Sosialisasi PP Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan
Jakarta, 16 Maret 2012 – Pada 23 Februari 2012, ditetapkan dan diundangkan Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (PP 27/2012). PP ini diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48 dan Tambahan Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 5285. PP 27/2012 disusun sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang [...]
Berita Terkait
- Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Nasional Pemantauan Kualitas Air Sugai 33 Provinsi Tahun 2013
- Konferensi Desa Adat Papua Tentang Pemanfaatan Sumber Daya Genetik
- Rapat Koordinasi Regional (RAKOREG) Pusat Pengelolaan Ekoregion Papua
- Hibah HCFC Phase-Out Management Plan (HPMP) untuk Pelaksanaan Alih Teknologi dari HCFC menjadi Non-HCFC
- Koloborasi Pemulihan Kerusakan Pantai Di Tanjung Pasir, Tanggerang – Banten
Jakarta, 16 Maret 2012
– Pada 23 Februari 2012, ditetapkan dan diundangkan Peraturan
Pemerintah nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (PP 27/2012). PP
ini diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 48 dan Tambahan Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 5285. PP 27/2012
disusun sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009),
khususnya ketentuan dalam Pasal 33 dan Pasal 41. PP 27/2012 mengatur dua
instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu
instrumen kajian lingkungan hidup (dalam bentuk amdal dan UKL-UPL) serta
instrumen Izin Lingkungan. Penggabungan substansi tentang amdal dan
izin lingkungan dalam PP ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa
AMDAL/UKL-UPL dan izin lingkungan merupakan satu kesatuan. Menteri
Negara Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA menegaskan,
“PP ini pertanda bahwa implementasi UU 32/2009 akan semakin terlaksana
dengan lebih baik. Walaupun baru satu PP turunan UU 32/2009 yang dapat
diterbitkan, namun PP ini sangat berkekuatan (Powerful) untuk menjaga
lingkungan hidup kita. PP ini meletakkan kelayakan lingkungan sebagai
dasar izin lingkungan sehingga enforceable dengan sanksi yang jelas dan
tegas”.
Dalam PP 27/2012 mengatur hubungan
(interface) antara izin lingkungan dengan proses pengawasan dan
penegakan hukum. Pasal 71 dalam PP 27 Tahun 2012 memberikan ruang yang
jelas mengenai pengenaan sanksi atas pemegang izin lingkungan yang
melanggar kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53. Secara
umum, dapat disimpulkan bahwa sasaran dari terbitnya PP 27 Tahun 2012
ini adalah terlindungi dan terkelolanya lingkungan hidup sedangkan
sasaran mikro dari terbitnya peraturan ini adalah memberi dasar hukum
yang jelas atas penerapan instrument izin lingkungan dan memberikan
beberapa perbaikan atas penerapan instrument amdal dan UKL-UPL (kajian
lingkungan hidup) di Indonesia.
Kewajiban pemegang izin lingkungan juga
adalah menaati persyaratan dan kewajiban yang akan tercantum dalam izin
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Izin PPLH). Izin PPLH
diterbitkan pada tahap operasional sedangkan Izin Lingkungan adalah pada
tahap perencanaan. IZIN PPLH antara lain adalah: izin pembuangan limbah
cair, izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, izin dalam
pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) dan izin
pembuangan air limbah ke laut (Penjelasan Pasal 48 ayat (2) PP 27/2012).
PP 27/2012 merupakan pengganti PP 27
Tahun 1999 Tentang Amdal dengan penambahan berbagai pengaturan dan
ketentuan perihal izin lingkungan. Ada dua prinsip dalam upaya
penyusunan PP Izin Lingkungan ini, yaitu lebih sederhana yang tidak
menciptakan proses birokrasi baru dan implementatif. Balthasar Kambuaya
menambahkan, “PP 27/2012 ini juga mengamanatkan proses penilaian amdal
yang lebih cepat, yaitu 125 hari dari 180 hari. Dengan begitu akan
terjadi efisiensi sumber daya, baik waktu, biaya dan tenaga, yang
tentunya tanpa mengurangi kualitasnya.” Langkah maju ini adalah
pengaturan bahwa total jangka waktu penilaian amdal sejak diterimanya
dokumen amdal dalam status telah lengkap secara administrasi adalah
sekitar 125 hari kerja, tidak termasuk lama waktu perbaikan dokumen.
Jangka waktu 125 hari kerja tersebut adalah langkah maju karena di PP 27
Tahun 1999, total jangka waktu penilaian amdal adalah sekitar 180 hari
kerja.
Salah satu hal yang juga penting dalam
PP ini adalah semakin besarnya ruang bagi keterlibatan masyarakat
khususnya masyarakat terkena dampak dalam hal penentuan keputusan
mengenai layak tidaknya rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut.
Permohonan izin lingkungan dan penerbitan izin lingkungan harus
diumumkan 3 kali dalam tahap perencanaan (sebelumnya dalam PP
27/1999hanya mewajibkan satu kali pengumuman saja yaitu pada tahap
sebelum menyusun kerangka acuan (KA) Andal). Dengan begitu, masyarakat
akan mampu berpartisipasi aktif dan memberikan saran atas setiap rencana
usaha dan/atau kegiatan di daerahnya.
Hal positif lainnya dalam PP 27 Tahun
2012 ini adalah dengan diberikannya pengaturan yang tegas, bahwa PNS di
instansi lingkungan hidup, dilarang menyusun amdal maupun UKL-UPL.
Ketentuan ini dirancang sebagai upaya untuk menjaga akuntabilitas amdal
maupun UKL-UPL sebagai kajian ilmiah yang harus bersih dari segala
bentuk intervensi kepentingan kelompok atau golongan.
Pada akhir pernyataannya, Menteri Negara
Lingkungan Hidup mengatakan,”PP ini akan mengubah secara dramatis
tatanan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Akan terjadi
perubahan mindset dari seluruh pemangku kepentingan.” Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan, Lebih Cepat,
Lebih Tegas dan Aspiratif melibatkan banyak pihak.
PERMEN PELAKSANAAN PP IZIN LINGKUNGAN
No | Pasal | Bunyi Pasal |
1. | Pasal 6 | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan Menteri. |
2. | Pasal 9 | (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengikutsertaan masyarakat dalam penyusunan Amdal diatur dengan Peraturan Menteri. |
3. | Pasal 10 | (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan untuk mendirikan lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri. |
4. | Pasal 13 | (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian untuk Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri. |
5. | Pasal 16 | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan UKL-UPL diatur dengan Peraturan Menteri. |
6. | Pasal 26 | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian Kerangka Acuan diatur dengan Peraturan Menteri. |
7. | Pasal 35 | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian Andal dan RKL-RPL diatur dengan Peraturan Menteri. |
8. | Pasal 50 | (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, perubahan Rekomendasi UKL-UPL, dan penerbitan perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri. |
9. | Pasal 52 | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 51 diatur dengan Peraturan Menteri. |
10. | Pasal 58 | (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
11. | Pasal 67 | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 66 diatur dengan Peraturan Menteri. |
Bahan Presentasi Deputi Bidang Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup (Power Poin)
Bahan Presentasi Biro Hukum dan Humas Kementerian Lingkungan Hidup (Power poin)
Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 Tentang izin Lingkungan (pdf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentarnya Disini...................