Sertifikasi
untuk Pastikan Coklat Lestari
Indonesia merupakan eksportir kakao
terbesar ketiga di dunia setelah Pantai Gading dan Ghana. Produksi kakao
Indonesia mencapai 550,00 metrik ton. Luas lahan kakao mencapai 1,4 juta Ha,
sebagian besar tumbuh di Sulawesi. Komoditas ini juga menjadi sumber
penghidupan bagi kurang lebih 1.600.000 KK, yakni sekitar 6 juta petani kecil
(Dirjen Perkebunan Departemen Pertanian) dan telah mendapat pasar yang
terpercaya di seluruh dunia, khususnya Eropa.
Kakao sebagai sumber penghidupan
yang banyak ditanam oleh petani mandiri, menghadirkan pertanyaan tentang
peluang usaha demi menjaga keberlangsungan produksi kakao Indonesia.
Keberlanjutan yang tidak hanya menyangkut aspek kelestarian di wilayah
perkebunan, tetapi juga kondisi sosial ekonomi petani dan kwasan pedesaan yang
menanam kakao.
Tanaman kakao dapat menjadi
alternatif tanaman kelapa sawit yang banyak dikuasai oleh perusahaan besar.
Selain lebih ramah dari aspek lingkungan, harga kakao di pasar internasional
lebih stabil. Pengelolaan kakao juga jauh lebih mudah dibandingkan dengan
kelapa sawit yang harus diproses dalam waktu 24 jam di dalam pabrik. Saat
petani melakukan pengolahan, seperti fermentasi kakao dapat menambah harga jual
kakaonya.
Good Practices for better livelihood
Untuk menjamin good practices pada
sektor kakao, berbagai pihak menyusun Indikator nasional untuk kriteria
sertifikasi kakao lestari. Peluncuran indikator dilakukan 12 Mei 2010, di
Jakarta, salah satunya didukung oleh Business Watch Indonesia, sebuah
lembaga non pemerintah. Dirjen Perkebunan Departemen Pertanian menyamiakan
apresiasi terhadap proses penyusunan indikator tersebut, sekaligus mengingatkan
pentingnya upaya untuk menyejahterakan petani kakao yang harus menjadi
tujuan akhir dan utama.
Indikator yang disusun para
akademisi, praktisi dan pihak organisasi sertifikasi ini mencakup pengelolaan
kebun, penanganan produk, ketertelusuran produk, sumber daya manusia, sumber
daya alam dan keanekaragaman hayati, pengelolaan kelompok sertifikasi, tanggung
jawab sosial dan lingkungan. Secara garis besar, aspek yang dijadikan tolak
ukur adalah pengelolaan lahan, teknik budidaya, penangangan produk, hak-hak
pekerja, serta pelestarian sumber daya alam seperti air dan hutan, dan
keanekaragaman hayati.
Indikator nasional ini diharapkan
dapat membantu menjawab permasalahan kakao dengan “rasa” ‘Indonesia’. Artinya
dapat menjawab aspek masalah lokal, yang tidak ditemui di negara lain. Karena
sertifikasi internasional diantaranya yang didukung oleh Rainforest
Alliance dan UTZ Certified belum tentu dapat menyentuh masalah yang dihadapi
petani kakao Indonesia. Sertifikasi kakao dapat menjadi contoh bagaimana
komoditas perkebunan dari negara berkembang mendapat perhatian besar dari pasar
internasional, khususnya Eropa, terkait dengan praktik perusahaan besar dalam
mengelola kebun dan menjamin sistem kemitraan yang adil dengan petaninya.
Karena pasar mulai memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dari proses
produksi hingga sampai ke tangan konsumen.
Pada akhirnya, sebuah indikator
nasional diharapkan dapat menjamin pengolahan kakao yang lestari dan
meningkatkan kesejahteraan petani. Meskipun masih merupakan hal baru, seperti
diakui oleh pihak Asosiasi Kakao Indonesia, namun keberadaan sertifikasi
diharapkan dapat memberikan jaminan akan mutu dan tanggung jawab perusahaan
dalam rantai produksi. Sertifikasi juga memberikan rasa “aman” dan
bertanggung jawab bagi konsumen penikmat coklat. (MFS)
- afnil
Dilema
notifikasi wajib biji kakao :
15/02/2010
Kliping Berita
15/02/2010
Kliping Berita
Kementerian
Perdagangan sedang berupaya menotifikasikan standar nasional Indonesia (SNI)
wajib biji kakao ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization).
