Kamis, 28 Maret 2013

CONTOH PEMBUATAN MAKALAH AMDAL



Contoh . MAKALAH AMDAL
KATA PENGANTAR


Puji Syukur Kami Panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan pertolonganNya sehingga penyusunan makalah mengenai “Baku Mutu Lingkungan dan AMDAL” ini dapat terselesaikan.

Makalah ini di susun mengingat semakin meningkatnya intensitas kegiatan penduduk dan industri yang meningkatkan kadar kerusakan lingkungan. Selain itu makalah ini di susun sebagai bahan referensi khususnya bagi mahasiswa maupun masyarakat umum mengenai baku mutu lingkungan dan amdal demi tercapainya stabilitas lingkungan.

Dalam penyusunan makalah ini tentu banyak sekali kekurang baik dari segi isi maupun penulisan, jadi besar harapan kami atas kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca sehingga dapat menjadi suatu masukan untuk kesempurnaan laporan-laporan praktikum berikutnya. Semoga laporan ini bisa bermanfaat bagi para pembaca


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Tujuan 1
BAB II 7 AMDAL 8
A. Pengertian 8
B. Tujuan AMDAL 10
C. Kegunaan AMDAL 10
D. Manfaat AMDAL 11
E. Kriteria Wajib AMDAL 13
F. Pendekatan Studi AMDAL 14
BAB III PENUTUP 16
DAFTAR PUSTAKA 17

CONTOH PENYUSUNAN DRAF AMDAL

Contoh Penyusunan Draft Dokumen AMDAL dan UKL UPL

AMDAL TERDIRI DARI :
- KERANGKA ACUAN
- ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (ANDAL)
- RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN (RKL)
- RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (RPL)
TAHAPAN STUDI AMDAL :
A. IDENTIFIKASI KOMPONEN RENCANA KEGIATAN DAN RONA LINGKUNGAN AWAL YANG AKAN MENIMBULKAN DAMPAK PENTING
B. IDENTIFIKASI KOMPONEN LINGKUNGAN YANG AKAN TERKENA DAMPAK
C. PERKIRAAN PERUBAHAN RONA LINGKUNGAN AKIBAT RENCANA KEGIATAN (PENDUGAAN DAMPAK PENTING)
D. EVALUASI DAMPAK PENTING
E. REKOMENDASI BERUPA RKL DAN RPL BAGI PEMRAKARSA DALAM PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN DAMPAK LINGKUNGAN
Alur Kebijakan:
AMDAL –> PERNYATAAN LAYAK LINGKUNGAN –> PROYEK LAYAK BANGUN–>RKL & RPL DILAKSANAKAN
KONDISI AMDAL DI INDONESIA SAAT INI
PANDANGAN DAN KOMITMEN PEMRAKARSA
- AMDAL Dan implementasinya dipandang sebagai cost center
- Tidak ada insentif maupun sanksi bagi pemrakarsa yang:
- Menyusun dg tidak menyusun AMDAL (walau tergolong wajib AMDAL
- Menyusun AMDAL secara benar dan baik dg yang asal jadi
- Mengimplementasikan AMDAL dg yg tidak
- Tidak mengetahui ada perbedaan manfaat bila AMDAL disusun sbg bagian dr studi kelayakan dg bila disusun sesudahnya
Di KALANGAN APARATUR PEMERINTAH
- AMDAL lebih dipandang semata-mata sebagai instrumen perijinan daripada sebagai instrumen pengelola lingkungan

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2004

perpu2004
 
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  1  TAHUN  2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 
TENTANG KEHUTANAN
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
      Menimbang:bahwa di dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang 
        Kehutanan tidak mengatur mengenai kelangsungan perizinan atau perjanjian 
        pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang tersebut; 
        bahwa hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam berusaha di 
        bidang pertambangan di kawasan hutan terutama bagi investor yang telah 
        memiliki izin atau perjanjian sebelum berlakunya Undang-undang tersebut, 
        sehingga dapat menempatkan Pemerintah dalam posisi yang sulit dalam 
        mengembangkan iklim investasi; 
        bahwa dalam rangka terciptanya kepastian hukum dalam berusaha di bidang 
        pertambangan yang berada di kawasan hutan, dan mendorong minat serta 
        kepercayaan investor untuk berusaha di Indonesia, dipandang perlu untuk 
        melakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang 
        Kehutanan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang; 
      Mengingat:Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah 
        diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945; 
        Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara 
        Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
        3888); 
       
      MEMUTUSKAN :
       
      Menetapkan:PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN 
      ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN.
       
