Kamis, 07 Juni 2012

CONTOH PROPOSAL USAHA UDANG WINDU


 


Nomor           :
Lampiran       :
Perihal           : Pengajuan Bantuan Penambahan Modal Usaha 


Kepada Yth
Bank

Di
Mamuju

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dengan memohon rahmat dan inayah sehingga kita masih dapat melaksanakan aktifitas keseharian kita Amin.

Dalam upaya menata, membangun ekonomi yang berbasis kerakyatan berbekal kemandirian, sesuai dengan rencana strategis kabupaten Polewali Mandar, sehingga Unit Usaha kami yaitu budidaya Udang Lobster kiranya dapat diberikan bantuan modal Usaha dalam pengembangannya

Bersama ini kami lampirkan proposal sebagai bahan pertimbangan maupun acuan, selanjutnya kami mohon dengan segala hormat Bapak mengabulkan permohonan ini.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

 






PROJECT PROPOSAL
BUDIDAYA UDANG LOBSTER

A.      Latar Belakang
Perikanan budidaya air khususnya di Kabupaten Polewali Mandar mempunyai potensi yang sangat besar dan sampai saat ini belum dimanfaatkan secara optimal, padahal dilihat dari luas lahan dan karateristiknya, potensi pasar, serta kajian analisa ekonominya sangatlah mendukung untuk digali dan dikembangkan lebih lanjut.   
Udang Lobster adalah merupakan komoditas produk hasil budidaya air Tawar  yang mempunyai nilai ekonomi sangat tinggi karena merupakan salah satu andalan ekspor non migas yang sedang digalakan Pemerintah, dalam hal ini Departemen Kelautan dan Perikanan RI.
Pembudayaan Udang Lobster di daerah Polewali Mandar sebenarnya sudah lama diusahakan oleh para petambak di wilayah yang ada di wilayah Kecamatan, namun dari waktu ke waktu tidak mengalami banyak kemajuan karena keterbatasan biaya untuk pengembangannya, sehingga permintaan pasar yang ada tidak bisa dipenuhi semua, untuk itu maka perlu ada upaya nyata untuk meningkatkan produktifitas budidaya udang Lobster sehingga produksinya bisa meningkat dengan demikian secara bertahap pangsa pasar yang ada bisa terpenuhi
Untuk menambah modal budidaya Udang Lobster diperlukan modal yang cukup besar, namun kemampuan petani tambak dalam hal ini sangatlah terbatas. Maka dari itu Bantuan Modal melalui Pinjaman Lunak atau dalam bentuk Hibah dari Pemerintah sangat diharapkan sekali.

B.      MAKSUD DAN TUJUAN

1.        Meningkatkan produksi budidaya tambak Udang Lobster, sehingga dapat memenuhi permintaan pasar.
2.        Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan para petani tambak, khususnya petani tambak udang Lobster.
3.        Memberdayakan ekonomi masyarakat

C.      DATA PEMOHON

  1. Identitas
a.      Nama Pemohon                         :
b.      Alamat                             :
c.      Jumlah Anggota              : 18 Orang

  1. Pengalaman Usaha Pemohon        : Pembudidaya Udang Lobster

D.     TUJUAN PENGGUNAAN

1.      Untuk kebutuhan penambahan modal
2.      Meningkatkan hasil pendapatan masyarakat Pembudidaya Udang Lobster

E.      PEMBIAYAAN
1.        Anggaran Biaya per periodik (4 bulan) Rincian Terlampir
2.     Analisa Usaha Budidaya Tambak Udang Lobster selama 1 periode
       ( 4 bulan) :
a.      Fasilitas
-          Luas kolam                :        Hektar
b.      Pengelola                        :
c.      Kebutuhan
-          Sarana produksi                   : Rp. 288.958.000
-          Penunjang produksi            : Rp. 167.780.000
-          Rata-rata kebutuhan perbulan






-          Maka biaya kebutuhan untuk 1 Tahun adalah 456.738.000 X 3 = 1.370.214.000
d.      Penunjang dan Hasil Keuntungan
Perkiraan penyusutan benih 20%
20% x  10.000     =  233.400
           sisa udang            =  10.000 – 233.400
=   933.600 ekor
3.      Jumlah timbangan akhir mencapai  13 ton, dengan rincian sebagai berikut :
No
Uraian
Volume
Harga satuan/kg
Jumlah
1.
Udang size 30
8 Ton
60.000/Kg
480.000.000
2.
Udang size 40
3 Ton
55.000/Kg
165.000.000
3.
Udang size 45
2 Ton
42.000/Kg
85.000.000

   Jumlah total pendapatan                                 Rp. 730.000.000
Rata-rata jumlah pendapatan per-bulan


