Selasa, 19 Maret 2013

ISI KONVENSI ILO



isi konvensi ILO

ILO Declaration Project on Police Training

Baseline Survai
Pengetahuan dan Kapasitas Polri dalam Menerapkan Asas-asas Mendasar Hak-hak untuk Bekerja
Muhammad Mustofa
M. Kemal Dermawan
Adrianus M. Meliala
International Labour Organization
Jakarta Office, 2003
1
Daftar Isi
Kata Pengantar
3
Rangkuman Esksekutif
4
Bab I
Pendahuluan
Latar Belakang
Perumusan masalah
Tujuan penelitian
Tinjauan kepustakaan
Kegiatan-kegiatan penelitian yang dilakukan
Hasil penelitian yang penting
Sistematika laporan
6
Bab II
Pelaksanaan penelitian
Metode penelitian
Pemilihan responden
Pemilihan lokasi penelitian
Tim peneliti
Pelaksanaan penelitian
Analisa data
Validitas penelitian
16
Bab III
Hasil penelitian
Pengetahuan dan pemahaman responden polisi terhadap asas-asas mendasar dan hak-hak untuk bekerja
Pengetahuan dan pemahaman responden polisi terhadap prosedur penyelesaian perselisihan perindustrian
Peraturan perundangan yang mengatur peranan Polri dalam menerapkan asas-asas mendasar dan hak untuk bekerja
Struktur organisasi Polri dan kemampuannya dalam menangani perselisihan perindustrian
Kurikulum pendidikan Polri
22
Bab IV
Kesimpulan dan saran
Kesimpulan
Saran
47
Daftar Pustaka
52
Lampiran-lampiran
2

Kata pengantar
Penelitian ini dilaksanakan dalam rangka menerapkan hasil kesepakatan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan the International Labour Office di Jakarta untuk menyelenggarakan Proyek Pelatihan Polisi sesuai dengan Deklarasi International Labour Organization yang berkenaan dengan peran penting dari polisi dalam memelihara keamanan dan menegakkan hukum ketika terjadi perselisihan perburuhan. Untuk itu diperlukan data awal yang dapat dipergunakan untuk merancang proyek pelatihan tersebut. Oleh karena itu penelitian ini berusaha memperoleh informasi terkini terutama tentang pengetahuan dari personel polisi tentang asas-asas mendaar dan hak-hak untuk bekerja.
Selain itu dalam gerak perubahan Polri, dari semula merupakan lemaga di bawah ABRI menjadi lembaga penegak hukum yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, perlu pula diidentifikasi kemampuan kelembagaan unit-unit kerja Polri yang dapat difungsikan secara profesional dalam memelihara keamanan dan menegakkan hukum ketika terjadi perselisihan perburuhan.
Penelitian ini sendiri dilaksanakan oleh Tim Peneliti dari Departmen Kriminologi FISIP Universitas Indonesia sebagai External Collaborator dari The International Labour Office di Jakarta yang dilaksanakan mulai 21 Oktober 2003 sampai dengan 19 Desember 2003.
Muhammad Mustofa
Jakarta,
Desember 2003
3
Rangkuman esksekutif
Dengan meratifikasi Konvensi-konvensi ILO maka Pemerintah Indonesia mempunyai kewajiban untuk melaksanakannya. Dalam hal terjadi pelanggaran hukum dan dalam situasi adanya perselisihan perindustrian yan sering terwujud dalam bentuk pemogokan buruh maupun penutupan perusahaan, maka adalah peranan polisi untuk megendalikan, memelihara ketertiban dan menegakkan hukum Namun demikian Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melakukan tugasnya sudah lama diwarnai oleh pendekatan militer karena secara kelembagaan Polri ditempatkan di bawah ruang lingkup ABRI. Keadaan ini tidak kondusif bagi penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan yang sesuai dengan asas-asas hukum.
Secara kelembagaan Polri dipisahkan dari lingkungan ABRI baru terjadi ada tahun 1977 melalui Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002. Sementara itu di bidang perburuhan, yang dalam era orde lama menempatkan buruh sebagai pihak yang lemah dalam hubungan perburuhan, keadaan ini baru diperbaiki dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2000 yang diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang lebih responsif terhadap kepentingan buruh.
Perubahan dalam pendekatan Polri maupun perubahan dalam peraturan perburuhan yang sesuai dengan Konvensi-konvensi ILO memerlukan jaminan bahwa perubahan-perubahan tersebut terwujud dalam kenyataan. Dalam kerangka itulah dilakukan penelitian terhadap pengetahuan dan kemampuan Polri dalam memelihara keamanan dan menegakkan hukum ketika terjadi perselisihan perburuhan.
Penelitian ini menemukan bahwa pemahaman personel polisi terhadap asas-asas mendasar dan hak-hak untuk bekerja masih perlu ditingkatkan karena kendatipun secara umum tampak ada wawasan yang baik, namun dalam banyak halmasih terdapat kekeliruan pemahaman. Hal ini terkait dengan pemahaman tentang pengertian usia anak, dan peran pemerintah dalam mengendalikan organisasi buruh atau organisasi pengusaha. Sementara itu mengenai peranan Polri dalam memelihara keamanan dan menegakkan hukum bila terjadi perselisihan perburuhan, berdasarkan pengalaman anggota polisi yang pernah menangani kasus-kasus perselisihan perburuhan, pada umumnya berkonsentrasi
4
pada usaha pencegahan terjadi kejahatan sebagai eskses dari pemogokan misalnya. Meskipun demikian terdapat pula upaya dari mereka untuk mengupayakan perdamaian.
Secara kelembagaan Polri mempunyai kapasitas untuk melaksanakan fungsi menjaga keamanan dan menegakkan hukum bila terjadi perselisihan perburuhan. Fungsi ini secara eksplisit maupun implisit dijamin dalam Undang-undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) maupun Undang-undang Tentang Kepolisian Negara. (UU No. 2 Tahun 2002). Namun peran tersebut masih perlu ditingkatkan melalui pelatihan-pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan tugas di lapangan. Kurikulum pendidikan Polri saat ini kurang dapat memberikan kemampuan profesional yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi diinginkan dalam menangani perselisihan perburuhan. Dan hal yang menggembirakan adalah bahwa secara inernal pihak Polri sendiri sedang berusaha melakukan reformasi terhadap kurikulum pendidikannya.
5
BAB I
PENDAHULUAN
Penelitian yang dilaksanakan ini merupakan survai terhadap beberapa pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dalam rangka mengukur tingkat pengetahuan mereka tentang berbagai Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia. Oleh karena Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi berbagai Konvensi ILO, maka Pemerintah Indonesia berkewajiban untuk melaksanakannya. Terkait dengan hal tersebut di atas penelitian ini juga meneliti kesiapan dari Kepolisian Republik Indonesia sebagai aparat pemelihara keamanan dan penegak hukum dalam melaksanakan fungsinya yang terkait dengan Konvensi ILO dan peraturan perundangan nasional di bidang ketenagakerjaan yang relevan. Realitas kapasitas POLRI yang diperoleh dalam penelitian ini akan dipergunakan untuk merancang pelatihan bagi anggota POLRI dalam menegakkan hukum dan ketertiban ketika terjadi perselisihan perburuhan.
Untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap dalam masalah perselisihan perburuhan, informasi pelengkap juga diperoleh dari sejumlah nara sumber yang kompeten di bidang itu yang terdiri dari pejabat Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, wakil Organisasi Pengusaha, dan wakil Organisasi Buruh.
Latar belakang
Berdasarkan konsultasi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, dan the International Labour Office di Jakarta, telah dihasilkan suatu kesepakatan untuk menyelenggarakan Proyek Pelatihan Polisi sesuai dengan Deklarasi International Labour Organization yang berkenaan dengan peran penting dari polisi dalam memelihara keamanan dan menegakkan hukum ketika terjadi perselisihan perburuhan. Proyek tersebut sesungguhnya merupakan bagian dari kerjasama teknik yang lebih luas antara Pemerintah Amerika Serikat dengan Pemerintah Republik Indonesia. Landasan dari proyek ini dirumuskan dalam Amandemen terhadap Surat Persetujuan tentang Pengendalian dan Penegakan Hukum Narkotika tanggal 23 Agustus 2000 antara kedua negara tersebut di atas. Amandemen tersebut ditandatangani oleh Duta Besar Amerika Serikat untuk
6
Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2003.
1. Tujuan utama dari proyek tersebut di atas antara lain adalah membantu peningkatan pemahaman dan kemampuan kelembagaan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar di tempat kerja sesuai dengan Konvensi ILO, serta peranan Kepolisian Republik Indonesia dalam menangani aspek hukum dan ketertiban ketika terjadi perselisihan perburuhan. Tujuan ini diharapkan akan terwujud melalui pemberian pelatihan dan pengembangan kurikulum bagi anggota polisi.
Sementara itu Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 tentang Standar Minimum Jaminan Sosial belum diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia, sedangkan Undang-undang ketenagakerjaan yang baru, yaitu Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 pun dalam banyak hal sudah selaras dengan jiwa Konvensi-konvensi ILO.
Perumusan masalah.
Dengan meratifikiasi Konvensi-konvensi ILO tersebut maka Pemerintah Republik Indonesia mempunyai kewajiban untuk melaksanakannya. Dalam hal terjadi pelanggaran hukum dan dalam situasi adanya perselisihan perindustrian yang sering terwujud dalam bentuk pemogokan buruh maupun penutupan perusahaan, maka adalah peranan polisi untuk mengendalikan, memelihara ketertiban dan menegakkan hukum. Namun demikian Kepolisian Republik Indonesia dalam melakukan kegiatannya telah cukup lama diwarnai oleh pendekatan militer karena secara kelembagaan POLRI ditempatkan dibawah ruang lingkup ABRI. Secara kelembagaan POLRI dipisahkan dari lingkungan ABRI baru terjadi pada tahun 1997 melalui Undang-undang Nomor 28 tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002. Sementara itu dalam bidang perburuhan, yang dalam era orde baru menempatkan buruh sebagai pihak yang lemah dalam hubungan perburuhan, keadaan ini baru diperbaiki dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang lebih responsif terhadap kepentingan buruh.
7
Berdasarkan uraian di atas maka yang menjadi masalah adalah apakah secara kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah siap untuk melaksanakan fungsi pemelihara keamanan dan ketertiban dan menegakkan hukum, dengan pendekatan yang baru, khususnya dalam menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan perselisihan perburuhan.
Tujuan penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi terkini yang terpercaya tentang keadaan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang terkait dengan bidang tugasnya dalam menangani masalah ketertiban dan keamanan ketika terjadi perselisihan perburuhan. Sebagai penelitian pendahuluan, penelitian ini berusaha mengumpulkan data dasar yang dapat dipergunakan sebagai landasan untuk melakukan penentuan kebijaksanaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Proyek Pelatihan Polisi sebagaimana dimaksud oleh Deklarasi ILO. Secara lebih rinci penelitian ini memajukan sejumlah pertanyaan yang meliputi:
1. Bagaimanakah organisasi POLRI memahami prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar di tempat kerja dalam hubungan kerja antara buruh dan majikan?
2. Bagaimanakah hukum yang berlaku di Indonesia memberikan kewenangan kepada POLRI untuk memelihara ketertiban dan menegakkan hukum ketika terjadi perselisihan perburuhan?
3. Bagaimanakah kemampuan kelembagaan POLRI dalam memelihara dan menegakkan hukum ketika terjadi perselisihan perburuhan?
Secara khusus penelitian ini hanya akan membatasi pengetahuan dan pemahaman anggota Polri terhadap Konvensi ILO Nomor 87, Nomor 98, Nomor 29, Nomor 105, Nomor 138, Nomor 182, Nomor 100, dan Nomor 111.
Tinjauan kepustakaan
Sebagai anggota dari the International Labour Organization, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi sejumlah Konvensi ILO karena hal itu sesuai dengan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 (termasuk amandemennya) dan peraturan perundangan lainnya. Konvensi-konvensi ILO yang telah diratifikasi meliputi:
8
1. Konvensi ILO Nomor 19 Tahun 1925 tentang Perlakuan yang sama dalam Kompensasi Kecelakaan (Diratifikasi Tanggal 12 Juni 1950)
2. Konvensi ILO Nomor 27 Tahun 1929 tentang Pemberian Tanda Berat Barang yang diangkut oleh kapal laut (Diratifikasi Tanggal 12 Juni 1950).
3. Konvensi ILO Nomor 29 Tahun 1930 tentang Kerja Paksa (Diratifikasi Tanggal 12 Juni 1950).
4. Konvensi ILO Nomor 45 Tahun 1935 tentang Pekerjaan Bawah Tanah Bagi Perempuan (Diratifikasi Tanggal 12 Juni 1950).
5. Konvensi ILO Nomor 69 Tahun 1946 tentang Sertifikasi Koki Kapal (Diratifikasi Tanggal 30 Maret 1992).
6. Konvensi ILO Nomor 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan untuk Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi (Diratifikasi Tanggal 9 Juni 1998).
