Jumat, 07 Juni 2013

SYARAT PENDIRIAN USAHA SAPROTAN


Syarat Pendirian Usaha Saprotan : Tahapan-tahapan dalam mendirikan suatu usaha secara umum adalah sebagai berikut,
Mengajukan permohonan rekomendasi kepada Walikota dengan syarat-syarat:
  1. Mengisi formulir surat rekomendasi yang ditujukan untuk Walikota. Dalam formulir surat rekomendasi tersebut, terdapat beberapa data yang harus diisi yaitu:
2.       
    • Data pemohon meliputi nama, pekerjaan dan alamat calon pemilik usaha.
    • Data tanah meliputi luas tanah (dalam m2), lokasi (kelurahan dan kecamatan), alamat, jenis tanah (darat/sawah), status tanah (tanah sertifikat/akta jual beli/sewa/kontrak), kondisi fisik (tanah kosong/ada bangunan) serta kondisi tanah tersebut saat ini (sudah/belum dibangun).
  1. Kelengkapan-kelengkapan lainnya, meliputi:
4.       
    • Foto kopi KTP
    • Foto kopi tanda lunas PBB
    • Foto kopi NPWP
    • Jika berbadan usaha melampirkan Akte Pendirian Perusahaan
    • Bukti kepemilikan tanah
    • Gambar situasi
    • IMB yang sudah ada bangunan/IMB lama
    • Surat ijin tetangga diatas segel Rp. 6000 diketahui Lurah dan Camat
    • Surat kuasa apabila dikuasakan diatas materai Rp. 6000
    • Tembusan surat permohonan rekomendasi tersebut ditujukan kepada:
      1. Kepala Badan Perencanaan Daerah
      2. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Setda
      3. Kepala Dinas Permukiman
      4. Kepala Dinas Pertanahan
      5. Kepala Kantor Pengendalian Lingkungan Hidup
      6. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda
      7. Kepala Bagian Hukum Setda
      8. Kepala Kantor Pelayanan Satu Atap
  1. Mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara mengisi formulir surat Izin Mendirikan Bangunan yang ditujukan kepada walikota dengan Cq. Kepala Dinas Permukiman. Terdapat beberapa berkas-berkas yang harus dilengkapi seperti dibawah ini.
    1. Foto kopi KTP yang masih berlaku sebanyak dua rangkap
    2. Foto kopi Surat Kepemilikan Tanah sebanyak dua rangkap
    3. Foto kopi pembayaran PBB tahun terakhir (STTS) sebanyak dua rangkap
    4. Surat pemberitahuan tidak keberatan dari tetangga (asli atau foto kopi dua rangkap)
    5. Gambar rencana bangunan sebanyak lima rangkap, meliputi:
6.       
    • Denah, tampak dan potongan skala (1 : 100; 1 : 200)
    • Bak sampah, saluran, septic tank
    • Gambar situasi skala (1 : 1000; 500)
    • Surat kuasa/pernyataan dari pemilik tanah bila tanah tersebut milik orang lain (asli/satu rangkap)
    • Gambar dan perhitungan konstruksi (untuk bangunan bertingkat) sebanyak dua rangkap
    • Surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis sebanyak dua rangkap
    • Rekomendasi walikota/ijin lokasi
    • Gambar site plan sebanyak dua rangkap
    • BA TPU (untuk perumahan) sebanyak dua rangkap
    • Surat keterangan perolehan dan penggunaan tanah dari dinas pertanahan kota Bogor sebanyak dua rangkap
    • SPPL, UKL dan UPL yang disyahkan oleh Kantor Lingkungan hidup sebanyak dua rangkap Rekomendasi dari Kantor Kesbang (bila untuk tempat hiburan) sebanyak dua rangkap
    • SK IMB dan gambar bangunan terdahulu (bila bermaksud memperluas bangunan) sebanyak dua rangkap
