Jumat, 15 Maret 2013

UNDANG-UNDANG RI NO.13 THN 2003 TENTANG KETENAGA KERJAAN

  • Undang Undang RI No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan  
  • DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :
    a. bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    b. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan;

    c. bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;

    d. bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha;

    e. bahwa beberapa undang undang di bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan, oleh karena itu perlu dicabut dan/atau ditarik kembali;

    f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e perlu membentuk Undang undang tentang Ketenagakerjaan;

    Mengingat :
    Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1)
    Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    Dengan persetujuan bersama antara
    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
    DAN
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    MEMUTUSKAN :
    Menetapkan :
    UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGAKERJAAN.
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
    Pasal 1
    Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
    1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu
    sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
    2. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
    menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun
    untuk masyarakat.
    3. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan
    dalam bentuk lain.
    4. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan
    lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam
    bentuk lain.
    5. Pengusaha adalah :
    a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu
    perusahaan milik sendiri;
    b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri
    menjalankan perusahaan bukan miliknya;
    c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia
    mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang
    berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
    6. Perusahaan adalah :
    a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan,
    milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik
    negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan
    dalam bentuk lain;
    b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan
    mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk
    lain.
    7. Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara
    sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan
    pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
    8. Informasi ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang
    berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai
    dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan.
    9. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh,
    meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap,
    dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang
    dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
    10. Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek
    pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang
    ditetapkan.
    11. Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara
    terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di
    bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih
    berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam
    rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
    12. Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga
    kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang
    sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh
    tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.
    13. Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja
    di wilayah Indonesia.
    14. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau
    pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
    15. Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan
    perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
    16. Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku
    dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha,
    pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang
    Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    17. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk
    pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas,
    terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan,
    membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan
    kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
    18. Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai halhal
    yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya
    terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat instansi
    yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
    19. Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah
    tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi
    pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
    20. Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha
    yang memuat syarat syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
    21. Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara
    serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat
    pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha,
    atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat
    kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
    22. Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan
    pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau
    serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan
    kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar
    serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
    23. Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan
    secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan
    atau memperlambat pekerjaan.
    24. Penutupan perusahaan (lock out) adalah tindakan pengusaha untuk menolak
    pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan.
    25. Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal
    tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan
    pengusaha.
    26. Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun.
    27. Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00.
    28. 1 (satu) hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam.
    29. Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari.
    30. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang
    sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang
    ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
    perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas
    suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
    31. Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan
    yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja,
    yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja
    dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.
    32. Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan
    pelaksanaan peraturan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan.
    33. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
    BAB II
    LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
    Pasal 2
    Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara
    Republik Indonesia Tahun 1945.
    Pasal 3
    Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui
    koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.
    Pasal 4
    Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan :
    a. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
    b. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai
    dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
    c. memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
    d. meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
    BAB III
    KESEMPATAN DAN PERLAKUAN YANG SAMA
    Pasal 5
    Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk
    memperoleh pekerjaan.
    Pasal 6
    Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari
    pengusaha.
    BAB IV
    PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN
    INFORMASI KETENAGAKERJAAN
    Pasal 7
    (1) Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan kebijakan dan
    menyusun perencanaan tenaga kerja.
    (2) Perencanaan tenaga kerja meliputi :
    a. perencanaan tenaga kerja makro; dan
    b. perencanaan tenaga kerja mikro.
    (3) Dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan
    ketenagakerjaan yang berkesinambungan, pemerintah harus berpedoman pada
    perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
    Pasal 8
    (1) Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang antara
    lain meliputi :
    a. penduduk dan tenaga kerja;
    b. kesempatan kerja;
    c. pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja;
    d. produktivitas tenaga kerja;
    e. hubungan industrial;
    f. kondisi lingkungan kerja;
    g. pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja; dan
    h. jaminan sosial tenaga kerja.
    (2) Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperoleh dari
    semua pihak yang terkait, baik instansi pemerintah maupun swasta.