7. Konvensi ILO Nomor 88 Tahun 1948 tentang Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja (Diratifikasi Tanggal 8 Agustus 2002).
8. Konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949 tentang Hak untuk Berorganisasi dan Melakukan Perundingan Secara Kolektif (Diratifikasi Tanggal 15 Juli 1957).
9. Konvensi ILO Nomor 100 Tahun 1951 tentang Pengupahan Yang Sama Bagi Buruh Laki-laki dan Perempuan untuk pekerjaan Yang sama Nilainya (Diratifikasi Tanggal 11 Agustus 1958).
10. Konvensi ILO Nomor 105 Tahun 1957 tentang Penghapusan Kerja Paksa (Diratifikasi Tanggal 7 Juni 1999).
11. Konvensi ILO Nomor 106 Tahun 1957 tentang Istirahat Mingguan untuk Perdagangan dan Kantor (Diratifikasi Tanggal 23 Agustus 1972).
12. Konvensi ILO Nomor 111 Tahun 1958 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan (Diratifikasi Tanggal 7 Juni 1999).
13. Konvensi ILO Nomor 120 Tahun 1964 tentang Kesehatan dalam Perdagangan dan Kantor (Diratifikasi Tanggal 13 Juni 1969).
9
14. Konvensi ILO Nomor 138 Tahun 1973 tentang Usia Minimum Yang Dibolehkan Untuk Bekerja (Daritifikasi Tanggal 7 Juni 1999).
15. Konvensi ILO Nomor 144 Tahun 1976 tentang Standar Perburuhan Internasional dalam Konsultasi Tripartit (Diratifikasi Tanggal 17 Oktober 1990).
16. Konvensi ILO Nomor 182 Tahun 1999 tentang Pekerjaan Terburuk untuk Anak (Diratifikasi Tanggal 28 Maret 2000).
Berdasarkan catatan pada CEACR (ILOLEX / Indonesia@ref, 2002) terdapat 13 gugatan masalah perburuhan yang ditujukan kepada Pemerintah Indonesia. Gugatan terakhir tercatat dimasukkan kepada CEACR pada tanggal 25 November 2002 yang dilengkapi dengan informasi tambahan dikirimkan tanggal 25 Januari 2003 dan 28 Februari 2003 diterima tanggal 1 April 2003 (Case No. 2236, Report No. 331 (Indonesia): Complaint against the Government of Indonesia presented by the Chemical, Energy and Mine Worker’s Union). Gugatan tersebut menyangkut keberatan dari Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia tentang skorsing terhadap 4 Pengurus Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan pada Perusahaan Bridgestone Tyre Indonesia Company sebagai tindakan anti serikat pekerja dan diskriminasi karena bertentangan Konvensi ILO Nomor 87 Tahun 1948 dan Nomor 98 Tahun 1949.
Dalam kasus tersebut Pemerintah Indonesia berpendapat perlindungan terhadap tindakan anti serikat buruh dan diskriminasi telah diterapkan oleh Pemerintah Indonesia sesuai dengan Pasal 28 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2000 yang merupakan undang-undang baru di bidang ketenagakerjaan. Selanjutnya dinyatakan bahwa kasus skorsing terhadap 4 Pengurus Serikat Pekerja di atas tidak sesuai dengan Pasal 28 (a) dan 42 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2000. Kemudian berdasarkan penelitian oleh Direktorat Pengawasan Norma Perburuhan Departemen Tenagakerja, kasusnya dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia pada 7 September 2002 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terhadap kasus di atas CEACR menilai bahwa skorsing yang dijatuhkan terhadap 4 pekerja tersebut tanpa upah adalah bertentangan dengan Pasal 6 (4) Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 150 Tahun 2000. Selanjutnya CEACR merekomendasikan kepada
10
Pemerintah Indonesia antara lain agar : (i) melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjamin bahwa prosedur yang berhubungan dengan tuduhan anti serikat buruh dan diskriminasi yang diajukan oleh 4 pekerja di atas dijadikan preseden dalam pemutusan hubungan kerja; dan (ii) mengusahakan cara-cara yang terbaik dalam memberikan bantuan terhadap 4 buruh yang bersangkutan dan memastikan bahwa semua prosedur dalam tingkat nasional dilaksanakan dalam kasus tersebut dan diselesaikan secepat mungkin. Kasus yang menyangkut pekerja Bridgestone Tyre Indonesia di atas menunjukkan adanya keterlibatan polisi dalam menegakkan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku saat itu (Undang-undang Nomor 28 Tahun 2000).
Terkait dengan kebebasan berserikat bagi buruh yang merupakan masalah penting pada periode lalu, penelitian yang dilakukan oleh Patrick Quinn (2003) tentang “Kebebasan Berserikat Dan Perundingan Bersama: Sebuah Studi tentang Pengalaman Indonesia 1998-2003” menyimpulkan bahwa:
“iklim hubungan industrial Indonesia telah mengalami perubahan secara signifikan sejak tahun 1998, dengan didapatnya kemajuan positif dalam kaitannya dengan hak atas kebebasan berserikat dan berunding bersama. . . undang-undang tenaga kerja Indonesia sepenuhnya mengikuti ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Konvensi ILO No. 87 dan 98”.
Don Sherman Grant II dan Michael Wallace (1991) dalam penelitiannya tentang pemogokan buruh menemukan bahwa pemogokan buruh dapat berubah menjadi kekerasan karena terkait dengan konteks sosio politik tempat pemogokan terjadi, suasana legislatif, ketrampilan yang bervariasi dari buruh yang mogok, dan strategi perlawanan dari pengusaha. Dalam hal ini kekerasan merupakan langkah pertahanan diri setelah kelompok yang dituju (pengusaha) memperoleh akses ke birokrasi. Temuan Grant II dan Wallace tersebut mengindikasikan bahwa dalam menangani perselisihan perburuhan yang diikuti dengan pemogokan buruh, maka pihak polisi selaku aparat pengendalian sosial formal harus dapat menempatkan diri pada posisi yang netral. Sementara itu David H. Bayley dan James Garofalo (1989) dalam penelitian mereka tentang Manajemen Kekerasan oleh Polisi Patroli menemukan bahwa:
“(1) kekerasan, bahkan agresi verbal, jarang dilakukan dalam pelaksanaan tugas polisi; (2) konflik pada umumnya mereda dengan kedatangan polisi, dan meninggalkan ruang yang sempit saja untuk taktik pengelabuan; dan (3) tingkah laku polisi yang dinilai oleh rekan kerjanya tampak menunjukkan ketrampilan
11
dalam mengurangi kekerasan yang diukur berdasarkan perbedaannya dari “rata-rata” tingkah laku petugas, dan dengan pertimbangan bahwa rekan kerja merupakan penilai yang baik dalam kinerja di lapangan”
Berdasarkan temuan tersebut Bayley dan Garofalo memberikan saran agar dalam kebijakan polisi bagi kegiatan patroli rutin dalam rangka meredakan konflik, mempertimbangkan 6 aspek:
Pertama: penerapan taktik pengelabuan yang canggih ketika kontak sudah terjadi bukanlah kunci pengurangan kekerasan. Konflik pada umumnya berhenti begitu polisi tiba, penyerangan terhadap polisi jarang dilakukan, dan kekerasan yang dilakukan oleh polisi biasanya ringan. Petugas polisi perlu dilatih untuk menghindari provokasi yang nyata, misalnya menggunakan kata-kata yang kasar atau bertindak tanpa mendengarkan. Namun penyesuaian taktik selama menghadapi kekerasan mungkin tidak diperlukan. Diragukan manfaat pelatihan pengelabuan yang dianggap akan mengurangi bentuk-bentuk kekerasan ringan yang biasanya terjadi dalam tugas patroli.
Serentak dengan itu, pelatihan yang lebih luas dan elaborasi taktik mungkin diperlukan untuk alasan lain. Pelatihan penanganan konflik dapat dilakukan melalui permainan-peran ketika menghadapi masalah di lapangan, dan melalui “sharing” informasi tentang pengalaman pendekatan taktik dan hasilnya yang dilakukan melalui forum seminar dan diskusi kelompok yang dilakukan secara terjadwal daripada melalui reaksi setelah terjadi krisis.
Kedua: antisipasi sebelum peristiwa terjadi mungkin lebih bermanfaat dalam rangka menghindarkan penggunaan kekerasan yang tidak perlu yang dapat menimbulkan perlukaan daripada melakukan tindakan setelah peristiwa terjadi. Dalam hal ini pelatihan polisi harus ditekankan pada kenyataan bahwa konflik fisik jarang terjadi. Meskipun pelatihan menekankan aspek bahaya tindakan kepolisian dan konsekuensi dari tindakan yang lunak, para polisi akan segera memahami bahwa setiap tugas patroli bukanlah tugas untuk peperangan dan tidak setiap perintah menuju ke tempat kejadian perkara merupakan krisis. Memang terdapat paradoks bahwa polisi dilatih untuk “perang” tetapi harus siap melakukan perdamaian. Tidak menyimak akan berakibat lebih serius daripada tidak mampu menembak dengan jitu.
12
Ketiga: pelatihan penggunaan kekerasan dalam patroli harus ditekankan pada teknik yang efektif dalam bertahan daripada melakukan pemukulan, penyerangan, atau penembakan.
Keempat: organisasi polisi dalam mengandalkan petugas lapangan untuk membantu memilih “role models” yang tepat untuk dipergunakan pada latihan di lapangan bagi petugas, nara sumber dalam pelatihan kerja, dan barangkali menjadi instruktur pada tataran akademi.
Kelima: organisasi polisi harus dapat menemukan cara untuk mendorong agar petugas patroli yang berpengalaman tetap bekerja di bidang itu, karena ia akan dapat menjadi panutan bagi petugas yang lebih muda.
Keenam: kebebasan memberikan pendapat di antara petugas lapangan, paling tidak terkait dengan taktik di lapangan, menunjukkan kemanfaatan daripada merupakan kendala dalam menegakkan norma-norma kepolisian.
Kegiatan-kegiatan penelitian yang dilakukan
Dalam melaksanakan penelitian ini agar dapat dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, maka kegiatan-kegiatan yang dilakukan adalah berdasarkan kelompok kegiatan dalam satuan waktu mingguan yang meliputi:
No
Kegiatan
Waktu
1
Penyusunan rencana kerja
20 Oktober 2003 – 25 Oktober 2003
2
Penyusunan tim peneliti
20 Oktober 2003 – 25 Oktober 2003
3
Penyusunan kuesioner penelitian
20 Oktober 2003 – 25 Oktober 2003
4
Konsultasi kuesioner penelitian dengan pihak POLRI
27 Oktober 2003 – 7 November 2003
5
Kordinasi lokasi penelitian dengan pihak POLRI
27 Oktober 2003 – 7 November 2003
6
Pengumpulan data penelitian
10 November 2003 – 14 November 2003
7
Pengolahan data penelitian
17 November 2003 – 21 November 2003
8
Penulisan laporan
24 November 2003 – 28 November 2003
9
Penerjemahan laporan, penggandaan laporan, penyerahan laporan
1 Desember 2003 – 5 Desember 2003
13
Hasil penelitian yang penting
Berdasarkan telaah dokumen buku-buku petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis kerja Polri, khususnya “Buku Petunjuk Lapangan Manajemen Operasional Kepolisian Tingkat Polwil/Tabes dan Polda; Tingkat Polres/Ta/Tabes; Tingkat Polsek/ta (SK Kapolri Nomor POL: Skep / 1540 / IX / 1998, tanggal 30 September 1998; Skep / 1543 / IX / 1998, tanggal 30 September 1998; Skep / 1539 / IX / 1998, tanggal 30 September 1998 hanya secara umum membahas masalah ketenagakerjaan yang dimasukkan dalam faktor korelatif kriminogen sosial budaya, misalnya adanya buruh miskin dan pemutusan hubungan kerja. Sementara masalah perlindungan hak asasi manusia kendatipun sudah menjadi menu tugas Polri tetapi belum secara khusus mengupas masalah perlindungan hak asasi kaum buruh sebagaimana dapat dibaca pada terbitan Badan Pembinaan Hukum Polri Agustus 2001 yang memuat Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan Standar Hak Asasi Manusia Internasional untuk Penegak Hukum.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memberi penekanan pada fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 2, Pasal 13), yang dijabarkan pada Pasal 14 yang memungkinkan Polri ikut terlibat dalam penanganan kasus perselisihan industrial, yang dalam huruf l dirumuskan bahwa Polri bertugas : “melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundangan-undangan”. Sementara itu dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 182 memberikan kewenangan kepada pejabat Polisi Negara Indonesia untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran pidana yang tercantum dalam undang-undang tersebut, yang ancaman pidananya tercantum pada pasal 183 hingga pasal 189.
