Contoh Penyusunan Draft Dokumen AMDAL dan UKL UPL
AMDAL TERDIRI DARI :
- KERANGKA ACUAN
- ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (ANDAL)
- RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN
(RKL)
- RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN
(RPL)
TAHAPAN STUDI AMDAL :
A. IDENTIFIKASI KOMPONEN RENCANA
KEGIATAN DAN RONA LINGKUNGAN AWAL YANG AKAN MENIMBULKAN DAMPAK PENTING
B. IDENTIFIKASI KOMPONEN LINGKUNGAN
YANG AKAN TERKENA DAMPAK
C. PERKIRAAN PERUBAHAN RONA
LINGKUNGAN AKIBAT RENCANA KEGIATAN (PENDUGAAN DAMPAK PENTING)
D. EVALUASI DAMPAK PENTING
E. REKOMENDASI BERUPA RKL DAN RPL
BAGI PEMRAKARSA DALAM PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN DAMPAK LINGKUNGAN
Alur Kebijakan:
AMDAL –> PERNYATAAN LAYAK
LINGKUNGAN –> PROYEK LAYAK BANGUN–>RKL & RPL DILAKSANAKAN
KONDISI AMDAL DI INDONESIA SAAT INI
PANDANGAN DAN KOMITMEN PEMRAKARSA
- AMDAL Dan implementasinya
dipandang sebagai cost center
- Tidak ada insentif maupun sanksi
bagi pemrakarsa yang:
- Menyusun dg tidak menyusun AMDAL
(walau tergolong wajib AMDAL
- Menyusun AMDAL secara benar dan
baik dg yang asal jadi
- Mengimplementasikan AMDAL dg yg
tidak
- Tidak mengetahui ada perbedaan
manfaat bila AMDAL disusun sbg bagian dr studi kelayakan dg bila disusun
sesudahnya
Di KALANGAN APARATUR PEMERINTAH
- AMDAL lebih dipandang semata-mata
sebagai instrumen perijinan daripada sebagai instrumen pengelola lingkungan
- Dok. AMDAL harus mencantumkan
serinci mungkin upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan
- Terbatas SDM yang berkemampuan
menilai AMDAL
- AMDAL masih dipandang sebagai
komoditas ekonomi oleh oknum aparatur pemerintah, pemrakarsa atau konsultan
tertentu
PANDANGAN PENYUSUN AMDAL
- AMDAL akan disusun lebih baik bila
data dan informasi rencana usaha dan atau kegiatan ter-sedia lengkap
- RKL ditujukan ke seluruh komponen
lingkungan yang terkena dampak penting
- RPL ditujukan ke seluruh komponen
lingkungan yang terkena dampak penting dan belum dibatasi pada komponen
tertentu yg merupakan sensitif indikator
KEBIJAKAN, PERATURAN PER-UNDANGAN
DAN PENEGAKANNYA
Lemahnya penegakan hukum bagi:
- Usaha/kegiatan yang tidak menyusun
AMDAL (meski termasuk wajib AMDAL)
- Usaha/kegiatan yg tidak
melaksanakan hasil AMDAL
- DOKUMEN UKL-UPL DIBUAT PADA FASE
PERENCANAAN PROYEK SEBAGAI KELENGKAPAN DALAM DALAM MEMPEROLEH PERIZINAN
- BAGI USAHA/KEGIATAN YG TELAH
BERJALAN NAMUN BELUM MEMILIKI UKL-UPL DIWAJIBKAN MENYUSUN DPLH (Dokumen
Pengelolaan Lingkungan Hidup)
- DIBUAT UNTUK PROYEK-PROYEK YANG
DAMPAK LINGKUNGAN DAPAT DIATASI, SKALA PENGENDALIANNYA KECIL DAN TIDAK KOMPLEKS
FORMAT UKL-UPL SESUAI PERATURAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG UPAYA PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN
KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
Lampiran II
Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup
Nomor : 13 Tahun 2010
Tanggal : 7 Mei 2010
FORMAT PENYUSUNAN UPAYA PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (UKL-UPL)
UKL-UPL minimal berisi hal-hal
sebagai berikut:
I. IDENTITAS PEMRAKARSA
1. Nama perusahaan :
________________________________
2. Nama pemrakarsa :
________________________________
3. Alamat kantor,nomor telepon/fax:
________________________________
II. RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
1. Nama rencana usahadan/atau
kegiatan: ___________________________________
2. Lokasi rencana usahadan/atau
kegiatan: ___________________________________
Keterangan:
Tuliskan lokasi rencana usaha
dan/atau kegiatan, seperti antara lain:nama jalan, desa, kecamatan,
kabupaten/kota dan propinsi tempat akan dilakukannya rencana usahan dan/atau
kegiatan. Untuk
kegiatan-kegiatan yang mempunyai
skala usaha dan/atau kegiatanbesar, seperti kegiatan pertambangan, perlu
dilengkapi dengan petalokasi kegiatan dengan skala yang memadai (1:50.000 bila
ada) danletak lokasi berdasarkan Garis Lintang dan Garis Bujur.