  1. Mengajukan Permohonan Izin Gangguan dengan persyaratan sebagai berikut.
    1. Foto kopi KTP
    2. Foto kopi Lunas PBB tahun terakhir
    3. Foto kopi Bukti kepemilikan tanah dan perjanjian kesepakatan dengan pemilik bangunan
    4. Foto kopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    5. Foto kopi Akta Pendirian Perusahaan untuk perusahaan yang berbadan hukum
    6. Surat pernyataan tidak keberatan dari warga sekitar perusahaan (diketahui RT/RW)
    7. Rekomendasi dari instansi terkait sesuai dengan izin kegiatan usaha
  2. Mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis, yang terdiri dari:
    1. Ketentuan teknis yang meliputi antara lain:
9.       
    • Peruntukan / zoning
    • Garis Sempadan (GSB, GSS, GSP)
    • Koefisien Dasar Bangunan (KDB)
    • Koefisien Lantai Bangunan (KLB)
    • Membangun sesuai dengan gambar rencana bangunan yang telah disyahkan
    • Tidak membangun terlebih dahulu sebelum SK IMB yang dimohon terbit
    • Lokasi bangunan, Kelurahan dan Kecamatan
  1. Membuat Tanda Daftar Industri (TDI) dengan persyaratan :
11.   
    • Mengisi formulir permohonan tanda daftar industri (PDFI IK)
    • Foto kopi KTP pemilik/penanggung jawab perusahaan
    • Foto kopi NPWP
    • Foto kopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan bagi yang berbadan hukum
    • Izin tetangga
    • Surat keterangan domisili perusahaan yang dikeluarkan oleh Kelurahan/Desa/Izin Gangguan
    • Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
    • Surat pernyataan bersedia mengurus HO/IMB atau Peraturan Perundang-undangan lainnya yang dipersyaratkan
  1. Prosedur permohonan Tanda Daftar Industri adalah sebagai berikut.
13.   
    • Pemohon mengajukan Surat Permohonan melalui KPSA dengan melampirkan persyaratan
    • Petugas loket meneliti kelengkapan berkas dan mencatat pada buku register
    • Pemrosesan TDI
    • Peninjauan Lapangan
    • Penerbitan TDI di Kandep Perindag
    • Pemohon mengambil keputusan izin di Loket Penyerahan Izin
    • Waktu penyelesaian permohonan Tanda Daftar Industri adalah 12 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
  1. Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil (SIUP Kecil) dan Menengah dengan persyaratan :
    1. Mengisi formulir permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
    2. Persyaratan administrasi :
15.   
    • Foto kopi KTP Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan
    • Foto kopi NPWP
    • Materai Rp. 2000,- (3 lembar)
    • Surat keterangan domisili perusahaan/izin gangguan
    • Pas foto ukuran 3 x 4 (3 lembar)
    • Neraca awal
    • Surat pernyataan tidak akan melakukan kegiatan yang menyimpang dari SIUP
    • Surat pernyataan bersedia mengurus HO
    • Foto kopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri bagi persekutuan komanditer (CV, Firma)
    • Foto kopi Akta Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang bagi koperasi
    • Foto kopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan bagi Perseroan terbatas (PT)
    • Foto kopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman bagi Perseroan Terbatas (PT) atau foto kopi Akta bukti pendirian Perseroan dan foto kopi bukti setor biaya administrasi pembayaran proses pengesahan Badan Hukum dari Departemen Kehakiman
Hal yang perlu diperhatikan dalam syarat-syarat administrasi diatas adalah:
  • Foto kopi dokumen harus dilampiri aslinya guna penelitian
  • Point a s/d h : untuk Perusahaan Perorangan
  • Point a s/d i : untuk perusahaan yang berbadan hukum (PT, CV, FIRMA dan Koperasi)
  • Adapun prosedur permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil (SIUP Kecil) dan Menengah adalah sebagai berikut:
  •  
    1. Pemohon mengajukan surat permohonan melalui KPSA dengan melampirkan persyaratan.
    2. Petugas loket meneliti kelengkapan berkas dan mencatat pada buku register.
    3. Pemrosesan SIUP dan berita acara pemeriksaan perusahaan.
    4. Penerbitan SIUP di Kandep Perindag.
    5. Pemohon mengambil SIUP di loket penyerahan izin.
    6. Waktu penyelesaian permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil (SIUP Kecil) dan menengah adalah lima hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.