Pengetahuan dan pemahaman personel polisi tentang prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar di tempat kerja masih belum memadai dan juga tidak didukung oleh adanya pola pelatihan yang tepat sesuai dengan pokok masalah perselisihan perindustrian.
14
Sistematika laporan
Laporan penelitian ini terdiri dari Bagian yang terdiri dari:
I. Pendahuluan: menguraikan latar belakang penelitian, perumusan masalah, tujuan penelitian, review kepustakaan, kegiatan penelitian, dan hasil utama dari penelitian.
II. Pelaksanaan penelitian: menguraikan metode penelitian, susunan tim peneliti, metode pengumpulan data, analisa data dan penilaian validitas dan serta realibilitas penelitian.
III. Hasil penelitian:
IV. Kesimpulan dan Saran-saran:
V. Lampiran-lampiran:
15
BAB II
PELAKSANAAN PENELITIAN
Metode penelitian.
Pemilihan responden.
Penelitian ini dilaksanakan terutama dengan mempergunakan metode survai terhadap perwira-perwira menengah Polri yang bertugas di beberapa Polres yang terpilih secara sengaja. Para perwira menengah Polri tersebut dipilih berdasarkan fungsi jabatannya yang dipandang relevan dengan penanganan masalah perselisihan perburuhan. Mereka adalah Kepala Satuan Intel, Kepala Satuan Reserse, Kepala Satuan Samapta, dan Kepala Satuan Bina Mitra. Survai dilakukan dengan cara mewawancai para perwira menengah Polri tersebut berdasarkan kuesioner yang jawabannya disusun secara tertutup, dengan kemungkinan adanya jawaban terbuka atau penjelasan dari jawaban tertutup yang dinyatakan oleh responden. Bila ketika petugas pewawancara tidak dapat menemui perwira menengah Polri yang telah dipilih sebagai responden tersebut, maka sebagai alternatif dapat diwakili oleh wakilnya. Cara ini ditempuh dengan pertimbangan bahwa para responden yang mewakili lembaga seperti Polri, kemungkinan besar akan mempunyai jawaban yang seragam bila ditanya hal-hal yang berhubungan dengan fungsi lembaga tempat mereka bekerja. Kemudian dibukanya alternatif responden kepada wakil pejabat tersebut karena jangka waktu maupun dana penelitian ini yang terbatas yang hanya memungkinan pewawancara berada di lokasi penelitian selama 2 hari saja.
Kemudian untuk melengkapi data yang berhubungan dengan kebijakan Polri dalam menyikapi masalah penyelesaian perselisihan perburuhan, sejumlah 11 orang Perwira Polri pada tingkat Mabes yang dipilih secara insidental diwawancarai untuk aspek itu.
Pemilihan lokasi penelitian.
Penelitian terhadap insitusi seperti polisi dalam rangka mengetahui kemampuan kelembagaan sesungguhnya dapat dilakukan terhadap unit kerja operasional polisi yang dipertanyakan di mana saja. Sebab pola dan mekanisme kerja dari unit kerja yang sama dari suatu institusi seperti polisi akan cenderung sama. Penelitian ini menentukan lokasi penelitian pada unit Kepolisian Resor (Polres) dengan pertimbangan bahwa dalam 16
masalah perselisihan perburuhan yang antara lain berbentuk pemogokan buruh atau penutupan tempat kerja oleh majikan/pengusaha, unit kerja terrendah dari Polri yang akan bertindak adalah Polres. Kemudian dalam rangka memenuhi cakupan wilayah provinsi sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian pelaksanaan penelitian maka wilayah Polres yang akan dipilih ditentukan berdasarkan kekhasan setting sosial setempat yang terkait dengan ciri khas perindustriannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka wilayah yang dipilih untuk pengumpulan data berdasarkan wilayah provinsinya adalah sebagai berikut:
a. Provinsi Sumatera Utara : Wilayah Tanjung Morawa yang akan mewakili
industri perkebunan.
b. Provinsi Banten : Kabupaten Tangerang yang merupakan sentra in-
dustri PMA (sub kontrak merk Internasional).
c. Provinsi DKI Jakarta : Kawasan Industri Pulo Gadung yang merupakan
Sentra Industri yang sudah lama dibangun.
d. Provinsi Jawa Barat : Kawasan Cigondewa (Cileunyi) yang merupakan
sentra industri garmen.
e. Provinsi Jawa Tengah : Kabupaten Kudus yang merupakan sentra industri
rokok lokal.
f. Provinsi Jawa Timur : Kabupaten Sidorejo yang merupakan sentra indus-
tri logam dan listrik.
Tim Penelitian.
Ketua tim : Prof. Dr. Muhammad Mustofa, MA
Ketua Departemen Kriminologi FISIP UI
Anggota : 1. Drs. M. Kemal Dermawan Msi,
Ketua Laboratorium Departemen Kriminologi
FISIP UI
2. Drs. Adrianus M. Meliala, Msi. MSc (Candidat
Doctor), Peneliti/Staf Pengajar Senior
Departemen Kriminologi FISIP UI
17
Pewawancara yang ditugasi untuk mengumpulkan data adalah para staf pengajar Departemen Kriminologi FISIP UI yang mempunyai pengalaman luas dalam penelitian yang masing-masing bertanggung jawab untuk satu lokasi penelitian. Nama-nama pewawancara dan lokasi penelitiannya adalah sebagai berikut:
No.
Nama Pewawancara
Provinsi
Polres
1.
Drs. Thomas Sunaryo MSi
Sumatera Utara
Tanjung Morawa
2
Iqrak Sulhin, S.Sos.
Banten
Kab. Tangerang
3
Yogo Tri Hendiarto
DKI Jakarta
Jakarta Timur
4
Fikri Somyadewi, S.Sos.
Jawa Barat
Kab. Bandung
5
Dra. Mamik Sri Supadmi
Jawa Tengah
Kab. Kudus
6
Drs. M. Kemal Dermawan,Msi
Jawa Timur
Kab. Sidoarjo
Pelaksanaan penelitian.
Penelitian ini dalam pelaksanaannya dirancang untuk menjawab permasalahan penelitian yang kemudian dijabarkan dalam pertanyaan penelitian. Pertanyaan penelitian pertama yaitu: “Bagaimanakah organisasi POLRI memahami prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar di tempat kerja dalam hubungan kerja antara buruh dan majikan?“ dicari jawabannya melalui survai terhadap perwira menengah Polri dari 6 Polres yang dipilih secara sengaja. Data atau informasi tentang pemahaman terhadap hak-hak mendasar dalam hubungan kerja diperoleh melalui wawancara yang dilakukan oleh pewawancara yang telah diberi bekal pemahaman pertanyaan-pertanyaan yang tertulis dalam kuesioner. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan merupakan rangkuman intisari prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar di tempat kerja dari buruh dalam hubungan kerja yang tertuang dalam Konvensi-konvensi ILO, maupun pertanyaan yang berhubungan dengan peran formal yang diberikan oleh Undang-undang Ketenagakerjaan kepada Polri dalam menangani perselisihan perburuhan.
Pertanyaan penelitian kedua yaitu: “Bagaimanakah hukum yang berlaku di Indonesia memberikan kewenangan kepada POLRI untuk memelihara ketertiban dan menegakkan hukum ketika terjadi perselisihan perburuhan?” diteliti melalui metode penafsiran gramatikal terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan terhadap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta berbagai peraturan perundangan yang merupakan ratifikasi Pemerintah Indonesai terhadap Konvensi-konvensi ILO.
18
Pertanyaan penelitian ketiga yaitu: “Bagaimanakah kemampuan kelembagaan POLRI dalam memelihara dan menegakkan hukum ketika terjadi perselisihan perburuhan?” diteliti dengan cara melakukan survai terhadap perwira menengah Polri yang menjadi responden tentang pengalamannya menangani kasus-kasus perselisihan industrial, meneliti buku-buku pentunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak, juknis) kerja Polri, kurikulum pendidikan Polri dalam berbagai jenis pendidikan di lingkungan Polri, serta telaahan terhadap penelitian-penelitian tentang peranan Polri dalam menangani kasus-kasus perselisihan industrial.
Analisa data.
Data kuantitatif dan kualitatif yang diperoleh dalam penelitian ini diolah dengan mempergunakan Program SPSS. Data tentang kemampuan Organisasi Polisi dalam memahami prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar di tempat kerja dalam hubungan kerja antara buruh dan majikan dianalisa berdasarkan tingkat kesesuaian jawaban responden Perwira Menengah Polri terhadap pertanyaan-pertanyaan yang tercantum dalam kuesioner khususnya tentang pengetahuan terhadap Konvensi ILO. Data disajikan dalam bentuk tabel-tabel frekuensi sesuai dengan kategori permasalahannya. Lebih lanjut data tersebut dikonfirmasi dengan ketersediaan buku petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis kerja Polri, serta kurikulum pendidikan Polri apakah terdapat kesesuaian atau tidak dalam mendukung kemampuan kelembagaan Polri dalam menangani perselisihan perburuhan.
Kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada Polri untuk menangani kasus-kasus perselisihan industrial dianalisa secara gramatikal terhadap pasal-pasal yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kutipan terhadap pasal-pasal tersebut akan dikemukakan untuk menunjukkan bagaimana hukum yang dipertanyakan dirumuskannya.
Kemampuan Polri dalam menegakkan hukum ketika terjadi perselisihan perburuhan dianalisa berdasarkan pengalaman responden Perwira Menengah Polri dalam menangani kasus-kasus perselisihan perburuhan, hasil penelitian yang relevan, ketersediaan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam menangani perselisihan
19
perburuhan, adanya kurikulum pendidikan yang relevan yang keseluruhannya dinilai berdasarkan keserasiannya terhadap kewenangan hukum yang diberikan kepada Polri.
Validitas penelitian
Secara eksternal validitas penelitian ini, dalam pengertian tingkat keterwakilan populasi oleh sampel dapat dikatakan cukup memadai. Sebab meneliti suatu kemampuan suatu organisasi seperti Polri dengan cara survai dan mempergunakan unit analisa Polres, serta respondennya adalah pejabat, akan cenderung memperoleh jawaban yang seragam. Namun demikian belum tentu informasi yang diperoleh dari responden benar-benar mencerminkan kemampuan organisasi yang sesungguhnya. Jawaban seragam tadi lebih dipengaruhi oleh tradisi komando yang menekankan keseragaman. Hal ini merupakan ciri Polri yang sebagian terbentuk ketika masih menjadi bagian dari ABRI. Seyogyanya untuk dapat memperoleh gambaran yang alamiah tentang kemampuan sesungguhnya dari organisasi Polri memerlukan pendekatan lain yang lebih menjamin validitas, yakni metode studi kasus dengan menempatkan suatu organisasi Polres sebagai contoh kajian melalui partisipasi observasi. Namun mengingat waktu yang disediakan untuk peneliti terbatas maka hanya metode survai saja yang dapat dilakukan.
Bagaimanapun, sebagai studi awal hasil penelitian ini akan dapat dijadikan landasan pembuatan kebijakan pelatihan personel polisi dalam menangani kasus-kasus perselisihan perburuhan, mengingat berbagai aspek yang diperlukan untuk perencanaan tersebut secara komprehensif sudah tercakup melalui berbagai sumber data.
Meskipun penelitian ini dilaksanakan melalui kerjasama dengan pihak Polri dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang merupakan lembaga yang relevan dengan pokok masalah penelitian ini, tidak berarti bahwa pelaksanaan pengumpulan data menjadi lebih mudah. Kendala yang dihadapi ketika mengumpulkan data pada tingkat Polres adalah bahwa pejabat yang dijadikan responden tidak sedang di tempat. Sementara itu karena masalah ketenagakerjaan berdasarkan Undang-undang Pemerintah Daerah merupakan kewenangan daerah, pihak Departemen Tenagakerja dan Transmigrasi tidak dapat memberikan rekomendasi untuk pengumpulan data di daerah. Di daerah sendiri tempat penelitian ini dilaksanakan struktur organisasi yang berwenang mengurus masalah ketenagakerjaan tidak seragam, sehingga dalam urusan administrasi (yang masih melekat
20
sebagai ganti dari perijinan) untuk melakukan penelitian perlu adanya pendekatan personal agar supaya pelaksanaan pengumpulan data sesuai dengan rencana yang telah disusun. Masalah waktu yang disediakan untuk melakukan penelitian ini yakni 1 bulan semenjak penandatangan kontrak kerja adalah waktu yang sangat sempit. Keadaan ini tentunya akan mempengaruhi kualitas penelitian.
