Rabu, 03 April 2013

HAK MILIK BAGI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

Hak Milik bagi Laki-Laki dan Perempuan

Diperbaharuai terakhir Jan 31, 2013
Hukum Perdata di Indonesia menetapkan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak kepemilikan yang sama. Perempuan di Indonesia memiliki hak hukum untuk akses ke properti, tanah dan memiliki akses ke pinjaman bank dan kredit.
Kepemilikan untuk harta bergerak dan tidak bergerak berada di bawah hak milik. Hak milik adalah hak untuk memiliki, memperoleh (melalui pembelian, hadiah warisan, atau), mengelola, menikmati, dan membuang harta berwujud dan tidak berwujud, termasuk tanah, rumah, uang, rekening bank dan aset lainnya, ternak, dan tanaman. Ada empat jenis hak yang melekat pada suatu properti, Apa saja hak-hak tersebut? Hak tersebut mencakup hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai.
Apa yang dimaksud dengan Hak Milik?

Berdasarkan pasal 20 ayat 1 UU Pokok Agraria, Hak Milik adalah hak turun termurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Karakteristik dari hak milik adalah hak induk terhadap hak-hak kebendaaan yang lainnya, hak selengkap-lengkapnya ditinjau dari kuantitas, hak yang sifatnya tetap tidak hilang karena hak-hak lainnya, hak yang mengandung inti dari semua hak yang lainnya. Jangka waktu hak milik tidak dibatasi. Hak milik dapat beralih dan dialihkan serta dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan utang.
Apa yang dimaksud dengan Hak Guna Bangunan?

Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri menurut UU Pokok Agraria, pasal 35 ayat 1. Obyek hak ini adalah tanah untuk mendirikan bangunan, Subyeknya adalah hak perorangan WNI dan badan hukum Indonesia.

Hak guna bangunan atas tanah negara diberikan dengan keputusan pemberian oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau pejabat yang ditunjuk. Biasanya jangka waktu yang diberikan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Permohonan perpanjangan atau pembaruan hak harus diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan tersebut.
Apa yang dimaksud dengan Hak Guna Usaha?

Hak guna usaha menurut pasal 28 ayat 2 UU Pokok Agraria, adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Obyek hak adalah tanah yang diusahakan dalam bidang pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dengan luas minimum 5 hektar.  Subyek dari hak ini adalah WNI dan badan hukum Indonesia. Jangka waktu penggunaannya adalah maksimum 35 tahun, serta dapat diperpanjang 25 tahun. Permohonan perpanjangan atau pembaruan hak harus diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu hak guna usaha tersebut.

Hak guna usaha dapat beralih dan dialihakan, serta dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan utang.

Apa yang dimaksud dengan Hak Pakai?

Berdasarkan pasal 41 UU Pokok Agraria, hak pakai adalah hak untuk menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Atau tanah milik orang lain yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dngena pemilik tanah. Subyek dari hak pakai adalah WNI dan Warga Negara Asing (WNA) yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum Indonesia, badan hukum asing yang berkantor di Indonesia, perwakilan asing serta badan-badan pemerintah.

Jangka waktu hak pakai atas tanah paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang maksimum 20 tahun.
Apa saja yang dimaksud dengan hak kepemilikan bagi perempuan?

Menurut hukum internasional, perempuan memiliki hak kepemilikan yang sama dengan laki-laki. Ini berlaku untuk barang bergerak dan tidak bergerak. Namun, di banyak negara di dunia, hak kepemilikan perempuan dibatasi oleh norma-norma, tradisi keagamaan, adat sosial dan undang-undang.
Mengapa hak kepemilikan bagi perempuan itu penting?

Suatu Negara tidak dapat berkembang, kecuali jika perempuan diberikan hak milik. Menurut PBB, setiap 1 dari 4 negara berkembang memiliki undang-undang yang menghalangi perempuan untuk mempunyai hak kepemilikan akan harta suatu barang/tanah/properti. Hak kepemilikan bagi perempuan mengedepankan kesetaraan gender, yang akhirnya mengarah pada pembangunan. Kurangnya hak-hak ini menyebabkan banyaknya pengangguran bagi perempuan dan membuat hidup mereka menjadi tidak layak.
Oleh karena itulah, hak milik bagi perempuan itu penting, karena ini merupakan dasar bagi keamanan ekonomi perempuan, status sosial dan hukum, dan kadang-kadang kelangsungan hidup mereka. . Perempuan di Indonesia memiliki hak hukum untuk akses ke properti, tanah dan memiliki akses ke pinjaman bank dan kredit, meskipun terkadang masih terdapat diskriminasi di beberapa bagian contohnya: suami berhak untuk memiliki nomor pajak pribadi, sedangkan istri harus dimasukkan nomor pajak mereka dalam catatan suami.
Kepemilikan memberdayakan perempuan dan memberikan penghasilan dan perasaan aman. Kurangnya hak milik juga menghasilkan kekerasan domestik rumah tangga.
Apa isu lain terkait dengan hak kepemilikan bagi perempuan?