Maka pendapatan per 1 Tahun / 3 Periode adalah 730.000.000 X 3 = Rp. 2.190.000.000

TEKNIS OPERASIONAL
A.     Kondisi Tambak/Lahan untuk saat ini
Budidaya Udang Lobster untuk saat ini di daerah Polewali cukup baik dan telah lama berjalan, namun terbentur dengan permodalan sehingga hasilnya belum cukup optimal, meskipun permintaan pasar terus berdatangan.
Maka berdasarkan hal tersebut di atas, merupakan suatu kesempatan yang baik apabila para petani mendapatkan bantuan modal melalui Pinjaman Lunak atau Hibah dari Pemerintah maupun Perbankan, sehingga produktivitas tambak Udang Lobster dapat memenuhi permintaan pasar.

B.     Rencana Operasional
Langkah-langkah operasional pembudidayaan Udang Lobster yang dijalankan adalah sebagai berikut :
1.           Pengelola tambak membeli benih/benur pada Hatchery di lingkungan sekitar.
2.           Benih/benur sebanyak 10.000 ekor ditanam pada 7 petak tambak selama 4 bulan
3.           Setelah 4 bulan (1 periode) benih/benur ditanam, maka akan dipanen.
4.           Setelah panen Udang dipasarkan.

C.     Daerah Pemasaran
Jalur pemasaran yang siap menerima antara lain :
  1. Makassar
  2. Polewali
  3. Mamuju

PENUTUP



Demikian proposal pengajuan Bantuan Modal untuk pembudidayaan Udang Lobster ini saya buat sebagai acuan dan bahan pertimbangan untuk dikabulkannya permohonan ini.
Atas perhatian dan kerjasamannya kami ucapkan terima kasih.

Polewali, 2011
Pengurus Kelompok Tani Tambak
Lobster Kayangan



..
Ketua
Skretaris


anda berminat silahkan Download filenya dilink ini

<a href=http://www.ziddu.com/download/19682548/ProposalUdangWindu.doc.htmlDownload file proposal Budidaya Udang Windu disini</a>

CARA MEMBUAT JUMLAH PENGUNJUNG DIBLOG

Cara membuat jumlah pengunjung (hit counter)

Posted by iip kunaepi pada November 4, 2010
Pernahkan melihat daftar pengunjung di blog atau website? Daftar pengunjung adalah merupakan hitungan dari setiap orang / pengguna internet yang menjelajah atau membuka bolg atau web kita, bagi saya jumlah pengunjung itu sangatlah penting kenapa? Karena itu menunjukkan kualitas isi dari blog atau web kita jika blog kita banyak pengunjungnya itu menunjukkan isi dari itu bagus. Disini saya akan mencontohkan cara membuat daftar pengunjung dari http://www.freebloghitcounter.com/ situs ini memberikan layanan jumlah pengunjung, kenapa saya pakai ini karena freebloghitcounter memberikan :
1. 100 % gratis
2. Untuk registrasi tidak memerlukan indentis kita yang lengkap
3. Tidak diminta memasukan email
4. Sangat mudah dan simple
Langsung saja ke langkah-langkahnya biar anda siap menggunakan
1. Buka aplikasi browser seperti Mozilla Firefox, Internet Explorer, Safari, opera dan lain-lain
2. Di address bar ketik http://www.freebloghitcounter.com/ lalu enter ingat bukan entar
3. Lalu klik tombol (ada paling bawah)

4. Masukkan alamat web atau blog anda pada kotak isian

5. Tentukan jumlah / perhitungan awal dari untuk mulai menghitung

6. Tentukan pilihan untuk menghitung jumlah pengunjung,All hit untuk menghitung setiap pengunjung kalau Unique Visitors ini akan dihitung menghitung jumlah pengunjung yang unik atau berbeda.

7. Pilih jenis untuk tampilan penghitung pengunjung

8. Klik tombol Get My Code untuk mendapat kan kede/skrip

9. Copy kan code yang diberikan ke widget dimana kita akan menyimpan penghitung tersebut.

Terima kasih dan selamat mencoba semoga sukses.

UNDANG UNDANG PERKEBUNAN NO 18 TAHUN 2004


UNDANG – UNDANG PERKEBUNAN NOMOR 18 TAHUN 2004

Azas, Tujuan dan Fungsi Perkebunan

Perkebunan diselenggarakan berdasarkan atas azas manfaat dan keberlanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan serta berkeadilan.

Perkebunan diselenggarakan dengan tujuan :
1. Meningkatkan pendapatan masyarakat.
2. Meningkatkan penerimaan negara.
3. Menyediakan lapangan kerja.
4. Meningkatkan produktifitas, nilai tambah dan daya saing.
5. Memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri dalam negeri.
6. Mengoptimalkan pengelolaan sumberdaya alam secara berkelanjutan.

