Kamis, 28 Maret 2013

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2004

perpu2004
 
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  1  TAHUN  2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 
TENTANG KEHUTANAN
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
      Menimbang:bahwa di dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang 
        Kehutanan tidak mengatur mengenai kelangsungan perizinan atau perjanjian 
        pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang tersebut; 
        bahwa hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam berusaha di 
        bidang pertambangan di kawasan hutan terutama bagi investor yang telah 
        memiliki izin atau perjanjian sebelum berlakunya Undang-undang tersebut, 
        sehingga dapat menempatkan Pemerintah dalam posisi yang sulit dalam 
        mengembangkan iklim investasi; 
        bahwa dalam rangka terciptanya kepastian hukum dalam berusaha di bidang 
        pertambangan yang berada di kawasan hutan, dan mendorong minat serta 
        kepercayaan investor untuk berusaha di Indonesia, dipandang perlu untuk 
        melakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang 
        Kehutanan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang; 
      Mengingat:Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah 
        diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945; 
        Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara 
        Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
        3888); 
       
      MEMUTUSKAN :
       
      Menetapkan:PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN 
      ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN.
       
      Pasal  I
      Menambah ketentuan baru dalam Bab Penutup yang dijadikan Pasal 83A dan 
      Pasal 83B, yang berbunyi sebagai berikut :
       
      �Pasal  83A
      Semua perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan 
      yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 
      tentang Kehutanan dinyatakan  tetap berlaku sampai berakhirnya izin atau 
      perjanjian dimaksud.�
       
      �Pasal 83B
      Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83A 
      ditetapkan dengan Keputusan Presiden.�
       
      Pasal  II
      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada 
      tanggal diundangkan.
      Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan 
      Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran 
      Negara Republik Indonesia.

 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal  11  Maret  2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                          ttd
   MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal  11  Maret  2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                  ttd
                  BAMBANG KESOWO
 
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR  29
 
 
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
 
 
 
Lambock V. Nahattands



PENJELASAN 
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR  1  TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS 
UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 
TENTANG KEHUTANAN
 
      UMUM
      Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, 
      telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam berusaha di bidang 
      pertambangan di kawasan hutan terutama bagi pemegang izin atau perjanjian 
      sebelum berlakunya Undang-undang tersebut. Ketidakpastian tersebut 
      terjadi, karena dalam ketentuan Undang-undang tersebut tidak ada ketentuan 
      yang menyatakan bahwa perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan 
      yang berada di kawasan hutan yang telah ada sebelum berlakunya 
      Undang-undang tersebut tetap berlaku. Tidak adanya ketentuan tersebut 
      mengakibatkan status dari izin atau perjanjian yang ada sebelum berlakunya 
      Undang-undang tersebut menjadi tidak jelas dan bahkan dapat diartikan 
      menjadi tidak berlaku lagi. Hal ini diperkuat ketentuan Pasal 38 ayat (4) 
      yang menyatakan secara tegas bahwa pada kawasan hutan lindung dilarang 
      melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka. Ketentuan tersebut 
      semestinya hanya berlaku sesudah berlakunya Undang-undang tersebut dan 
      tidak diberlakukan surut.
      Ketidakpastian hukum dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan di 
      kawasan hutan tersebut dapat mengakibatkan Pemerintah berada dalam posisi 
      yang sulit dalam mengembangkan iklim investasi. 
      Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah 
      Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan Peraturan 
      Pemerintah Pengganti Undang-undang. Perubahan tersebut adalah menambah 
      ketentuan bahwa semua perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan 
      yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 
      tentang Kehutanan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin atau 
      perjanjian dimaksud. Karena jenis dan jumlah perizinan dan perjanjian 
      tersebut masih memerlukan penelitian oleh para Menteri terkait, maka 
      pelaksanaan lebih lanjut dari kebijakan tersebut ditetapkan dengan 
      Keputusan Presiden.
       
      PASAL DEMI PASAL
      Pasal  I
               Cukup jelas
      Pasal  II
               Cukup jelas
       
      TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR  4374

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Komentarnya Disini...................

KEGIATAN