21
BAB III
HASIL PENELITIAN
1. Pengetahuan dan pemahaman responden personel polisi terhadap asas-asas mendasar dan hak-hak untuk bekerja.
a. Pengetahuan dan pemahaman personel polisi terhadap Konvensi ILO No. 87 mengenai kebebasan untuk berserikat dan perlindungan terhadap hak untuk berorganisasi.
Pada umumnya para responden mengetahui bahwa baik pihak buruh maupun majikan mempunyai hak untuk berserikat (87% dan 82.6% membenarkan), meskipun berhubungan dengan anggota polisi dan TNI untuk membentuk serikat pekerja sendiri tidak dilihat sebagai hak mereka (91.3% tidak membenarkan). Hal ini akan lebih terlihat pada Tabel 1 di bawah ini yang dihasilkan berdasarkan pertanyaan apakah pekerja dan majikan mempunyai hak untuk mendirikan organisasi di kalangan mereka sendiri:
Tabel 1
Pengetahuan tentang hak untuk berserikat (n = 23)
PENGETAHUAN
JENIS HAK
Boleh
Tak Boleh
Tdk Tahu
JUML
Hak buruh untuk berseri-kat sendiri
20 (87%)
2 (8.7%)
1 (4.3%)
23 (100%)
Hak pengusaha untuk berorganisasi
19 (82.6%)
4 (17.4%)
-
23 (100%)
Hak anggota polisi dan TNI untuk berserikat
2 (8.7%)
21 (91.3%)
-
23 (100%)
Mengenai perlindungan terhadap hak untuk berorganisasi yang dihasilkan berdasarkan pertanyaan boleh tidaknya pemerintah campur tangan dalam merumuskan AD/ART dinyatakan tidak boleh oleh 69.6% responden; boleh tidaknya pemerintah membubarkan organisasi buruh atau pengusaha dinyatakan boleh oleh 78.3% responden; dan tindakan yang dilarang dilakukan oleh pengusaha terhadap organisasi buruh maupun terhadap pengurus serikat buruh, dinyatakan tidak boleh oleh 78.3 % responden untuk masalah perusahaan melarang pembentukan serikat buruh; 69.6% untuk pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan terhadap aktivis serikat pekerja dalam jam kerja; dan 78.3% untuk pemutusan hubungan kerja terhadap aktivis serikat pekerja di luar jam kerja. Lebih nyata hal itu dapat disimak dalam Tabel 2 di bawah ini:
22
Tabel 2
Pengetahuan Perlindungan Terhadap Hak untuk Berorganisasi (n=23)
PENGETAHUAN
JENIS HAK
Boleh
Tak Boleh
Tdk Tahu
JUML
Campur tangan pemerintah dalam merumuskan AD / ART serikat buruh dan organisasi majikan
6 (26.1%)
16 (69.6%)
1 (4.3%)
23 (100%)
Hak pemerintah membubarkan serikat buruh / organisasi majikan
18 (78.3%)
5 (21.7%)
-
23 (100%)
Larangan oleh pengusaha terhadap buruh untuk membentuk serikat buruh
4 (17.4%)
18 (78.3%)
1 (4.3%)
23 (100%)
PHK oleh pengusaha terhadap anggota serikat buruh yang membela anggota berhadapan dengan majikan dalam jam kerja
7 (30.4%)
16 (69.6%)
-
23 (100%)
PHK oleh pengusaha terhadap anggota serikat buruh yang membela anggota berhadapan dengan majikan di luar jam kerja
4 (17.4%)
18 (78.3%)
1 (4.3%)
23 (100%)
Data tersebut menunjukkan bahwa pengetahuan responden tidak sepenuhnya sesuai dengan Konvensi ILO maupun Undang-undang Ketenagakerjaan, sebab terkait dengan pembubaran serikat buruh maupun organisasi pengusaha oleh pemerintah, responden cenderung berpendapat boleh.
b. Pengetahuan dan pemahaman responden personel polisi terhadap Konvensi ILO No. 98 tentang Hak untuk Berorganisasi dan Melakukan Perundingan Kolektif
Isu mengenai hak buruh untuk berorganisasi sudah tercakup pada Tabel 1, yang pada umumnya personel polisi mengetahui adanya hak tersebut. Sedangkan hak buruh untuk melakukan perundingan kolektif responden cenderung mengetahuinya (78.3%) sebagaimana terlihat pada Tabel 3 di bawah ini:
Tabel 3
Pengetahuan tentang adanya Hak untuk melakukan Perundingan Kolektif (n=23)
PENGETAHUAN
JENIS HAK
Ada
Tidak Ada
Tdk Tahu
JUML
Adanya Hak buruh untuk melakukan perundingan kolektif
18 (78.3%)
5 (21.7%)
-
23 (100%)
23
c. Pengetahuan dan pemahaman personel polisi terhadap Konvensi ILO No. 29 tentang Kerja Paksa.
Pengetahuan responden personel polisi tentang Kerja Paksa (wajib kerja) berdasarkan Konvensi ILO 29 cenderung tidak tepat karena pendapat responden cenderung membenarkan adanya kerja paksa (60.9%). Hal tersebut selaras dengan pengetahuan mereka terhadap ketentuan wajib militer yang memang dibolehkan (56%). Secara visual hal tersebut tampak pada Tabel 4 di bawah ini.
Tabel 4
Pengetahuan responden tentang wajib kerja (n=23)
PENGETAHUAN
JENIS LARANGAN / KEWENANGAN
Boleh
Tak Boleh
Tdk Tahu
JUML
Wewenang negara mem-buat peraturan wajib kerja
14 (60.9%)
9 (39.1%)
-
23 (100%)
Wewenang negara mem- buat peraturan wajib militer
13 (56.%)
10 (43.5%)
-
23 (100%)
d. Pengetahuan dan pemahaman responden personel polisi terhadap Konvensi ILO No. 105 tentang Penghapusan Kerja Paksa
Tabel 5
Pengetahuan responden terhadap larangan kerja paksa (n=23)
PENGETAHUAN
JENIS LARANGAN
Boleh
Tak Boleh
Tdk Tahu
JUML
Wewenang perseorangan atau badan hukum mempe-kerjakan seseorang secara paksa
-
23 (100%)
-
23 (100%)
Wewenang negara mene-rapkan kerja paksa sebagai hukuman bagi yang menentang ideologi politik dan ekonomi negara
-
22 (95.7%)
1 (4.3%)
23 (100%)
Wewenang negara menge-rahkan tenaga warga negara secara paksa untuk pemba-ngunan ekonomi
3 (13%)
20 (87%)
-
23 (100%)
Wewenang atasan menerap-kan kerja paksa kepada pegawai yang tidak disiplin
3 (13%)
20 (87%)
-
23 (100%)
Wewenang majikan mene-rapkan hukuman kerja paksa bagi buruh yg terlibat pemogokan
-
23 (100%)
-
23 (100%)
24
Tabel 5 di atas menunjukkan bagaimana pengetahuan responden personel polisi tentang larangan terhadap kerja paksa, dalam bentuk larangan bagi birokrasi maupun pengusaha untuk menjadikan kerja paksa sebagai tindakan disiplin terhadap pegawai maupun lain-lain larangan. Resonden cenderung mempunyai pengetahuan yang benar, yang dinyatakan oleh lebih dari 87% hingga 100% responden.
e. Pengetahuan dan pemahaman responden personel polisi terhadap Konvensi ILO Nomor 138 tentang usia minimum untuk bekerja.
Sebagaimana terlihat pada Tabel 6 di bawah ini, pengetahuan responden mengenai usia minimum untuk dibolehkan bekerja berbeda dari ketentuan konvensi yaitu justru cenderung ke arah usia yang lebih tinggi dari 15 tahun. Kecenderungan jawaban responden ada pada usia 18 tahun (30.4%), 17 tahun (26.1%), dan 21 tahun (17.4%) .
Tabel 6
Pendapat responden tentang usia minimum untuk bekerja (n=23)
USIA MINIMUM
FREKUENSI
PROSENTASE
15 TAHUN
1
4.3
16 TAHUN
2
8.7
17 TAHUN
6
26.1
18 TAHUN
7
30.4
19 TAHUN
2
8.7
20 TAHUN
1
4.3
21 TAHUN
4
17.4
TOTAL
23
100
Tabel 7
Pendapat responden tentang usia minimum dalam lingkungan yang membahayakan (n=23)
USIA MINIMUM
FREKUENSI
PROSENTASE
17 TAHUN
5
21.7
18 TAHUN
8
34.8
19 TAHUN
1
4.3
20 TAHUN
3
13.0
21 TAHUN
6
26.1
TOTAL
23
100
Sementara itu pada Tabel 7 pendapat responden tentang batas usia minum anak untuk bekerja dalam lingkungan yang membayakan cenderung sesusai dengan batas
25
minimum ILO yaitu 18 tahun (34.8%) atau bahkan menyebut usia yang lebih tinggi (43.5%). Yang menyebut usia lebih rendah sebanyak 21.7 %,.
Selanjutnya pengetahuan responden tentang usia minimun anak untuk pekerjaan ringan dengan persetujuan pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh juga cenderung menyebut usia yang lebih tinggi dari usia yang dibolehkan oleh Konvensi ILO yaitu 13 tahun sampai dengan 15 tahun, sebagaimana terlihat pada Tabel 8 di bawah ini.
Tabel 8
Pendapat responden tentang usia minimum anak boleh bekerja ringan (n=23)
USIA MINIMUM
FREKUENSI
PROSENTASE
16 TAHUN
2
8.7
17 TAHUN
7
30.4
18 TAHUN
9
39.1
19 TAHUN
3
13.0
21 TAHUN
2
8.7
TOTAL
23
100
Mengenai pekerjaan anak usia 13 tahun sampai dengan 15 tahun dalam rangka mengembangkan bakat dan minat serta tidak mengganggu kesehatan dan pendidikan anak, sebagian besar responden (69.6 %) menolak dengan alasan apapun, sedangkan sisanya membolehkan secara paruh waktu sebagaimana terlihat pada Tabel 9 di bawah ini.
Tabel 9
Pendapat responden tentang pekerjaan untuk anak usia 13-15 tahun (n=23)
PENDAPAT RESPONDEN
FREKUENSI
PERSENTASE
Boleh secara paruh waktu
7
30.4
Tidak boleh dg alasan apapun
16
69.6
TOTAL
23
100
Sementara itu pendapat responden tentang mempekerjakan anak usia minimum 14 tahun dalam rangka praktik kerja yang merupakan bagian kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disetujui pejabat berwenang, responden lebih cenderung menyetujuinya daripada tidak menyetujuinya. Hal itu ditunjukkan oleh 52.2 % yang menyatakan ya, dan selebihnya (47.8 %) tidak menyetujuinya yang merupakan perbedaan pendapat yang tipis sebagaimana terlihat pada Tabel 10 di bawah ini.
26
Tabel 10
Pendapat responden mempekerjakan anak usia minimum 14 tahun dalam rangka praktik kerja sesuai kurikulum (n=23)
PENDAPAT RESPONDEN
FREKUENSI
PERSENTASE
Boleh
12
52.2
Tidak boleh
11
47.8
TOTAL
23
100
Pendapat responden tentang usia minimum anak dipekerjakan pada kapal transportasi atau kapal nelayan cenderung lebih tinggi dari persyaratan ILO yaitu 15 tahun, sebagaimana terlihat pada Tabel 11 di bawah ini.
Tabel 11
Pendapat responden tentang usia minimum anak dipekerjakan pada kapal tranportasi atau kapal nelayan (n=23)
USIA MINIMUM
FREKUENSI
PROSENTASE
17 TAHUN
4
17.4
18 TAHUN
7
30.4
19 TAHUN
1
4.3
20 TAHUN
5
21.7
21 TAHUN
5
21.7
24 TAHUN
1
4.3
TOTAL
23
100
Pendapat responden tentang usia minimum anak untuk dipekerjakan pada pertambangan bawah tanah cenderung belum sesuai dengan persyaratan ILO yaitu 18 tahun, sebagaimana terlihat pada Tabel 12.
Tabel 12
Pendapat responden tentang usia minimum anak bekerja di pertambangan bawah tanah (n=23)
USIA MINIMUM
FREKUENSI
PROSENTASE
17 TAHUN
3
13.0
18 TAHUN
6
26.1
20 TAHUN
6
26.1
21 TAHUN
8
34.8
TOTAL
23
100
Data pada Tabel 12 tersebut menunjukkan bahwa terdapat 13 % persen responden yang menyebut usia 17 tahun, 26.1 % menyebut usia 18 tahun, 26.1 % menyebut usia 20 tahun, dan bahkan 34.8 % menyebut usia 21 tahun.