    (3) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh informasi ketenagakerjaan dan penyusunan
    serta pelaksanaan perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
    diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    BAB V
    PELATIHAN KERJA
    Pasal 9
    Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan
    mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan
    kesejahteraan.
    Pasal 10
    (1) Pelatihan kerja dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pasar kerja dan dunia
    usaha, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
    (2) Pelatihan kerja diselenggarakan berdasarkan program pelatihan yang mengacu pada
    standar kompetensi kerja.
    (3) Pelatihan kerja dapat dilakukan secara berjenjang.
    (4) Ketentuan mengenai tata cara penetapan standar kompetensi kerja sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
    Pasal 11
    Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau
    mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya
    melalui pelatihan kerja.
    Pasal 12
    (1) Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi
    pekerjanya melalui pelatihan kerja.
    (2) Peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat
    (1) diwajibkan bagi pengusaha yang memenuhi persyaratan yang diatur dengan
    Keputusan Menteri.
    (3) Setiap pekerja/buruh memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja
    sesuai dengan bi-dang tugasnya.
    Pasal 13
    (1) Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah dan/atau
    lembaga pelatihan kerja swasta.
    (2) Pelatihan kerja dapat diselenggarakan di tempat pelatihan atau tempat kerja.
    (3) Lembaga pelatihan kerja pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam
    menyelenggarakan pe-latihan kerja dapat bekerja sama dengan swasta.
    Pasal 14
    (1) Lembaga pelatihan kerja swasta dapat berbentuk badan hukum Indonesia atau
    perorangan.
    (2) Lembaga pelatihan kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
    memperoleh izin atau men daftar ke instansi yang bertanggung jawab di bidang
    ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
    (3) Lembaga pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah mendaftarkan
    kegiatannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di
    kabupaten/kota.
    (4) Ketentuan mengenai tata cara perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
    Pasal 15
    Penyelenggara pelatihan kerja wajib memenuhi persyaratan :
    a. tersedianya tenaga kepelatihan;
    b. adanya kurikulum yang sesuai dengan tingkat pelatihan;
    c. tersedianya sarana dan prasarana pelatihan kerja; dan
    d. tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggaraan pelatihan kerja.
    Pasal 16
    (1) Lembaga pelatihan kerja swasta yang telah memperoleh izin dan lembaga pelatihan
    kerja pemerintah yang telah terdaftar dapat memperoleh akreditasi dari lembaga
    akreditasi.
    (2) Lembaga akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat independen terdiri
    atas unsur masya rakat dan pemerintah ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
    (3) Organisasi dan tata kerja lembaga akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
    diatur dengan Keputusan Menteri.
    Pasal 17
    (1) Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota dapat
    menghentikan seme ntara pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja, apabila dalam
    pelaksanaannya ternyata :
    a. tidak sesuai dengan arah pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
    dan/atau
    b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
    (2) Penghentian sementara pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (1), disertai alasan dan saran perbaikan dan berlaku paling lama
    6 (enam) bulan.
    (3) Penghentian sementara pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja hanya dikenakan
    terhadap program pelatihan yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 9 dan Pasal 15.
    (4) Bagi penyelenggara pelatihan kerja dalam waktu 6 (enam) bulan tidak memenuhi dan
    melengkapi saran per baikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan sanksi
    penghentian program pelatihan.
    (5) Penyelenggara pelatihan kerja yang tidak menaati dan tetap melaksanakan program
    pelatihan kerja yang telah dihentikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dikenakan
    sanksi pencabutan izin dan pembatalan pendaftaran penyelenggara pelatihan.
    (6) Ketentuan mengenai tata cara penghentian sementara, penghentian, pencabutan izin,
    dan pembatalan pendaftaran diatur dengan Keputusan Menteri.
    Pasal 18
    (1) Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti
    pelatihan kerja yang di selenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga
    pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja.
    (2) Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui
    sertifikasi kompe tensi kerja.
    (3) Sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat pula diikuti
    oleh tenaga kerja yang telah berpengalaman.
    (4) Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk badan nasional sertifikasi
    profesi yang inde penden.
