ANGGARAN DASAR
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK WANITA TANI
MITRA AGROPOLITAN
DESA BUNGA-BUNGA
KECAMATAN MATAKALI
KABUPATEN POLEWALI MANDAR
PROVINSI SULAWESI BARAT
ANGGARAN DASAR
KELOMPOK WANITA TANI
“ MITRA AGROPOLITAN “
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Lembaga ini bernama Kelompok Wanita Tani “MITRA AGROPOLITAN”
(2) Kelompok Wanita Tani Mitra Agropolitan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan Kelompok yang didirikan pada
tanggal 24 Februari 2013 di Desa Bunga-Bunga Kecamatan Matakali Kabupaten Polewali Mandar untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
(3) Lembaga berdudukan di Jalan
Poros Bunga-Bunga Dusun II Desa
Bunga-Bunga Kecamatan Matakali
Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat.
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 2
Kedaulatan Kelompok
Wanita Tani Mitra Agropolitan ada
di tangan Anggota Kelompok dan
dilaksanakan oleh Pengurus dan Pengelola Kelompok Wanita Tani Mitra
Agropolitan
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 3
(1) Kelompok Wanita Tani Mitra Agropolitan bersifat mandiri
dan sosial serta, terbuka dan berorientasi pada Kegiatan
Usaha Kelompok Tani menuju
kemandirian.
(2) Kelompok Wanita Tani Mitra Agropolitan berfungsi
:
a. Sebagai wadah Berhimpun Masyarakat Petani di Desa Bunga-Bunga Kecamatan Matakali Kabupaten Polewali Mandar.
b. Membantu Pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan berbagai program
dan usaha dibidang Perkebunan
dan Pertanian demi Peningkatan kesejahteraan Petani dan sumber
daya manusia.dalam menyukseskan
program daerah.
BAB IV
ASAS, TUJUAN DAN TUGAS POKOK
Pasal 4
Kelompok Wanita
Tani Mitra Agropolitan Berdasarkan Asas Dari, Oleh
dan untuk Masyarakat.
Pasal 5
Kelompok Wanita
Tani Mitra Agropolitan bertujuan:
a. Membantu Petani dalam mengelola Lahan dibidang pertanian dan
Mensukseskan program pemerintah dalam bidang Pertanian dalam rangka
meningkatkan kehidupan bangsa Indonesia
dan masyarakat pada umumnya.
b. Sebagai wadah berhimpun bagi masyarakat yang tergabung dalam kelompok
untuk melaksanakan koordinasi dan konsultasi serta komunikasi baik antar
Petani, kelompok kelompok Tani maupun dengan Pemerintah dalam melaksanakan
program bidang perkebunan.
c. Mewujudkan cita-cita Petani dalam memperoleh akses bantuan dan layanan bidang Perkebunan
d.
Memberikan pelatihan kepada petani dalam
kelompok-kelompok mengenai cara budidaya tanaman yang tepat, termasuk di
dalamnya cara Pengembangannya.
Pasal 6
Untuk mencapai
tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, tugas pokok Kelompok Wanita Tani Mitra
Agropolitan adalah melaksanakan Program / Kegiatan
kearah peningkatan segala aspek kehidupan petani yang meliputi : Akses mendapatkan Bimbingan dan penyuluhan bidang
pengolahan perkebunan dan
Pertanian, Mendapatkan Bantuan baik Permodalan,
Pengembangan Usaha Perkebunan, demi Peningkatan Kualitas Sumberdaya Petani dan Kelompok.
BAB V
JENIS USAHA
Pasal 7
Jenis
Usaha Yang Dikelola Kelompok Wanita Tani Mitra Agropolitan adalah :
1. Pengembangan Budidaya Hortikultura
2. Pengolahan Tanaman
Palawija
3. Jual Beli Pupuk, Insektisida dan Pestisida.
BABVI
ORGAN LEMBAGA
Pasal 8
Kelompok Wanita Tani Mitra Agropolitan
mempunyai Organ yang terdiri dari : Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
BAB VII
SUMBER KEUANGAN
Pasal 9
Sumber Keuangan Kelompok Wanita Tani Mitra Agropolitan berasal dari :
1. Keuangan Kelompok bersumber dari Simpanan Wajib dan Simpanan Sukarela Anggota Kelompok
yang bersifat mengikat dan dipungut berdasarkan kesepakatan Anggota Kelompok.
