Kamis, 02 Mei 2013

ANGGARAN DASAR KELOMPOK WANITA TANI



ANGGARAN DASAR
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK WANITA TANI
MITRA AGROPOLITAN


DESA BUNGA-BUNGA
KECAMATAN MATAKALI
KABUPATEN POLEWALI MANDAR
PROVINSI SULAWESI BARAT

ANGGARAN DASAR
KELOMPOK WANITA TANI  MITRA AGROPOLITAN

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
(1)  Lembaga ini bernama Kelompok Wanita Tani “MITRA AGROPOLITAN”
(2)  Kelompok Wanita Tani Mitra Agropolitan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan Kelompok yang didirikan pada tanggal 24 Februari 2013 di Desa Bunga-Bunga Kecamatan Matakali Kabupaten Polewali Mandar untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
(3)  Lembaga  berdudukan di Jalan Poros Bunga-Bunga Dusun II  Desa Bunga-Bunga Kecamatan Matakali  Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat.
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 2
Kedaulatan Kelompok Wanita Tani Mitra Agropolitan ada di tangan Anggota Kelompok  dan dilaksanakan oleh Pengurus dan Pengelola Kelompok Wanita Tani Mitra Agropolitan

BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 3
(1)     Kelompok Wanita Tani Mitra Agropolitan  bersifat mandiri dan sosial serta, terbuka dan berorientasi pada Kegiatan Usaha Kelompok Tani menuju kemandirian.
(2)     Kelompok Wanita Tani Mitra Agropolitan berfungsi :
a.    Sebagai wadah Berhimpun Masyarakat Petani di Desa  Bunga-Bunga Kecamatan Matakali Kabupaten Polewali Mandar.
b.    Membantu Pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan berbagai program dan usaha dibidang Perkebunan dan Pertanian demi Peningkatan kesejahteraan Petani dan sumber daya manusia.dalam menyukseskan program daerah.
BAB IV
ASAS, TUJUAN DAN TUGAS POKOK
Pasal 4
Kelompok Wanita Tani Mitra Agropolitan Berdasarkan Asas Dari, Oleh dan untuk Masyarakat.



Pasal 5
Kelompok Wanita Tani Mitra Agropolitan bertujuan:
a.     Membantu Petani dalam mengelola Lahan dibidang pertanian dan Mensukseskan program pemerintah dalam bidang Pertanian dalam rangka meningkatkan  kehidupan bangsa Indonesia dan masyarakat pada umumnya.
b.     Sebagai wadah berhimpun bagi masyarakat yang tergabung dalam kelompok untuk melaksanakan koordinasi dan konsultasi serta komunikasi baik antar Petani, kelompok kelompok Tani maupun dengan Pemerintah dalam melaksanakan program bidang perkebunan.
c.      Mewujudkan cita-cita Petani dalam memperoleh akses  bantuan dan layanan bidang Perkebunan
d.            Memberikan pelatihan kepada petani dalam kelompok-kelompok mengenai cara budidaya tanaman yang tepat, termasuk di dalamnya cara Pengembangannya.

Pasal 6
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, tugas pokok Kelompok Wanita Tani Mitra Agropolitan adalah melaksanakan Program / Kegiatan kearah peningkatan segala aspek kehidupan petani yang meliputi : Akses mendapatkan Bimbingan dan penyuluhan bidang pengolahan perkebunan dan Pertanian, Mendapatkan Bantuan baik Permodalan, Pengembangan Usaha Perkebunan, demi Peningkatan Kualitas Sumberdaya Petani dan Kelompok.