27
f. Pengetahuan dan pemahaman responden tentang Konvensi ILO Nomor 182 tentang Pekerjaan Terburuk untuk anak.
Tentang larangan mempekerjakan anak pada pekerjaan yang terburuk seluruh responden menyatakan tidak boleh dan hal itu sesuai dengan ketentuan Konvensi ILO Nomor 182, sebagaimana terlihat pada Tabel 13 di bawah ini.
Tabel 13
Pendapat responden tentang pekerjaan yang terburuk bagi anak
PENDAPAT RESPONDEN
JENIS PEKERJAAN TERBURUK BAGI ANAK
BOLEH (%)
TDK BOLEH (%)
Segala bentuk perbudakan
-
23 (100%)
Diperdagangkan
-
23 (100%)
Kerja ijon
-
23 (100%)
Dijadikan hamba sahaya
-
23 (100%)
Direkrut untuk kerja paksa
-
23 (100%)
Direkrut untuk wajib kerja
-
23 (100%)
Dilibatkan dalam konflik bersenjata
-
23 (100%
Dijadikan pelacur
-
23 (100%)
Dijadikan obyek produksi pornografi
-
23 (100%)
Dijadikan tontonan pornografi
-
23 (100%)
Dilibatkan dalam produksi dan peredaran narkotika
-
23 (100%)
Dipekerjakan yang dpt mempengaruhi kesehatan, keselamatan atau moral
-
23 (100%)
g. Pengetahuan dan pemahaman responden terhadap Konvensi ILO Nomor 100 tentang persamaan upah.
Pengetahuan responden tentang persamaan upah untuk pekerjaan dan tanggung jawab yang sama antara laki-laki perempuan tidak menunjukkan konsistensi. Dengan tanpa menyebut jabatan dengan resiko tinggi responden menyebut tidak boleh ada diskriminasi, sedangkan jabatan dengan resiko tinggi terdapat responden yang menyetujui diskriminasi.
Sementara itu diskriminasi upah berdasarkan perbedaan agama, ras, kelas sosial dan keyakinan politik secara tegas ditolak oleh responden. Data tersebut dapat dilihat pada Tabel 14 di bawah ini.
28
Tabel 14
Pendapat responden tentang persamaan upah (n=23)
JENIS DISKRIMINASI PENGUPAHAN
BOLEH
TIDAK
Diskriminasi upah untuk jabatan dan tg jawab sama berdasar gender
-
23 (100%)
Diskriminasi upah utk jabatan resiko tinggi berdasarkan gender
4 (17.4%)
19 (82.6%)
h. Pengetahuan dan pemahaman responden personel polisi terhadap Konvensi ILO NO. 111 tentang Diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.
Mengenai larangan diskriminasi dalam pemberian pekerjaan dan jabatan didasarkan adanya perbedaan agama, ras, kelas sosial, dan keyakiman politik, secara total (100%) responden menyatakan tidak boleh.
2. Pengetahuan dan pemahaman responden personel polisi terhadap prosedur penyelesaian perselisihan perindustrian.
Pengetahuan responden tentang mekanisme perselisihan perburuhan tidak secara khusus ditanyakan, karena ketentuan tentang hal itu sebagaimana dimaksud oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 136 ayat 2 yang akan berbentuk undang-undang masih dalam proses penyusunannya. Namun demikian masalah ini dapat diidentifikasi melalui sejumlah pertanyaan yang secara tidak langsung berhubungan dengan hal itu, khususnya berdasarkan pengalaman responden menangani masalah perselisihan perburuhan. Tabel 15 menunjukkan jenis perselisihan perburuhan yang pernah ditangani yang diakui oleh 73.9% responden.
Tabel 15
Jenis perselisihan perburuhan yang pernah ditangani responden (n=23)
PENGALAMAN RESPONDEN
JENIS PERSELISIHAN PERBURUHAN
PERNAH
TAK PERNAH
Pemutusan hubungan kerja
11 (47.8%)
12 (52.2%)
Pemogokan buruh
12 (52.2%)
11 (47.8%)
Tuntutan kenaikan upah buruh
9 (39.1%)
14 (60.9%)
Penutupan perusahaan
7 (30.4%)
16 (69.6%)
Sementara itu data yang diperoleh dari pihak pengusaha secara berturut-turut dari yang paling sering disebut menunjukkan bahwa perselisihan perburuhan berhubungan dengan masalah: (1) tuntutan kenaikan upah, (2) pemutusan hubungan kerja, (3) 29
pesangon, dan (4) jaminan sosial. Pihak buruh secara berturut turut menyebut masalah: (1) pemutusan hubungan kerja, (2) pesangon, (3) jaminan sosial, (4) kenaikan upah, (5) peningkatan kesejahteraan. Sedangkan dari pihak Kantor Departemen Tenaga Kerja menyebutkan pokok masalahnya secara berturut-turut meliputi: (1) pemutusan hubungan kerja dan penutupan tempat kerja, (2) masalah upah minimum dan pemogokan buruh, (3) masalah jaminan sosial, dan (4) masalah pendirian serikat buruh.
Dalam menangani perselisihan perburuhan tersebut di atas tindakan yang diambil oleh mereka yang pernah mengalaminya dapat dikategorikan dalam tiga bentuk tindakan, yaitu :
(1) Berusaha untuk menjadi penengah secara musyawarah, baik dilakukan sendiri maupun melibatkan pihak buruh, majikan, maupun Kantor Depnaker.
(2) Menekankan aspek keamanan dan pencegahan kejahatan.
(3) Mempersiapkan aspek keamanan bila musyawarah gagal.
Kecenderungan penyelesaian perselisihan perburuhan yang dilakukan oleh pengusaha adalah pada perundingan bipartit dengan pihak Serikat Pekerja yang bersangkutan. Pernyataan ini juga diperkuat oleh data yang diperoleh dari pihak Serikat Pekerja maupun dari Kantor-kantor Departemen Tenaga Kerja setempat.
Sementara itu dari pengalaman responden dalam menangani masalah perselisihan perburuhan, sumber informasi tentang adanya masalah tersebut dapat berasal dari bebagai sumber yaitu pihak buruh, pihak majikan, hasil pengembangan informasi intelijen, dan dari pihak lain. Namun sebagian besar berasal dari hasil pengembangan informasi intelijen, sebagaimana dapat disimak pada Tabel 16 di bawah ini.
Tabel 16
Sumber informasi adanya perselisihan perindustrian (n=23)
SUMBER INFORMASI ADANYA PERSELISIHAN
YA
TIDAK
Laporan dari pihak buruh
10 (43.5%)
13 (56.5%)
Laporan dari pihak majikan
6 (26.1%)
17 (73.9%)
Hasil pengembangan informasi intelijen
12 (52.2%)
11 (47.8%)
Laporan pihak lain
5 (21.7%)
18 (78.3%)
Dalam menangani perselisihan perburuhan menurut pengakuan responden tentang pihak yang harus dilindungi kepentingannya jawabannya cenderung kepada kedua belah pihak, sebagaimana terlihat pada Tabel 17 di bawah ini.
30
Tabel 17
Pihak yang menurut responden harus dilindungi kepentingannya dalam perselisihan perindustrian (n=23)
PIHAK YANG HARUS DILINDUNGI KEPENTINGANNYA
YA
TIDAK
Pihak buruh
1 (4.3%)
22 (95.7%)
Pihak majikan
1 (4.3%)
22 (95.7%)
Kedua belah pihak
15 (65.2%)
8 (34.8%)
Mengenai tindakan polisi yang harus dilakukan bila menghadapi masalah perselisihan perburuhan, responden merasa bahwa polisi tidak boleh membiarkan masalah tersebut dengan beberapa bentuk tindakan yang secara rinci dapat dilihat pada Tabel 18 di bawah ini.
Tabel 18
Tindakan yang harus dilakukan polisi dalam menangani perselisihan perburuhan (n=23)
TINDAKAN YANG HARUS DILAKUKAN POLISI
YA
TIDAK
Membiarkan karena bukan kewenangan polisi
-
23 (100%)
Menyerahkan ke pihak Departemen Tenaga kerja
6 (26.1%)
17 (73.9%)
Melakukan penyidikan dan penyelidikan
8 (34.8%)
15 (65.2%)
Mengupayakan perdamaian pihak-pihak yang berselisih
9 (39.1%)
14 (60.9%)
Selanjutnya tidak semua responden berpendapat bahwa polisi mempunyai kewenangan menangani kasus-kasus yang berhubungan dengan masalah ketenagakerjaan. Data menunjukkan sebanyak 18 (78.3%) responden yang membenarkan, dan sisanya sebanyak 5 (21.7%) tidak membenarkannya. Yang dijadikan alasan mengapa polisi mempunyai kewenangan dalam menangani masalah ketenagakerjaan alasan yang menonjol adalah mengaitkannya dengan masalah pelanggaran pidana, khususnya yang dilakukan oleh pihak buruh, dan hanya sedikit saja yang merujuk bahwa terdapat ketentuan dalam undang-undang ketenagakerjaan yang memberikan kewenangan kepada polisi.
Mengenai kewenangan polisi, baik pihak pengusaha maupun serikat pekerja cenderung berpendapat bahwa keterlibatan polisi hanya diperlukan apabila timbul tindak pidana seperti perusakan atau tindakan anarki saja dan berkonsentrasi dalam penjagaan kemananan. Sedangkan dari pihak Kantor-kantor Departemen Tenaga Kerja
31
menyebutkan kewenangan polisi tersebut diperlukan tetapi terbatas, yang pada dasarnya serupa dengan pandangan pihak pengusaha maupun buruh.
Dalam menangani masalah perselisihan industrial teridentifikasi sejumlah kendala yang dihadapi oleh personel polisi yang dapat dikelompokkan dalam 4 kategori yaitu:
(1) Kendala dalam menghadapi massa pekerja yang dapat emosional dan anarki.
(2) Kendala yang berhubungan dengan kemampuan personel maupun daya jangkau Polri.
(3) Kendala yang berhubungan dengan proses hukum yang tidak lancar.
(4) Kendala yang berhubungan dengan proses mediasi antara pengusaha dengan buruh.
Mengenai pandangan anggota polisi tentang kasus-kasus pemogokan buruh dan penutupan perusahaan, berdasarkan survai kecil yang dilakukan terhadap 11 orang perwira menengah polisi yang bertugas di Markas Besar Polri yang dipilih secara aksidental diperoleh data bahwa: pada umumnya perwira yang diwawancarai (72.7%) berpendapat pemogokan yang sah sebagaimana dinyatakan oleh aparat yang berwenang adalah merupakan hak buruh dan bukan tindakan kekerasan. Secara rinci data tersebut dapat dilihat pada Tabel 19. Sementara itu bila pertanyaan tersebut ditujukan tentang penutupan perusahaan yang dinyatakan sah oleh aparat yang berwenang, jawaban responden gambarannya masih serupa yakni sebagian besar (63.6%) menyatakan sebagai hak pengusaha sebagaimana dapat dilihat pada Tabel 20.
Tabel 19
Pendapat responden perwira Mabes Polri terhadap pemogokan yang sah (n=11)
KATEGORI JAWABAN ATAS PEMOGOKAN YANG SAH
YA
TIDAK
Merupakan hak buruh
8 (72.7%)
-
Merupakan tindakan kekerasan
2 (18.2%)
-
Tidak menjawab
1 (9.1%)
-
Tabel 20
Pendapat responden perwira Mabes Polri terhadap penutupan perusahaan (n=11)
KATEGORI JAWABAN ATAS PENUTUPAN PERUSAHAAN YANG SAH
Frekuensi
Prosentase
Merupakan hak perusahaan
7
(63.6%)
Merupakan tindakan kekerasan
2
(18.2%)
Tidak menjawab
2
(18.2%)
32
Selanjutnya responden perwira Mabes Polri ini menyatakan bahwa dalam hal penyebarluasan informasi oleh Polri tentang peraturan perundangan yang terbaru yang berhubungan dengan prosedur penanganan masalah perselisihan perindustrian oleh polisi, sebagian besar (72.7%) menyatakan tidak pernah, yang rinciannya dapat dilihat pada Tabel 21.
Bila pertanyaan terkait dengan pernah tidaknya responden tersebut memperoleh informasi tentang tata cara menangani perselisihan perburuhan secara tepat hanya diakui oleh 54.5% saja, sebagaimana terlihat pada Tabel 22.
