Jumat, 10 Januari 2014

CONTOH PENGAJUAN DANA PROGRAM LSM

CONTOH PENGAJUAN DANA PROGRAM LSM
BAB I
PENDAHULUAN

1.1        Latar Belakang
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam peningkatan sarana/prasarana peribadatan, bantuan kepada organisasi kemasyarakatan, lembaga keagamaan, lembaga pendidikan dan lembaga lainnya, maka dipandang perlu petunjuk
operasional berupa buku pedoman sebagai acuan bagi lembaga/organisasi masyarakat untuk mengajukan permohonan bantuan dan sekaligus pembuatan surat pertanggungjawaban.
Penerbitan Buku Petunjuk Operasional (PO) tentang Permohonan dan Pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah Kota Medan bukanlah semata-mata untuk kepentingan administrasi kegiatan belaka, akan tetapi yang paling urgen adalah untuk peningkatan pelayanan masyarakat Nias Selatan yang diimbangi dengan pembuatan laporan pertanggungjawaban kegiatan secara benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sehingga dengan demikian akan tercipta kerjasama yang baik antara Pemerintah Kota medan dengan masyarakat dalam proses pembangunan di tingkat Kelurahan maupun pembangunan di tingkat daerah otonom yang semakin leluasa dan demokratis.
1.2    Maksud dan Tujuan
Adapun maksud diterbitkannya petunjuk operasi
onal pemberian bantuan adalah diharapkan calon penerima bantuan dapat mengetahui dan mengerti tentang mekanisme / tata cara pengajuan proposal dengan baik dan benar serta betul-betul dapat dipertanggung jawabkan apabila sudah menerima bantuan dana dari pemerintah Kota Medan serta memudahkan evaluasi, monitoring, pengawasan, penyusunan program dimasa yang akan datang dan untuk keseragaman administrasi kegiatan dan keuangan. Sedangkan tujuan pemberian bantuan keuangan dan bantuan sosial adalah merupakan bantuan yang diberikan organisasi swasta (LSM,ORMAS, Karang Taruna dll), kelompok masyarakat/perorangan (gereja,mesjid,pesantren dll) sebagai upaya pemberdayaan masyarakat, peningkatan partisipasi masyarakat dan kelancaran pelaksanaan pemerintahan.

1.3       Sasaran
Adapun sasaran yang diharapkan dari pemberian bantuan keuangan dan bantuan sosial adalah sebagai berikut :
1.   Tersalurnya dana bantuan kepada masyarakat ;
2.   Terwujudnya pembangunan kemasyarakatan dan pemerintahan untuk peningkatan penyelenggaraan fungsi pemerintah di daerah.
3.   Terwujudnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
4.   Terlaksananya kelancaran tugas kepemerintahan yang baik dan untuk menunjang peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
5.   Pemerataan dan atau peningkatan kemampuan dalam pengelolaan keuangan.
6.   Meningkatkan daya guna dan hasil guna masyarakat dalam organisasi kemasyarakatan.
1.4     Dasar Hukum
1.   Peraturan Walikota Medan Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2007
2.   Peratuan Walikota Medan Nomor 23 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Pemberian Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Bantuan Lainya di Kota Medan.






BAB II
MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN

2.1       Pengertian Bantuan
Pengertian bantuan dibagi menjadi 2 (dua) yaitu bantuan sosial dan bantuan keuangan. Bantuan sosial adalah bantuan yang digunakan untuk pemberian bantuan dalam bentuk uang dan atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bantuan sosial tidak diberikan secara terus menerus atau tidak berulang setiap tahun anggaran, selektif dan memiliki kejelasan didalam peruntukannya. Bantuan sosial dapat diberikan kepada partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan bantuan keuangan digunakan untuk pemberian bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan atau peningkatan kemampuan keuangan, penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada penerima bantuan, selain itu bantuan tersebut juga bersifat sebagai perangsang dalam rangka meningkatkan peranan swadaya masyarakat dalam pembangunan di Tingkat Kelurahan.


