Peraturan
Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Kementerian Lingkungan Hidup, pada
tanggal 1 November 2012 di Jakarta menyampaikan substansi penting dari
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang telah diundangkan pada
tanggal 15 Oktober 2012. Peraturan pemerintah ini sangat penting sebagai
peraturan pelaksana UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, [...]
Kementerian
Lingkungan Hidup, pada tanggal 1 November 2012 di Jakarta menyampaikan
substansi penting dari Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang telah diundangkan pada
tanggal 15 Oktober 2012. Peraturan pemerintah ini sangat penting sebagai
peraturan pelaksana UU Nomor 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah, sekaligus memperkuat landasan hukum bagi
penyelenggaraan pengelolaan sampah di Indonesia, khususnya di daerah.
Terdapat
beberapa muatan pokok yang penting yang diamanatkan oleh peraturan pemerintah
ini, yaitu: 1. Memberikan landasan yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam
penyelenggaraan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan dari berbagai
aspek antara lain legal formal, manajemen, teknis operasional, pembiayaan,
kelembagaan, dan sumber daya manusia; 2. Memberikan kejelasan perihal pembagian
tugas dan peran seluruh parapihak terkait dalam pengelolaan sampah mulai dari
kementerian/lembaga di tingkat pusat, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, dunia usaha, pengelola kawasan sampai masyarakat; 3. Memberikan
landasan operasional bagi implementasi 3R (reduce, reuse, recycle) dalam
pengelolaan sampah menggantikan paradigma lama kumpul-angkut-buang; 4.
Memberikan landasan hukum yang kuat bagi pelibatan dunia usaha untuk turut
bertanggungjawab dalam pengelolaan sampah sesuai dengan perannya;
Guna
menindaklanjuti terbitnya peraturan pemerintah ini, seluruh pihak yang terkait
perlu melakukan langkah-langkah antara lain: 1. Pemerintah pusat melalui
kementerian/lembaga sesuai kewenangannya menyusun peraturan presiden dan
peraturan menteri yang diamanatkan peraturan pemerintah tersebut; 2. Pemerintah
provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menyusun peraturan daerah tentang
pengelolaan sampah; dan 3. Pemerintah pusat segera melaksanakan diseminasi peraturan
pemerintah ini kepada pemerintah daerah, dunia usaha, pengelola kawasan dan
seluruh warga Negara RI di seluruh Nusantara;
Menteri
Negara Lingkungan Hidup, Prof. DR. Balthasar Kambuaya, MBA. menekankan,”Ada
tiga isu penting seiring disahkannya PP No. 81 Tahun 2012 ini, pertama, mulai
tahun 2013 seluruh pemerintah kabupaten/kota harus mengubah sistem open
dumping pada tempat pemrosesan akhir (TPA) menjadi berwawasan lingkungan. Kedua,
kalangan dunia usaha, dalam hal ini produsen, importir, distributor, dan
retaile, bersama pemerintah harus segera merealisasikan penerapan extended
producer responsibility (EPR) dalam pengelolaan sampah. Ketiga,
pengelola kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan komersial, kawasan
husus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya, harus segera
memilah, mengumpulkan, dan mengolah sampah di masing-masing kawasan”. Lebih
lanjut lagi, MENLH menyatakan, “Dengan PP No. 81 Tahun 2012 ini, akan mewujudkan
pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan yang bertumpu pada penerapan 3R
dalam rangka penghematan sumber daya alam, penghematan energi, pengembangan
energi alternatif dari pengolahan sampah, perlindungan lingkungan, dan
pengendalian pencemaran”.
Berita
Terkait
- Rumusan Hasil Rapat Koordinasi Nasional Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2013
- Rapat Koordinasi Nasional Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2013
- Launching PLI 2013: Ubah Perilaku dan Pola Konsumsi Untuk Selamatkan Lingkungan
- Pertemuan Penanganan Dampak Perubahan Iklim KLH-NTT
- Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Nasional Pemantauan Kualitas Air Sugai 33 Provinsi Tahun 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentarnya Disini...................