Tabel 21
Pendapat responden perwira Mabes Polri tentang penyebarluasan informasi peraturan perundangan baru dan prosedur penanganan perselisihan perburuhan oleh Polri (n=11)
PENYEBARAN INFORMASI TERBARU OLEH POLRI
Frekuensi
Prosentase
Tidak pernah
8
72.7%
Ya, kadang-kadang
3
27.3%
Tabel 22
Pernah tidaknya responden menerima informasi penanganan perselisihan perburuhan yang tepat (n=11)
PERNAH TIDAKNYA MEMPEROLEH INFORMASI
Frekuensi
Prosentase
Tidak pernah
5
45.5%
Ya pernah
6
54.5%
Kemudian berhubungan dengan ada tidaknya buku petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis penanganan perselisihan perburuhan, sebagian besar responden (81.8%) menjawab ada (tanpa menyebut judul buku petunjuk tersebut) yang secara rinci dapat disimak pada Tabel 23.
Tabel 23
Pendapat responden tentang ada tidaknya petunjuk pelaksanaan penanganan perselisihan perindustrian (n=11)
ADA TIDAKNYA PETUNJUK PELAKSANAAN
Frekuensi
Prosentase
Ya ada
9
81.8%
Tidak ada
2
18.2%
33
Meskipun terdapat informasi tentang penanganan perselisihan perburuhan maupun terdapat petunjuk pelaksanaan tentang hal itu namun sebagian besar responden (81.8%) berpendapat perlu adanya pendidikan khusus dalam menangani perselisihan perburuhan yang baik. Dan tentang bentuk pelatihan khusus yang diharapkan meliputi:
(1) Penanganan kasus perselisihan perburuhan.
(2) Peningkatan pengetahuan psikologi massa dan taktik penanganan huru-hara.
(3) Teknik negosiasi.
(4) Penguasaan materi hukum perburuhan.
3. Peraturan perundangan yang mengatur peranan Polri dalam menerapkan prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar di tempat kerja.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagai pengganti Undang-undang Nomor 28 Tahun 2000, pada dasarnya merupakan penegasan-penegasan dari Konvensi-konvensi ILO yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia. Meskipun demikian, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tersebut berdasarkan pasal 136 (2) masih menyisakan persoalan dalam perselisihan perburuhan, yakni prosedur penyelesaian perselisihan perburuhan bila tidak terjadi permufakatan antara buruh dengan pengusaha akan diatur oleh undang-undang yang masih akan dibuat. Namun demikian, berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut bila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam Konvensi ILO dan yang secara yuridis diadopsi dalam hukum positif Indonesia, maka polisi mempunyai kewenangan untuk melakukan penegakan hukum. Hal tersebut diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dalam Pasal 182 memberikan kewenangan kepada pejabat Polisi Negara Indonesia untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran pidana yang tercantum dalam undang-undang tersebut. Ancaman pidana terhadap pelanggaran Undang-undang Ketenagakerjaan tersebut, yang memungkinkan polisi untuk bertindak tercantum pada pasal 183 hingga pasal 189. Sebaliknya bila menyangkut hak buruh untuk mogok, pasal 143 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 secara tegas menyatakan bahwa:
34
(1) “Siapapun tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai.”
(2) “Siapapun dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib, dan damai sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku”.
Namun demikian hak mogok tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu berdasarkan pasal 137 Undang-undang 13/2003 harus dilakukan secara sah, tertib, dan damai; menurut pasal 138 (1) dilakukan dengan tidak melanggar hukum; dan menurut pasal 139 dilakukan dengan tidak mengganggu kepentingan umum dan/atau membahayakan keselamatan orang lain. Yang masih menjadi ganjalan dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah bahwa dalam hal prosedur penyelesian perselisihan perburuhan menurut pasal 136 diatur berdasarkan undang-undang tersendiri yang sampai dengan saat ini masih dalam proses. Oleh karena itu dalam hal penyelesaian perselisihan perburuhan masih harus mempergunakan ketentuan yang tercantum pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 yang terlalu memberi peran kepada pemerintah. Dan prosedur inipun menurut Quinn ditentang baik oleh kalangan pengusaha dan buruh (Lihat Quinn, 2003: 32-36).
Bila dikaitkan dengan peran polisi dalam memelihara keamanan dan ketertiban serta menegakkan hukum, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 2 menegaskan bahwa “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”. Oleh karena Konvensi-konvensi ILO pada dasarnya merupakan bentuk jaminan hak-hak asasi manusia yang berhubungan dengan pekerjaan, maka pasal 4 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 juga kondusif bagi penerapan Konvensi-konvensi ILO tersebut. Pasal 4 tersebut merumuskan bahwa: “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, 35
terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”.
Dalam rangka memberikan pedoman kepada aparat pelaksana kepolisian di daerah mulai dari tingkat Kepolisian Daerah (POLDA), Kepolisian Resor (POLRES), dan Kepolisian Sektor (POLSEK) pada tanggl 30 September 1998 dikeluarkan 3 Buku Petunjuk Lapangan Manajemen Operasional Kepolisian yaitu:
(1) Buku Petunjuk Lapangan Manajemen Operasional Kepolisian Tingkat POLWIL/TABES dan POLDA.
(2) Buku Petunjuk Lapangan Manajemen Operasional Kepolisian Tingkat POLRES/TABES.
(3) Buku Petunjuk Lapangan Manajemen Operasional Kepolisian Tingkat POLSEK/TA.
Pada dasarnya sistematika dan isi ketiga buku tersebut adalah sama yang dalam aspek hubungan industrial menempatkan masalah perburuhan yaitu adanya buruh miskin dan masalah pemutusan hubungan kerja sebagai salah satu bentuk “faktor korelatif kriminogen” yang diartikan sebagai “suatu kondisi dan situasi yang ditinjau dari aspek Astagatra (Geografi, Demografi, Sumberdaya Alam, Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial budaya dan Hankam) berpengaruh terhadap timbulnya gangguan Kamtibmas khususnya kriminalitas” . Dengan demikian dalam buku petunjuk tersebut masalah perselisihan perindustrian masih ditempatkan dalam dimensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat semata dan bukan masalah yang terkait dengan prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar di tempat kerja.
Pada tahun 2001 Badan Pembinaan Hukum Polri menerbitkan Standar Hak Asasi Manusia Internasional untuk Penegak Hukum, yang merupakan pelengkap dari penerbitan tentang Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang pada dasarnya disusun berdasarkan “A compilation of International Instruments, Jilid 1 (2 bagian) dari “Universal Instruments” terbitan PBB Nomor E.94.XIV.1. Kompilasi dari bahan ini apabila disebarluaskan kepada para anggota polisi dan dapat dicerna dengan baik oleh segenap anggota akan merupakan modal yang baik dalam menangani perselisihan industrial secara baik pula.
36
4. Struktur organisasi Polri dan kemampuannya dalam menangani perselisihan perindustrian.
Karena organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan organisasi polisi nasional, maka struktur organisasi polisi berawal dari tingkat pusat yag disebut sebagai Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Kemudian pada setiap provinsi dibentuk Kepolisian Daerah (POLDA). Namun ada kalanya pada sebuah provinsi tidak dibentuk organisasi tingkat POLDA tetapi dibentuk organisasi Kepolisian Wilayah (POLWIL) yang merupakan jajaran di bawah POLDA yang bertanggung jawab untuk mengkordinasi beberapa jajaran organisasi di bawahnya yang dibentuk pada setiap Kabupaten atau Kota yaitu Kepolisian Resor (POLRES).
Jajaran Kepolisian Wilayah ini tidak selalu ada dalam struktur organisasi POLDA, misalnya POLDA Metropolitan Jakarta Raya tidak memiliki jajaran organisasi POLWIL. Di bawah jajaran POLRES terdapat organisasi terkecil dalam jajaran komando POLRI yaitu Kepolisian Sektor (POLSEK) yang bertanggung jawab atas suatu wilayah yang setara dengan kecamatan. Secara visual diagram organisasi Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan wilayah yurisdiksinya adalah sebagaimana terlihat pada halaman berikut ini.
37
POLDA
POLDA
POLDA
POLDA
POLWI
L
POLWI
L
POLWI
L
POLRES
POLRES
POLSEK
POLRES
POLSEK
POLSEK
POLRES
POLRES
POLRES
MABES POLRI
Diagram Struktur Organisasi POLRI berdasarkan yurisdiksi wilayah tersebut menunjukkan bahwa organisasi terbawah dalam organisasi adalah Kepolisian Sektor (POLSEK) yang berada di bawah kendali Kepolisian Resor (POLRES). Secara operasional POLSEK merupakan Unit Pelaksana Utama dari POLRES yang membawahinya. Untuk memahami hal itu perlu dipaparkan Struktur Organisasi tingkat
38
POLRES yang merupakan unsur operasional kepolisian terdepan dalam jajaran organisasi kewilayahan POLRI sebagaimana terlihat di bawah ini.
Bagan Struktur Organisasi POLRES
Unsur Pimpinan
Unsur Pembantu Pimpinan/Pelaksana
Unsur Pelaksana Staf Khusus dan Pelayanan
Unsur Pelaksana Utama
Kabag Binamitra
Kabag Operasional
Kabag Administrasi
Kepala Unit P3D
Kaur Telematika
Ur Dokkes
Kepala TAUD
KA
SPK
KASAT
INTEL
PAM
KASAT
Satuan
RESKRIM
KASAT
Satuan
SAMAPTA
KASAT
LANTAS
KASAT
NARKOBA
POLSEK
POLSEK
POLSEK
POLSEK
WAKIL KEPALA KEPOLISIAN RESOR
KEPALA KEPOLISIAN RESOR
Dari struktur organisasi POLRES tersebut Unsur Pelaksana Utama yang dipimpin oleh Kepala Satuan melaksanakan tugas dibantu oleh POLSEK-POLSEK yang
39
membawahi wilayah tempat kejadian perkara. Adapun fungsi dari beberapa satuan tersebut adalah sebagai berikut:
Satuan Intelijen dan Pengamanan mempunyai fungsi intelijen dan pengamanan. Satuan intelijen bertugas melakukan kegiatan intelijen antara lain meliputi “early warning” serta mengidentifikasi sumber ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban, khususnya kriminalitas. Satuan pengamanan kepolisian bertugas menyelenggarakan pengaman ke dalam tubuh Polri, baik pengamanan personel, materiil, informasi, maupun terhadap ancaman dari dalam dan luar Polri, serta pengamanan terhdap sandi Polri. Di samping itu satuan pengamanan juga melakukan pengamanan terhadap hasil-hasil pembangunan ekonomi nasional, pengamanan masyarakat secara menyeluruh (www.polri.go.id/aboutus/intel.php).
Satuan reserse kriminal mempunyai tugas pokok mencari dan menemukan pelaku pelanggaran hukum maupun kejahatan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian satuan ini lebih menekankan pada fungsi represif dalam penegakan hukum. Satuan ini mempunyai wewenang penyelidikan, pemanggilan orang, penangkapan orang, pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan sampai penahanan (www.polri.go.id/aboutus/serse.php).
Satuan samapta bhayangkara atau Shabara mempuyai tugas utama pencegahan kejahatan. Kegiatan yang dilakukan meliputi patroli, pengaturan, penjagaan, pengawalan yang sasaran utamanya adalah menghilangkan atau mengurangi kemungkinan terjadainya pelanggaran hukum atau kejahatan. Satuan ini bekerja selama 24 jam sehari (www.polri. go.id/aboutus/sabhara.php).
Binamitra dalam struktur organisasi POLRES merupakan unsur pembantu pimpinan/pelaksana. Bagian ini dahulu dikenal sebagai bagian Bimbingan Masyarakat. Bagian ini bertugas untuk membina keamanan dan ketertiban masyarakat, pengayom, pembina, pelayan dan pembimbing masyarakat. Kegiatan yang pembinaan yang dilakukan meliputi pembinaan keamanan ketertiban swakarsa (siskamling) baik pada tingkat permukiman, perdagangan maupun industri (www.polri.go.id/aboutus/ sabhara.php).
Di luar struktur organisasi kewilayahan tersebut di atas terdapat suatu unit fungsional Polri yang dikenal sebagai Brigade Mobil yang bertugas membantu
40
melaksanakan fungsi kesamptaan dan pembinaan masyarakat (patroli dan pencegahan kejahatan) maupun dalam fungsi penindakan. Brimob akan dihadirkan di tempat kejadian perkara bila terjadi konflik dengan intensitas tinggi, dalam keributan massa, kecelakaan massal yang membutuhkan pertolongan darurat di tempat yang sulit dijangkau (www.polri.go.id/aboutus/brmobggn.php).
Melihat pada struktur operaional organisasi Polri tersebut di atas maka dalam rangka melaksanakan fungsi dalam menjamin prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar di tempat kerja maka fungsi-fungsi operasional utama yang dapat berperan meliputi fungsi “Satuan Samapta Bhayangkara” (Sabhara) yang tugas pokoknya adalah melakukan pencegahan kejahatan melalui kegiatan patroli, penjagaan, dan pengawalan yang bekerja selama 24 jam sehari. Namun dalam keadaan terjadi huru-hara, maka fungsi Sabhara ini akan didukung oleh kekuatan Brigade Mobil yang mempunyai kemampuan khusus dalam pengendalian huru-hara.