2.2       Persyaratan Penerima Bantuan
Dalam pemberian bantuan sosial dan keuangan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1.   Calon penerima bantuan dana harus mengajukan proposal yang ditujukan kepada walikota melalui bagian umum dan diketahui oleh pejabat terkait (RT/RW/Lurah/LSM/dsb), proposal tersebut harus menyebutkan secara spesifik dan lengkap mengenai rencana peruntukan penggunaan bantuan yang diajukan dan rincian biaya untuk masing-masing rincian kegiatan bila diperlukan dilampirkan dengan foto-foto.
2.   Proposal yang diajukan harus bersifat urgen (penting) dan harus dilaksanakan.
3.   Penggunaan dana bantuan harus sesuai dengan rencana peruntukannya dan penerima bantuan bertangunggjawab sepenuhnya atas penggunaan dana dimaksud.
4.   Pemberian bantuan sosial diutamakan untuk peningkatan sarana dan prasarana peribadatan baik muslim maupun non-muslim yang belum pernah menerima bantuan.
5.   Pemberian bantuan dilaksanakan untuk menunjang program pemerintah pusat dan propinsi yang ada di daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
6.   Proposal harus menyebutkan dana swadaya masyarakat yang tersedia.
2.3       Seleksi Penerima Dana Bantuan
Seleksi penerima dana bantuan sosial dan bantuan keuangan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1.   Dana bantuan diberikan secara selektif dan memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya ;
2.   Melengkapi proposal yang diajukan oleh pemohon dengan memperhatikan kelayakan penggunaan dana yang akan dilaksanakan ;
3.   Pengajuan bantuan dana tidak semua nilai anggaran akan di setujui tetapi Pemerintah Kota hanya memberi bantuan sebagian dari nilai anggaran dana yang dibutuhkan.
4.   Pemberian bantuan diutamakan untuk wilayah Kota Medan sedangkan bantuan yang dari luar perlu dipertimbangkan atau diseleksi.
2.4       Pertanggungjawaban
Pemberian bantuan sosial dan keuangan yang dibayarkan oleh bendahara pengeluaran pada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Medan kepada penerima bantuan, maka penerima bantuan wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.   Penerima bantuan dana dari Pemerintah Kota Medan dengan jumlah kurang dari 5 juta tidak diwajibkan membuat SPJ pendukung dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada kepala daerah, cukup dengan kwitansi yang disetempel dan ditandatangani oleh ketua atau sekretaris pelaksana kegiatan.
2.   Penerima bantuan dana dari Pemerintah Kota Medan dengan jumlah lebih dari 5 juta mengacu ketentuan sebagai berikut :
a.   Mengajukan proposal permohonan bantuan kepada Walikota Medan
b.   Proposal yang diajukan harus mendapat persetujuan dari Kepala Daerah dalam hal ini Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah
c.   Setelah mendapat persetujuan dari Kepala Daerah, maka pihak ketiga wajib mengirimkan kwitansi yang disetempel dan ditandatangani oleh pemohon/pihak penerima bantuan, dan diketahui oleh PPTK dan pengguna anggaran (PA)
d.   Pihak penerima bantuan wajib menandatangani surat pernyataan untuk mempertangungjawabkan pengunaan dana.
e.   Penerima bantuan wajib menyampaikan pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Kepala Daerah (Walikota Medan) melalui Kepala Bagian Pemerintahan maksimal 1 bulan setelah pelaksanaan kegiatan, dan apabila pelaksanaan kegiatan telah selesai atau telah dilaksanakan maka penerima bantuan wajib menyampaikan pertanggungjawaban  maksimal 1 bulan setelah menerima bantuan dana dari Pemerintah Kota Medan.

BAB III
PENYUSUNAN SURAT PERTANGGUNGJAWABAN
(SPJ)

3.1       Pertanggungjawaban Bantuan Kurang dari 5 Juta
Penerima bantuan dana dari Pemerintah Kota Medan dengan nilai kurang dari 5 juta tidak diwajibkan membuat SPJ pendukung tetapi lebih baik tetap membuat SPJ pendukung sebagai arsip.