  • Setelah calon pemilik usaha memenuhi syarat-syarat tersebut diatas yang merupakan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Satu Atap (KPSA), maka selanjutnya adalah calon pemilik mengajukan seluruh syarat permohonan pendirian usaha ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Adapun syarat-syarat pendirian usaha yang harus dipenuhi oleh calon pemilik usaha dijelaskan di bawah ini.
  • Syarat-syarat mendirikan usaha bagi usaha yang berbadan hukum (PT dan CV)
    1. Foto kopi akte pendirian
    2. Foto kopi KTP (penanggung jawab)
    3. Foto kopi HO / izin gangguan
    4. Foto kopi domisili usaha
    5. Pas foto 3 x 4 sebanyak dua buah
    6. Materai Rp. 6000,- sebanyak tiga lembar
    Syarat-syarat mendirikan usaha bagi usaha perorangan adalah:
    1. Foto kopi KTP pemilik
    2. Foto kopi HO
    3. Foto kopi domisili usaha
    4. Pas foto 3 x 4 sebanyak dua buah
    5. Materai Rp. 6000,- sebanyak tiga lembar
Ketentuan dan tata cara pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk SIUP Kecil/Menengah/Besar diatur oleh Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 289/MPP/Kep/10/2001 tertanggal 5 Oktober 2001.
Pungutan dan Perizinan
Berdasarkan instansi yang terkait dengan masalah pendirian usaha, seperti Kantor Pelayanan Satu Atap, tidak ada aturan yang baku mengenai biaya yang harus dikeluarkan apabila seseorang bermaksud mendirikan usaha. Dengan demikian dapat dikatakan biayanya “nol”, baik itu berupa pajak ataupun non pajak, restribusi, ataupun biaya perizinan lainnya. Namun demikian, untuk mempermudah proses yang harus dilalui, berdasarkan pemilik/pengelola toko/kios saprotan skala kecil dan menengah, biaya yang dikeluarkan untuk mengurus pendirian usaha rata-rata adalah Rp 50.000 yang diberikan kepada PEMDA.

CARA MEMBUAT KECAP SENDIRI



Secara umum, kedelai dapat diolah menjadi: tempe, keripik tempe, tahu, kecap, susu, dan lain-lainnya. Proses pengolahan kedelai menjadi berbagai makanan pada umumnya merupakan proses yang sederhana, dan peralatan yang digunakan cukup dengan alat-alat yang biasa dipakai di rumah tangga.
BAHAN:
1 kg kedelai putih atau hitam
3 gr ragi tempe
3 lbr daun salam
2 btg serai
3 Daun jeruk 1 lembar
4 cm lengkuas
1 sdt pokak
6 kg gula merah
1 ½ lt air untuk melarutkan gula merah
800 gr garam untuk 4 liter air
CARA MEMBUAT:
·  Cuci kedelai dan rendam dalam 3 liter air selama satu malam. Kemudian rebus sampai kulit kedelai menjadi lunak. Tiriskan, dinginkan di tampah.
·  Beri ragi tempe pada kedelai yang didinginkan. Aduk hingga rata dan simpan pada suhu ruang (25-30° Celcius) selama 3-5 hari.
·  Setelah kedelai ditumbuhi jamur yang berwarna putih merata, tambahkan larutan garam. Tempatkan dalam suatu wadah dan biarkan selama 3-4 minggu pada suhu ruang. Batas maksimum proses penggaraman adalah dua bulan.
