Senin, 16 April 2012

Tata Tertip RAT Kelompok Tani

TATA TERTIB PELAKSANAAN
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KELOMPOK TANI  TERUS HIDUP
DESA DUAMPANUA KEC.ANREAPI
TAHUN BUKU 2011
  1.  Pendahuluan
Peraturan tata tertib ini berlaku untuk Rapat Anggota Tahunan (RAT) Kelompok Tani Terus Hidup tahun buku 2011 sebagai pelaksanaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Kelompok Tani Terus Hidup.
B. Penyelenggaraan dan Pimpinan Rapat.
  • Rapat Anggota Tahunan di selenggarakan oleh pengurus Kelompok Tani Terus Hidup.
  • Rapat dipimpin oleh ketua atau anggota pengurus yang ditunjuk oleh ketua Kelompok Tani Terus Hidup.
C. Acara Pokok Rapat terdiri dari :
  • Pembacaan dan pengesahan agenda acara dan tata tertib RAT.
  • Laporan pertanggung jawaban pengurus menyangkut kegiatan dan kebijaksanaan selama dua tahun kerja.
  • Tanggapan anggota terhadap laporan pengurus
  • Pembacaan dan pengesahan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Belanja Kelompok (RAPBK) tahun 2012-2013.
    • Hal-hal lain yang diperlukan.
D. Peserta Rapat
  • Rapat Anggota Tahunan dihadiri oleh seluruh anggota Kelompok Tani Terus Hidup.dan memiliki hak pilih dan Hak Suara
  • Undangan atau peserta Peninjau dapat hadir didalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) akan tetapi tidak mempunyai hak suara.kecuali diminta dan disetujui oleh Pimpinan Rapat.
E. Syah atau tidaknya RAT diselenggarakan.
  • RAT dianggap syah apabila dihadiri 2/3 anggota yang hadir atau sekurang       kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota aktif.
  • Apabila waktu rapat akan dimulai, ternyata quorum tidak tercapai, maka rapat ditangguhkan selambat – lambatnya 2 x 30 menit ( 1jam).
F. Keputusan Rapat RAT
Keputusan rapar (RAT) sejauh mungkin diambil atas dasar musyawarah dan mupakat.
Apabila didalam musyawarah tidak ada kesepakatan, maka keputusan di ambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.
G. Hak Suara
  • Setiap anggota Kelompok Tani Terus Hidup yang aktif memiliki hak suara dan bicara.
  • Calon anggota diberi hak bicara tetapi tidak memiliki hak suara.
  • Peserta yang akan menggunakan hak untuk bicara wajib menyebutkan nama,  kepada pimpinan rapat.
VIII.    Lain – lain
Hal-hal yang tidak tercakup dalam tata tertib ini dapat ditentukan dan diputuskan didalam musawarah oleh rapat.
    Ditetapkan di  :       Duampanua
     Pada Tanggal:         24 Juli 2011
Pimpinan Sidang                                                                Anggota
           …………………..                                                      ………………………

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Komentarnya Disini...................

KEGIATAN