2. Usaha usaha yang didirikan oleh Kelompok secara Sah.
3. Donatur dari luar kelompok yang jumlah dan besarannya bersifat tidak
mengikat.
BAB VIII
PIMPINAN
Pasal 9
1.
Ketua adalah Organ Lembaga yang mempunyai Kewenangan
tertinggi dalam kelompok.
2.
Sekretaris terdiri dari seorang atau lebih anggota yang
membantu ketua dalam mengurus administrasi Kelompok.
3.
Bendahara terdiri
dari seorang atau lebih anggota yang membantu ketua dalam mengurus keuangan
Kelompok
BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
(1) Setiap Anggota mempunyai hak :
a. Bicara dan memberikan suara.
b. Memilih dan dipilih.
c. Membela diri.
(2)
Penggunaan hak anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Struktur Ogranisasi
Kelompok Wanita Tani Mitra Agropolitan terdiri
dari unsur :
1. Ketua,
2. Sekretaris,
3. Bedahara,
4. Bagian bagian yang Dianggap perlu dan relevan dengan tujuan dan
kegiatan Kelompok.
5. Anggota - anggota yang yang bergabung dalam kelompok.
Pasal 12
(1) Ketua adalah Pelaksana tertinggi Kelompok yang bersifat kolektif.
BAB XI
PENASIHAT
Pasal 13
Kelompok Wanita
Tani Mitra Agropolitan memiliki Penasihat yang
berasal dari Unsur Pemerintah dan Tokoh masyarakat di Wilayah Desa Bunga-Bunga Kecamatan
Matakali.
Pasal 14
(1) Penasihat berfungsi memberikan saran dan nasihat kepada Ketua dan
Jajaran Pengurus baik diminta maupun tidak diminta.
(2)
Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT.
Pasal 15
(1) Musyawarah dan Rapat Kelompok dilaskanakan sesuai dengan kepentingan
dan kebutuhan dari Kelompok yang pelaksanaannya diatur dan ditetapkan sebagai berikut :
a. Musyawarah Tahunan.
b. Rapat Rutin.
c. Rapat Koordinasi Kelompok.
d. Rapat Kerja Tahunan
e. Rapat kerja Triwulan
f. Rapat Luar Biasa
(2)
Musyawarah Tahunan merupakan musyawarah yang dilaksanakan
untuk mengevaluasi kinerja Pimpinan/Ketua dalam menjalankan organisasi dan
menetapkan hal hal berikut :
a.
Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Kelompok
b.
Menetapkan Program Umum Kelompok
c.
Menilai Pertanggungjawaban Ketua.
d.
Memilih dan menetapkan Ketua
e.
Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
(3)
Rapat Kerja/Koordinasi diadakan sedikitnya sekali dalam 2
(dua) tahun dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program
Umum dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
Pasal 16
Peserta Musyawarah
dan Rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (3) diatur lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 17
(1) Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2/3 adalah sah apabila
dihadiri oleh lebih setengah jumlah peserta.
(2)
Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak mungkin maka keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.
(3)
Dalam hal
musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan Pimpinan, sekurang-kurangnya
disetujui oleh dua per tiga dari jumlah peserta yang hadir sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).
(4)
Khusus tentang perubahan Anggara Dasar :
a.
Sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah peserta harus
hadir.
b.
Keputusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah peserta yang hadir.
BAB XIV
PEMBUBARAN KELOMPOK
Pasal 18
(1) Pembubaran Kelompok hanya dapat dilakukan di dalam suatu Musyawarah
yang khusus diadakan untuk itu dengan ketentuan kuorum sebagaimana dimaksud
dalam pasal 17 ayat (4) huruf a.