·  Segera tuangkan air bersih, masak hingga mendidih lalu saring.
·  Masukkan kembali hasil saringan, tambahkan gula merah dan bumbu-bumbu. Bumbu ini (kecuali daun salam, daun jeruk dan serai) digiling halus dulu dan campur hingga rata. Banyaknya pemakaian gula merah tergantung untuk kecap asin atau kecap manis (lihat: catatan).
·  Setelah semua bumbu dicampurkan ke dalam hasil saringan, masak sambil terus diaduk-aduk. Perebusan dihentikan apabila sudah mendidih dan tidak berbentuk buih lagi.
·  Setelah adonan tersebut masak, dinginkan dan saring dengan kain saring.
·  Kecap siap untuk dikemas.
CATATAN:
·  Penambahan gula merah untuk kecap manis setiap 1 ltr hasil saringan membutuhkan 2 kg gula merah.
·  Penambahan gula merah untuk kecap asin setiap 1 ltr hasil saringan membutuhkan 2 1⁄2 ons gula merah.
·  Pemberian ragi harus sesuai jumlahnya dengan banyaknya kedelai, agar tidak menimbulkan kegagalan jamur yang tumbuh.
·  Setelah direbus dan ditiriskan, kedelai harus didinginkan dengan sempurna. Bila tidak ragi yang ditebarkan di atasnya akan mati.
·  Bahan baku untuk pembuatan kecap, selain dari kacang kedelai dapat juga dari biji kecipir, dengan proses pembuatan yang sama.
·     

CONTOH PEMBAGIAN KEUNTUNGAN HASIL USAHA


Contoh Pembagian Keuntungan Bagi Hasil (Mudhorobah)
contoh-contoh kasus teknis pembagian dan penghitungan keuntungan yang disesuaikan dengan modal yang ditanamkan..
Mudharabah
1. Pemilik modal dari 1 (satu) orang dan pelaksana satu orang.
Zaed menyerahkan modal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Umar untuk diniagakan. Pada saat perjanjian (akad) disepakati bahwa keuntungan akan dibagi 40% untuk Zaed (pemilik modal) dan 60% untuk Umar, dan keuntungan dibagikan setiap usaha setelah mendapatkan keuntungan (1 kali putaran produksi).
Jika Untung:
Setelah dilakukan usaha, keuntungan bersih (setelah dikurangi biaya-biaya) yang diperoleh sebesar Rp. 500.000,-
Maka keuntungan yang diperoleh masing-masing adalah:
Zaed :40% x Rp. 500.000 = Rp. 200.000,-
Umar :60% x Rp. 500.000 = Rp. 300.000,-
Dengan keuntungan tersebut, diakhir bisnis uang yang diterima Zaed adalah:
(seluruh modal + bagian)
1.000.000 + 200.000 = Rp. 1.200.000
Jika Rugi:
Pada saat akhir bisnis mengalami kerugian (ingat menentukan kerugian setelah kerjasama mau berakhir/penyerahan modal kepada pemilik) yang bukan diakibatkan oleh kelalaian Umar, maka kerugian tersebut ditanggung oleh Zaed selaku pemilik modal.
Untuk mengembalikannya maka komoditi yang ada dijual seluruhnya sehingga menjadi bentuk uang tunai. Dan keuntungan yang telah diperoleh Zaed selama ini dihitung menjadi bagian modal dan yang bagian Umar diserahkan kepada Zaed untuk menutupi kerugian pada modal.
Jika seluruh komoditi telah dijual dan memiliki kelebihan dari Rp. 1000.000,- (modal usaha) maka selebihnya itu dianggap keuntungan dan dibagi sesuai prosentase yang telah disepakati.
2. Pemilik modal terdiri dari beberapa orang dan pelaksana 1 orang
Zaed, Umar dan Bakar bersepakat mengumpulkan modal, kemudian akan diserahkan kepada Husen dengan sistem mudharabah. Modal yang dibutuhkan Husen sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Mereka (Zaed, Umar, Bakar) bersepakat bahwa keuntungan akan disesuaikan dengan modal yang diinvestasikan masing-masing.