    (5) Pembentukan badan nasional sertifikasi profesi yang independen sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    Pasal 19
    Pelatihan kerja bagi tenaga kerja penyandang cacat dilaksanakan dengan memperhatikan
    jenis, derajat kecacatan, dan kemampuan tenaga kerja penyandang cacat yang
    bersangkutan.
    Pasal 20
    (1) Untuk mendukung peningkatan pelatihan kerja dalam rangka pembangunan
    ketenagakerjaan, dikembang kan satu sistem pelatihan kerja nasional yang merupakan
    acuan pelaksanaan pelatihan kerja di semua bidang dan/atau sektor.
    (2) Ketentuan mengenai bentuk, mekanisme, dan kelembagaan sistem pelatihan kerja
    nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    Pasal 21
    Pelatihan kerja dapat diselenggarakan dengan sistem pemagangan.
    Pasal 22
    (1) Pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara peserta dengan
    pengusaha yang di buat secara tertulis.
    (2) Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya
    memuat ketentuan hak dan kewajiban peserta dan pengusaha serta jangka waktu
    pemagangan.
    (3) Pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui perjanjian pemagangan sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (1), dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi
    pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan.
    Pasal 23
    Tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan
    kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi.
    Pasal 24
    Pemagangan dapat dilaksanakan di perusahaan sendiri atau di tempat penyelenggaraan
    pelatihan kerja, atau perusahaan lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.
    Pasal 25
    (1) Pemagangan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia wajib mendapat izin dari
    Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
    (2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyelenggara
    pemagangan harus ber bentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku.
    (3) Ketentuan mengenai tata cara perizinan pemagangan di luar wilayah Indonesia
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Keputusan Menteri.
    Pasal 26
    (1) Penyelenggaraan pemagangan di luar wilayah Indonesia harus memperhatikan :
    a. harkat dan martabat bangsa Indonesia;
    b. penguasaan kompetensi yang lebih tinggi; dan
    c. perlindungan dan kesejahteraan peserta pemagangan, termasuk melaksanakan
    ibadahnya.
    (2) Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan pelaksanaan pemagangan di
    luar wilayah Indo nesia apabila di dalam pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
    Pasal 27
    (1) Menteri dapat mewajibkan kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk
    melaksanakan program pemagangan.
    (2) Dalam menetapkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri harus
    memperhatikan ke pentingan perusahaan, masyarakat, dan negara.
    Pasal 28
    (1) Untuk memberikan saran dan pertimbangan dalam penetapan kebijakan serta
    melakukan koordinasi pela tihan kerja dan pemagangan dibentuk lembaga koordinasi
    pelatihan kerja nasional.
    (2) Pembentukan, keanggotaan, dan tata kerja lembaga koordinasi pelatihan kerja
    sebagaimana dimaksud da lam ayat (1), diatur dengan Keputusan Presiden.
    Pasal 29
    (1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pembinaan pelatihan kerja
    dan pemagangan.
    (2) Pembinaan pelatihan kerja dan pemagangan ditujukan ke arah peningkatan relevansi,
    kualitas, dan efisien si penyelenggaraan pelatihan kerja dan produktivitas.
    (3) Peningkatan produktivitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan melalui
    pengembangan buda ya produktif, etos kerja, teknologi, dan efisiensi kegiatan
    ekonomi, menuju terwujudnya produktivitas nasional.
    Pasal 30
    (1) Untuk meningkatkan produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2)
    dibentuk lembaga pro duktivitas yang bersifat nasional.
    (2) Lembaga produktivitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berbentuk jejaring
    kelembagaan pelayanan peningkatan produktivitas, yang bersifat lintas sektor maupun
    daerah.
    (3) Pembentukan, keanggotaan, dan tata kerja lembaga produktivitas nasional
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Presiden.
    BAB VI
    PENEMPATAN TENAGA KERJA
    Pasal 31
    Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih,
    mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam
    atau di luar negeri.
    Pasal 32
    (1) Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif,
    serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.
