Jumat, 07 Juni 2013

SYARAT PENDIRIAN USAHA SAPROTAN


Syarat Pendirian Usaha Saprotan : Tahapan-tahapan dalam mendirikan suatu usaha secara umum adalah sebagai berikut,
Mengajukan permohonan rekomendasi kepada Walikota dengan syarat-syarat:
  1. Mengisi formulir surat rekomendasi yang ditujukan untuk Walikota. Dalam formulir surat rekomendasi tersebut, terdapat beberapa data yang harus diisi yaitu:
2.       
    • Data pemohon meliputi nama, pekerjaan dan alamat calon pemilik usaha.
    • Data tanah meliputi luas tanah (dalam m2), lokasi (kelurahan dan kecamatan), alamat, jenis tanah (darat/sawah), status tanah (tanah sertifikat/akta jual beli/sewa/kontrak), kondisi fisik (tanah kosong/ada bangunan) serta kondisi tanah tersebut saat ini (sudah/belum dibangun).
  1. Kelengkapan-kelengkapan lainnya, meliputi:
4.       
    • Foto kopi KTP
    • Foto kopi tanda lunas PBB
    • Foto kopi NPWP
    • Jika berbadan usaha melampirkan Akte Pendirian Perusahaan
    • Bukti kepemilikan tanah
    • Gambar situasi
    • IMB yang sudah ada bangunan/IMB lama
    • Surat ijin tetangga diatas segel Rp. 6000 diketahui Lurah dan Camat
    • Surat kuasa apabila dikuasakan diatas materai Rp. 6000
    • Tembusan surat permohonan rekomendasi tersebut ditujukan kepada:
      1. Kepala Badan Perencanaan Daerah
      2. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Setda
      3. Kepala Dinas Permukiman
      4. Kepala Dinas Pertanahan
      5. Kepala Kantor Pengendalian Lingkungan Hidup
      6. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda
      7. Kepala Bagian Hukum Setda
      8. Kepala Kantor Pelayanan Satu Atap
  1. Mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara mengisi formulir surat Izin Mendirikan Bangunan yang ditujukan kepada walikota dengan Cq. Kepala Dinas Permukiman. Terdapat beberapa berkas-berkas yang harus dilengkapi seperti dibawah ini.
    1. Foto kopi KTP yang masih berlaku sebanyak dua rangkap
    2. Foto kopi Surat Kepemilikan Tanah sebanyak dua rangkap
    3. Foto kopi pembayaran PBB tahun terakhir (STTS) sebanyak dua rangkap
    4. Surat pemberitahuan tidak keberatan dari tetangga (asli atau foto kopi dua rangkap)
    5. Gambar rencana bangunan sebanyak lima rangkap, meliputi:
6.       
    • Denah, tampak dan potongan skala (1 : 100; 1 : 200)
    • Bak sampah, saluran, septic tank
    • Gambar situasi skala (1 : 1000; 500)
    • Surat kuasa/pernyataan dari pemilik tanah bila tanah tersebut milik orang lain (asli/satu rangkap)
    • Gambar dan perhitungan konstruksi (untuk bangunan bertingkat) sebanyak dua rangkap
    • Surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis sebanyak dua rangkap
    • Rekomendasi walikota/ijin lokasi
    • Gambar site plan sebanyak dua rangkap
    • BA TPU (untuk perumahan) sebanyak dua rangkap
    • Surat keterangan perolehan dan penggunaan tanah dari dinas pertanahan kota Bogor sebanyak dua rangkap
    • SPPL, UKL dan UPL yang disyahkan oleh Kantor Lingkungan hidup sebanyak dua rangkap Rekomendasi dari Kantor Kesbang (bila untuk tempat hiburan) sebanyak dua rangkap
    • SK IMB dan gambar bangunan terdahulu (bila bermaksud memperluas bangunan) sebanyak dua rangkap
  1. Mengajukan Permohonan Izin Gangguan dengan persyaratan sebagai berikut.
    1. Foto kopi KTP
    2. Foto kopi Lunas PBB tahun terakhir
    3. Foto kopi Bukti kepemilikan tanah dan perjanjian kesepakatan dengan pemilik bangunan
    4. Foto kopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    5. Foto kopi Akta Pendirian Perusahaan untuk perusahaan yang berbadan hukum
    6. Surat pernyataan tidak keberatan dari warga sekitar perusahaan (diketahui RT/RW)
    7. Rekomendasi dari instansi terkait sesuai dengan izin kegiatan usaha
  2. Mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis, yang terdiri dari:
    1. Ketentuan teknis yang meliputi antara lain:
9.       
    • Peruntukan / zoning
    • Garis Sempadan (GSB, GSS, GSP)
    • Koefisien Dasar Bangunan (KDB)
    • Koefisien Lantai Bangunan (KLB)
    • Membangun sesuai dengan gambar rencana bangunan yang telah disyahkan
    • Tidak membangun terlebih dahulu sebelum SK IMB yang dimohon terbit
    • Lokasi bangunan, Kelurahan dan Kecamatan
  1. Membuat Tanda Daftar Industri (TDI) dengan persyaratan :
11.   
    • Mengisi formulir permohonan tanda daftar industri (PDFI IK)
    • Foto kopi KTP pemilik/penanggung jawab perusahaan
    • Foto kopi NPWP
    • Foto kopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan bagi yang berbadan hukum
    • Izin tetangga
    • Surat keterangan domisili perusahaan yang dikeluarkan oleh Kelurahan/Desa/Izin Gangguan
    • Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
    • Surat pernyataan bersedia mengurus HO/IMB atau Peraturan Perundang-undangan lainnya yang dipersyaratkan
  1. Prosedur permohonan Tanda Daftar Industri adalah sebagai berikut.
13.   
    • Pemohon mengajukan Surat Permohonan melalui KPSA dengan melampirkan persyaratan
    • Petugas loket meneliti kelengkapan berkas dan mencatat pada buku register
    • Pemrosesan TDI
    • Peninjauan Lapangan
    • Penerbitan TDI di Kandep Perindag
    • Pemohon mengambil keputusan izin di Loket Penyerahan Izin
    • Waktu penyelesaian permohonan Tanda Daftar Industri adalah 12 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
  1. Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil (SIUP Kecil) dan Menengah dengan persyaratan :
    1. Mengisi formulir permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
    2. Persyaratan administrasi :
15.   
    • Foto kopi KTP Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan
    • Foto kopi NPWP
    • Materai Rp. 2000,- (3 lembar)
    • Surat keterangan domisili perusahaan/izin gangguan
    • Pas foto ukuran 3 x 4 (3 lembar)
    • Neraca awal
    • Surat pernyataan tidak akan melakukan kegiatan yang menyimpang dari SIUP
    • Surat pernyataan bersedia mengurus HO
    • Foto kopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri bagi persekutuan komanditer (CV, Firma)
    • Foto kopi Akta Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang bagi koperasi
    • Foto kopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan bagi Perseroan terbatas (PT)
    • Foto kopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman bagi Perseroan Terbatas (PT) atau foto kopi Akta bukti pendirian Perseroan dan foto kopi bukti setor biaya administrasi pembayaran proses pengesahan Badan Hukum dari Departemen Kehakiman
Hal yang perlu diperhatikan dalam syarat-syarat administrasi diatas adalah:
  • Foto kopi dokumen harus dilampiri aslinya guna penelitian
  • Point a s/d h : untuk Perusahaan Perorangan
  • Point a s/d i : untuk perusahaan yang berbadan hukum (PT, CV, FIRMA dan Koperasi)
  • Adapun prosedur permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil (SIUP Kecil) dan Menengah adalah sebagai berikut:
  •  
    1. Pemohon mengajukan surat permohonan melalui KPSA dengan melampirkan persyaratan.
    2. Petugas loket meneliti kelengkapan berkas dan mencatat pada buku register.
    3. Pemrosesan SIUP dan berita acara pemeriksaan perusahaan.
    4. Penerbitan SIUP di Kandep Perindag.
    5. Pemohon mengambil SIUP di loket penyerahan izin.
    6. Waktu penyelesaian permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil (SIUP Kecil) dan menengah adalah lima hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.
  • Setelah calon pemilik usaha memenuhi syarat-syarat tersebut diatas yang merupakan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Satu Atap (KPSA), maka selanjutnya adalah calon pemilik mengajukan seluruh syarat permohonan pendirian usaha ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Adapun syarat-syarat pendirian usaha yang harus dipenuhi oleh calon pemilik usaha dijelaskan di bawah ini.
  • Syarat-syarat mendirikan usaha bagi usaha yang berbadan hukum (PT dan CV)
    1. Foto kopi akte pendirian
    2. Foto kopi KTP (penanggung jawab)
    3. Foto kopi HO / izin gangguan
    4. Foto kopi domisili usaha
    5. Pas foto 3 x 4 sebanyak dua buah
    6. Materai Rp. 6000,- sebanyak tiga lembar
    Syarat-syarat mendirikan usaha bagi usaha perorangan adalah:
    1. Foto kopi KTP pemilik
    2. Foto kopi HO
    3. Foto kopi domisili usaha
    4. Pas foto 3 x 4 sebanyak dua buah
    5. Materai Rp. 6000,- sebanyak tiga lembar
Ketentuan dan tata cara pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk SIUP Kecil/Menengah/Besar diatur oleh Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 289/MPP/Kep/10/2001 tertanggal 5 Oktober 2001.
Pungutan dan Perizinan
Berdasarkan instansi yang terkait dengan masalah pendirian usaha, seperti Kantor Pelayanan Satu Atap, tidak ada aturan yang baku mengenai biaya yang harus dikeluarkan apabila seseorang bermaksud mendirikan usaha. Dengan demikian dapat dikatakan biayanya “nol”, baik itu berupa pajak ataupun non pajak, restribusi, ataupun biaya perizinan lainnya. Namun demikian, untuk mempermudah proses yang harus dilalui, berdasarkan pemilik/pengelola toko/kios saprotan skala kecil dan menengah, biaya yang dikeluarkan untuk mengurus pendirian usaha rata-rata adalah Rp 50.000 yang diberikan kepada PEMDA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Komentarnya Disini...................

KEGIATAN