Namun demikian tindakan pencegahan kejahatan yang dilakukan oleh Satuan Sabhara akan lebih efektif bila didukung oleh informasi intelijen tentang kemungkinan terjadinya huru-hara yang mungkin saja terjadi ketika terjadi peristiwa pegomokan buruh. Informasi yang diperoleh dari satuan intelijen ini amat berguna agar supaya Satuan Sabhara dapat melakukan tindakan-tindakan pencegahan secara pro aktif tidak semata-mata menunggu bergerak bila terjadi suatu peristiwa. Lebih jauh untuk melakukan langkah-langkah pencegahan secara dini yakni menghasilkan situasi kondusif agar supaya pihak-pihak yang potensial berkonflik, yaitu buruh dan majikan, maka peran dari Binamitra menjadi tidak kalah pentingnya. Namun demikian peran dari Binamitra ini dalam penanganan masalah perselisihan perindustrian harus merupakan fungsi sosialisasi terhadap peraturan perundangan perburuhan secara netral dengan tanpa diwarnai oleh kepentingan untuk melindungi salah satu pihak saja misalnya pihak majikan yang terkesan terjadi pada masa lalu.
Bila terjadi masalah pelanggaran hukum pidana sebagai akibat dari suatu perselisihan perburuhan, maka tidak bisa tidak maka satuan reserse harus melakukan fungsinya untuk mengumpulkan alat bukti dan membawa perkara ke proses hukum lebih lanjut.
41
5. Kurikulum pendidikan Polri.
Pada bagian ini akan dilakukan analisa terhadap kurikulum pendidikan Polri yang ada sekarang ini untuk melihat apakah kurikulum tadi sudah memuat hal-hal yang diperlukan oleh anggota polisi dalam melaksanakan fungsinya mewujudkan prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar di tempat kerja bila terjadi perselisihan perburuhan. Sebagai tolok ukur kurikulum dan isi kurikulum seperti apa yang diperlukan oleh anggota Polri dalam menangani perselisihan perburuhan, maka berdasarkan analisa data sebelumnya dapat dirumuskan perlunya sejumlah materi yang meliputi:
(1) Peraturan perundangan perburuhan, yang meliputi Undang-undang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Prosedur Penyelesaian Perselisihan Perindustrian.
(2) Resolusi konflik.
(3) Teknik negosiasi.
(4) Pengendalian huru-hara.
Analisa terhadap kurikulum pendidikan Polri hanya dilakukan terhadap daftar mata kuliah yang diajarkan pada Sespim, PTIK, Akpol, PPSS, Selapa, dan Secapa sebab tim peneliti tidak dapat memperoleh data yang lengkap yang meliputi silabi mata kuliah dan metode pengajaran. Namun demikian analisa ini didukung oleh analisa internal yang dilakukan oleh Polri sendiri dalam bentuk makalah dalam seminar evaluasi kurikulum pendidikan Polri maupun hasil tim kerja evaluasi pendidikan perwira Polri.
Analisa yang dilakukan terhadap daftar mata kuliah pada Sekolah Pimpinan Polri (SESPIM) dari 77 mata kuliah yang diajarkan hanya terdapat 2 mata kuliah yang dapat dikaitkan dengan landasan profesional penyelesian perselisihan perburuhan. Sementara itu dari daftar mata kuliah yang diajarkan pada Perguruan Tinggi Kepolisian, dari 43 mata kuliah yang diajarkan terdapat 10 mata kuliah yang dapat dikembangkan untuk memberikan landasan profesional penyelesaian perselisihan perburuhan. Dari daftar 46 mata kuliah pada Sekolah Lanjutan Perwira Polri yang diajarkan terdapat 8 mata kuliah yang dapat dikembangkan. Selanjutnya dari daftar 46 mata kuliah yang diajarakan pada Akademi Kepolisian terdapat 4 mata kuliah yang dapat dikembangkan. Dan dari 60 mata kuliah yang diajarkan pada PPSS (Penerimaan Perwira Sumber Sarjana) terdapat 4 mata kuliah yang dapat dikembangkan. Sedangkan dari 36 mata kuliah yang diajarkan pada
42
Sekolah Calon Perwira (SECAPA) terdapat 5 mata kuliah yang dapat dikembangkan. Secara lebih rinci berbagai mata kuliah dalam berbagai lembaga pendidikan perwira Polri di atas yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan kekurangan pada daftar mata kuliah pada lembaga pendidikan yang bersangkutan dapat dilihat pada matrik di bawah ini.
Nama mata kuliah yang dapat dan yang diperlukan dikembangkan menurut Lembaga Pendidikan Polri
NO
LEMBAGA PENDIDIKAN
MATA KULIAH
YANG DAPAT DIKEMBANGKAN
MATA KULIAH
YANG
MASIH DIPERLUKAN
1
SEKOLAH PIMPINAN
1. Metode Prediksi dan Antisi
pasi.
2. Ketenagakerjaan di
Indonesia.
1. Hak Asasi Manusia
2. Teknik negosiasi.
3. Resolusi konflik.
4. Pengendalian huru hara
5. Prosedur Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan
2
P T I K
1. Hak Asasi Manusia.
2. Komunikasi Sosial.
3. Psikologi Sosial.
4. Sosiologi Hukum
5. Sosiologi.
6. Manajemen Reserse.
7. Kriminologi.
8. Manajemen Kamtibmas
9. Manajemen Intel.
10. Manajemen Sabhara
1. Undang-undang perburuhan
2. Prosedur Penyelesianan.
Perselisihan Perburuhan.
3. Resolusi Konflik.
4. Teknik Negosiasi.
3
SELAPA
1. Hak Asasi Manusia.
2. Metode Prediksi dan
Antisipasi.
3. Manajemen IPP.
4. Manajeman Sabhara.
5. Sosiologi.
6. Manajemen Reserse.
7. Manajemen Bimmas.
8. Kriminologi
1. Undang-undang perburuhan
2. Prosedur Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan
3. Resolusi Konflik.
4. Teknik negosiasi.
4
AKADEMI KEPOLISIAN
1. Fungsi Teknis Operasional
(Res, Intel,Sabh,Bimas,Lant)
2. Kriminologi.
3. Sosiologi.
4. Hukum Perburuhan
1. Hak Asasi Manusia
2. Prosedur Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan
3. Resolusi Konflik.
4. Negosiasi.
5
PENERIMAAN PERWIRA
SUMBER SARJANA
1. Negosiasi
2. Pelatihan HAM
3. Kriminologi.
4. Komunikasi Sosial
1. Undang-undang perburuhan
2. Prosedur Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan.
3. Resolusi Konflik.
6
SECAPA
1. Hak Asasi Manusia.
2. Psikologi Sosial.
3. Komunikasi Sosial.
4. Sosiologi Hukum.
5. Pengendalian Massa.
1. Undang-undang Perburuhan
2. Prosedur Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan.
3. Resolusi Konflik.
4. Teknik Negosiasi.
43
Sesungguhnya pihak Polri sendiri sedang melakukan evaluasi kurikulum pendidikan Polri baik untuk tingkat Perwira maupun bintara. Hal itu ditunjukkan antara lain lain dengan diselenggarakannya Seminar dan Lokakarya Pengembangan Kurikulum Pendidikan Polri tanggal 23 – 24 Oktober 2001 yang merupakan kerjasama antara Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian dengan Partnership for Government Reform in Indonesia. Dalam makalah yang disampaikan oleh Deputi Kapolri Bidang Pendidikan dan Latihan (Komjen Pol. Drs. Noegroho Djajoesman, antara lain dikemukakan bahwa kurikulum pendidikan Polri untuk semua jenis terdapat lebih dari 150 jenis kurikulum yang diopersionalkan setiap tahun. Kemudian kurikulum tersebut lebih merupakan transformasi kultur pendidikan ABRI ke pendidikan Polri. Melihat realitas itu maka dalam rangka pengembangan kurikulum pendidikan Polri ke depan, pedoman dalam penyusunan kurikulum yang diusulkan meliputi:
(1) Implementasi kurikulum dan / atau formulasi kurikulum sepadat mungkin didekatkan pada “alam nyata”.
(2) Materi pelajaran yang berkenaan dengan pekerjaan Kepolisian terutama yang terkait dengan pengembangan ketrampilan dan kemampuan dipandang lebih tepat diajarkan di lapangan dari pada di lembaga pendidikan.
(3) Mengintrodusir beberapa kemampuan sebagaimana diproyeksikan kepada tantangan tugas Polisi di massa datang (HAM, Manajemen, Komunikasi, Muatan Lokal dan sebagainya).
(4) Mengidentifikasi dan memilih / menentukan mata kuliah / mata pelajaran secara efektif untuk menghindari ketumpangtindihan materi tiap-tiap jenis pendidikan.
(5) Proses pembelajaran berorientasi kepada pendekatan “problem solving” dan “actual case study”.
(6) Program-program pendidikan, pendidikan kejuruan perwira akan ditinjau kembali, kecuali fungsi investigasi yang memang sudah “mendunia” dan untuk program pendidikan yang sifatnya pengembangan ketrampilan cukup dilaksanakan dalam bentuk pelatihan lapangan pada masing-masing satuan.
(7) Formulasi kurikulum berorientasi pada kebutuhan lapangan, peningkatan daya pikir Polri profesional dengan gerak yang tinggi (mobilitas dan ketrampilan).
44
(8) Menyusun suatu kerangka kurikulum yang serasi dengan kebutuhan tugas, selaras dengan perkembangan jaman dan tingkat kemampuan input, berkait antara satu dengan pendidikan Perwira lainnya serta berlanjut bagi yang diperuntukkan melanjutkan yang lebih tinggi.
(9) Sebagai perwujudan pendidikan profesi kedinasan, maka proyeksi kurikulum dibagi dalam bobot teori minimal 30 % / maksimal 40 % dan praktek 70 % / 60 % (Lihat, Dediklat Kapolri, 2001: 9-13).
Sementara itu Tim Kerja Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Jakarta (2001) dalam Evaluasi Kurikulum Pendidikan Perwira Polri menyimpulkan bahwa kemampuan lulusan Lembaga Pendidikan Polri bervariasi yaitu:
(1) Lulusan Secapa memiliki kemampuan dasar kepolisian yang baik namun kurang keberanian bertindak, khususnya terhadap bintara seangkatan.
(2) Lulusan Akpol kurang siap menghadapi masalah di lapangan dan ragu bertindak. Selain itu mereka juga ragu bertanya kepada senior.
(3) Lulusan PPSS memiliki sikap ragu-ragu untuk bertindak dan kurang mampu memimpin bawahan.
(4) Lulusan Selapa umumnya memiliki kemampuan untuk memimpin dan mengambil keputusan.
(5) Lulusan PTIK memiliki kemampuan untuk memimpin dan menangani masalah di lapangan.
(6) Lulusan semua Lemdik Pa Polri kurang menguasai unsur-unsur tindak pidana, mereka hanya menguasai secara teoritik sehingga diperlukan metode pembelajaran yang dapat membangkitkan kreativitas dan ketrampilan untuk mendukung tugas lapangan (Lihat Tim Kerja PTIK 2001: hal 8).
Sementara itu berdasarkan hasil Focus Group Discussion oleh Tim Kerja dengan pengguna lulusan pada tingkat POLDA (Kapolda, Para Kadit, Kapolwil, dan Kapolres) antara lain disimpulkan bahwa :
“Kurikulum perlu memuat muatan-muatan yang relevan dengan pelaksanaan tugas Polri di masyarakat seperti HAM, Sosial Budaya, Antropologi, Hukum, Psikologi Massa, Ekonomi, Negosiasi, dan Teknologi Informasi . . . “ (Tim Kerja PTIK, 2001: 7).
45
Analisa kurikulum ini menunjukkan bahwa pihak Polri sendiri sudah siap untuk melakukan perbaikan mendasar dalam pendidikan Perwira Polri agar sesuai dengan tuntutan pekerjaan di lapangan. Oleh karena itu terkait dengan peran Polri dalam memastikan prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar di tempat kerja maka komponen kurikulum yang berhubungan dengan undang-undang perburuhan dan prosedur penyelesian perselisihan perburuhan juga akan diperlukan.