Perkebunan mempunyai fungsi :
Ekonomi, yaitu peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta penguatan struktur ekonomi wilayah dan nasional.
Ekologi, yaitu peningkatan konversi tanah dan air, penyerap karbon, penyedia oksigen, dan penyangga kawasan lindung.
Sosial budaya, yaitu sebagai perekat dan pemersatu bangsa.


Pemberdayaan Usaha Perkebunan

Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/kota mendorong dan memfasilitasi pemberdayaan pekebun, kelompok pekebun, koperasi pekebun, serta asosiasi pekebun berdasarkan jenis tanaman yang dibudidayakan untuk pengembangan usaha agribisnis perkebunan

Untuk membangun sinergi antar pelaku usaha agribisnis perkebunan, Pemerintah mendorong dan memfasilitasi terbentuknya dewan komoditas yang berfungsi sebagai wadah untuk pengembangan komoditas strategis perkebunan bagi seluruh pemangku kepentingan perkebunan.

TEKNIK PENGOLAHAN KOMPOS




TEKNIK PENGOLAHAN KOMPOS
DARI LIMBAH ORGANIK
A.    Pendahuluan
 
Kompos adalah hasil penguraian parsial/tidak lengkap dari campuran bahan-bahan organik yang dapat dipercepat secara artifisial oleh populasi berbagai macam mikroba dalam kondisi lingkungan yang hangat, lembap, dan aerobik atau anaerobik. Sedangkan pengomposan adalah proses dimana bahan organik mengalami penguraian secara biologis, khususnya oleh mikroba-mikroba yang memanfaatkan bahan organik sebagai sumber energi. Membuat kompos adalah mengatur dan mengontrol proses alami tersebut agar kompos dapat terbentuk lebih cepat. Proses ini meliputi membuat campuran bahan yang seimbang, pemberian air yang cukup, mengaturan aerasi, dan penambahan aktivator pengomposan.
Teknologi pengomposan sampah sangat beragam, baik secara aerobik maupun anaerobik, dengan atau tanpa aktivator pengomposan. Aktivator pengomposan yang sudah banyak beredar antara lain PROMI (Promoting Microbes), OrgaDec, SuperDec, ActiComp, BioPos, EM4, Green Phoskko Organic Decomposer dan SUPERFARM (Effective Microorganism)atau menggunakan cacing guna mendapatkan kompos (vermicompost). Setiap aktivator memiliki keunggulan sendiri-sendiri.
Pengomposan secara aerobik paling banyak digunakan, karena mudah dan murah untuk dilakukan, serta tidak membutuhkan kontrol proses yang terlalu sulit. Dekomposisi bahan dilakukan oleh mikroorganisme di dalam bahan itu sendiri dengan bantuan udara. Sedangkan pengomposan secara anaerobik memanfaatkan mikroorganisme yang tidak membutuhkan udara dalam mendegradasi bahan organik.
            Hasil akhir dari pengomposan ini merupakan bahan yang sangat dibutuhkan untuk kepentingan tanah-tanah pertanian di Indonesia, sebagai upaya untuk memperbaiki sifat kimia, fisika dan biologitanah, sehingga produksi tanaman menjadi lebih tinggi. Kompos yang dihasilkan dari pengomposan sampah dapat digunakan untuk menguatkan struktur lahan kritis, menggemburkan kembali tanah pertanian, menggemburkan kembali tanah petamanan, sebagai bahan penutup sampah di TPA, eklamasi pantai pasca penambangan, dan sebagai media tanaman, serta mengurangi penggunaan pupuk kimia.
            Bahan baku pengomposan adalah semua material organik yang mengandung karbon dan nitrogen, seperti kotoran hewan, sampah hijauan, sampah kota, lumpur cair dan limbah industri pertanian.

Berikut disajikan bahan-bahan yang umum dijadikan bahan baku pengomposan.
ASAL
BAHAN
1.      Pertanian
Limbah dan residu tanaman
Jerami dan sekam padi, gulma dan tongkol jagung, semua bagian vegetatif tanaman, datang pisang dan sabut kelapa.
Limbah dan residu ternak
Kotoran padat, limbah ternak cair, limbah pakan ternak, cairan biogas.
Tanaman air
Azola, ganggang biru, enceng gondok, gulma air.
2.      Industri
Limbah padat
Serbuk gergaji kayu, blotong, kertas, ampas tebu, limbah kelapa sawit, limbah pengalengan makanan dan pemotongan hewan.
Limbah cair
Alkohol, limbah pengolahan kertas, ajinomoto, limbah pengolahan minyak kelapa sawit
3.      Limbah rumah tangga
Sampah
Tinja, urin, sampah rumah tangga dan sampah kota.


