Jumat, 03 Agustus 2012

UNDANG-UNDANG RI NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO , KECIL DAN MENENGAH ( UMKM )


UNDANG-UNDANG  RI  NOMOR 20
TAHUN 2008 TENTANG  USAHA MIKRO , KECIL DAN MENENGAH  (  UMKM )

UNDANG-UNDANG RI
NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG UMKM
  1. LATAR BELAKANG
                - Masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar negara RI Tahun 1945 harus diwujudkan melalui pembangunan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi.
                - Amanat ketetapan MPR RI No. XVI Tahun 1998 tentang politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi, usaha mikro, kecil dan menengah perlu diberdayakan sebagai bagian integral dari sistem ekonomi kerakyatan
                - Pemberdayaan UMKM diselenggarakan secara menyeluruh, optimal dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, kesempatan berusaha, dukungan dan perlindungan serta pengembangan usaha seluas-luasnya.
2. PENGERTIAN UMKM
    1)        Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang                perorangan        dan / atau badan usaha perorangan yang                 memenuhi kriteria sbb :
         -     memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,-               tidak termasuk tanah dan bangunan.
         -     memiliki hasil penjual tahunan paling banyak Rp.              300.000.000,-
    2) Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri     sendiri, yang dilakukan oleh orang perorang atau badan                 usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan        cabang perusahaan, yang memenuhi kriteria sbb :
         -     memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- tidak             termasuk tanah dan bangunan
         -     memiliki omzet tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,- s/d                paling banyak Rp. 2.500.000.000,-
    3) Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang      berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorang atau                 badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau        bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, yang      memenuhi kriteria sbb :
         -     memiliki aset bersih lebih dari Rp. 500.000.000,- s/d paling            banyak Rp. 10.000.000,- tidak termasuk tanah dan                 bangunan
         -     memiliki omzet tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000,- s/d             paling banyak Rp. 50.000.000.000,-
    4) Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang                 dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan                 bersih atau omzet tahunan lebih besar dari usaha            menengah yang meliputi, usaha nasional milik negara atau                 swasta, usaha patungan, usaha asing, dll.

3. ASAS, TUJUAN DAN PRINSIP PEMBERDAYAAN UMKM
    * Asas pemberdayaan UMKM
        - Kekeluargaan                           
        - Demokrasi ekonomi
        - Kebersamaan
        - Efesiensi berkeadilan
        - Berkelanjutan          
        - Berwawasan Lingkungan
        - Kemandirian
        - Keseimbanga kemajuan, dan
        - Kesatuan ekonomi nasional              
   * Tujuan Pemberdayaan UMKM
     untuk menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan
    * Prinsif Pemberdayaan UMKM
       - Penumbuhan kemandirian, kebersamaan dan
         kewirausahaan UMKM untuk berkarya dengan prakarsa
         sendiri
       - perwujudan kebijakan publik yang transparan,        akuntabel,
         dan berkeadilan
       - usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar
       - meningkatkan daya saing UMKM, dan
       - Penyelenggaraan perencanaan,  pelaksanaan dan
         pengendalian secara terpadu.

4. PENUMBUHANN IKLIM USAHA UMKM
     Pemerintah dan pemerintah daerah menumbuhkan iklim usaha dengan menetapkan kebijakan yang meliputi aspek :
       a. Pendanaan
       b. Sarana dan Prasarana
       c. Informasi Usaha
       d. Kemitraan
       e. Perizinan Usaha
       f. Kesempatan Berusaha
       g. Promosi Dagang dan
       h. Dukungan kelembagaan     
      
5. PENGEMBANGAN USAHA UMKM
      Pemerintah dan pemerintah daerah mamfasilitasi pengembangan usaha dalam bidang :
       a. Produksi Pengolahan
       b. Pemasaran
       c. Sumber Daya Manusia dan
       d. Desain dan Teknologi
6. PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN UMKM
    * Pemerintah danPemerintah Daerah menyediakan pembiayaan bagi usaha
       mikro dan kecil melalui :
       - BUMN dan BUMS dalam bentuk Pemberian pinjaman, penjaminan,
         hibah dan pembiayaan lainnya
       - usaha besar Naasional dan Asing
       - Bantuan luar negeri dan sumber-sumber pembiayaan lain yang sah serta
         tidak mengikat
       - Memberikan insentif dalam bentuk persyaratan perizinan, keringanan 
         tarif dll.
    * UMKM diberi akses terhadap peluang pinjaman atau kredit dengan cara :
       - Kemampuan menyusun Studi Kelayakan Usaha (SKU)
       - Meningkatkan pengetahuan tentang prosedur pengajuan kredit atau
         pinjaman dan
       - Meningkatkan pemahaman, keterampilan teknis dan manajerial usaha
       - Modal kerja dan investasi
       - Mengembangkan lembaga penjamin kredit.
7. KEMITRAAN UMKM
  * Pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat memfasilitasi, mendukung dan menstimulasi kegiatan kemitraan, baik kemitraan antar usaha mikro, kecil dan menengah dan kemitraan UMKM dengan usaha besar mencakup proses alih keterampilan di bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia dan teknologi
  * Kemitraan dilaksanakan dengan pola :
     a. Inti Plasma
     b. Subkontrak
     c. Waralaba
     d. Perdagangan Umum
     e. Distribusi dan keagenan,  dan
     f. Bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan (Joint Venture)
        dan outsourcing.
  

PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI
NOMOR : 02 TAHUN 2012
TENTANG
PENGGUNAAN LAMBANG KOPERASI INDONESIA
KOPERASI INDONESIA 

Download filenya dilink ini 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Komentarnya Disini...................

KEGIATAN