Kebijakan ini menuai penilaian dari dua sisi. Eksportir biji kakao keberatan dengan kebijakan tersebut dan sebaliknya, pelaku industri komoditas itu domestik yang sangat mendorong proses notifikasi tersebut.
Dua pihak tersebut memiliki alasan masing-masing dalam menyikapi rencana notifikasi standar biji kakao ke WTO.
Eksportir yang tergabung dalam Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo) beralasan dengan diberlakukannya wajib standar terahadap komoditas itu akan banyak biji kakao yang tidak memenuhi standar. Akibatnya, volume ekspor turun.
Adapun dari sisi industri pengolahan kakao, dengan diberlakukannya standar yang bersifat wajib akan membuat pasokan biji kakao ke dalam industri domestik menjadi lebih berkualitas. Industri pengolahan mengharapkan pasokan biji kakao yang telah difermentasi, sehingga tidak perlu lagi mendatangkan dari Ghana atau Pantai Gading.
Kendati sebagai produsen terbesar ketiga di dunia, Indonesia masih mengimpor biji kakao yang telah difermentasi mengingat tidak dapat dihasilkan di dalam negeri.
Selain rencana SNI wajib biji kakao kemungkinan akan berlaku mulai Oktober 2010 setelah dinotifikasikan ke WTO, pemerintah juga akan menerapkan standar wajib untuk bubuk komoditas itu mulai 4 Mei mendatang.
Namun, berbeda dengan rencana notifikasi biji, penerapan SNI wajib bubuk kakao cenderung diterima semua pihak. Bahkan, eksportir biji kakao pun menerima rencana penerapan standar bubuk kakao tersebut.
Dalam SNI tersebut menetapkan klasifikasi, syarat mutu, cara pengambilan contoh, cara uji, syarat lulus uji, syarat penandaan, pengemasan, dan rekomendasi untuk produk biji kakao.
Sekjen Askindo Zulhefi Sikumbang menuturkan mutu kakao produk petani cukup rendah, sehingga apabila diterapkan SNI wajib, akan mengakibatkan 30% kakao produksi petani yang harus dibuang karena tidak memenuhi standar.
Dia menambahkan kakao merupakan produk yang mutunya tidak stabil dan tidak dapat distandarkan sesuai dengan produksi pabrik. Menurut Zulhefi, hanya Indonesia yang berniat menotifikasi mutu, sedangkan negara produsen kakao lainnya tidak mau memberlakukan ketentuan tersebut.
Kalau standar tersebut diberlakukan, standar mutu akan berlaku di semua mata rantai perdagangan mulai dari petani, pedagang pengumpul kecil dan besar, ekspor dan pabrik. Hal ini menyebabkan banyak produk yang terbuang yang seharusnya masih dapat diperdagangkan.
Bersifat wajib
Menurut dia, standar biji kakao akan bersifat wajib. Saat ini, katanya, Departemen Pertanian berencana menotifikasikan, bahkan kemungkinan telah mendaftarkan ke WTO. “Mungkin mereka telah mendaftarkan [notifikasi], tetapi saya tidak tahu, karena mereka (Deptan) tertutup saat ini. Kami telah membuat surat untuk menolak notifikasi.”
Zulhefi meminta agar standar tersebut tetap diberlakukan secara sukarela seperti saat ini. Adapun, setelah dinotifikasi, maka akan menjadi wajib yang harus dipenuhi standar-standar tersebut oleh eksportir.
Pemberlakuan SNI secara wajib terhadap biji kakao dinilai tidak akan menyebabkan penurunan volume ekspor seperti yang dikhawatirkan eksportir.
Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Kakao Indonesia (AIKI) Sindra Wijaya mengatakan negara importir tidak mungkin menyetop pembelian kakao asal Indonesia, karena harus tetap membeli bahan baku tersebut.
“Importir terbesar biji kakao asal Indonesia selama ini Malaysia dan Singapura. Jadi, tidak mungkin kedua negara tersebut menyetop operasi pabrik dengan mengurangi pembelian kakao asal Indonesia,” ujarnya kepada Bisnis baru-baru ini.