    (2) Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan
    yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan
    dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
    (3) Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan
    kesempatan kerja dan penye diaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program
    nasional dan daerah.
    Pasal 33
    Penempatan tenaga kerja terdiri dari :
    a. penempatan tenaga kerja di dalam negeri; dan
    b. penempatan tenaga kerja di luar negeri.
    Pasal 34
    Ketentuan mengenai penempatan tenaga kerja di luar negeri sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 33 huruf b diatur dengan undang-undang.
    Pasal 35
    (1) Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja
    yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.
    (2) Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
    memberikan perlindu ngan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja
    (3) Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga
    kerja wajib memberi kan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan,
    dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.
    Pasal 36
    (1) Penempatan tenaga kerja oleh pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
    (1) dilakukan dengan memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja.
    (2) Pelayanan penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat
    terpadu dalam satu sistem penempatan tenaga kerja yang meliputi unsur-unsur :
    a. pencari kerja;
    b. lowongan pekerjaan;
    c. informasi pasar kerja;
    d. mekanisme antar kerja; dan
    e. kelembagaan penempatan tenaga kerja.
    (3) Unsur-unsur sistem penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
    dapat dilaksanakan secara terpisah yang ditujukan untuk terwujudnya penempatan
    tenaga kerja.
    Pasal 37
    (1) Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
    terdiri dari :
    a. instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenaga-kerjaan; dan
    b. lembaga swasta berbadan hukum.
    (2) Lembaga penempatan tenaga kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
    huruf b dalam melak sanakan pelayanan penempatan tenaga kerja wajib memiliki izin
    tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
    Pasal 38
    (1) Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1)
    huruf a, dilarang memungut biaya penempatan, baik langsung maupun tidak langsung,
    sebagian atau keseluruhan kepada tenaga kerja dan pengguna tenaga kerja.
    (2) Lembaga penempatan tenaga kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
    (1) huruf b, hanya dapat memungut biaya penempatan tenaga kerja dari pengguna
    tenaga kerja dan dari tenaga kerja golongan dan jabatan tertentu.
    (3) Golongan dan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan
    Keputusan Menteri.
    BAB VII
    PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
    Pasal 39
    (1) Pemerintah bertanggung jawab mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di
    dalam maupun di luar hubungan kerja.
    (2) Pemerintah dan masyarakat bersama-sama mengupayakan perluasan kesempatan kerja
    baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
    (3) Semua kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah di setiap sektor diarahkan
    untuk mewujudkan per luasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar
    hubungan kerja.
    (4) Lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan, dan dunia usaha perlu
    membantu dan mem berikan kemudahan bagi setiap kegiatan masyarakat yang dapat
    menciptakan atau mengembangkan perluasan kesempatan kerja.
    Pasal 40
    (1) Perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja dilakukan melalui penciptaan
    kegiatan yang produktif dan berkelanjutan dengan mendayagunakan potensi sumber
    daya alam, sumber daya manusia dan teknologi tepat guna.
    (2) Penciptaan perluasan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
    dilakukan dengan pola pembentukan dan pembinaan tenaga kerja mandiri, penerapan
    sistem padat karya, penerapan teknologi tepat guna, dan pendayagunaan tenaga kerja
    sukarela atau pola lain yang dapat mendorong terciptanya perluasan kesempatan kerja.
    Pasal 41
    (1) Pemerintah menetapkan kebijakan ketenagakerjaan dan perluasan kesempatan kerja.
    (2) Pemerintah dan masyarakat bersama-sama mengawasi pelaksanaan kebijakan
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
    (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dibentuk
    badan koordinasi yang beranggotakan unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
    (4) Ketentuan mengenai perluasan kesempatan kerja, dan pembentukan badan koordinasi
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40, dan ayat (3) dalam pasal ini diatur
    dengan Peraturan Pemerintah.
    BAB VIII
    PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
    Pasal 42
    (1) Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin
    tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
    (2) Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing.
    (3) Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak berlaku bagi
    perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai
    diplomatik dan konsuler.
    (4) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja
    untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.