Rincian prosentase dari modal yang ditanam masing-masing sebesar Rp. 12.000.000,- adalah:
Zaed :40% (Rp. 4.800.000,-)
Umar :25% (Rp. 3.000.000,-)
Bakar :35% (Rp. 4.200.000,-)+
100% (Rp.12.000.000,-)
Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Husen untuk diniagakan dengan akad mudharabah. Pada saat akad disepakati bahwa keuntungan dibagi 60% untuk pemilik modal (Zaed, Umar, Bakar) dan 40% untuk pelaksana (Husen). Keuntungan dibagikan (dihitung) setiap usaha telah memperoleh laba (satu kali putaran produksi).
Jika untung:
Setelah satu kali putaran produksi, diperoleh keuntungan sebesar Rp. 2.500.000,-
Maka cara pembagian keuntungannya:
Langkah 1
Pembagian keuntungan antara pemilik modal dengan pelaksana
- Pemilik modal :
60% x Rp. 2.500.000 = Rp. 1.500.000,-
- Husen
40% x Rp. 2.500.000 = Rp. 1.000.000,-
Langkah 2
Pembagian keuntungan Rp. 1.500.000,- antara pemilik modal sesuai dengan modal masing-masing sebagai berikut:
Cara 1
Prosentase saham masing-masing pemilik modal dikalikan dengan keuntungan yang diperoleh:
Zaed :40% x 1.500.000 = Rp. 600.000
Umar :25% x 1.500.000 = Rp. 375.000
Bakar :35% x 1.500.000 = Rp. 525.000 +
Rp. 1.500.000
Cara 2
Menggunakan rumus:
Jumlah seluruh keuntungan dibagi seluruh modal
dikali modal masing-masing
Jadi : Rp. 1.500.000 = 0,125
Rp. 12.000.000
Keuntungan yang diterima masing-masing pemilik modal:
Zaed : 0,125 x Rp. 4.800.000 = Rp. 600.000
Umar : 0,125 x Rp. 3.000.000 = Rp. 375.000
Bakar : 0,125 x Rp. 4.200.000 = Rp. 525.000 +
Rp. 1.500.000
Ingat : Jika hasil bagi ini (0,125) dibulatkan menjadi 0,13 hasil penghitungannya belum tentu sesuai dengan keuntungan yang akan dibagikan
Jika rugi
Kasus jika kerugian yang ada pada modal tertutupi oleh keuntungan yang telah dibagikan saat bisnis berjalan (sebelum akhir bisnis)
Contoh:
Setelah akhir bisnis dan modal yang ada diperhitungkan serta dilakukan divestasi (pengembalian modal), ternyata modal mengalami kerugian. Kerugian yang ada sebesar Rp.1.000.000,- (jadi sisa modal yang ada sebesar Rp. 11.000.000,- (12.000.000 – 1.000.000)
Perhitungkan kembali keuntungan yang pernah dibagikan disaat bisnis sedang berjalan.
Sisa modal yang ada ditambah keuntungan yang pernah dibagikan kemudian digunakan untuk menutupi modal, sisanya menjadi keuntungan dan dibagikan sesuai prosentase yang telah disepakati pada saat akad
Dalam kasus ini maka pelaksana harus mengembalikan sebagian keuntungan yang pernah diambilnya dan pemilik modal harus menganggap keuntungan yang pernah diperolehnya sebagai bagian dari modal.
Contoh diatas menunjukan pernah dibagikan keuntungan sebesar Rp. 2.500.000. Maka cara penghitungannya:
(Sisa modal + keuntungan yang dikembalikan)
11.000.000 + 2.500.000 = Rp. 13.500.000
Ternyata modal tidak mengalami kerugian, karena tertutupi oleh keuntungan yang pernah dibagikan.