Sama halnya dengan masalah hak asasi manusia, hak milik bagi perempuan terkait dengan praktek diskriminasi gender, kontrol gender atas sumber daya ekonomi, hak untuk bekerja dan kekerasan domestik atau kekerasan terhadap perempuan.
Pemberian hak milik bagi perempuan berarti penurunan akan ancaman diskriminasi, kekerasan domestik dan pelanggaran HAM lainnya. Pemberian hak milik bagi perempuan juga memiliki dampak positif pada partisipasi politik dan pemberdayaan perempuan.
Adakah peraturan internasional yang mengatur mengenai hak milik bagi perempuan?

Hukum Internasional tentang hak asasi manusia mengatur mengenai perlindungan yang sama terhadap hak milik dari laki-laki dan perempuan. Hak kekayaan dan hak kepemilikan sebenarnya adalah hak asasi manusia. Hak perempuan atas tanah dan properti menjadi hak asasi manusia, hal ini juga terkait dengan standar hidup yang layak, hak atas perumahan dan kebebasan dari penggusuran paksa. Hak-hak ini dijamin dalam peraturan internasional berikut :
Peraturan Internasional/ Konvensi
Pasal
Isi
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
17
Setiap orang berhak untuk memiliki properti sendiri maupun bersama orang lain. Tidak seorangpun dapat secara sewenang-wenang kehilangan kepemilikannya.
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
13-16
Negara-negara peserta wajib melakukan langkah-tindak yang diperlukan untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam bidang ekonomi dan kehidupan sosial untuk menjamin, atas dasar kesetaraan laki-laki dan  perempuan, hak-hak yang sama. Wajib memperhatikan masalah-masalah khusus yang dihadapi oleh perempuan pedesaan dan peran penting perempuan pedesaan dalam mempertahankan kelangsungan hidup ekonomi keluarganya. Wajib memberikan kepada perempuan persamaan hak dengan laki-laki di muka hokum. Negara-negara peserta wajib melakukan langkah-tindak yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam semua urusan yang berhubungan dengan perkawinan dan hubungan keluarga
Apa yang menyebabkan pelanggaran hak kepemilikan perempuan?

Faktor-faktor fundamental seperti hukum diskriminatif dan adat istiadat tradisional, sikap berprasangka terhadap hak milik perempuan, pemerintah yang tak acuh dan sistem pengadilan yang tidak efisien merupakan factor-faktor penyebab adanya pelanggaran hak milik bagi perempuan. Para perempuan yang menyatakan hak milik mereka disebut "serakah".
Apa konsekuensi dari pelanggaran hak kepemilikan perempuan?

Pelanggaran ini membuat perempuan tergantung pada laki-laki. Mereka tetap miskin dan tidak diperlakukan sama dengan laki-laki. Mereka harus hidup dalam kondisi hidup yang hina dan selalu di risiko kekerasan baik di rumah orang tua mereka dan mertua. Konsekuensi utama dari pelanggaran adalah bahwa negara tidak bisa berkembang.
Apa manfaat hak milik bagi perempuan?

Hak kepemilikan memberikan banyak manfaat bagi perempuan dan keluarga mereka termasuk meningkatkan daya tawar perempuan di dalam dan di luar rumah tangga dan suaranya lebih bisa didengar.
Sementara di negara-negara berkembang, orang tua biasanya tergantung pada anak-anak mereka. Anak-anak merawat orang tua jika orang tua mempertahankan kontrol atas aset produktif mereka dan menikmati hak milik. Hak milik yang kuat memberikan ekonomi yang sangat dibutuhkan oleh perempuan dan mereka pun bisa mengambil keputusan apakah mereka hidup dengan orang tua atau suami. Jika mereka tidak memiliki akses terhadap hak milik, mereka tetap tergantung pada orang tua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Komentarnya Disini...................

KEGIATAN