    (5) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam
    ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
    (6) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) yang masa kerjanya habis
    dan tidak dapat di perpanjang dapat digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya.
    Pasal 43
    (1) Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana
    penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
    (2) Rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
    sekurang-kurangnya memuat keterangan :
    a. alasan penggunaan tenaga kerja asing;
    b. jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi
    perusahaan yang bersangkutan;
    c. jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing; dan
    d. penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja
    asing yang dipekerjakan.
    (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi instansi
    pemerintah, badan-badan internasional dan perwakilan negara asing.
    (4) Ketentuan mengenai tata cara pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing
    diatur dengan Keputu san Menteri.
    Pasal 44
    (1) Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menaati ketentuan mengenai jabatan dan
    standar kompetensi yang berlaku.
    (2) Ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
    ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
    Pasal 45
    (1) Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib :
    a. menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga
    kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga
    kerja asing; dan
    b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia
    sebagaimana dimaksud pada huruf a yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang
    diduduki oleh tenaga kerja asing.
    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kerja asing
    yang menduduki ja batan direksi dan/atau komisaris.
    Pasal 46
    (1) Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau
    jabatan-jabatan tertentu.
    (2) Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
    Keputusan Menteri
    Pasal 47
    (1) Pemberi kerja wajib membayar kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang
    dipekerjakannya.
    (2) Kewajiban membayar kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
    berlaku bagi instansi pe merintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional,
    lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan-jabatan tertentu di lembaga
    pendidikan.
    (3) Ketentuan mengenai jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
    (4) Ketentuan mengenai besarnya kompensasi dan penggunaannya diatur dengan
    Peraturan Pemerintah.
    Pasal 48
    Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memulangkan tenaga kerja
    asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir.
    Pasal 49
    Ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing serta pelaksanaan pendidikan dan
    pelatihan tenaga kerja pendamping diatur dengan Keputusan Presiden.
    BAB IX
    HUBUNGAN KERJA
    Pasal 50
    Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan
    pekerja/buruh.
    Pasal 51
    (1) Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.
    (2) Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan
    peraturan perundang undangan yang berlaku.
    Pasal 52
    (1) Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
    a. kesepakatan kedua belah pihak;
    b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
    c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
    d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum,
    kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
    (2) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan.
    (3) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum.
    Pasal 53
    Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja
    dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha.
    Pasal 54
    (1) Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat :
    a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
    b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
    c. jabatan atau jenis pekerjaan;
    d. tempat pekerjaan;
    e. besarnya upah dan cara pembayarannya;
    f. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
    g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
    h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda tangan para pihak dalam
    perjanjian kerja.
    (2) Ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dan f,
    tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan
    peraturan perundang undangan yang berlaku.
    (3) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya
    rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh
    dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.
    Pasal 55
    Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para
    pihak.
    Pasal 56
    (1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
    (2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
    didasarkan atas :
    a. jangka waktu; atau
    b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.
    Pasal 57
    (1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan
    bahasa Indonesia dan huruf latin.
    (2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan
    ketentuan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja
    untuk waktu tidak tertentu.
    (3) Dalam hal perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila
    kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku
    perjanjian kerja yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
    Pasal 58
    (1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa
    percobaan kerja.
    (2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.
    Pasal 59
    (1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu
    yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu
    tertentu, yaitu :
    a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
    b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
    dan paling lama 3 (tiga) tahun;
    c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
    d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk
    tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
    (2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang
    bersifat tetap.
    (3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
    (4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat
    diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali
    untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
    (5) Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut,
    paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah
    memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
    (6) Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi
    masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu
    yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1
    (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
    (7) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum
    menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
    (8) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan
    Keputusan Menteri.
    Pasal 60
    (1) Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja
    paling lama 3 (tiga) bulan.
    (2) Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha
    dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
    Pasal 61
    (1) Perjanjian kerja berakhir apabila :
    a. pekerja meninggal dunia;
    b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
    c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian
    perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    atau
    d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja,
    peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan
    berakhirnya hubungan kerja.
    (2) Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak
    atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah.