(2)
Dalam hal Kelompok dibubarkan maka kekayaannya dapat
diserahkan kepada Anggota Kelompok sesuai dengan kesepakatan.
BAB XV
PENUTUP
Pasal 29
(1) Hal-hal yang belum dan atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar,
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Kelompok .
(2)
Anggaran Dasar ini dimulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di: Bunga-Bunga
Pada tanggal: 24
Februari 2013
HASNA,A.ma
Ketua
|
HADANA
Sekretaris
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK
WANITA TANI MITRA AGROPOLITAN
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Warga Masyarakat
Kabupaten Polewali Mandar yang dapat diterima menjadi Anggota Pengurus Kelompok
Wanita Tani Mitra Agropolitan
adalah :
a.
Orang/perseorangan yang mampu melakukan/melaksanakan
tugas ( kepengurusan) dengan penuh tanggung jawab
b.
Dapat membaca dan menulis.
c.
Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh
kelompok
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 2
Setiap pengurus
bertugas :
a.
Bertanggung jawab atas kepengurusan,dan wajib menyusun
program kerja dan rancangan Program tahunan Kelompok.
b.
Pengurus harus punya itikad baik dan penuh tanggung jawab
menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
Setiap pengurus
Berwenang :
a.
Memimpin Rapat rapat yang dilaksanakan kelompok.
b.
Menetapkan keputusan keputusan yang ditetapkan dalam
rapat dan musyawarah yang dilaksanakan oleh kelompok.
c.
Menjalin kerjasama dengan Kelompok Lain, Pemerintah,
Organisasi kemasyarakatan lainnya.
Pasal 3
Setiap Anggota
berhak :
a.
Memperoleh perlakuan yang sama dari Kelompok.
b.
Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul, saran serta
pertanyaan, baik secara lisan maupun tertulis.
c.
Memilih dan dipilih.
d.
Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan dan
Pemberdayaan Kelompok, penataran dan bimbingan dari Kelompok
e.
Mewakili Kelompok untuk mengikuti kegiatan di luar Kelompok
sesuai dengan petunjuk dan keputusan Kelompok.
f.
Dan lain-lain yang ditentukan dalam peraturan Kelompok.
BAB III
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 4
(1) Anggota berhenti karena :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Diberhentikan.
(2)
Tata cara pemberhentian dan hak membela diri Anggota
diatur dalam Peraturan Kelompok.
(3)
Periode Kepengurusan Kelompok Ditetapkan Selama 5 ( Lima
) Tahun dan apabila Telah berakhir maka
diadakan pemilihan Sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah
Tangga Kelompok
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 6
(1) Susunan Kepengurusan Kelompok Wanita Tani Mitra Agropolitan adalah :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara.
d. Ketua-ketua Bagian
e. Anggota
(2)
Pengurus Pleno terdiri dari semua Pengurus Kelompok .
(3)
Pengurus Harian terdiri dari :
a.
Ketua
b.
Sekretaris.
c.
Bandahara.
Pasal 7
Dalam menjalankan
kebijaksanaan Kelompok, secara operasional Unsur Ketua dan bagian bagian
bekerja sama secara Timbal balik Vertikal
Pasal 8
(1) Syarat-syarat menjadi Pimpinan adalah :
a. Anggota Kelompok yang telah
terbukti mempunyai kepribadian yang baik, prestasi, dedikasi, disiplin dan
tidak tercela serta loyalitas yang tinggi terhadap Kelompok
b. Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas.
c. Mampu bekerja sama secara kolektif.
d. Dapat meluangkan waktu dan sanggup bekerja aktif dalam Kelompok
(2) Syarat-syarat lain diatur dalam peraturan Kelompok.
Pasal 9
(1) Lowongan antar waktu Personalia Pimpinan terjadi karena :
a. Meninggal dunia;
b. Atas permintaan sendiri;
c. Diberhentikan.