Uang yang ada – jumlah modal, sisanya menjadi keuntungan.
13.500.000 – 12.000.000 = Rp. 1.500.000
Berarti keuntungan yang diperoleh sebenarnya sebesar Rp. 1.500.000, maka keuntungan inilah yang dibagikan sesuai dengan kesepakatan.
Bagian masing-masing antara pemilik modal dan Husen (pelaksana)
- Pemilik modal ; 60% x 1.500.000 = Rp. 900.000
- Husen ; 40% x 1.500.000 = Rp. 600.000
Jika keuntungan yang pernah diterima Husen sebelum akhir bisnis sebesar Rp. 1000.000, maka ia harus mengembalikannya sebesar Rp. 400.000 (Rp. 1.000.000 – 600.000) untuk menutupi kekurangan pada modal.
Sisa modal yang ada sebesar Rp. 11.000.000 ditambah Rp. 400.000 (dari Husen) menjadi sebesar Rp. 11.400.000
Sedangkan untuk pemilik modal (Zaed, Umar dan Bakar) harus menganggap keuntungan yang pernah diterimanya sebagai bagian dari modal sesuai dengan proposional modal yang ditanamnya.
Jika keuntungan yang pernah diterima sebesar Rp. 1.500.000, sedangkan keuntungan diakhir bisnis yang sebenarnya hanya Rp. 900.000,-, maka mereka harus menganggap keuntungan yang telah diterimanya sebagai modal sebesar Rp. 600.000,- dan disesuaikan dengan proposional modal yang ditanamkan oleh masing-masing pemilik modal.
Jadi bagian keuntungan yang pernah diterima masing-masing yang harus dianggap sebagai modal, adalah:
Zaed : 40% x 600.000 = Rp. 240.000
Umar : 25% x 600.000 = Rp. 150.000
Bakar : 35% x 600.000 = Rp. 210.000 +
Rp. 600.000
Maka ketiga orang ini diakhir bisnis masing-masing akan menerima pengembalian modal, sebagai berikut:
Zaed : 4.800.000 – 240.000 = Rp. 4.560.000
Umar : 3.000.000 – 150.000 = Rp. 2.850.000
Bakar : 4.200.000 – 210.000 = Rp. 3.990.000 +
Rp.11.400.000
Meskipun mereka menerima lebih kecil dari modal yang ditanamkannya, pada dasarnya modal tidak mengalami kerugian, karena mereka telah menikmati keuntungan saat usaha sedang berjalan.
Kasus jika kerugian yang ada pada modal tidak tertutupi oleh keuntungan yang telah dibagikan saat bisnis berjalan (sebelum akhir bisnis)
Contoh:
Setelah akhir bisnis dan modal yang ada diperhitungkan serta dilakukan divestasi (pengembalian modal), ternyata modal mengalami kerugian. Kerugian/ kekurangan pada modal sebesar Rp. 5.000.000,- jadi sisa modal yang ada sebesar Rp. 7.000.000,- (12.000.000 – 5.000.000)
Sisa modal yang ada ditambah keuntungan yang pernah dibagikan kemudian digunakan untuk menutupi modal, jika modal belum tertutupi (Rugi), maka kerugian yang ada ditanggung oleh pemilik modal sesuai saham yang diinvestasikan
Dalam kasus ini maka pelaksana harus mengembalikan seluruh keuntungan yang pernah diambilnya dan tidak berkewajiban menanggung kerugian, sedangkan pemilik modal harus menganggap keuntungan yang pernah diperolehnya sebagai bagian dari modal serta menanggung kerugian yang ada pada modal
Ingat kerugian harus selalu menjadi tanggungan pemilik modal, karena kerugian merupakan reduksi dari modal
Contoh diatas menunjukan pernah dibagikan keuntungan sebesar Rp. 2.500.000. Maka cara perhitungannya:
(Sisa modal + keuntungan yang dikembalikan)
7.000.000 + 2.500.000 = Rp. 9.500.000
Ternyata modal mengalami kerugian, karena tidak tertutupi oleh keuntungan yang pernah dibagikan.