3. Skala usaha dan/atau Kegiatan :
_______________________ (satuan)
Keterangan:
Tuliskan ukuran luasan dan atau
panjang dan/atau volume dan/atau kapasitas atau besaran lain yang dapat
digunakan untuk memberikan gambaran tentang skala kegiatan. Sebagai contoh
antara lain:
1. Bidang Industri: jenis dan
kapasitas produksi, jumlah bahan baku dan penolong, jumlah penggunaan energi
dan jumlah penggunaan air
2. Bidang Pertambangan: luas lahan,
cadangan dan kualitas bahan tambang, panjang dan luas lintasan uji seismik dan
jumlah bahan peledak
3. Bidang Perhubungan: luas, panjang
dan volume fasilitas perhubungan yang akan dibangun, kedalaman tambatan dan
bobot kapal sandar dan ukuran-ukuran lain yang sesuai dengan bidang
perhubungan
4. Pertanian: luas rencana usaha
dan/atau kegiatan, kapasitas unit pengolahan, jumlah bahan baku dan penolong,
jumlah penggunaan energi dan jumlah penggunaan air
5. Bidang Pariwisata: luas lahan
yang digunakan, luas fasiltas pariwisata yang akan dibangun, jumlah kamar,
jumlah mesin laundry, jumlah hole, kapasitas tempat duduk tempat hiburan dan
jumlah kursi restoran
4. Garis Besar Komponen Rencana
Usaha dan/atau Kegiatan
Tuliskan komponen-komponen rencana
usaha dan/atau kegiatan yang diyakini akan menimbulkan dampak terhadap
lingkungan hidup.
Teknik penulisan dapat menggunakan
uraian kegiatan pada setiap tahap pelaksanaan proyek, yakni tahap
prakonstruksi, konstruksi,operasi dan pasca operasi atau dengan menguraikan
komponen
kegiatan berdasarkan proses mulai
dari penanganan bahan baku,proses produksi, sampai dengan penanganan pasca
produksi.
Contoh: Kegiatan Peternakan
Tahap Prakonstruksi :
a. Pembebasan lahan (jelaskan secara
singkat luasan lahan yangdibebaskan dan status tanah).b. dan lain lain……
Tahap Konstruksi:
a. Pembukaan lahan (jelaskan secara
singkat luasan lahan, dan tehnik pembukaan lahan).
b. Pembangunan kandang, kantor dan
mess karyawan (jelaskan luasan bangunan).
c. dan lain-lain…..
Tahap Operasi:
a. Pemasukan ternak (tuliskan jumlah
ternak yang akan dimasukkan).
b. Pemeliharaan ternak (jelaskan
tahap-tahap pemeliharaan ternak yang menimbulkan limbah, atau dampak terhadap
lingkungan hidup).
c. dan lain-lain…
(Catatan: Khusus untuk usaha
dan/atau kegiatan yang berskala besar, seperti antara lain: industri kertas,
tekstil dan sebagainya,lampirkan pula diagram alir proses yang disertai dengan
keterangan keseimbangan bahan dan air (mass balance dan water balance))
III. DAMPAK LINGKUNGAN YANG AKAN
TERJADI.
Uraikan secara singkat dan jelas
mengenai:
1. kegiatan yang menjadi sumber
dampak terhadap lingkungan hidup;
2. jenis dampak lingkungan hidup
yang terjadi;
3. ukuran yang menyatakan besaran
dampak; dan
4. hal-hal lain yang perlu
disampaikan untuk menjelaskan dampak lingkungan yang akan terjadi terhadap
lingkungan hidup.
5. ringkasan dampak dalam bentuk
tabulasi seperti di bawah ini:
SUMBER DAMPAK JENIS DAMPAK BESARAN
DAMPAK KETERANGAN
(Tuliskan kegiatan yang menghasilkan
dampak terhadap lingkungan) Contoh:
Kegiatan Peternakan padatahap
operasi Pemeliharaan ternak menimbulkan limbah berupa :
1. Limbah cair
2. Limbah padat (kotoran)
3. Limbah gas akibat pembakaran sisa
makanan ternak
Contoh:
Terjadinya penurunan kualitas air
Sungai XYZ akibat pembuangan limbah cair
Terjadinya penurunan kualitas air
Sungai XYZ akibat pembuangan limbah padat
Penurunan kualitas udara akibat
pembakaran (Tuliskan ukuran yang dapat menyatakan besaran dampak)
Contoh:
Limbah cair yang dihasilkan adalah
50 liter/hari.
Limbah padat yang dihasilkan adalah
1,2 m3/minggu.
Uraikan secara singkat dan jelas:
1. Langkah-langkah yang dilakukan
untuk mencegah dan mengelola dampak termasuk upaya untuk menangani dan
menanggulangi keadaan darurat;
2. Kegiatan pemantauan yang
dilakukan untuk mengetahui efektifitas pengelolaan dampak dan ketaatan terhadap
peraturan di bidang lingkungan hidup;
3. Tolok ukur yang digunakan untuk
mengukur efektifitas pengelolaan lingkungan hidup dan ketaatan terhadap
peraturan di bidang lingkungan hidup.
V. TANDA TANGAN DAN CAP
Setelah UKL-UPL disusun dengan lengkap, pemrakarsa wajib
menandatangani dan membubuhkan cap usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentarnya Disini...................