DAFTAR
ISTILAH DALAM PESTISIDA
- 1. Bahan Aktif adalah bahan kimia dan atau bahan lain yang terkandung dalam Pestisida dan pada umumnya merupakan bahan yang berdaya racun.
2.
Batas Maksimum Residu (BMR),
merupakan batas dugaan maksimum residu. Pestisida yang ada dalam berbagai
hasil pertanian yang diperoleh.
3.
Decomposition Time 50 (DT 50),
waktu yang diperlukan untuk terjadinya 50% dekomposisi berupa disipasi dan
degradasi suatu bahan kimia di suatu media.
4.
Dosis, Takaran/ ukuran dalam liter, gram
atau kg yang digunakan untuk mengendalikan hama atau penyakit per satuan
luas tertentu.
5.
Formulasi adalah
campuran bahan aktif dengan bahan lainnya dengan kadar dan bentuk tertentu
yang mempunyai daya kerja sebagai Pestisida sesuai dengan tujuan yang
direncanakan.
6.
Eksplosi, Serangan OPT yang sifatnya
mendadak, populasinya berkembang sangat cepat dan menyebar luas dengan
pesat.
7.
Insektisida Non Sistemik adalah
Pestisida yang setelah diaplikasikan/disemprotkan pada tanaman sasaran
tidak diserap oleh organ-organ tanaman, baik lewat akar, batang atau daun.
8.
Insektisida Sistemik adalah
salah satu jenis insektisida yang dapat diserap oleh organ-organ tanaman,
baik lewat akar, batang atau daun.
9.
Insektisida Sistemik Lokal adalah
kelompok insektisida yang dapat diserap oleh jaringan (umumnya daun),
tetapi ditranslokasikan ke bagian tanaman lainnya.
10.
Iritasi adalah gejala inflamasi yang
terjadi pada kulit atau membran mukosa, segera setelah perlakuan berkepanjangan
atau berulang dengan menggunakan bahan kimia atau bahan lain.
11.
Label adalah tulisan dan dapat
disertai dengan gambar atau simbol, yang memberikan keterangan tentang
pestisida, dan melekat pada wadah atau pembungkus Pestisida.
12.
Lethal Concentration 50 (LT50),
konsentrasi yang diturunkan secara statistik yang dapat diduga menyebabkan
kematian 50% dari populasi organisme dalam serangkaian kondisi percobaan
yang telah ditentukan.
13.
Lethal Time 50 (LT50), waktu dalam hari yang diperlukan
untuk mematikan 50% hewan percobaan dalam kondisi tertentu.
14.
Lethal Dose 50 (LD50), dosis tunggal bahan kimia atau
bahan lain yang diturunkan secara statistik yang dapat diduga menyebabkan
kematian 50% dari populasi organisme dalam serangkaian kondisi percobaan
yang telah
ditentukan.
15.
Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT),
Semua organisme yang dapat merusak/ mengganggu kehidupan atau menyebabkan
kematian pada tanaman pangan dan hortikultura, termasuk di dalamnya adalah
hama,
penyakit
dan gulma.
16.
Pencelupan (Dipping) adalah
salah satu cara melindungi bahan tanaman agar terhindar dari hama atau
penyakit bahan tanaman, biasanya pencelupan dilakukan dengan mencelupkan
bibit atau stek kedalam larutan Pestisida.
17.
Pengasapan (Fogging) adalah
penyemprotan Pestisida dengan volume ultra rendah dengan menggunakan
ukuran droplet yang sangat halus.
18.
Pengembusan (Dusting) adalah salah satu cara
aplikasi suatu Pestisida yang diformulasi sebagai tepung hembus.
19.
Pestisida adalah
semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang
dipergunakan untuk :
(a)
Memberantas atau mencegah hama-hama dan penyakit yang merusak tanaman,
bagian-bagian tanaman atau hasil-hasi pertanian;
(b)
Memberantas rerumputan;
(c)
Mematikan daun dan mencegah pertumbuhan yang tidak diinginkan;
(d)
Mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagianbagian tanaman,
tidak termasuk pupuk;
(e)
Memberantas atau mencegah hama-hama luar pada hewan hewan peliharaan dan
ternak;
(f)
Memberantas atau mencegah hama-hama air;
(g)
Memberantas atau mencegah binatang-binatang dan jasad-jasad renik
dalam rumah tangga, bangunan dan dalam alat-alat pengangkutan; dan atau
(h)
Memberantas atau mencegah binatang-binatang yang dapat
menyebabkan
penyakit pada manusia atau binatang yang perlu
dilindungi
dengan penggunaan pada tanaman, tanah atau air.