Menurut dia, melalui pemberlakuan standar tersebut akan mendorong petani memproduksi kakao yang berkualitas. Selama ini, katanya, kakao asal Indonesia hanya dijadikan campuran oleh para importir dengan kakao yang diimpor dari negara lain yang lebih berkualitas.
Sindra menambahkan jika SNI wajib biji kakao tersebut diberlakukan, Indonesia tidak perlu lagi mengimpor biji kakao yang telah difermentasi dari Ghana dan Pantai Gading.
Negara produsen biji kakao lainnya, menurutnya, dapat memberlakukan standar dengan memproduksi kakao yang difermentasi. Indonesia memproduksi kakao mencapai 500.000 ton pada tahun lalu dengan perincian diekspor 350.000 ton dan untuk kebutuhan lokal 150.000 ton.
Askindo telah melayangkan surat kepada Menteri Pertanian agar tidak menotifikasi SNI biji kakao ke WTO.
Dalam surat yang dikirimkan kepada Mentan pada 20 Januari lalu tersebut menjelaskan pandangan Askindo terhadap rencana tersebut.
Rugikan Indonesia
Asosiasi tersebut menilai pemberlakuan SNI wajib akan merugikan Indonesia sebagai produsen kakao, karena kualitas kakao domestik bergantung pada cuaca dan organisme pengganggu tanaman.
Hal itu akan menyebabkan kualitas tidak dapat dikontrol untuk memenuhi ketentuan dalam standar nasional yang saat ini dirumuskan di Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan masih menunggu Peraturan Menteri Pertanian.
Pemerintah menyatakan akan tetap memberlakukan standar wajib terhadap biji kakao dan bubuk kakao. Standar terhadap bubuk kakao bertujuan melindungi konsumen dari produk impor yang seringkali tidak berkualitas bahkan membahayakan konsumen.
Adapun, pemberlakuan standar wajib terhadap biji kakao diharapkan mampu meningkatkan mutu di pasar dunia serta mengurangi impor biji kakao yang telah difermentasi mengingat selama ini masih diimpor.
Tentu semua berharap kakao bubuk yang beredar di pasar domestik sesuai dengan standar dan biji kakao yang diekspor menjadi lebih baik setelah melalui proses fermentasi. (sepudin.zuhri@bisnis.co.id)
Oleh Sepudin Zuhri Wartawan Bisnis Indonesia
Sumber : Bisnis Indonesia, Senin 15 Februari 2010, Hal. m2
Kebijakan ini menuai penilaian dari dua sisi. Eksportir biji kakao keberatan dengan kebijakan tersebut dan sebaliknya, pelaku industri komoditas itu domestik yang sangat mendorong proses notifikasi tersebut.
Dua pihak tersebut memiliki alasan masing-masing dalam menyikapi rencana notifikasi standar biji kakao ke WTO.
Eksportir yang tergabung dalam Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo) beralasan dengan diberlakukannya wajib standar terahadap komoditas itu akan banyak biji kakao yang tidak memenuhi standar. Akibatnya, volume ekspor turun.
Adapun dari sisi industri pengolahan kakao, dengan diberlakukannya standar yang bersifat wajib akan membuat pasokan biji kakao ke dalam industri domestik menjadi lebih berkualitas. Industri pengolahan mengharapkan pasokan biji kakao yang telah difermentasi, sehingga tidak perlu lagi mendatangkan dari Ghana atau Pantai Gading.
Kendati sebagai produsen terbesar ketiga di dunia, Indonesia masih mengimpor biji kakao yang telah difermentasi mengingat tidak dapat dihasilkan di dalam negeri.
Selain rencana SNI wajib biji kakao kemungkinan akan berlaku mulai Oktober 2010 setelah dinotifikasikan ke WTO, pemerintah juga akan menerapkan standar wajib untuk bubuk komoditas itu mulai 4 Mei mendatang.
Namun, berbeda dengan rencana notifikasi biji, penerapan SNI wajib bubuk kakao cenderung diterima semua pihak. Bahkan, eksportir biji kakao pun menerima rencana penerapan standar bubuk kakao tersebut.