      Pasal  I
      Menambah ketentuan baru dalam Bab Penutup yang dijadikan Pasal 83A dan 
      Pasal 83B, yang berbunyi sebagai berikut :
       

SOSIALISASI PP NO 27 TAHUN 2012

Sosialisasi PP Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan

Jakarta, 16 Maret 2012 – Pada 23 Februari 2012, ditetapkan dan diundangkan Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (PP 27/2012). PP ini diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48 dan Tambahan Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 5285. PP 27/2012 disusun sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang [...]
Jakarta, 16 Maret 2012 – Pada 23 Februari 2012, ditetapkan dan diundangkan Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (PP 27/2012). PP ini diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48 dan Tambahan Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 5285. PP 27/2012 disusun sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009), khususnya ketentuan dalam Pasal 33 dan Pasal 41. PP 27/2012 mengatur dua instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu instrumen kajian lingkungan hidup (dalam bentuk amdal dan UKL-UPL) serta instrumen Izin Lingkungan. Penggabungan substansi tentang amdal dan izin lingkungan dalam PP ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa AMDAL/UKL-UPL dan izin lingkungan merupakan satu kesatuan. Menteri Negara Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA menegaskan, “PP ini pertanda bahwa implementasi UU 32/2009 akan semakin terlaksana dengan lebih baik. Walaupun baru satu PP turunan UU 32/2009 yang dapat diterbitkan, namun PP ini sangat berkekuatan (Powerful) untuk menjaga lingkungan hidup kita. PP ini meletakkan kelayakan lingkungan sebagai dasar izin lingkungan sehingga enforceable dengan sanksi yang jelas dan tegas”.

Senin, 25 Maret 2013

CONTOH PROPOSAL USAHA BENGKEL MOTOR

Contoh Proposal Usaha Bengkel Motor
Mobilisasi masyarakat yang tinggi membuat motor pilihan yang tepat untuk mobilisasi. Pemikiran kebanyakan orang yang dengan uang sepuluh ribu digunakan naik kendaraan umum hanya cukup untuk dua kali perjalanan, sedangkan bila dibelikan bensin dan naik motor akan cukup tiga hari dengan perjalanan yang sama bila naik kendaraan umum. Maka dari itu penggunaan motor dari tahun ke tahun kian meningkat. Indonesia menjadi konsumen motor paling tinggi di dunia.
Dari uraian di atas muncul peluang usaha yang cukup menjanjikan jika dijalani dengan profesional. Adalah usaha bengkel motor.  Setiap bulan motor perlu diperbaiki dan diservis. Dengan rata-rata di Indonesia satu rumah mempunyai sedikitnya satu buah motor. Membuka usaha bengkel motor tentu saja perlu dana yang tidak sedikit dan juga ketrampilan. Dalam pencarian dana, di bawah contoh proposal usaha bengkel motor  yang bisa digunakan untuk referensi.
PROPOSAL
PEMBUKAAN USAHA BENGKEL MOTOR 
A. PENDAHULUAN
Makin hari penambahan populasi kendaraan bermotor makin meningkat. Bahkan hampir setiap orang punya dan membutuhkan sepeda motor. Kepadatan aktivitas di jalan menuntut kenyamanan untuk itu kendaraan yang dipakai harus selalu dalam keadaan baik. Agar kendaraan selalu dalam keadaan baik maka diperlukan perawatan dan service berkala bahkan diperlukan juga perbaikan-perbaikan bagian yang rusak, untuk itu sangat dibutuhkan jasa bengkel motor. Kondisi seperti inilah yang harus kita akan manfaatkan sebagai peluang usaha. Usaha bengkel motor memang menjanjikan, mengingat pengguna sepeda motor semakin banyak jumlahnya. Hal ini terbukti dari meningkatnya produksi sepeda motor pertahun. Kebutuhan servis bagi sepeda motor menjadi kebutuhan rutin yang harus dilakukan oleh penggunanya. Apalagi daerah-daerah pigir kota yang notabennya adalah pemukiman penduduk.
B. NAMA BENGKEL
Karena bengkel ini sebelumnya sudah berjalan dan sudah memiliki group dan peminat kalangan sendiri terutama dibidang modifikasi motor racing.GRT (Gas Racing Team) nama itu sudah berkibar dikalangan Balap Liar Malam.Karena nanti kita pun menerima service rutin yang menjadi kebutuhan pasar yang banyak,maka rencananya akan dijadikan nama badan usaha yang resmi.
C. TEMPAT USAHA
Karena target pasarnya adalah para pekerja yang bermukim di pinggir kota dan pelajar yang menyukai motor modifikasi kami mencari tidak jauh dari kedua hal tersebut pemukiman dan sekolah.Dari hasil pengamatan sementara daerah Prioritas Pamulang dikarenakan Pamulang dipilih sebagai walikota Tangerang Selatan yang kemungkinan akan terus berkembangnya daerah ini,selain itu Sarana sekolah dan pemukiman pun padat.Tempat kedua daerah Jombang,Ciputat, dan Rempoa.
D. TARGET PASAR