B.     Jenis-jenis kompos
  • Kompos cacing (vermicompost), yaitu kompos yang terbuat dari bahan organik yang dicerna oleh cacing. Yang menjadi pupuk adalah kotoran cacing tersebut.
  • Kompos bagase, yaitu pupuk yang terbuat dari ampas tebu sisa penggilingan tebu di pabrik gula.
  • Kompos bokashi.

C.    Manfaat Kompos
            Kompos memperbaiki struktur tanah dengan meningkatkan kandungan bahan organik tanah dan akan meningkatkan kemampuan tanah untuk mempertahankan kandungan air tanah. Aktivitas mikroba tanah yang bermanfaat bagi tanaman akan meningkat dengan penambahan kompos. Aktivitas mikroba ini membantu tanaman untuk menyerap unsur hara dari tanah. Aktivitas mikroba tanah juga d iketahui dapat membantu tanaman menghadapi serangan penyakit.
            Tanaman yang dipupuk dengan kompos juga cenderung lebih baik kualitasnya daripada tanaman yang dipupuk dengan pupuk kimia, misal: hasil panen lebih tahan disimpan, lebih berat, lebih segar, dan lebih enak.
Kompos memiliki banyak manfaat yang ditinjau dari beberapa aspek:
1.      Aspek Ekonomi :
·         Menghemat biaya untuk transportasi dan penimbunan limbah.
·         Mengurangi volume/ukuran limbah.
·         Memiliki nilai jual yang lebih tinggi dari pada bahan asalnya
2.      Aspek Lingkungan :
·         Mengurangi polusi udara karena pembakaran limbah dan pelepasan gas metana dari sampah organik yang membusuk akibat bakteri metanogen di tempat pembuangan sampah.
·         Mengurangi kebutuhan lahan untuk penimbunan
3.      Aspek bagi tanah/tanaman:
·         Meningkatkan kesuburan tanah
·         Memperbaiki struktur dan karakteristik tanah
·         Meningkatkan kapasitas penyerapan air oleh tanah
·         Meningkatkan aktivitas mikroba tanah
·         Meningkatkan kualitas hasil panen (rasa, nilai gizi, dan jumlah panen)
·         Menyediakan hormon dan vitamin bagi tanaman
·         Menekan pertumbuhan/serangan penyakit tanaman
·         Meningkatkan retensi/ketersediaan hara di dalam tanah

Peran bahan organik terhadap sifat fisik tanah di antaranya merangsang granulasi, memperbaiki aerasi tanah, dan meningkatkan kemampuan menahan air. Peran bahan organik terhadap sifat biologis tanah adalah meningkatkan aktivitas mikroorganisme yang berperan pada fiksasi nitrogen dan transfer hara tertentu seperti N, P, dan S. Peran bahan organik terhadap sifat kimia tanah adalah meningkatkan kapasitas tukar kation sehingga memengaruhi serapan hara oleh tanaman.
Beberapa studi telah dilakukan terkait manfaat kompos bagi tanah dan pertumbuhan tanaman. Penelitian Abdurohim, 2008, menunjukkan bahwa kompos memberikan peningkatan kadar Kalium pada tanah lebih tinggi dari pada kalium yang disediakan pupuk NPK, namun kadar fosfor tidak menunjukkan perbedaan yang nyata dengan NPK. Hal ini menyebabkan pertumbuhan tanaman yang ditelitinya ketika itu, caisin (Brassica oleracea), menjadi lebih baik dibandingkan dengan NPK.