BAB V
JENIS USAHA
Pasal 7
Jenis  Usaha Yang Dikelola Kelompok Wanita Tani Mitra Agropolitan adalah :
1.     Pengembangan Budidaya Hortikultura
2.     Pengolahan Tanaman Palawija
3.     Jual Beli Pupuk, Insektisida dan Pestisida.
BABVI
ORGAN LEMBAGA
Pasal 8
Kelompok Wanita Tani Mitra Agropolitan mempunyai Organ yang terdiri dari : Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
BAB VII
SUMBER KEUANGAN
Pasal 9
Sumber Keuangan Kelompok Wanita Tani Mitra Agropolitan berasal dari :
1.    Keuangan Kelompok bersumber dari Simpanan  Wajib dan Simpanan Sukarela Anggota Kelompok yang bersifat mengikat dan dipungut berdasarkan kesepakatan Anggota Kelompok.
2.    Usaha usaha yang didirikan oleh Kelompok secara Sah.
3.    Donatur dari luar kelompok yang jumlah dan besarannya bersifat tidak mengikat.

BAB VIII
PIMPINAN
Pasal 9
1.    Ketua adalah Organ Lembaga yang mempunyai Kewenangan tertinggi dalam kelompok.
2.    Sekretaris terdiri dari seorang atau lebih anggota yang membantu ketua dalam mengurus administrasi Kelompok.
3.    Bendahara  terdiri dari seorang atau lebih anggota yang membantu ketua dalam mengurus keuangan Kelompok

BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
(1)  Setiap Anggota mempunyai hak :
a.    Bicara dan memberikan suara.
b.    Memilih dan dipilih.
c.    Membela diri.
(2)  Penggunaan hak anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Struktur Ogranisasi Kelompok Wanita Tani Mitra Agropolitan terdiri dari unsur :
1.    Ketua,
2.    Sekretaris,
3.    Bedahara,
4.    Bagian bagian yang Dianggap perlu dan relevan dengan tujuan dan kegiatan Kelompok.
5.    Anggota - anggota yang yang bergabung dalam kelompok.
Pasal 12
(1)  Ketua adalah Pelaksana tertinggi Kelompok  yang bersifat kolektif.

BAB XI
PENASIHAT
Pasal 13
Kelompok Wanita Tani Mitra Agropolitan memiliki Penasihat yang berasal dari Unsur Pemerintah dan Tokoh masyarakat di Wilayah Desa Bunga-Bunga Kecamatan Matakali.


Pasal 14
(1)   Penasihat berfungsi memberikan saran dan nasihat kepada Ketua dan Jajaran Pengurus baik diminta maupun tidak diminta.
(2)   Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT.
Pasal 15
(1)  Musyawarah dan Rapat Kelompok dilaskanakan sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan dari Kelompok yang pelaksanaannya diatur dan ditetapkan sebagai berikut :
a.    Musyawarah Tahunan.
b.    Rapat Rutin.
c.    Rapat Koordinasi Kelompok.
d.    Rapat Kerja Tahunan
e.    Rapat kerja Triwulan
f.     Rapat Luar Biasa
(2)  Musyawarah Tahunan merupakan musyawarah yang dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja Pimpinan/Ketua dalam menjalankan organisasi dan menetapkan hal hal berikut :
a.    Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok
b.    Menetapkan Program Umum Kelompok
c.    Menilai Pertanggungjawaban Ketua.
d.    Memilih dan menetapkan Ketua
e.    Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
(3)  Rapat Kerja/Koordinasi diadakan sedikitnya sekali dalam 2 (dua) tahun dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Umum dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.

Pasal 16
Peserta Musyawarah dan Rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal  17
(1)  Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2/3 adalah sah apabila dihadiri oleh lebih setengah jumlah peserta.
(2)  Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak mungkin maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(3)  Dalam hal musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan Pimpinan, sekurang-kurangnya disetujui oleh dua per tiga dari jumlah peserta yang hadir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)  Khusus tentang perubahan Anggara Dasar :
a.    Sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah peserta harus hadir.
b.    Keputusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah peserta yang hadir.

BAB XIV
PEMBUBARAN KELOMPOK
Pasal 18
(1)    Pembubaran Kelompok hanya dapat dilakukan di dalam suatu Musyawarah yang khusus diadakan untuk itu dengan ketentuan kuorum sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (4) huruf a.
(2)    Dalam hal Kelompok dibubarkan maka kekayaannya dapat diserahkan kepada Anggota Kelompok sesuai dengan kesepakatan.
BAB XV
PENUTUP
Pasal 29
(1)   Hal-hal yang belum dan atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Kelompok .

