Kamis, 07 Juni 2012

TATA CARA PENDAFTARAN NPWP


Tata Cara Pendaftaran NPWP
Syarat utama untuk mendaftarkan diri adalah mengisi Formulir Pendaftaran NPWP
Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP dan Pengukuhan PKP
1) Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan:
a. Fotokopi KTP atau SIM bagi penduduk Indonesia;
b. Fotokopi Paspor dan surat keteranngan tempat tinggal bagi orang asing
2) Untuk wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan:
a. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia;
b. Fotokopi? Paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing
c. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang
3) Untuk Wajib Pajak Badan
a. Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT
b. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia salah seorang pengurus;
c. Fotokopi paspor bagi orang asing dan surat keterangan tempat tinggal
d. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang
4) Untuk bendaharawan sebagai pemotong/pemungut :
a. Fotokopi KTP bendaharawan;
b. Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.
5) Untuk Joint operation sebagai wajib pajak pemotong/pemungut:
a. Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
b. Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
c. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia dari salah seorang pengurus
d. Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang
6) Untuk Wajib Pajak berstatus cabang , orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar
7) Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dengan surat kuasa khusus
Untuk Wajib Pajak Pindah, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
1) Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, pindah tempat tinggal/kegiatan usaha:
a. Kartu NPWP
b. surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang atau
c. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
2) Wajib Pajak Orang Pribadi non usaha, pindah tempat tinggal :
a. surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang, atau:
b. surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
3) Wajib Pajak Badan, pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha :
a. surat keterangan tempat kedudukan atau ;
b. surat keterangan tempat kegiatan baru dari instansi yang berwenang
Mau Informasi Lebih lengkap? Datang aja langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat..atau langusung kesitusnya..http://www.pajak.go.id
 Gampang kan? Moga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Komentarnya Disini...................

KEGIATAN