D.    Dasar-dasar Pengomposan
1.      Bahan-bahan yang Dapat Dikomposkan
Pada dasarnya semua bahan-bahan organik padat dapat dikomposkan, misalnya: limbah organik rumah tangga, sampah-sampah organik pasar/kota, kertas, kotoran/limbah peternakan, limbah-limbah pertanian, limbah-limbah agroindustri, limbah pabrik kertas, limbah pabrik gula, limbah pabrik kelapa sawit, dll. Bahan organik yang sulit untuk dikomposkan antara lain: tulang, tanduk, dan rambut.
2.      Proses Pengomposan
Proses pengomposan akan segera berlansung setelah bahan-bahan mentah dicampur. Proses pengomposan secara sederhana dapat dibagi menjadi dua tahap, yaitu tahap aktif dan tahap pematangan. Selama tahap-tahap awal proses, oksigen dan senyawa-senyawa yang mudah terdegradasi akan segera dimanfaatkan oleh mikroba mesofilik. Suhu tumpukan kompos akan meningkat dengan cepat. Demikian pula akan diikuti dengan peningkatan pH kompos. Suhu akan meningkat hingga di atas 50o - 70o C. Suhu akan tetap tinggi selama waktu tertentu. Mikroba yang aktif pada kondisi ini adalah mikroba Termofilik, yaitu mikroba yang aktif pada suhu tinggi. Pada saat ini terjadi dekomposisi/penguraian bahan organik yang sangat aktif. Mikroba-mikroba di dalam kompos dengan menggunakan oksigen akan menguraikan bahan organik menjadi CO2, uap air dan panas. Setelah sebagian besar bahan telah terurai, maka suhu akan berangsur-angsur mengalami penurunan. Pada saat ini terjadi pematangan kompos tingkat lanjut, yaitu pembentukan komplek liat humus. Selama proses pengomposan akan terjadi penyusutan volume maupun biomassa bahan. Pengurangan ini dapat mencapai 30 – 40% dari volume/bobot awal bahan.
Proses pengomposan dapat terjadi secara aerobik (menggunakan oksigen) atau anaerobik (tidak ada oksigen). Proses yang dijelaskan sebelumnya adalah proses aerobik, dimana mikroba menggunakan oksigen dalam proses dekomposisi bahan organik. Proses dekomposisi dapat juga terjadi tanpa menggunakan oksigen yang disebut proses anaerobik. Namun, proses ini tidak diinginkan, karena selama proses pengomposan akan dihasilkan bau yang tidak sedap. Proses anaerobik akan menghasilkan senyawa-senyawa yang berbau tidak sedap, seperti: asam-asam organik (asam asetat, asam butirat, asam valerat, puttrecine), amonia, dan H2S.
Tabel organisme yang terlibat dalam proses pengomposan
Kelompok Organisme
Organisme
Mikroflora
Bakteri, Aktinomicetes, Kapang
Mikrofauna
Protozoa
Makroflora
Jamur tingkat tinggi
Makrofauna
Cacing tanah, Rayap, Semut, Kutu, dll

Proses pengomposan tergantung pada :
  • Karakteristik bahan yang dikomposkan
  • Aktivator pengomposan yang dipergunakan
  • Metode pengomposan yang dilakukan

3.      Faktor yang memengaruhi proses Pengomposan
Faktor-faktor yang memperngaruhi proses pengomposan antara lain:
  • Rasio C/N
·         Ukuran Partikel
·         Aerasi
·         Porositas
·         Kelembapan (Moisture content
·         Temperatur/suhu
·         pH
·         Kandungan Hara
·         Kandungan Bahan Berbahaya

Lama pengomposan Lama waktu pengomposan tergantung pada karakteristik bahan yang dikomposkan, metode pengomposan yang dipergunakan dan dengan atau tanpa penambahan aktivator pengomposan. Secara alami pengomposan akan berlangsung dalam waktu beberapa minggu sampai 2 tahun hingga kompos benar-benar matang.

Tabel Kondisi yang optimal untuk mempercepat proses pengomposan
Kondisi
Kondisi yang bisa diterima
Ideal
Rasio C/N
20:1 s/d 40:1
25-35:1
Kelembapan
40-65%
45-62%
Konsentrasi oksigen tersedia
>5%
>10%
Ukuran partikel
1 inchi
Bervariasi
pH
5.5-9.0
6.5-8.0
Suhu
43-660C
54-600 C

4.      Strategi Mempercepat Proses Pengomposan
            Pengomposan dapat dipercepat dengan beberapa strategi. Secara umum strategi untuk mempercepat proses pengomposan dapat dikelompokan menjadi tiga, yaitu:
  • Menanipulasi kondisi/faktor-faktor yang berpengaruh pada proses pengomposan.
  • Menambahkan Organisme yang dapat mempercepat proses pengomposan: mikroba pendegradasi bahan organik dan vermikompos (cacing).
  • Menggabungkan strategi pertama dan kedua.

