perpu2004
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999
TENTANG KEHUTANAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:bahwa di dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan tidak mengatur mengenai kelangsungan perizinan atau perjanjian
pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang tersebut;
bahwa hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam berusaha di
bidang pertambangan di kawasan hutan terutama bagi investor yang telah
memiliki izin atau perjanjian sebelum berlakunya Undang-undang tersebut,
sehingga dapat menempatkan Pemerintah dalam posisi yang sulit dalam
mengembangkan iklim investasi;
bahwa dalam rangka terciptanya kepastian hukum dalam berusaha di bidang
pertambangan yang berada di kawasan hutan, dan mendorong minat serta
kepercayaan investor untuk berusaha di Indonesia, dipandang perlu untuk
melakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
Mengingat:Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah
diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3888);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN.
Pasal I
Menambah ketentuan baru dalam Bab Penutup yang dijadikan Pasal 83A dan
Pasal 83B, yang berbunyi sebagai berikut :
�Pasal 83A
Semua perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan
yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin atau
perjanjian dimaksud.�
�Pasal 83B
Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83A
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.�
Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 29
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
Lambock V. Nahattands
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999
TENTANG KEHUTANAN
UMUM
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,
telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam berusaha di bidang
pertambangan di kawasan hutan terutama bagi pemegang izin atau perjanjian
sebelum berlakunya Undang-undang tersebut. Ketidakpastian tersebut
terjadi, karena dalam ketentuan Undang-undang tersebut tidak ada ketentuan
yang menyatakan bahwa perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan
yang berada di kawasan hutan yang telah ada sebelum berlakunya
Undang-undang tersebut tetap berlaku. Tidak adanya ketentuan tersebut
mengakibatkan status dari izin atau perjanjian yang ada sebelum berlakunya
Undang-undang tersebut menjadi tidak jelas dan bahkan dapat diartikan
menjadi tidak berlaku lagi. Hal ini diperkuat ketentuan Pasal 38 ayat (4)
yang menyatakan secara tegas bahwa pada kawasan hutan lindung dilarang
melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka. Ketentuan tersebut
semestinya hanya berlaku sesudah berlakunya Undang-undang tersebut dan
tidak diberlakukan surut.
Ketidakpastian hukum dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan di
kawasan hutan tersebut dapat mengakibatkan Pemerintah berada dalam posisi
yang sulit dalam mengembangkan iklim investasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang. Perubahan tersebut adalah menambah
ketentuan bahwa semua perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan
yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin atau
perjanjian dimaksud. Karena jenis dan jumlah perizinan dan perjanjian
tersebut masih memerlukan penelitian oleh para Menteri terkait, maka
pelaksanaan lebih lanjut dari kebijakan tersebut ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4374
Kamis, 28 Maret 2013
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2004
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentarnya Disini...................