3.2       Pertanggungjawaban Bantuan Lebih dari 5 Juta
Penerima bantuan dana dari Pemerintah Kota Medan dengan nilai sama atau lebih dari 5 juta wajib membuat SPJ pendukung dengan ketentuan sebagai berikut :
1.   SPJ pendukung berbentuk kwitansi/bon pembelian dengan rangkap 3 (tiga) dari toko atau pihak keempat sewaktu membelanjakan dana.
2.   Pembelian barang dengan nilai 250 ribu – 1 juta, kwitansi wajib ditempel materai senilai Rp. 3.000,- dan distempel serta ditandatangani oleh pemilik toko (pihak keempat). Sedangkan pembelian barang dengan nilai lebih dari 1 juta wajib ditempel materai senilai Rp. 6.000,- dan distempel serta ditandatangani oleh pemilik toko (pihak keempat).
3.   Setelah adanya kwitansi-kwitansi pembelian dari pemilik toko dengan rangkap 3 (tiga), maka kwitansi tersebut ditata rapi dan urut sesuai dengan tanggal pembelian, disesuaikan dengan rincian biaya masing-masing kegiatan yang diajukan dan dijumlah sesuai dengan bantuan yang diterima dari Pemerintah Kota Medan (contoh SPJ ada dilampiran).
4.   Kwitansi setelah ditata rapi, dibendel menjadi 3 bagian (1 asli, 2 salinan/foto copy) setelah itu 2 bendel (1 asli, 1 salinan) dikirimkan kepada Walikota Medan melalui Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Medan dan 1 bendel salinan/foto copy disimpan sebagai arsip penerima bantuan.


 BAB IV
PENGAWASAN TERHADAP PENERIMA BANTUAN

                Tahapan Pengawasan
1.   Tim Supervisi
Tim supervisi dari pemerintah daerah dimungkinkan melakukan kunjungan kepada objek penerima bantuan dana baik itu bantuan dengan nilai 1 juta kebawah maupun 1 juta keatasdengan tujuan agar tidak adanya penyelewengan/ penyalahgunaan penggunaan dana.
2.   Pengawasan Fungsional
Pengawasan secara fungsional dilakukan oleh lembaga/badan/unit dari unit pengawasan pada lembaga pemerintahan non departemen maupun badan pengawasan dari propinsi dan kota.
3.   Pengawasan Masyarakat
Sebagai upaya pelaksanaan pengawasan masyarakat, maka setiap penanggungjawab penerima bantuan seharusnya membuat papan pengumuman penggunaan dana dengan harapan masyarakat luas dapat mengetahui rincian penggunaan dana yang diberikan oleh Pemerintah Kota Medan.

                Pelaporan Pertanggungjawaban
Setelah kegiatan dilaksanakan atau setelah 1 bulan bantuan diterima maka penerima bantuan wajib melaporkan pertanggungjawaban berupa SPJ pendukung bagi penerima bantuan lebih dari 5 juta kepada Walikota Medan melalui Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Medan Jalan............... dan dibuat rangkap 2 (dua) bendel, dengan rincian 1 bendel kwitansi asli dan 1 bendel salinan atau foto copy.

                Konsekwensi
Apabila pihak penerima bantuan tidak membuat SPJ Pendukung sesuai dengan waktu yang ditentukan dan atau melakukan penyalahgunaan / penyelewengan dana bantuan, maka pihak penerima bantuan tersebut dapat dituntut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB V
PENUTUP

Petunjuk teknis tata cara pemberian bantuan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan sosial dan bantuan keuangan ini disusun untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemberian dana bantuan untuk peningkatan sarana dan prasarana, bantuan pemerintahan, bantuan pembangunan dan kemasyarakatan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Medan kepada masyarakat khususnya yang membutuhkan dan untuk kepentingan masyarakat/lembaga lainnya guna untuk kelancaran pelaksanaan pemberian dana bantuan secara umum yang kebutuhannya sangat mendesak.
Untuk hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis tata cara pemberian dan pertanggungjawaban ini agar berpedoman pada peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Demikian
 untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
No Names
blum jelas
30 Juni 2012
Syaiful Arifin
kalau bisa d kasih contoh proposal yang lebih mudah d cerna oleh pemula...thank's.
1 · 2 Juli 2012
Yo Budi
sangat membantu
1 · 24 Juli 2012
Ruoney
sangat paham dan di mengerti makasih infonya " maap kalo saran : di buat blog ada gag . . makasih sebelumnya dan terima kasih
8 Agustus 2012
Yudi Haruka
bikinkan contoh dari halaman depan sampul sampai penutupx dunk'...biar sekalian ane nyedotx'
27 Agustus 2012
7 September 2012
Boston Koromari
klu bisa diberikan proposalnya secara terperinci
25 September 2012
Loyalis Prabowo Subianto
Bismillahirrohmanirrohim..
MERDEKA!!!