E.     Peralatan
            Peralatan yang dibutuhkan dalam pengomposan secara aerobik terdiri dari peralatan untuk penanganan bahan dan peralatan perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi pekerja. Berikut disajikan peralatan yang digunakan.
  1. Terowongan udara (Saluran Udara)
  2. Sekop
  3. Garpu/cangkrang
  4. Saringan/ayakan
  5. Termometer
  6. Timbangan
  7. Sepatu boot
  8. Sarung tangan
  9. Masker

F.     Kompos Bahan Organik dan Kotoran Hewan
            Pengomposan dapat juga menggunakan alat mesin yang lebih maju dan modern. Komposter type Rotary Kiln, misalnya, berfungsi dalam memberi asupan oksigen ( intensitas aerasi), menjaga kelembapan, suhu serta membalik bahan secara praktis. Komposter type Rotary Klin di pasaran terdapat dengan kapasitas 1 ton setara 3 m3 hingga 2 ton atau setara 6 m3 bahan sampah, menggunakan proses pembalikan bahan dan mengontrol aerasi dengan cara mengayuh pedal serta memutar aerator ( exhaust fan). Penggunaan komposter Biophoskko disertai aktivator kompos Green Phoskko (GP-1) telah mampu meningkatkan kerja penguraian bahan organik(dekomposisi) oleh jasad renik menjadi 5 sampai 7 hari saja.
a.       Tahapan pengomposan
  1. Pemilahan Sampah
  2. Pengecil Ukuran
  3. Penyusunan Tumpukan
  4. Pembalikan
  5. Penyiraman
  6. Pematangan
  7. Penyaringan
  8. Pengemasan dan Penyimpanan

G.    Mutu kompos
  1. Kompos yang bermutu adalah kompos yang telah terdekomposisi dengan sempurna serta tidak menimbulkan efek-efek merugikan bagi pertumbuhan tanaman.
  2. Penggunaan kompos yang belum matang akan menyebabkan terjadinya persaingan bahan nutrien antara tanaman dengan mikroorganisme tanah yang mengakibatkan terhambatnya pertumbuhan tanaman
  3. Kompos yang baik memiliki beberapa ciri sebagai berikut :
    • Berwarna coklat tua hingga hitam mirip dengan warna tanah,
    • Tidak larut dalam air, meski sebagian kompos dapat membentuk suspensi,
    • Nisbah C/N sebesar 10 – 20, tergantung dari bahan baku dan derajat humifikasinya,
    • Berefek baik jika diaplikasikan pada tanah,
    • Suhunya kurang lebih sama dengan suhu lingkungan, dan
    • Tidak berbau.

H.    Literatur
Abdurohim, Oim. 2008. Pengaruh Kompos Terhadap Ketersediaan Hara Dan Produksi   Tanaman Caisin Pada Tanah Latosol Dari Gunung Sindur, sebuah skripsi. Dalam IPB       Repository, diunduh 13 Juni 2010.
Guntoro Dwi, Purwono, dan Sarwono. 2003. Pengaruh Pemberian Kompos Bagase Terhadap     Serapan Hara Dan Pertumbuhan Tanaman Tebu (Saccharum officinarum L.). Dalam   Buletin Agronomi, Departemen Agronomi dan Hortikultura, Institut Pertanian Bogor.
Handayani, Mutia. 2009. Pengaruh Dosis Pupuk NPK dan Kompos Terhadap Pertumbuhan Bibit            Salam, sebuah skripsi. Dalam IPB Repository diunduh 13 Juni 2010.
Isroi. 2008. KOMPOS. Makalah. Balai Penelitian Bioteknologi Perkebunan Indonesia, Bogor.
Rohendi, E. 2005. Lokakarya Sehari Pengelolaan Sampah Pasar DKI Jakarta, sebuah prosiding.             Bogor, 17 Februari 2005.
Toharisman, A. 1991. Potensi Dan Pemanfaatan Limbah Industri Gula Sebagai Sumber Bahan     Organik Tanah.