Jumlah modal seharusnya – uang (modal) yang ada, sisanya menjadi kerugian yang harus ditanggung bersama-sama antara pemilik modal.
12.000.000 – 9.500.000 = Rp. 2.500.000,-
Berarti modal mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000, maka kerugian ini yang ditanggung oleh pemilik modal sesuai modal yang diinvestasikan.
Dalam hal ini Husen (selaku pelaksana) hanya berkewajiban mengembalikan keuntungan yang pernah diambilnya sebesar Rp. 1.000.000 dan tidak berkewajiban menanggung kerugian.
Untuk pengembalian sisa modal kepada masing-masing pemilik modal ada beberapa cara:
Cara 1
Setiap pemilik modal harus mengembalikan keuntungan yang pernah diambil saat bisnis berjalan, dengan rincian:
Zaed : Rp. 600.000
Umar : Rp. 375.000
Bakar : Rp. 525.000 +
Rp. 1.500.000
Kemudian dijumlahkan dengan sisa modal yang ada setelah ditambah dengan pembelian dari pelaksana.
(Sisa modal + pengambilan keuntungan dari pelaksana + pengembalian keuntungan dari pemilik modal)
7.000.000 + 1.000.000 + 1.500.000 = Rp. 9.500.000
Jadi pengembalian modal kepada masing-masing pemilik modal adalah:
Zaed : 40% x 9.500.000 = Rp. 3.800.000
Umar : 25% x 9.500.000 = Rp. 2.375.000
Bakar : 35% x 9.500.000 = Rp. 3.325.000 +
Rp. 9.500.000
Untuk melihat kerugian yang dialami masing-masing pemilik modal adalah:
(prosentase masing-masing modal yang ditanamkan dikalikan dengan jumlah kerugian yang menjadi tanggungan)
Zaed : 40% x 2.500.000 = Rp. 1.000.000
Umar : 25% x 2.500.000 = Rp. 625.000
Bakar : 35% x 2.500.000 = Rp. 875.000 +
Rp. 2.500.000
Bandingkan dengan perhitungan dibawah ini:
(jumlah modal masing-masing – jumlah pengembalian sisa modal yang ada untuk masing-masing)
Zaed : 4.800.000 – 3.800.000 = Rp.1.000.000
Umar : 3.000.000 – 2.375.000 = Rp. 625.000
Bakar : 4.200.000 – 3.325.000 = Rp. 875.000 +
Rp.2.500.000
Cara 2
Pemilik modal tidak mengembalikan keuntungan, tetapi langsung menganggap bahwa keuntungan yang pernah diambil dianggap sebagai bagian dari modal.
Maka jumlah uang yang dibagikan antara pemilik modal adalah:
(Sisa modal + pengembalian keuntungan dari pelaksana)
7.000.000 + 1.000.000 = Rp. 8.000.000,-
Dengan tidak mengembalikan keuntungan yang pernah diambil saat bisnis berjalan, maka diakhir bisnis, pada saat divestasi (pengembalian modal) masing-masing pemilik modal akan menerima uang sebagai berikut:
Zaed : 40% x 8.000.000 = Rp. 3.200.000
Umar : 25% x 8.000.000 = Rp. 2.000.000
Bakar : 35% x 8.000.000 = Rp. 2.800.000 +
Rp. 8.000.000
Dengan tidak mengembalikan keuntungan yang pernah diambil, pada saat divestasi seolah-olah pemilik modal mengalami kerugian sebagai berikut:
Zaed : 4.800.000 – 3.200.000 = Rp. 1.600.000
Umar : 3.000.000 – 2.000.000 = Rp. 1.000.000
Bakar : 4.200.000 – 2.800.000 = Rp. 1.400.000 +
Rp. 4.000.000
Musyarakah
Husin, Hasan dan Husen bersepakat untuk melakukan perjanjian kerjasama musyarakah, dalam satu usaha bisnis, dimana semua pihak mengumpulkan modal dan mengelolanya secara bersama-sama.