(2) Kewenangan pemberhentian personalia Pimpinan
sebagaimana dimaksud huruf b dan c ayat (1) Dilakukan dalam Rapat Pimpinan
Kelompok.
(3) Anggota Pimpinan yang diberhentikan mempunyai hak membela diri, yang
pelaksanaanya diatur dalam peraturan Kelompok.
Pasal 10
(1) Pengisian lowongan antar waktu personalia Pimpinan dilakukan oleh Rapat
Pimpinan Kelompok
(2) Calon-calon diajukan oleh Seluruh anggota Kelompok.
(3) Sebelum diadakan Rapat Pimpinan, maka Anggota Kelompok dapat mengisi
lowongan tersebut dengan menunjuk seorang Pejabat Sementara.
Pasal 11
Untuk mengisi
lowongan antar waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dapat diajukan
sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang calon.
Pasal 12
Masa jabatan
penggantian antar waktu berakhir pada masa jabatan yang digantikannya berakhir.
BAB V
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI
KEMASYARAKATAN DAN ORGANISASI
LAINNYA
Pasal 13
(1) Hubungan kerjasama Kelompok
dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga lain dilakukan melalui
pelaksanaan program dan penyaluran aspirasi dalam kehidupan bermasyarakat.
(2) Tata Cara menjalin hubungan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur dalam peraturan tersendiri yang dibuat kelompok sesuai dengan
kesepakatan anggota
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 14
(1) Musyawarah Kelompok dihadiri oleh :
a. Peserta.
b. Peninjau/Undangan
(2) Peserta terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan kelompok
b. Pengurus Pleno Kelompok.
(3) Peninjau/Undangan tediri dari :
a. Unsur Pemerintah.
b. Unsur Pimpinan Lembaga / Organisasi Masyarakat.
c. Tokoh Masyarakat
Pasal 15
Ketentuan tentang
Musyawarah dan Rapat-rapat yang diatur pada bab VI ditetapkan melalui Peraturan
kelompok
BAB VII
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 16
(1) Peserta mampunyai hak bicara dan hak suara.
(2) Peninjau hanya memiliki hak bicara.
(3) Hak suara peserta dalam hal pemilihan Pimpinan Musyawarah dan ketua
diatur dalam peraturan tersendiri yang disahkan oleh forum musyawarah,
sebagaimana dimaksud pada bab VII
BAB VIII
PEMILIHAN KETUA
Pasal 17
(1) Pemilihan Pimpinan Ketua dilakukan melalui Musyawarah dan Mufakat.
(2) a. Pengambilan putusan dalam hal pemilihan ketua dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
b. Apabila ayat (3) butir a pasal ini tidak
terpenuhi, pengambilan putusan dilakukan
melalui pemungutan suara.
(3) Tata Cara Pemilihan Ketua diatur dalam peraturan tersendiri yang
diputuskan oleh forum musyawarah.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 18
(1) Iuran Anggota terdiri dari :
a. Simpanan Wajib.
b. Simpanan Pokok
c. Simpanan Sukarela.
(2) Jumlah dan mekanisme pengumpulan Simpanan Wajib, Simpanan Pokok dan
Simpanan Sukarela ditentukan dalam Peraturan Kelompok.
(3) Hal-hal yang menyangkut
pemasukan dan pengeluaran keuangan dipertanggung jawabkan dalam forum yang
ditentukan dalam Peraturan Kelompok
(4) Khusus dalam penyelenggaraan Musyawarah semua pemasukan dan pengeluaran
keuangan harus dipertanggung
jawabkan kepada
Anggota sesuai dengan Ketentuan Kelompok
BAB X
PENTUTUP
Pasal 19
(1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur
dalam peraturan tersendiri yang ditetapkan oleh Pimpinan Organisasi Kelompok Wanita Tani Mitra
Agropolitan.
(2) Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Bunga-Bunga
Pada tanggal: 24
Februari 2013
HASNA,A.ma
Ketua
|
HADANA
Sekretaris
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentarnya Disini...................