UNDANG-UNDANG RI NOMOR 20
TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO , KECIL DAN MENENGAH ( UMKM )
UNDANG-UNDANG RI
NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG UMKM
- LATAR BELAKANG
- Masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar negara RI Tahun 1945 harus diwujudkan melalui pembangunan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi.
- Amanat ketetapan MPR RI No. XVI Tahun 1998 tentang politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi, usaha mikro, kecil dan menengah perlu diberdayakan sebagai bagian integral dari sistem ekonomi kerakyatan
- Pemberdayaan UMKM diselenggarakan secara menyeluruh, optimal dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, kesempatan berusaha, dukungan dan perlindungan serta pengembangan usaha seluas-luasnya.
2. PENGERTIAN UMKM
1) Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sbb :
- memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
- memiliki hasil penjual tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,-
2) Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorang atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan, yang memenuhi kriteria sbb :
- memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan
- memiliki omzet tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,- s/d paling banyak Rp. 2.500.000.000,-
3) Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorang atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, yang memenuhi kriteria sbb :
- memiliki aset bersih lebih dari Rp. 500.000.000,- s/d paling banyak Rp. 10.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan
- memiliki omzet tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000,- s/d paling banyak Rp. 50.000.000.000,-
4) Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau omzet tahunan lebih besar dari usaha menengah yang meliputi, usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, usaha asing, dll.
3. ASAS, TUJUAN DAN PRINSIP PEMBERDAYAAN UMKM
* Asas pemberdayaan UMKM
- Kekeluargaan
- Demokrasi ekonomi
- Kebersamaan
- Efesiensi berkeadilan
- Berkelanjutan
- Berwawasan Lingkungan
- Kemandirian
- Keseimbanga kemajuan, dan
- Kesatuan ekonomi nasional
* Tujuan Pemberdayaan UMKM
untuk menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan
* Prinsif Pemberdayaan UMKM
- Penumbuhan kemandirian, kebersamaan dan
kewirausahaan UMKM untuk berkarya dengan prakarsa
sendiri
- perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel,
dan berkeadilan
- usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar
- meningkatkan daya saing UMKM, dan
- Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan dan
pengendalian secara terpadu.
4. PENUMBUHANN IKLIM USAHA UMKM
Pemerintah dan pemerintah daerah menumbuhkan iklim usaha dengan menetapkan kebijakan yang meliputi aspek :
a. Pendanaan
b. Sarana dan Prasarana
c. Informasi Usaha
d. Kemitraan
e. Perizinan Usaha
f. Kesempatan Berusaha
g. Promosi Dagang dan
h. Dukungan kelembagaan
5. PENGEMBANGAN USAHA UMKM
Pemerintah dan pemerintah daerah mamfasilitasi pengembangan usaha dalam bidang :
a. Produksi Pengolahan
b. Pemasaran
c. Sumber Daya Manusia dan
d. Desain dan Teknologi
6. PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN UMKM
* Pemerintah danPemerintah Daerah menyediakan pembiayaan bagi usaha
mikro dan kecil melalui :
- BUMN dan BUMS dalam bentuk Pemberian pinjaman, penjaminan,
hibah dan pembiayaan lainnya
- usaha besar Naasional dan Asing
- Bantuan luar negeri dan sumber-sumber pembiayaan lain yang sah serta
tidak mengikat
- Memberikan insentif dalam bentuk persyaratan perizinan, keringanan
tarif dll.
* UMKM diberi akses terhadap peluang pinjaman atau kredit dengan cara :
- Kemampuan menyusun Studi Kelayakan Usaha (SKU)
- Meningkatkan pengetahuan tentang prosedur pengajuan kredit atau
pinjaman dan
- Meningkatkan pemahaman, keterampilan teknis dan manajerial usaha
- Modal kerja dan investasi
- Mengembangkan lembaga penjamin kredit.
7. KEMITRAAN UMKM
* Pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat memfasilitasi, mendukung dan menstimulasi kegiatan kemitraan, baik kemitraan antar usaha mikro, kecil dan menengah dan kemitraan UMKM dengan usaha besar mencakup proses alih keterampilan di bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia dan teknologi
* Kemitraan dilaksanakan dengan pola :
a. Inti Plasma
b. Subkontrak
c. Waralaba
d. Perdagangan Umum
e. Distribusi dan keagenan, dan
f. Bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan (Joint Venture)
dan outsourcing.
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI
NOMOR : 02 TAHUN 2012
TENTANG
PENGGUNAAN LAMBANG KOPERASI INDONESIA
KOPERASI INDONESIA
Download filenya dilink ini