dan satwa dari instansi yang berwenang;

b.
dilakukan sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengiriman atau pengangkutan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.


BAB VII
SATWA YANG MEMBAHAYAKAN KEHIDUPAN MANUSIA

Pasal 26
(1)
Satwa yang karena suatu sebab keluar dari habitatnya dan membahayakan kehidupan manusia, harus digiring atau ditangkap dalam keadaan hidup untuk dikembalikan ke habitatnya atau apabila tidak memungkinkan untuk dilepaskan kembali ke habitatnya, satwa dimaksud dikirim ke Lembaga Konservasi untuk dipelihara.
(2)
Apabila cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, maka satwa yang mengancam jiwa manusia secara langsung dapat dibunuh.
(3)
Penangkapan atau pembunuhan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh petugas yang berwenang.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai petugas dan perlakuan terhadap satwa yang membahayakan kehidupan manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.


BAB VIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 27
(1)
Dalam rangka pengawetan tumbuhan dan satwa, dilakukan melalui pengawasan dan pengendalian.
(2)
Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh aparat penegak hukum yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan melalui tindakan:

a.
preventif; dan

b.
represif.
(4)
Tindakan preventif sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a meliputi:

a.
penyuluhan;

b.
pelatihan penegakan hukum bagi aparat-aparat penegak hukum;

c.
penerbitan buku-buku manual identifikasi jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dan yang tidak dilindungi.
(5)
Tindakan represif sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b meliputi tindakan penegakan hukum terhadap dugaan adanya tindakan hukum terhadap usaha pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.


BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 28
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka segala peraturan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dicabut atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.


BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Januari 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Januari 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1999 NOMOR 14
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan I
ttd
Lambock V. Nahattands

 silahkan download file disini

KEGIATAN