20.
Pestisida untuk penggunaan umum adalah
Pestisida yang dalam penggunaannya tidak memerlukan persyaratan dan
alat-alat pengamanan khusus di luar yang tertera pada label.
21.
Pestisida untuk penggunaan terbatas adalah
Pestisida yang dalam penggunaannya memerlukan persyaratan dan alat-alat
pengamanan khusus di luar yang tertera pada label.
22.
Pestisida Dilarang, adalah suatu jenis Pestisida
yang di larang untuk semua bidang penggunaan atau bidang penggunaan
tertentu dengan tujuan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
23.
Racun Kontak adalah salah satu insektisida yang
dapat masuk ke dalam tubuh serangga lewat kulit bersinggungan langsung
(kontak langsung).
24.
Racun Lambung (Racun Perut, Stomach Poison) adalah insektisida yang membunuh serangga sasaran bila
insektisida tersebut masuk ke dalam organ pencernaan serangga dan diserap
oleh dinding saluran pencernaan.
25.
Racun Pernapasan adalah suatu jenis insektisida
yang bekerja lewat saluran pernapasan.
26.
Residu Pestisida adalah
sisa-sisa Pestisida, termasuk hasil perubahannya yang terdapat atau dalam
jaringan manusia, hewan, tumbuhan, air, udara atau tanah.
27.
Resistensi adalah menurunnya kepekaan
hama, penyebab penyakit dan /atau gulma terhadap Pestisida tertentu
(Kebal).
28.
Resistensi Hama, suatu fenomena perubahan
populasi hama yang didominasi oleh individu-individu peka menjadi suatu
populasi yang didominasi oleh individu-individu resisten terhadap
Pestisida tertentu. Perubahan ini menyebabkan Pestisida yang awalnya
efektif untuk mengendalikan hama menjadi tidak efektif lagi.
29.
Resurjensi adalah peningkatan populasi
organisme sasaran setelah perlakuan dengan Pestisida.
30.
Resurjensi Hama, adalah suatu fenomena
meningkatnya serangan hama tertentu sesudah perlakuan dengan insektisida.
31.
Seed Dressing (SD) atau Seed Treatment (ST) adalah
Pestisida berbentuk tepung yang khusus digunakan untuk perawatan benih.
32.
Selektivitas Herbisida adalah
kemampuan insektisida memilih tumbuhan yang dikendalikannya dalam
hubungannya dengan tanaman pokok.
33.
Selektivitas Insektisida adalah
kemampuan insektisida memilih OPT sasaran tanpa merugikan organisme non
target termasuk musuh alami hama.
34.
Soluble Liquid (SL) adalah Pekatan cair bila
dicampur air akan membentuk larutan. Pestisida ini digunakan dengan cara
disemprotkan.
35. Tepung Hendus atau Dust (D) adalah Pestisida siap pakai dengan konsentrasi rendah
yang digunakan dengan cara dihembuskan
36.
Ultra Low Volume (ULV) adalah
sediaan khusus untuk penyemprotan dengan volume ultra rendah.
37.
Umpan atau Bait (B) Ready Mix Bait (RB atau RMB) adalah formulasi siap pakai yang umumnya
digunakan untuk formulasi rodentisida sebagai umpan.
38.
Wadah adalah tempat yang terkena
langsung Pestisida untuk menyimpan selama dalam penanganan.
39.
Water Dispersible Granule (WG atau WDG)adalah
bentuk butiran, mirip G (Granule) tetapi penggunaannya sangat berbeda
yaitu harus diencerkan dengan air dan digunakan dengan cara disemprotkan.
40.
Wettable Powder (WP) adalah bentuk formulasi tepung
(WP) yang dapat disuspensikan dalam air.
Admin id : Dimas Hamdayu
Sumber :
http://www.facebook.com/groups/asosiasipepayaindonesia/doc/228735057196164/
Tinggalkan
Balasan
Alamat surel Anda tidak akan
dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Nama *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentarnya Disini...................