    (3) Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi
    tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan
    yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.
    (4) Dalam hal pengusaha, orang perseorangan, meninggal dunia, ahli waris pengusaha
    dapat mengakhiri per-janjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja/buruh.
    (5) Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/ buruh berhak
    mendapatkan hak haknya se-suai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    atau hak hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
    perjanjian kerja bersama.
    Pasal 62
    Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu
    yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja
    bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang
    mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar
    upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
    Pasal 63
    (1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha
    wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.
    (2) Surat pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang kurangnya
    memuat keterangan :
    a. nama dan alamat pekerja/buruh;
    b. tanggal mulai bekerja;
    c. jenis pekerjaan; dan
    d. besarnya upah.
    Pasal 64
    Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan
    lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh
    yang dibuat secara tertulis.
    Pasal 65
    (1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan
    melalui perjanjian pem borongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis
    (2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud
    dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
    b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
    c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
    d. tidak menghambat proses produksi secara langsung.
    (2) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berbentuk badan hukum.
    (3) Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain
    sebagaimana dimak-sud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan
    perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    (4) Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
    diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
    (5) Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
    diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan pekerja/buruh
    yang dipekerjakannya.
    (6) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas
    perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila
    memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
    (7) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak
    terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan
    penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan
    perusahaan pemberi pekerjaan.
    (8) Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (8), maka hubungan kerja pekerja/buruh dengan pemberi
    pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).
    Pasal 66
    (1) Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan
    oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang
    berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang
    atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
    (2) Penyedia jasa pekerja/buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak
    berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai
    berikut :
    a. adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa
    pekerja/buruh;
    b. perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada
    huruf a adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan/atau perjanjian kerja waktu tidak
    tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak;
    c. perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang
    timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; dan
    d. perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan lain
    yang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara
    tertulis dan wajib memuat pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam undangundang
    ini.
    (3) Penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan
    memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
    (4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b,
    dan huruf d serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja
    antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi
    hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan.
    BAB X
    PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN
    KESEJAHTERAAN
    Bagian Kesatu
    Perlindungan
    Paragraf 1
    Penyandang Cacat
    Pasal 67
    (1) Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan
    perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.
    (2) Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Paragraf 2
    Anak
    Pasal 68
    Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.
    Pasal 69
    (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak yang
    berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk
    melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan
    kesehatan fisik, mental, dan sosial.
    (2) Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan sebagai-mana dimaksud
    dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan :
    a. izin tertulis dari orang tua atau wali;
    b. perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
    c. waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
    d. dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
    e. keselamatan dan kesehatan kerja;
    f. adanya hubungan kerja yang jelas; dan
    g. menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, b, f, dan g dikecualikan bagi
    anak yang bekerja pada usaha keluarganya.
    Pasal 70
    (1) Anak dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari
    kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
    (2) Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit berumur 14 (empat belas)
    tahun.
    (3) Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat :
    a. diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan
    pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan; dan
    b. diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
    Pasal 71
    (1) Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.
    (2) Pengusaha yang mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
    memenuhi syarat :
    a. di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;
    b. waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari; dan
    c. kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental,
    sosial, dan waktu sekolah.
    (3) Ketentuan mengenai anak yang bekerja untuk mengembangkan bakat dan minat
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
    Pasal 72
    Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja/buruh dewasa, maka tempat
    kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa.
    Pasal 73
    Anak dianggap bekerja bilamana berada di tempat kerja, kecuali dapat dibuktikan
    sebaliknya.
    Pasal 74
    (1) Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan
    yang terburuk.
    (2) Pekerjaan-pekerjaan yang terburuk yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
    a. segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya;
    b. segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk
    pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;
    c. segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk
    produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
    lainnya; dan/atau
    d. semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
    (3) Jenis-jenis pekerjaaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak
    sebagaimana di-maksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
    Pasal 75
    (1) Pemerintah berkewajiban melakukan upaya penanggulangan anak yang bekerja di luar
    hubungan kerja.