Dalam SNI tersebut menetapkan klasifikasi, syarat mutu, cara pengambilan contoh, cara uji, syarat lulus uji, syarat penandaan, pengemasan, dan rekomendasi untuk produk biji kakao.
Sekjen Askindo Zulhefi Sikumbang menuturkan mutu kakao produk petani cukup rendah, sehingga apabila diterapkan SNI wajib, akan mengakibatkan 30% kakao produksi petani yang harus dibuang karena tidak memenuhi standar.
Dia menambahkan kakao merupakan produk yang mutunya tidak stabil dan tidak dapat distandarkan sesuai dengan produksi pabrik. Menurut Zulhefi, hanya Indonesia yang berniat menotifikasi mutu, sedangkan negara produsen kakao lainnya tidak mau memberlakukan ketentuan tersebut.
Kalau standar tersebut diberlakukan, standar mutu akan berlaku di semua mata rantai perdagangan mulai dari petani, pedagang pengumpul kecil dan besar, ekspor dan pabrik. Hal ini menyebabkan banyak produk yang terbuang yang seharusnya masih dapat diperdagangkan.
Bersifat wajib
Menurut dia, standar biji kakao akan bersifat wajib. Saat ini, katanya, Departemen Pertanian berencana menotifikasikan, bahkan kemungkinan telah mendaftarkan ke WTO. “Mungkin mereka telah mendaftarkan [notifikasi], tetapi saya tidak tahu, karena mereka (Deptan) tertutup saat ini. Kami telah membuat surat untuk menolak notifikasi.”
Zulhefi meminta agar standar tersebut tetap diberlakukan secara sukarela seperti saat ini. Adapun, setelah dinotifikasi, maka akan menjadi wajib yang harus dipenuhi standar-standar tersebut oleh eksportir.
Pemberlakuan SNI secara wajib terhadap biji kakao dinilai tidak akan menyebabkan penurunan volume ekspor seperti yang dikhawatirkan eksportir.
Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Kakao Indonesia (AIKI) Sindra Wijaya mengatakan negara importir tidak mungkin menyetop pembelian kakao asal Indonesia, karena harus tetap membeli bahan baku tersebut.
“Importir terbesar biji kakao asal Indonesia selama ini Malaysia dan Singapura. Jadi, tidak mungkin kedua negara tersebut menyetop operasi pabrik dengan mengurangi pembelian kakao asal Indonesia,” ujarnya kepada Bisnis baru-baru ini.
Menurut dia, melalui pemberlakuan standar tersebut akan mendorong petani memproduksi kakao yang berkualitas. Selama ini, katanya, kakao asal Indonesia hanya dijadikan campuran oleh para importir dengan kakao yang diimpor dari negara lain yang lebih berkualitas.
Sindra menambahkan jika SNI wajib biji kakao tersebut diberlakukan, Indonesia tidak perlu lagi mengimpor biji kakao yang telah difermentasi dari Ghana dan Pantai Gading.
Negara produsen biji kakao lainnya, menurutnya, dapat memberlakukan standar dengan memproduksi kakao yang difermentasi. Indonesia memproduksi kakao mencapai 500.000 ton pada tahun lalu dengan perincian diekspor 350.000 ton dan untuk kebutuhan lokal 150.000 ton.
Askindo telah melayangkan surat kepada Menteri Pertanian agar tidak menotifikasi SNI biji kakao ke WTO.
Dalam surat yang dikirimkan kepada Mentan pada 20 Januari lalu tersebut menjelaskan pandangan Askindo terhadap rencana tersebut.
Rugikan Indonesia
Asosiasi tersebut menilai pemberlakuan SNI wajib akan merugikan Indonesia sebagai produsen kakao, karena kualitas kakao domestik bergantung pada cuaca dan organisme pengganggu tanaman.
Hal itu akan menyebabkan kualitas tidak dapat dikontrol untuk memenuhi ketentuan dalam standar nasional yang saat ini dirumuskan di Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan masih menunggu Peraturan Menteri Pertanian.
Pemerintah menyatakan akan tetap memberlakukan standar wajib terhadap biji kakao dan bubuk kakao. Standar terhadap bubuk kakao bertujuan melindungi konsumen dari produk impor yang seringkali tidak berkualitas bahkan membahayakan konsumen.
