Blog ini merupakan kutipan dari berbagai sumber dan buku.
- Jam kerja kantor dimulai jam 8 tepat, jadi karyawan yang datang di atas jam 8 dianggap terlambat. Besarnya waktu terlambat dihitung berdasarkan jumlah lewat jam kerja berikut : lewat jam kerja = jam masuk - jam kerja
- Jumlah Denda = 1/173 X Terlambat dalam jam X gaji pokok
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentarnya Disini...................