Tanya Jawab Seputar Perjanjian Kerja Bersama
Diperbaharuai terakhir
Jan 31, 2013
Untuk menyelesaikan berbagai masalah yang muncul, dibuatlah sebuah pedoman khusus yang mengatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan yang lebih kita kenal dengan nama Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
- Apa yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)?
Artinya, PKB berisi aturan atau syarat-syarat kerja bagi pekerja, PKB juga mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja dan menjadi pedoman penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak. Satu perusahaan hanya dapat membuat satu PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut
- Apa latar belakang pembuatan PKB?
- Siapa saja yang menyusun PKB?
Yang dimaksud dengan Serikat Pekerja disini adalah serikat yang dapat dibentuk oleh minimal 10 orang pekerja di dalam suatu perusahaan atau serikat pekerja yang berafiliasi dengan perusahaan tempat anda bekerja.
- Apa isi dari PKB?
a). Nama, tempat kedudukan dan alamat serikat pekerja.
b). Nama, tempat kedudukan dan alamat perusahaan.
c). Nomor serta tanggal pencatatan serikat pekerja pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
d). Hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja.
e). Syarat - syarat dan kondisi kerja.
f). Cara- cara penyelesaian perbedaan pendapat antara Serikat Pekerja dan Pengusaha.
g). Tata tertib perusahaan.
h). Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB.
i). Tanda tangan, nama jelas para pihak pembuat PKB.
Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Berapa lama jangka waktu berlakunya PKB?
- Apa manfaat Perjanjian Kerja Bersama bagi Perusahaan dan Pekerja?
Pekerja pun akan mempunyai kinerja yang lebih produktif dan termotivasi karena semua aturan di jalankan dengan baik sesuai kesepakatan bersama. Kepuasan akan hak, memicu pekerja untuk berterima kasih dan menjaga semua aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan.
Sumber
Indonesia. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Indonesia. Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Indonesia. Kep.48/MEN/IV/2004, tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Anda memiliki masalah dengan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama? atau Perusahaan tidak mengimplentasikan peraturan di Perjanjian Kerja Bersama? Jika iya, Isi Formulir Pengaduan , kami akan mengumpulkan dan meneruskan aspirasi Anda ke pihak yang berwenang
Berapa gaji Kamu ? Silakan isi di Survei Gaji
SUMBER TULISAN http://www.gajimu.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentarnya Disini...................