Adapun, pemberlakuan standar wajib terhadap biji kakao diharapkan mampu meningkatkan mutu di pasar dunia serta mengurangi impor biji kakao yang telah difermentasi mengingat selama ini masih diimpor.
Tentu semua berharap kakao bubuk yang beredar di pasar domestik sesuai dengan standar dan biji kakao yang diekspor menjadi lebih baik setelah melalui proses fermentasi. (sepudin.zuhri@bisnis.co.id)
Oleh Sepudin Zuhri Wartawan Bisnis Indonesia
Sumber : Bisnis Indonesia, Senin 15 Februari 2010, Hal. m2
KOMENTAR
SAYA:
Mentri Perdangan kita satu ini (Marie E.P) kelihatannya (kemungkinan):
1.Benar-benar pendukung Neolib sejati.
2.Jangan-jangan beliau punya saham di Prosesing biji coklat.(terbukti kebijakan yang baru ini akan lebih memukul petani coklat setelah kebijakan Pajak eksport biji coklat diterapkan, harga biji coklat dipetani turun 20 s/d 30 %.Padahal harga dunia baik hasil olahannya dan biji tidak turun.
3.Keliatan Gobloknya, karena :
A.Kita ketahui semua produk pertanian bukanlah produk manufacturing yang bisa diatur hasilnya sehingga bisa nol % produk gagal.Produk pertanian dipengaruhi banyak faktor (alam,cuaca yang tdk bisa dikontrol manusia) pastinya ada produk super, baik, sedang, jelek dst.Jika standart yg dipenuhi pada produk baik, lalu produk sedang mau dikemanakan Bu Mentri?!Mungkin dengan gelar S3 Ibu, ada jalan keluarnya?Mungkin dengan konsep “Industri kreatif Ibu” dengan inovasi bisa menjadi emas kali ya?
B.Kalau dengan konsep wajib SNI untuk bubuk, kapan bisa tumbuh industri yg murni dari Indonesia yg mulai dari teknologi sederhana kmd belajar terus untuk memenuhi standar(bukan yg ada sekarang hanya teknologi tapi modal di drop dari luar yg tentunya juga profitnya akan lari keluar juga).
C.Kalau negara lain yg beli (buyer luar) mau beli dan ngak perlu syarat macam2 kenapa mendag mensyaratkan macam2 untuk dieksport.(Apa kementriannya kurang kerjaan ya?)
Mentri Perdangan kita satu ini (Marie E.P) kelihatannya (kemungkinan):
1.Benar-benar pendukung Neolib sejati.
2.Jangan-jangan beliau punya saham di Prosesing biji coklat.(terbukti kebijakan yang baru ini akan lebih memukul petani coklat setelah kebijakan Pajak eksport biji coklat diterapkan, harga biji coklat dipetani turun 20 s/d 30 %.Padahal harga dunia baik hasil olahannya dan biji tidak turun.
3.Keliatan Gobloknya, karena :
A.Kita ketahui semua produk pertanian bukanlah produk manufacturing yang bisa diatur hasilnya sehingga bisa nol % produk gagal.Produk pertanian dipengaruhi banyak faktor (alam,cuaca yang tdk bisa dikontrol manusia) pastinya ada produk super, baik, sedang, jelek dst.Jika standart yg dipenuhi pada produk baik, lalu produk sedang mau dikemanakan Bu Mentri?!Mungkin dengan gelar S3 Ibu, ada jalan keluarnya?Mungkin dengan konsep “Industri kreatif Ibu” dengan inovasi bisa menjadi emas kali ya?
B.Kalau dengan konsep wajib SNI untuk bubuk, kapan bisa tumbuh industri yg murni dari Indonesia yg mulai dari teknologi sederhana kmd belajar terus untuk memenuhi standar(bukan yg ada sekarang hanya teknologi tapi modal di drop dari luar yg tentunya juga profitnya akan lari keluar juga).
C.Kalau negara lain yg beli (buyer luar) mau beli dan ngak perlu syarat macam2 kenapa mendag mensyaratkan macam2 untuk dieksport.(Apa kementriannya kurang kerjaan ya?)
Sumber tulisan Afnil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentarnya Disini...................