Modal yang dibutuhkan Husen sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Mereka (Husin, Hasan dan Husen) bersepakat, pembagian keuntungan akan disesuaikan dengan modal yang diinvestasikan masing-masing tanpa membedakan kemampuan dalam melakukan pekerjaannya.
Modal yang diinvestasikan sesuai dengan kesanggupan masing-masing, yaitu:
Husin : 25% x 20.000.000 = Rp. 5.000.000
Hasan : 40% x 20.000.000 = Rp. 8.000.000
Husen : 35% x 20.000.000 = Rp. 7.000.000 +
Rp. 20.000.000
Jika untung:
Setelah satu kali putaran produksi, diperoleh keuntungan sebesar Rp. 2.500.000,-
Pembagian keuntungan antara anggota syirkah disesuaikan dengan modal yang diinvestasikan masing-masing anggota syirkah sebagai berikut:
Cara 1
Prosentase saham masing-masing pemilik modal dikalikan dengan keuntungan yang diperoleh:
Husin : 25% x 2.500.000 = Rp. 625.000
Hasan : 40% x 2.500.000 = Rp. 1.000.000
Husen : 35% x 2.500.000 = Rp. 875.000 +
Rp. 2.500.000
Cara 2
Menggunakan rumus :
Jumlah seluruh keuntungan dibagi seluruh modal dikali modal masing-masing
Jadi : Rp. 2.500.000 = 0,125
Rp. 20.000.000
Keuntungan yang diterima masing-masing pemilik modal:
Husin : 0,125 x 5.000.000 = Rp. 625.000
Hasan : 0,125 x 8.000.000 = Rp. 1.000.000
Husen : 0,125 x 7.000.000 = Rp. 875.000 +
Rp. 2.500.000
Ingat : Jika hasil bagi ini (0,125) dibulatkan menjadi 0,13 hasil penghitungannya belum tentu sesuai dengan keuntungan yang akan dibagikan
Jika Rugi
Jika diakhir bisnis mengalami kerugian ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Terhadap keuntungan yang pernah dibagikan, setiap anggota syirkah harus menganggap sebagai bagian dari modal serta menanggung kerugian yang ada pada modal.
Ingat kerugian harus selalu menjadi tanggungan pemilik modal, karena kerugian merupakan reduksi dari modal
Cara pengembalian keuntungan bisa 2 cara yaitu:
- Masing-masing anggota syirkah tidak perlu mengembalikan keuntungan yang pernah diterima saat bisnis berjalan, melainkan langsung membagi sisa modal yang ada sesuai prosentase modal yang diinvestasikan
- Masing-masing anggota syirkah mengembalikan terlebih dahulu setiap keuntungan yang pernah diterimanya selama bisnis berjalan dan mencampurkannya dengan sisa modal yang ada, kemudian dibagikan sesuai prosentase modal yang diinvestasikannya.
Sedangkan untuk melihat berapa tanggungan masing-masing anggota syirkah dari kerugian yang ditimbulkannya adalah sama dengan cara pembagian keuntungan, yaitu dengan rumus :
Prosentase modal masing-masing
dikalikan jumlah kerugian yang ada
Cara penghitungannya sama dengan cara pembagian keuntungan atau kerugian pada kasus mudharabah diatas yang pemilik modalnya terdiri dari beberapa orang
Demikian contoh-contoh teknis pembagian keuntungan dan kerugian dalam sistem bagi hasil mudharabah dan musyarakah.
Pembaca bisa menggunakan dan mencari teknis penghitungan yang lebih mudah dan cepat, selama tidak keluar dari prinsip-prinsip mudharabah dan musyarakah yang telah ditetapkan oleh ahli fiqh.

KEGIATAN