(2)   Anggaran Dasar ini dimulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di: Bunga-Bunga
Pada tanggal: 24 Februari 2013

                         
HASNA,A.ma
Ketua
HADANA
Sekretaris

 









ANGGARAN RUMAH TANGGA

KELOMPOK WANITA TANI MITRA AGROPOLITAN

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Warga Masyarakat Kabupaten Polewali Mandar yang dapat diterima menjadi Anggota Pengurus Kelompok Wanita Tani Mitra Agropolitan adalah :
a.    Orang/perseorangan yang mampu melakukan/melaksanakan tugas                              ( kepengurusan)  dengan penuh tanggung jawab
b.    Dapat membaca dan menulis.
c.    Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh kelompok

BAB II
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 2
Setiap pengurus bertugas :
a.    Bertanggung jawab atas kepengurusan,dan wajib menyusun program kerja dan rancangan Program tahunan Kelompok.
b.    Pengurus harus punya itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Setiap pengurus Berwenang :
a.    Memimpin Rapat rapat yang dilaksanakan kelompok.
b.    Menetapkan keputusan keputusan yang ditetapkan dalam rapat dan musyawarah yang dilaksanakan oleh kelompok.
c.    Menjalin kerjasama dengan Kelompok Lain, Pemerintah, Organisasi kemasyarakatan lainnya.
Pasal 3
Setiap Anggota berhak :
a.    Memperoleh perlakuan yang sama dari Kelompok.
b.    Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul, saran serta pertanyaan, baik secara lisan maupun tertulis.
c.    Memilih dan dipilih.
d.    Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan dan Pemberdayaan Kelompok, penataran dan bimbingan dari Kelompok
e.    Mewakili Kelompok untuk mengikuti kegiatan di luar Kelompok sesuai dengan petunjuk dan keputusan Kelompok.
f.     Dan lain-lain yang ditentukan dalam peraturan Kelompok.


BAB III
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 4
(1)  Anggota berhenti karena :
a.    Meninggal dunia.
b.    Atas permintaan sendiri.
c.    Diberhentikan.
(2)  Tata cara pemberhentian dan hak membela diri Anggota diatur dalam Peraturan Kelompok.
(3)  Periode Kepengurusan Kelompok Ditetapkan Selama 5 ( Lima ) Tahun dan apabila Telah berakhir maka diadakan pemilihan Sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok

BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 6
(1)  Susunan Kepengurusan Kelompok Wanita Tani Mitra Agropolitan adalah :
a.    Ketua
b.    Sekretaris
c.    Bendahara.
d.    Ketua-ketua Bagian
e.    Anggota
(2)  Pengurus Pleno terdiri dari semua Pengurus Kelompok .
(3)  Pengurus Harian terdiri dari :
a.    Ketua
b.    Sekretaris.
c.    Bandahara.
Pasal 7
Dalam menjalankan kebijaksanaan Kelompok, secara operasional Unsur Ketua dan bagian bagian bekerja sama secara Timbal balik Vertikal
Pasal 8
(1)  Syarat-syarat menjadi Pimpinan adalah : 
a.    Anggota Kelompok  yang telah terbukti mempunyai kepribadian yang baik, prestasi, dedikasi, disiplin dan tidak tercela serta loyalitas yang tinggi terhadap Kelompok
b.    Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas.
c.    Mampu bekerja sama secara kolektif.
d.    Dapat meluangkan waktu dan sanggup bekerja aktif dalam Kelompok
(2)  Syarat-syarat lain diatur dalam peraturan Kelompok.