46
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Pengetahuan personel polisi terhadap asas-asas mendasar dan hak untuk bekerja
Pada umumnya responden perwira polisi yang diwawancarai mempunyai pengetahuan yang cukup memadai terhadap prinsip-prinsip hak-hak mendasar di tempat kerja kecuali untuk beberapa isu. Responden mengetahui bahwa adalah merupakan hak bagi serikat buruh untuk berserikat dan demikian pula adalah merupakan hak bagi pengusaha untuk mengorganisasikan diri (Tabel 1). Selaras dengan itu responden mengetahui bahwa buruh mempunyai hak untuk berunding secara kolektif (Tabel 3). Namun ketika hal itu dikaitkan dengan hak anggota Polisi dan tentara, responden tidak mengakuinya sebagai hak (Tabel 1). Hal ini dapat dipahami karena memang dalam doktrin pendidikan mereka anggota polisi lebih ditekankan sebagai pengabdi masyarakat dan tidak mengutamakan kepentingan sendiri. Apalagi dalam tradisi komando kemiliteran yang mendominasi budaya polisi begitu lama, maka alternatif organisasi di luar komando dipandang sebagai tidak lajim.
Terkait dengan perlindungan hak untuk berorganisasi, terdapat satu aspek yang masih mendominasi pikiran responden yakni bahwa pemerintah mempunyai hak untuk membubarkan organisasi serikat pekerja maupun organisasi pengusaha (Tabel 2). Pendekatan sekuriti dalam menjaga ketertiban masyarakat yang menempatkan suatu organisasi dapat menjadi ancaman gangguan keamanan ketertiban mewarnai sikap itu.
Isu lain yang belum serasi dengan jiwa prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar di tempat kerja adalah tentang batasan usia minimum anak untuk bekerja dalam keadaan normal atau dalam sistuasi khusus. Responden cenderung menyebut usia di atas dari yang diakui dalam Konvensi ILO yaitu 15 tahun (Tabel 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12). Barangkali hal ini dipengaruhi oleh konsentrasi polisi dalam hal usia mengacu kepada ketentuan pidana yakni berdasarkan Undang-undang Pengadilan Anak, kategori anak adalah mereka yang berusia antara 8 tahun hingga 18 tahun.
Mengenai larangan kerja paksa dalam berbagai bentuk, responden secara mutlak mengetahui hal itu (Tabel 5). Namun ketika isunya mengenai wajib kerja yang dilakukan
47
oleh pemerintah, responden cenderung membolehkannya karena hal itu mungkin dianggap sama dengan wajib militer (Tabel 4).
Mengenai pekerjaan terburuk untuk anak seluruh responden mempunyai pengetahuan yang tepat bahwa hal itu tidak boleh terjadi karena rumusan tersebut sangat dekat dengan rumusan tindak pidana (Tabel 13).
Perlakuan yang berbeda dalam memberikan upah dan jabatan berdasarkan jenis kelamin atau berdasarkan perbedaan ras, kelas sosial, agama, dan keyakinan politik dapat dipahami oleh responden sebagai tidak boleh dilakukan. Namun ketika hal itu berhubungan dengan pekerjaan yang mempunyai resiko tinggi, maka responden cenderung membenarkan bila terjadi diskriminasi berdasarkan jenis kelamin (Tabel 14).
Secara keseluruhan pengetahuan responden tentang prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar di tempat kerja sudah cukup memadai, hanya saja masih perlu diperbaiki, khususnya yang terkait dengan peran pemerintah dan pendekatan sekuriti dalam menegakkan ketertiban sosial.
Pengetahuan responden tentang prosedur penyelesaian perselisihan perindustrian
Pemahaman responden terhadap prosedur penyelesaian perselisihan perburuhan sendiri tidak dapat diidentifikasi meskipun responden Perwira Mabes Polri menyatakan bahwa dalam organisasi Polri terdapat petunjuk pelaksanaan dalam penanganan perselisihan perburuhan (Tabel 23). Hal ini tidak konsisten dengan pengakuan bahwa pihak Polri kurang memberikan informasi terbaru yang berhubungan dengan masalah perburuhan (Tabel 21). Meskipun demikian bila diidentifikasi berdasarkan pengalaman menangani perselisihan perburuhan, pada umumnya penanganan diarahkan untuk negosiasi atau mendamaikan pihak-pihak yang berkonflik, selain menekankan peran menjaga keamanan dan ketertiban, diikuti dengan peran penyelidikan dan penyidikan tndak pidana bila terjadi ekses ketika terjadi perselisihan perburuhan.
Peraturan perundangan dan petunjuk pelaksanaan dalam mewujudkan prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar di tempat kerja
Sesungguhnya dilihat dari peraturan perundangan yang mendasar, yakni Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, maupun Undang-undang tentang
48
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 sudah secara cukup menjadi landasan bagi Polri untuk mewujudkan prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar di tempat kerja. Meskipun demikian agar dalam melaksanakan tugas pihak Polri lebih dapat melakukan fungsinya sesuai dengan peran yang diberikan oleh undang-undang, masih perlu menunggu terbitnya Undang-undang tentang Prosedur Penyelesian Perselisihan Perburuhan. Karena polisi lajim bekerja dengan hanya mengacu pada ketentuan pidana yang umum (KUHP dan KUHAP) maka dalam hal pelaksanaan fungsi menjaga ketertiban dan keamanan ketika terjadi perselisihan perburuhan masih diperlukan petunjuk lapangan yang rinci dan aplikatif bagi petugas di tingkat depan yang langsung menangani peristiwa. Memang terdapat buku petunjuk lapangan yang ditujukan kepada organisasi polisi kewilayahan mulai dari Polda sampai dengan Polsek, namun tidak secara khusus memberi perhatian pada prosedur penyelesaian perselisihan perburuhan dan bahkan masih menempatkan pemogokan buruh sebagai bagian dari gangguan keamanan dan ketertiban.
Kemampuan organisasi polisi dalam menangani perselisihan perburuhan
Berdasarkan telaah struktur organisasi Polri tampak bahwa secara organisasional Polri mempunyai kemampuan untuk menegakkan keamanan dan ketertiban ketika terjadi perselisihan perburuhan. Kemampuan tersebut secara organisasional terletak dari peran organisasi tingkat POLRES yang mempunyai unit pelaksana utama pada tingkat POLSEK. Selanjutnya unit-unit kerja operasional yang mempunyai peran besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban ketika terjadi perselisihan perburuhan adalah Satuan Samapta Bhayangkara (SABHARA) yang dalam keadaan mendesak dapat dibantu oleh satuan Brimob. Namun demikian unit operasional ini yang meskipun bekerja selama 24 jam sehari dan secara langsung berhubungan dengan masyarakat, dalam lingkungan Polri tidak dianggap sebagai unit kerja yang bergengsi bila dibandingkan dengan unit reserse yang akan dapat mempengaruhi etos kerja.
Kemampuan organisasi Polri dikhawatirkan akan dapat dipengaruhi oleh tingkat mobilitas personel dalam arti mutasi dari satu daerah ke daerah lain. Pada tingkat perwira hasil pendidikan AKPOL atau PPSS barangkali dapat terjadi hal tersebut, namun penempatan tugas seorang perwira di suatu tempat paling tidak akan berlangsung selama 49
3 tahun. Pada tataran bintara, mutasi ke daerah lain akan membutuhkan waktu yang lebih lama, dan ini kondisi yang kondusif bagi unsur pelaksana utama untuk pengenalan medan para anggotanya.
Kurikulum pendidikan Polri
Kurikulum pendidikan Polri yang ada selama ini yang masih dipengaruhi oleh pendekatan militeristik dirasakan sebagai kendala dalam menghasilkan perwira Polri yang handal dengan pendekatan “civilian” yang selaras dengan kebutuhan masyarakat. Meskipun demikian secara internal sudah disadari bahwa perlu dilakukan perubahan mendasar dalam kurikulum maupun pola pendidikan Polri yang sesuai dengan kebutuhan kerja yang nyata.
Saran
Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kemampuan anggota Polri serta meningkatkan kemampuan kelembagaan Polri dalam menegakkan keamanan dan ketertiban dalam perselisihan industrial, maka berdasarkan hasil-hasil penelitian ini dapat disarankan sejumlah langkah yang perlu ditempuh oleh Polri.
(1) Mengingat bahwa pemahaman anggota Polri tentang prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar di tempat kerja masih perlu ditingkatkan, maka penataran terhadap anggota Polri baik melalui pendidikan kedinasan maupun sesi khusus di tingkat organisasi operasional kewilayahan (POLRES) perlu dilakukan sebagai kegiatan rutin.
(2) Kurikulum pendidikan Polri dalam pendidikan kedinasan yang berhubungan dengan penanganan perselisihan perburuhan harus diberikan dengan pendekatan aplikatif berdasarkan studi kasus dan simulasi dalam bentuk berbagai materi perkuliahan, misalnya negosiasi, pengendalian masa, resolusi konflik.
(3) Perlu memberikan prioritas utama kepada fungsi Sabhara yang akan merupakan unit operasional terdepan dalam menangani perselisihan perburuhan. Oleh karena itu prosedur kerja dan pembinaan profesi unit operasional ini harus dievaluasi untuk dirumuskan ulang peran konkritnya agar supaya sesuai dengan kebutuhan kerja.
50
(4) Fungsi-fungsi operasional yang lain, seperti Binamitra, Intelijen, dan Reserse, harus ditingkatkan fungsi koordinasinya dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi Sabhara.
(5) Bantuan tenaga Brigade Mobil yang berada di luar struktur operasional Polres perlu dievaluasi apakah secara koordinatif akan mampu membantu tugas Polres secara cepat bila diperlukan.
(6) Dalam program pelatihan yang bersifat baru akan diperlukan latihan untuk pelatih. Dalam kaitan ini sebaiknya calon pelatih tersebut diseleksi di antara para perwira pertama dan atau perwira menengah yang bertugas di Lemdiklat yang masih baru (tahun pertama) dalam penempatannya, untuk mengantisipasi bahwa perwira tersebut masih cukup lama berada di Lemdiklat sehingga akan berfungsi sebagai pelatih dalam waktu yang relatif lama pula.
51
DAFTAR PUSTAKA
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Buku Petunjuk Lapangan Manajemen Operasional Kepolisian Tingkat Polwil/Tabes dan Polda, Surat Keputusan Kapolri No. Pol. Skep/1540/IX/1998, Tanggal 30 September 1998.
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Buku Petunjuk Lapangan Manajemen Operasional Kepolisian Tingkat Polres/Ta/Tabes, Surat Keputusan Kapolri No. Pol. Skep/1543/IX/1998, Tanggal 30 September 1998.
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Buku Petunjuk Lapangan Manajemen Operasional Kepolisian Tingkat Polsek/Ta, Surat Keputusan Kapolri No. Pol. Skep/1539/IX/1998, Tanggal 30 September 1998.
CEACR, (Indonesia@ref) List of Indonesian Labour Cases
CEACR, Cases (s) No(s). 2236, Report No. 331 (Indonesia): Complaint against the Government of Indonesia presented by the Chemical, Energy and Mine Workers’ Union (Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia – DPP SP Kep SPSI).
Bayley, David H., and James Garofalo, “The Management of Violence By Police Patrol Officers”, Criminology, Vol. 27, Number 1, 1989.
Djajoesman, Noegroho, Komjen. Pol. (Deputi Kapolri Bidang Pendidikan dan Latihan), “Pembinaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Polri untuk Mencapai Perwira Polri Profesional (Dalam Konteks Pendekatan 10 Komponen Dik)”, makalah disampaikan pada Seminar & Lokakarya tentang Pengembangan Kurikulum Pendidikan Perwira Polri, diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian bekerjasama dengan Partnership for Governance Reform in Indonesia, Jakarta: Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, 23 s/d 24 Oktober 2001.
Grant II, Don Sherman, and Michael Wallace, “Why Do Strikes Turn Violent?”, American Journal of Sociology, Vol. 96, No. 5, March 1991.
http://www.polri.go.id/aboutus/brmobggn.php
http://www.polri.go.id/aboutus/bimas.php
http://www.polri.go.id/aboutus/intel.pdp
http://www.polri.go.id/aboutus/sabhara.php
52
http://www.polri.go.id/aboutus/serse.php
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia; Standar Hak Asasi Manusia Internasional Untuk Penegak Hukum, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Polri, Agustus 2001.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pengesahan ILO Convention No. 105 Concerning The Abolition of Forced Labour (Konvensi ILO Mengenai Penghapusan Kerja Paksa).
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1999 Tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO Mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja).
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1999 Tentang Pengesahan ILO Convention No. 111 Concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation (Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan).
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Konvensi ILO No. 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Quinn, Patrick, Kebebasan Berserikat dan Perundingan Bersama: Sebuah Studi tentang Pengalaman Indonesia 1998-2003, International Labour Organization, Jakarta Office, Mei 2003.
Tim Kerja Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Ringkasan Eksekutif Evaluasi Kurikulum Lembaga Pendidikan Perwira Polri, Jakarta 2001.
53

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Komentarnya Disini...................

KEGIATAN