Kamis, 17 Mei 2012

PETUNJUK PERUMUSAN RENCANA PEMBANGUNAN DESA


PETUNJUK
PERUMUSAN RENCANA   (PEMBANGUNAN DESA)

  1. Pengertian
a.       Perencanaan
Berdasarkan berbagai definisi, perencanaan merupakan ( Randy R. Wrihatnolo dan Riant Nugroho D, Manajemen Pembangunan Indonesia, 2006 ):
§  Himpunan asumsi untuk mencapai tujuan
Perencanaan adalah pemilihan dan menghubungkan fakta – fakta, membuat serta menggunakan asumsi – asumsi yang berkaitan dengan masa datang dengan  menggambarkan dan merumuskan kegiatan – kegiatan tertentu yang diyakini diperlukan untuk mencapai suatu hasil tertentu.
§  Seleksi tujuan
Perencanaan adalah proses dasar yang kita gunakan untuk memilih tujuan – tujuan dan menguraikan bagaimana cara pencapaiannya
§  Pemilihan alternatif dan sumberdaya
Perencanaan adalah pemilihan alternatif dan pengalokasian berbagai sumberdaya yang tersedia.
§  Rasionalitas
Perencanaan adalah pemikiran rasional berdasarkan fakta – fakta dan atau perkiraan sebagai persiapan untuk melaksanakan tindakan – tindakan kemudian
§  Proses penentuan masa depan 
Perencanaan adalah keseluruhan proses pemikiran dan penentuan secara matang hal – hal yang akan dikerjakan di masa yang akan datang dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan.

b.      Rencana   adalah rumusan mengenai tindakan yang akan dilakukan dimasa depan  dengan memperhitungkan  sumberdaya yang tersedia untuk mencapai tujuan tertentu.  

  1. Prinsip
Penyusunan rencana berdasar pada prinsip “SMART”.
a.       Specific
Rencana ( kegiatan, tujuan, sasaran dll ) harus memiliki arah dan fokus yang jelas.
b.      Measurable
Tujuan dan target dari kegiatan yang direncanakan harus terukur.
c.       Acceptable
Rencana yang disusun dapat diterima oleh berbagai pihak yang berkepentingan.
d.      Realistic
§  Kegiatan disusun berdasarkan sumberdaya yang tersedia dan atau dapat diakses / didayagunakan.
§  Tujuan yang ditetapkan berada dalam jangkauan untuk dicapai dengan menggunakan cara tertentu dan sumberdaya yang tersedia / tidak muluk – muluk.  
e.      Timebound
Rencana disusun dan pelaksanaannya memiliki batas waktu yang jelas.

  1. Struktur Rencana Pembangunan Desa
Rencana pembangunan desa disusun secara logis dalam tabel yang dipilah  sesuai bidang, program dan kegiatan.

a.       Bidang

1)      Adalah pengelompokan program berdasarkan jenis kegiatan
2)      Satu ( 1 ) Bidang dijabarkan menjadi satu atau lebih  program
b.      Program
1)      Adalah instrumen kebijakan pembangunan yang berisi kegiatan yang akan dilaksanakan.
2)      Satu ( 1 ) Program dijabarkan menjadi satu atau lebih  kegiatan.



c.       Tujuan
Adalah suatu keadaan tertentu dimasa yang akan datang yang akan dicapai / diwujudkan.
d.      Kegiatan
Adalah tindakan atau rangkaian tindakan yang dipilih untuk mencapai tujuan.
e.      Sasaran
1)      Hasil yang diharapkan dari suatu program  atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
2)      Kelompok atau sekelompok warga masyarakat yang ditetapkan sebagai pelaku dan pemanfaat dari suatu kegiatan.
f.        Waktu Pelaksanaan
Adalah  periode / masa berlakunya RPJM-Desa.
g.       Biaya
Sejumlah dana berdasarkan perhitungan yang logis, yang dialokasikan untuk melaksanakan suatu kegiatan tertentu.