TATA CARA PENYETORAN DAN PEMOTONGAN PAJAK


TATA CARA PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PAJAK

1.      Sumber Dana DIPA ITB

a.       Untuk pengajuan dengan cara pembayaran LS, pajak-pajak terkait (PPh dan PPN) yang membebani pembayaran dimaksud akan dipotong dan dibayarkan langsung oleh KPPN. ITB wajib  membuat Faktur Pajak Standar dan SSP saja.
b.      Untuk pembayaran yang dilakukan dengan dana UP, pajak-pajak terkait (PPh dan PPN) yang membebani pembayaran dimaksud diperlakukan sebagai berikut:
Atas pembelian barang dan jasa kena pajak (BKP/JKP), dipotong dan dibayarkan oleh ITB (dalam hal ini tim peneliti dan/atau bendahara pemegang UP), dengan menyertakan SSP asli lembar ke-5 yang telah dibayarkan/cap tanda bank (Bank BRI/BCA/Mandiri)
c.       Jenis dan Tarif Pajak
      PPh Pasal 21                      : - PNS Golongan 3 ke atas, tarif final 15%
                                                   - PNS Golongan 2 ke bawah tidak dipotong pajak, akan tetapi akan diperhitungkan dan dilaporkan oleh WP pada SPT Pribadi Tahunan ybs.
                                                   -  Bukan PNS yang memiliki NPWP, dikenakan tarif progresif.
-  Bukan PNS yang tidak memiliki NPWP, dikenakan kenaikan
   tarif sebesar 20% dari jumlah Bruto.
-  Dalam SSP, NPWP dan Nama WP atas nama Bendahara Pengeluaran DIPA, No. 00.014.258.8-423.000.
      PPh Pasal 22                      : -  Pembelian barang diatas 2 juta (jika punya NPWP 1,5%, sedangkan jika tidak memiliki NPWP 3%)
                                                      (Permenkeu No : 154/PMK.03/2010, mulai berlaku 31 Ags 2010)
-  Dalam SSP, NPWP dan Nama WP atas nama Supplier/Rekanan.
                                                   -  Pencatatan dalam Oracle langsung dijadikan  Beban DIPA ITB Pajak PPh Pasal 22 (Kode Akun 5200-50122)
      PPh Pasal 23                      : - Hadiah, Penghargaan dan Royalti dikenakan tarif 15%
                                                   -  Sewa dan jasa lain dikenakan tarif 2%
                                                      Dasar pemotongan dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
                                                      (jika Rekanan tidak memiliki NPWP ditambah kenaikan 100%
                                                                        hingga tarif menjadi 4%)
-  Dalam SSP, NPWP dan Nama WP atas nama Supplier/Rekanan.
                                                   -  Pencatatan dalam Oracle langsung dijadikan  Beban DIPA ITB Pajak PPh Pasal 23 (Kode Akun 5200-50123)
      PPh Pasal 4 ayat 2 (final)   : -  Sewa atas ruangan dikenakan tarif 10%
-  Dalam SSP, NPWP dan Nama WP atas nama Supplier/Rekanan.
                                                   -  Pencatatan dalam Oracle langsung dijadikan  beban DIPA ITB Pajak PPh Pasal 4 (2) (Kode Akun 5200-50124)
      PPN                                   : -  Pembelian BKP/JKP > 2 juta (10%)
                                                   -  Kode seri Faktur Pajak 020.000.10.00000000
-  Faktur Pajak NPWP dan Nama WP atas Bendahara Pengeluaran DIPA ITB, No. 00.014.258.8-423.000.
-  Dalam SSP NPWP dan Nama WP atas nama Supplier/Rekanan.
                                                   -  Pencatatan dalam Oracle langsung dijadikan  Beban DIPA ITB PPN (Kode Akun 5200-50125)
d.      Kode MAP dan Jenis Setoran dalam SSP :
PPh Pasal 21 (Final)           :  411121 402    
PPh Pasal 21 Non Final      :  411121 100    
      PPN                                   :  411211 900   
      PPh Pasal 22                      :  411122 900
      PPh Pasal 23                      :  411124 100 (sewa kendaraan&peralatan)
      PPh Pasal 23                      :  411124 104 (jasa-jasa lainnya)
      PPh Pasal 4 ayat 2             :  411128 403 (sewa tanah/bangunan)

2.      Sumber Dana DIPA (DIPA Instansi Lain)
a.      Jenis dan Tarif Pajak
      PPh Pasal 21                      : - PNS Golongan 3 ke atas, tarif final 15%
                                                   - PNS Golongan 2 ke bawah tidak dipotong pajak, akan tetapi akan diperhitungkan dan dilaporkan oleh pegawai ybs pada SPT Pribadi Tahunan ybs.
                                                   -  Bukan PNS yang memiliki NPWP, dikenakan tarif progresif.
-  Bukan PNS yang tidak memiliki NPWP dikenakan kenaikan   
    tarif sebesar 20% dari jumlah Bruto.
-  Dalam SSP, NPWP dan Nama WP atas Yayasan ITB BHMN, No. 02.629.495.9-423.000.
      PPh Pasal 22                      : -  Pembelian barang diatas 2 juta (jika punya NPWP 1,5%, sedangkan jika tidak memiliki NPWP 3%)
                                                      (Permenkeu No : 154/PMK.03/2010, mulai berlaku 31 Ags 2010)
-  Dalam SSP, NPWP dan Nama WP atas nama Supplier/Rekanan.
                                                   -  Pencatatan dalam Oracle hutang pajak PPh Pasal 22
                                                      (Kode Akun ...-2122-....)
      PPh Pasal 23                      : - Hadiah, Penghargaan dan Royalti dikenakan tarif 15%
                                                   -  Sewa dan jasa lain dikenakan tarif 2%
                                                      Dasar pemotongan dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
                                                      (jika Rekanan tidak memiliki NPWP 4%)
-  Dalam SSP, NPWP dan Nama WP atas nama Yayasan ITB BHMN, No. 02.629.495.9-423.000.
                                                   -  Pencatatan dalam Oracle hutang pajak PPh Pasal 23
                                                      (Kode Akun ...-2123-....)
                                                   -  Supplier/Rekanan diberikan Bukti Pemotongan.
      PPh Pasal 4 ayat 2 (final)   : -  Sewa atas ruangan dikenakan tarif 10%
-  Dalam SSP, NPWP dan Nama WP atas nama Yayasan ITB BHMN, No. 02.629.495.9-423.000.
                                                   -  Pencatatan dalam Oracle hutang pajak PPh Pasal 4(2)
                                                      (Kode Akun ...-2130-....)
                                                   -  Supplier/Rekanan diberikan Bukti Pemotongan.
      PPN                                   : -  Pembelian BKP/JKP > 2 juta (10%)
                                                   -  Kode seri Faktur Pajak 010.000.10.00000000
- Dalam Faktur Pajak NPWP dan Nama WP atas Yayasan ITB-BHMN, No. 02.629.495.9-423.000.
-  Dalam SSP NPWP dan Nama WP atas nama Supplier/Rekanan.
                                                   -  Pencatatan dalam Oracle langsung dijadikan  Beban DIPA PPN (Kode Akun 5300-50125)

