Pengawasan dan Penyidikan dalam Ketenagakerjaan
Proses penegakan hukum
bidang ketenagakerjaan selama ini dilakukan melalui upaya atau
pendekatan persuasif-edukatif dengan mengedepankan sosialisasi serta
informasi tentang peraturan dan perundang-undangan bidang
ketenagakerjaan. Dalam tahapan awal, pemerintah memberdayakan para
pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pembinaan dan sosialiasi kepada
perusahaan-perusahaan dan pekerja/buruh agar bisa menjalankan
aturan-aturan ketenagakerjaan.
Pasal 1 angka 32 Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mendefinisikan pengawasan
ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan
peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan
oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan
bersifat independen guna menjamin pelaksanaan peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pegawai pengawas
ketenagakerjaan ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan oleh unit kerja tersendiri pada
instansi yang mempunyai lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
ketenagakerjaan baik di lingkungan pemerintah pusat, maupun di
lingkungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan
pada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota wajib
menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan kepada
Menteri.
Pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya wajib:
- merahasiakan segala sesuatu yang menurut sifatnya patut dirahasiakan;
- tidak menyalahgunakan kewenangannya.
Pengawas ketenagakerjaan selain
bertugas melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan juga diberikan
kewenangan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil berwenang:
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
- melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
- meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
- melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang ketenaga kerjaan;
- melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
- meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; dan
- menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan tentang adanya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan .sumber tulisan ..http://www.hukumtenagakerja.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentarnya Disini...................