  1. Catatan Untuk Fasilitator Kecamatan
a.       Pastikan prinsip penyusunan rencana telah dimengerti secara tepat.  
b.      Pastikan penyusunan rencana sesuai tabel telah dimengerti secara benar.
c.       Pastikan tersedia bahan – bahan yang sesuai sebagai acuan penyusunan rencana.












Pengodean Program dan Kegiatan Urusan Wajib
Kode
Urusan Wajib
Kode
Program
Kode
Kegiatan
1.01
Pendidikan
01.1
Pendidikan Anak Usia Dini
01.1.1
Pembangunan Gedung PUD




01.1.2
Pengadaan Sarana Bermain




01.1.3
…..dst


01.2
Pendidikan dasar
01.2.1
Bea siswa




01.2.2
Pembangunan /Penambahan Ruang Kelas




01.2.3
Rehab Gedung sekolah




01.2.4
…..dst


01.3
Peningkatan keterampilan masyarakat
01.3.1
Kursus menjahit




01.3.2
…..dst


01.4
…..dst
01.4.1
…..dst
1.02
Kesehatan
02.1
Peningkatan kesehatan ibu dan anak
02.1.1
Pemeriksaan kehamilan




02.1.2
…… dst


02.2
Peningkatan kesehatan lingkungan
02.2.1
Pemberantasan penyakit menular




02.2.2
Pengadaan air bersih




02.2.3
Pembangunan MCK




02.2.4
….dst


02.3
Peningkatan gizi keluarga
02.3.1
PMAT




02.3.2
…….dst


02.4
Peningkatan pelayanan kesehatan
02.4.1
Pembangunan Polindes




02.4.2
……….dst


02.5
……dst
02.5.1
……dst
1.03
Sarana
Prasarana
03.1
Peningkatan sarana prasarana transportasi
03.1.1
Pembangunan jalan desa




03.1.2
Pembangunan dermaga




03.1.3
….dst


03.2
Peningkatan sarana prasarana pemerintahan desa
03.2.1
Pembangunan kantor desa




03.2.2
Pengadaan komputer




03.2.3
…. Dst


03.3
….dst
03.3.1
…..dst
1.04
Lingkungan Hidup
04.1
Pelestarian lingkungan hidup
04.1.1
Penghijauan




04.1.2
…..dst


04.2
Penanganan pencemaran lingkungan
04.2.1
Pengelolaan sampah




04.2.2
Pengelolaan limbah




04.2.3
…..dst


04.3
….dst
04.3.1
…dst
1.05
Sosial Budaya
05.1
Pengembangan seni budaya
05.1.1
Festival tari-tarian daerah




05.1.2
Pembangunan panggung pertunjukan




05.1.3
….dst


05.2
….dst
05.2.1
…..dst




05.2.2
….dst


05.3
….dst
05.3.1
…..dst




05.3.2
….dst
1.06
Koperasi dan Usaha Masyarakat
06.1
Pengembangan Koperasi
06.1.1
Koperasi Desa




06.1.2
….dst


06.2
Peningkatan Usaha kecil
06.2.1
Peatihan Keterampilan




06.2.2
Pengadaan mesin pengolahan




06.2.3
….. dst


06.3
Peningkatan sarana usaha
06.3.1
Pembangunan pasar desa




06.3.2
…. Dst


06.4
Peningkatan manaajemen usaha
06.4.1
Pelatihan manajemen usaha kecil




06.4.2
….dst


06.5
….dst
06.5.1
….dst




06.5.2
….dst



Pengodean Program dan Kegiatan Urusan Pilihan
Kode
Urusan Pilihan
Kode
Program
Kode
Kegiatan
2.01
Pertanian
01.1
….dst
01.1.1
….dst




01.1.2
….dst


01.2
…dst
01.2.1
….dst




01.2.2
….dst
2.02
Kehutanan










2.03
Pertambangan










2.04
Pariwisata










2.05
Kelautan








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Komentarnya Disini...................

KEGIATAN