Saudara-saudara rakyat jelata di seluruh Indonesia
terutama saudara-saudara penduduk kota Surabaya
kita semuanya telah mengetahui bahwa hari ini
tentara inggris telah menyebarkan pamflet-pamflet
yang memberikan suatu ancaman kepada kita semua
kita diwajibkan untuk dalam waktu yang mereka tentukan
menyerahkan senjata-senjata yang telah kita rebut dari tanganny

a tentara jepang
mereka telah minta supaya kita datang pada mereka itu dengan mengangkat tangan
mereka telah minta supaya kita semua datang pada mereka itu dengan membawa bendera puitih tanda bahwa kita menyerah kepada mereka

Saudara-saudara
di dalam pertempuran-pertempuran yang lampau kita sekalian telah menunjukkan
bahwa rakyat Indonesia di Surabaya
pemuda-pemuda yang berasal dari Maluku
pemuda-pemuda yang berawal dari Sulawesi
pemuda-pemuda yang berasal dari Pulau Bali
pemuda-pemuda yang berasal dari Kalimantan
pemuda-pemuda dari seluruh Sumatera
pemuda Aceh, pemuda Tapanuli, dan seluruh pemuda Indonesia yang ada di surabaya ini
di dalam pasukan-pasukan mereka masing-masing
dengan pasukan-pasukan rakyat yang dibentuk di kampung-kampung
telah menunjukkan satu pertahanan yang tidak bisa dijebol
telah menunjukkan satu kekuatan sehingga mereka itu terjepit di mana-mana

hanya karena taktik yang licik daripada mereka itu saudara-saudara
dengan mendatangkan presiden dan pemimpin2 lainnya ke Surabaya ini
maka kita ini tunduk utuk memberhentikan pentempuran
tetapi pada masa itu mereka telah memperkuat diri
dan setelah kuat sekarang inilah keadaannya

Saudara-saudara kita semuanya
kita bangsa indonesia yang ada di Surabaya ini
akan menerima tantangan tentara inggris itu
dan kalau pimpinan tentara inggris yang ada di Surabaya
ingin mendengarkan jawaban rakyat Indoneisa
ingin mendengarkan jawaban seluruh pemuda Indoneisa yang ada di Surabaya ini
dengarkanlah ini tentara inggris
ini jawaban kita
ini jawaban rakyat Surabaya
ini jawaban pemuda Indoneisa kepada kau sekalian

hai tentara inggris
kau menghendaki bahwa kita ini akan membawa bendera putih untuk takluk kepadamu
kau menyuruh kita mengangkat tangan datang kepadamu
kau menyuruh kita membawa senjata2 yang telah kita rampas dari tentara jepang untuk diserahkan kepadamu
tuntutan itu walaupun kita tahu bahwa kau sekali lagi akan mengancam kita
untuk menggempur kita dengan kekuatan yang ada
tetapi inilah jawaban kita:
selama banteng-banteng Indonesia masih mempunyai darah merah
yang dapat membikin secarik kain putih merah dan putih
maka selama itu tidak akan kita akan mau menyerah kepada siapapun juga

Saudara-saudara rakyat Surabaya, siaplah! keadaan genting!
tetapi saya peringatkan sekali lagi
jangan mulai menembak
baru kalau kita ditembak
maka kita akan ganti menyerang mereka itukita tunjukkan bahwa kita ini adalah benar-benar orang yang ingin merdeka

Dan untuk kita saudara-saudara
lebih baik kita hancur lebur daripada tidak merdeka
semboyan kita tetap: merdeka atau mati!

Dan kita yakin saudara-saudara
pada akhirnya pastilah kemenangan akan jatuh ke tangan kita
sebab Allah selalu berada di pihak yang benar
percayalah saudara-saudara
Tuhan akan melindungi kita sekalian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Komentarnya Disini...................

KEGIATAN