    (2) Upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
    Peraturan Pemerintah.
    Paragraf 3
    Perempuan
    Pasal 76
    (1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang
    dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
    (2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut
    keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun
    dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
    (3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai
    dengan pukul 07.00 wajib :
    a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
    b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
    (4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan
    yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
    (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan
    Keputusan Menteri.
    Paragraf 4
    Waktu Kerja
    Pasal 77
    (1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
    (2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
    a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6
    (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
    b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5
    (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
    (3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi
    sektor usaha atau peker-jaan tertentu.
    (4) Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
    Pasal 78
    (1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat :
    a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
    b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1
    (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
    (2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
    (3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak
    berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
    (4) Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
    Pasal 79
    (1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
    (2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
    a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama
    4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
    b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
    atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
    c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh
    yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
    d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun
    ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah
    bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama
    dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat
    tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap
    kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
    (3) Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c
    diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
    (4) Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku
    bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.
    (5) Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan
    Menteri.
    Pasal 80
    Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/ buruh untuk
    melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.
    Pasal 81
    (1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan
    memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua
    pada waktu haid.
    (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian
    kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
    Pasal 82
    (1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah)
    bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah
    melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
    (2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh
    istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter
    kandungan atau bidan.
    Pasal 83
    Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan
    sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
    Pasal 84
    Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah
    penuh.
    Pasal 85
    (1) Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
    (2) Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur
    resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan
    secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara
    pekerja/buruh dengan pengusaha.
    (3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari
    libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur.
    (4) Ketentuan mengenai jenis dan sifat pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
    diatur dengan Keputusan Menteri.
    Paragraf 5
    Keselamatan dan Kesehatan Kerja
    Pasal 86
    (1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
    a. keselamatan dan kesehatan kerja;
    b. moral dan kesusilaan; dan
    c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
    (2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja
    yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
    (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai
    dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
    Pasal 87
    (1) Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan
    kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
    (2) Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    Bagian Kedua
    Pengupahan.
    Pasal 88
    (1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan
    yang layak bagi kemanusiaan.
    (2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi
    kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan
    kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
    (3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam
    ayat (2) meliputi :
    a. upah minimum;
    b. upah kerja lembur;
    c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
    d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
    e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
    f. bentuk dan cara pembayaran upah;
    g. denda dan potongan upah;
    h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
    i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
    j. upah untuk pembayaran pesangon; dan
    k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
    (4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a
    berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan mem-perhatikan produktivitas dan
    pertumbuhan ekonomi.
    Pasal 89
    (1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri
    atas:
    a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
    b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
    (2) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian
    kebutuhan hidup layak.
    (3) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur
    dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau
    Bupati/Walikota.
    (4) Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
    Pasal 90
    (1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 89.
    (2) Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.
    (3) Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan
    Keputusan Menteri.
    Pasal 91
    (1) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan
    pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari
    ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    (2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau
    bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi
    hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan
    perundang-undangan yang berlaku.
    Pasal 92
    (1) Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan,
    jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
    (2) Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan
    kemampuan perusahaan dan produktivitas.
    (3) Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
    diatur dengan Keputusan Menteri.
    Pasal 93
    (1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib
    membayar upah apabila :
    a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
    b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya
    sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
    c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan,
    mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran
    kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua
    atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
    d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan
    kewajiban terhadap negara;
    e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalan-kan ibadah
    yang diperintahkan agamanya;
    f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi
    pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun
    halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
    g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
    h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan
    pengusaha; dan
    i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
    (3) Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud dalam
    ayat (2) huruf a sebagai berikut :
    a. untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;
    b. untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;
    c. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan
    d. untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah
    sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
    (4) Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (2) huruf c sebagai berikut :
    a. pekerja/buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;
    b. menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
    c. mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
    d. membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
    e. isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
    f. suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayar
    untuk selama 2 (dua) hari; dan
    g. anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1
    (satu) hari.
    (5) Pengaturan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan
    dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
    Pasal 94
    Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya
    upah pokok sedikit-dikitnya 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok
    dan tunjangan tetap.