b.      Kode MAP dan Jenis Setoran dalam SSP :
PPh Pasal 21 (Final)           :  411121 402    
PPh Pasal 21 Non Final      :  411121 100    
      PPN                                   :  411211 100   
      PPh Pasal 22                      :  411122 100
      PPh Pasal 23                      :  411124 100 (sewa kendaraan&peralatan)
      PPh Pasal 23                      :  411124 104 (jasa-jasa lainnya)
      PPh Pasal 4 ayat 2             :  411128 403 (sewa tanah/bangunan)

3.      Sumber Dana Masyarakat (DM)
a.      Jenis dan Tarif Pajak
      PPh Pasal 21                      : -  Pegawai ITB akan dihitung dan dipotong oleh Direktorat Kepegawaian.
                                                   -  Bukan Pegawai ITB, dikenakan tarif progresif sesuai dengan ketentuan perpajakan. (bagi yang tidak mempunyai NPWP dikenakan 20% lebih tinggi dari tarif normal).
-  Dalam SSP, NPWP dan Nama WP atas Yayasan ITB BHMN, No. 02.629.495.9-423.000.
      PPh Pasal 22                      : -  Pembelian Barang Kena Pajak tidak dilakukan pemotongan pajak (PPh pasal 22), kecuali pembelian impor.
      PPh Pasal 23                      : - Hadiah, Penghargaan dan Royalti dikenakan tarif 15%
                                                   -  Sewa dan jasa lain dikenakan tarif 2%
                                                      Dasar pemotongan dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
                                                      (jika Rekanan tidak memiliki NPWP 4%)
-  Dalam SSP, NPWP dan Nama WP atas nama Yayasan ITB BHMN, No. 02.629.495.9-423.000.
                                                   -  Pencatatan dalam Oracle Hutang Pajak PPh Pasal 23 (Kode Akun ...-2123-....)
                                                   -  Supplier/Rekanan diberikan Bukti Potong.
      PPh Pasal 4 ayat 2 (final)   : -  Sewa atas ruangan dikenakan tarif 10%
-  Dalam SSP, NPWP dan Nama WP atas nama Yayasan ITB BHMN, No. 02.629.495.9-423.000.
                                                   -  Pencatatan dalam Oracle Hutang Pajak PPh Pasal 4(2) (Kode Akun ...-2130-....)
                                                   -  Supplier/Rekanan diberikan Bukti Potong.
      PPN                                   : -  Pembelian BKP/JKP tidak dilakukan pemotongan PPN
                                                   -  Kode seri Faktur Pajak 010.000.10.00000000
-  Dalam Faktur Pajak, NPWP dan Nama WP atas Yayasan ITB-BHMN, No. 02.629.495.9-423.000.
                                                   -  Pencatatan dalam Oracle PPN Dibayar Dimuka (Kode Akun ...-1177-....)
b.      Kode MAP dan Jenis Setoran dalam SSP :
PPh Pasal 21                      :  411121 100    
      PPh Pasal 23                      :  411124 100 (sewa kendaraan&peralatan)
      PPh Pasal 23                      :  411124 104 (jasa-jasa lainnya)
      PPh Pasal 4 ayat 2              :  411128 403 (sewa tanah/bangunan)


Catatan :
Ketentuan di atas sewaktu-waktu berubah disesuaikan dengan perubahan Undang Undang Perpajakan yang berlaku.

Sumber : direktorat prpajakan indonesia/materi Perpajakan

KEGIATAN