Pasal 9
(1)  Lowongan antar waktu Personalia Pimpinan terjadi karena :
a.    Meninggal dunia;
b.    Atas permintaan sendiri;
c.    Diberhentikan.
(2) Kewenangan pemberhentian personalia Pimpinan sebagaimana dimaksud huruf b dan c ayat (1) Dilakukan dalam Rapat Pimpinan Kelompok.
(3)   Anggota Pimpinan yang diberhentikan mempunyai hak membela diri, yang pelaksanaanya diatur dalam peraturan Kelompok.
Pasal 10
(1)  Pengisian lowongan antar waktu personalia Pimpinan dilakukan oleh Rapat Pimpinan Kelompok
(2)  Calon-calon diajukan oleh Seluruh anggota Kelompok.
(3)  Sebelum diadakan Rapat Pimpinan, maka Anggota Kelompok dapat mengisi lowongan tersebut dengan menunjuk seorang Pejabat Sementara.

Pasal 11
Untuk mengisi lowongan antar waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dapat diajukan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang calon.
Pasal 12
Masa jabatan penggantian antar waktu berakhir pada masa jabatan yang digantikannya berakhir.
BAB V
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI
KEMASYARAKATAN DAN ORGANISASI LAINNYA
Pasal 13
(1)   Hubungan kerjasama Kelompok  dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga lain dilakukan melalui pelaksanaan program dan penyaluran aspirasi dalam kehidupan bermasyarakat.
(2)   Tata Cara menjalin hubungan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam peraturan tersendiri yang dibuat kelompok sesuai dengan kesepakatan anggota
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 14

(1)  Musyawarah Kelompok dihadiri oleh :
a.    Peserta.
b.    Peninjau/Undangan
(2)  Peserta terdiri dari :
a.    Unsur Pimpinan kelompok
b.    Pengurus Pleno Kelompok.
(3)  Peninjau/Undangan tediri dari :
a.    Unsur Pemerintah.
b.    Unsur Pimpinan Lembaga / Organisasi Masyarakat.
c.    Tokoh Masyarakat
Pasal 15
Ketentuan tentang Musyawarah dan Rapat-rapat yang diatur pada bab VI ditetapkan melalui Peraturan kelompok
BAB VII
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 16
(1)  Peserta mampunyai hak bicara dan hak suara.
(2)  Peninjau hanya memiliki hak bicara.
(3)  Hak suara peserta dalam hal pemilihan Pimpinan Musyawarah dan ketua diatur dalam peraturan tersendiri yang disahkan oleh forum musyawarah, sebagaimana dimaksud pada bab VII
BAB VIII
PEMILIHAN KETUA
Pasal 17
(1)  Pemilihan Pimpinan Ketua dilakukan melalui Musyawarah dan Mufakat.
(2)   a. Pengambilan putusan dalam hal pemilihan ketua dilakukan secara           musyawarah untuk mencapai mufakat.
b.   Apabila ayat (3) butir a pasal ini tidak terpenuhi, pengambilan putusan      dilakukan melalui pemungutan suara.
(3)  Tata Cara Pemilihan Ketua diatur dalam peraturan tersendiri yang diputuskan oleh forum musyawarah.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 18
(1)  Iuran Anggota terdiri dari :
a.    Simpanan Wajib.
b.    Simpanan Pokok
c.    Simpanan Sukarela.
(2)  Jumlah dan mekanisme pengumpulan Simpanan Wajib, Simpanan Pokok dan Simpanan Sukarela ditentukan dalam Peraturan Kelompok.
(3)  Hal-hal yang menyangkut  pemasukan dan pengeluaran keuangan dipertanggung jawabkan dalam forum yang ditentukan dalam Peraturan Kelompok
(4)  Khusus dalam penyelenggaraan Musyawarah semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggung jawabkan kepada  Anggota sesuai dengan Ketentuan Kelompok



BAB X
PENTUTUP
Pasal 19

(1)  Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam peraturan tersendiri yang ditetapkan oleh Pimpinan Organisasi Kelompok Wanita Tani Mitra Agropolitan.

(2)  Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Bunga-Bunga
Pada tanggal: 24 Februari 2013

                         
HASNA,A.ma
Ketua
HADANA
Sekretaris

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Komentarnya Disini...................

KEGIATAN