    Pasal 95
    (1) Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya
    dapat dikenakan denda.
    (2) Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan
    pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah
    pekerja/buruh.
    (3) Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh,
    dalam pembayaran upah.
    (4) Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh
    merupakan utang yang didahulukan pem-bayarannya.
    Pasal 96
    Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari
    hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak
    timbulnya hak.
    Pasal 97
    Ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup
    layak, dan perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, penetapan
    upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, dan pengenaan denda
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
    Peraturan Pemerintah.
    Pasal 98
    (1) Untuk memberikan saran, pertimbangan, dan merumuskan kebijakan pengupahan
    yang akan ditetapkan oleh pemerintah, serta untuk pengembangan sistem pengupahan
    nasional dibentuk Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
    (2) Keanggotaan Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari
    unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/-serikat buruh, perguruan
    tinggi, dan pakar.
    (3) Keanggotaan Dewan Pengupahan tingkat Nasional diangkat dan diberhentikan oleh
    Presiden, sedangkan keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten/Kota
    diangkat dan diberhentikan oleh Gubenur/ Bupati/Walikota
    (4) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, komposisi keanggotaan, tata cara
    pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan, serta tugas dan tata kerja Dewan
    Pengupahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan
    Keputusan Presiden.
    Bagian Ketiga
    Kesejahteraan
    Pasal 99
    (1) Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga
    kerja.
    (2) Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Pasal 100
    (1) Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha
    wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.
    (2) Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
    dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran
    kemampuan perusahaan.
    (3) Ketentuan mengenai jenis dan kriteria fasilitas kesejahteraan sesuai dengan kebutuhan
    pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
    (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    Pasal 101
    (1) Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, dibentuk koperasi pekerja/buruh
    dan usaha-usaha produktif di perusahaan.
    (2) Pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh berupaya
    menumbuhkembangkan koperasi pekerja/buruh, dan mengembangkan usaha produktif
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
    (3) Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    (4) Upaya-upaya untuk menumbuhkembangkan koperasi pekerja/buruh sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    BAB XI
    HUBUNGAN INDUSTRIAL
    Bagian Kesatu
    Umum
    Pasal 102
    (1) Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan
    kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan
    penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
    (2) Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat
    buruhnya mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya,
    menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara
    demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan
    perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
    (3) Dalam melaksanakan hubungan industrial, pengusaha dan organisasi pengusahanya
    mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembang-kan usaha, memperluas
    lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka,
    demokratis, dan berkeadilan.
    Pasal 103
    Hubungan Industrial dilaksanakan melalui sarana :
    a. serikat pekerja/serikat buruh;
    b. organisasi pengusaha;
    c. lembaga kerja sama bipartit;
    d. embaga kerja sama tripartit;
    e. peraturan perusahaan;
    f. perjanjian kerja bersama;
    g. peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan; dan
    h. lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
    Bagian Kedua
    Serikat Pekerja/Serikat Buruh
    Pasal 104
    (1) Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat
    buruh.
    (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, serikat
    pekerja/serikat buruh ber-hak menghimpun dan mengelola keuangan serta
    mempertanggungjawabkan keuangan organisasi termasuk dana mogok.
    (3) Besarnya dan tata cara pemungutan dana mogok sebagaimana dimaksud dalam ayat
    (2) diatur dalam ang-garan dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat
    pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
    Bagian Ketiga
    Organisasi Pengusaha
    Pasal 105
    (1) Setiap pengusaha berhak membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha.
    (2) Ketentuan mengenai organisasi pengusaha diatur sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku.
    Bagian Keempat
    Lembaga Kerja Sama Bipartit
    Pasal 106
    (1) Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/ buruh atau
    lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit.
    (2) Lembaga kerja sama bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi sebagai
    forum komunikasi, dan konsultasi mengenai hal ketenagakerjaan di perusahaan.
    (3) Susunan keanggotaan lembaga kerja sama bipartit sebagaima

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Komentarnya Disini...................

KEGIATAN