CONTOH ANGGARAN PERUSAHAAN DAGANG


Anggaran Dagang
Anggaran Dagang


Contoh Anggaran Perusahaan Dagang
Seperti yang kita ketahui, sebuah perusahaan membutuhkan anggaran dalam menjalankan usahanya. Dalam pemerintahan anggaran sering kita kenal dengan APBN atau APBD bagia daerah. Kali ini saya ingin membahas masalah anggaran perusahaan.
Menurut Nafarin (2008 :11) mengatakan bahwa :
“Anggaran adalah suatu rencana kuantitatif (satuan jumlah) yang disusunberdasarkan program yang telah disahkan. Anggaran (Budget) merupakanrencana tertulis mengenai kegiatan suatu organisasi yang dinyatakan secara kuantitatif untuk jangka waktu tertentu dan umumnya dinyatakan dalam satuan uang”.
Anggaran memiliki fungsi yang sama dengan manajemen yang meliputi fungsi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Hal ini disebabkan anggaran mempunyai fungsi sebagai alat manajemen dalam melaksanakan fungsinya. Menurut Nafarin (2004) fungsi anggaran diantaranya :
1. Fungsi Perencanaan
Anggaran merupakan alat perencanaan tertulis yang menuntut pemikiran teliti, karena anggaran memberikan gambaran yang lebih nyata/jelas dalam unit dan uang.
2. Fungsi Pelaksanaan
Anggaran merupakan pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan secara selaras dalam mencapai tujuan (laba). Jadi anggaran penting untuk menyelaraskan (koordinasi) setiap bagian kegiatan, seperti bagian pemasaran, bagian umum, bagian produksi, dan bagian keuangan. Apabila salah satu bagian (departemen) saja tidak dapat melaksanakan tugas sesuai dengan yang direncanakan, maka bagian yang lain juga tidak dapat melaksanakan tugasnya sesuai rencana.
3. Fungsi Pengawasan

Selasa, 19 Maret 2013

ISI KONVENSI ILO



isi konvensi ILO

ILO Declaration Project on Police Training

Baseline Survai
Pengetahuan dan Kapasitas Polri dalam Menerapkan Asas-asas Mendasar Hak-hak untuk Bekerja
Muhammad Mustofa
M. Kemal Dermawan
Adrianus M. Meliala
International Labour Organization
Jakarta Office, 2003
1
Daftar Isi
Kata Pengantar
3
Rangkuman Esksekutif
4
Bab I
Pendahuluan
Latar Belakang
Perumusan masalah
Tujuan penelitian
Tinjauan kepustakaan
Kegiatan-kegiatan penelitian yang dilakukan
Hasil penelitian yang penting
Sistematika laporan
6
Bab II
Pelaksanaan penelitian
Metode penelitian
Pemilihan responden
Pemilihan lokasi penelitian
Tim peneliti
Pelaksanaan penelitian
Analisa data
Validitas penelitian
16
Bab III
Hasil penelitian
Pengetahuan dan pemahaman responden polisi terhadap asas-asas mendasar dan hak-hak untuk bekerja
Pengetahuan dan pemahaman responden polisi terhadap prosedur penyelesaian perselisihan perindustrian
Peraturan perundangan yang mengatur peranan Polri dalam menerapkan asas-asas mendasar dan hak untuk bekerja
Struktur organisasi Polri dan kemampuannya dalam menangani perselisihan perindustrian
Kurikulum pendidikan Polri
22
Bab IV
Kesimpulan dan saran
Kesimpulan
Saran
47
Daftar Pustaka
52
Lampiran-lampiran
2

Jumat, 15 Maret 2013

CONTOH PROPOSAL BANTUAN DANA SOSIAL

PROPOSAL BANTUAN SOSIAL


Catatan : Proposal, AD/ART, dan surat pengantar ditujukan kepada Kepala Dinas Kesejaheraan Sosial dengan tembusan Dinas Provinsi setempat.
Berikut Contoh Proposal Sederhana, silahkan kembangkan sesuai kebutuhan dan permintaan dan sasaran. Contoh AD/ART ada di bagian lain blog ini....silakan copy paste...GRATIS lho, ya...paling tinggalkan komentar dan saran/kritik demi perkembangan kita bersama (mari kita saling mengisi didalam kehidupan ini), kami setiap saat bersedia membuka kemitraan dengan teman2 dimana saja berada.... Insya Allah ...Amin
Manado, 6 Pebruari 2010
H.Asrul Hoesein, Kontak Person; 085215497331

ORGANISASI SOSIAL ….............
PROPOSAL
  1. Pendahuluan:
Pembangunan kesejahteraan sosial merupakan hak dasar manusia sehingga harus menyentuh semua aspek kehidupan masyarakat. Pembangunan kesejahteraan sosial telah menjadi komitmen nasional yang diamanatkan secara konstitusional dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan yang lainnya, oleh karena itu lembaga sosial atau organisasi sosial adalah mitra potensial pemerintah, khususnya Kementerian Sosial dalam upaya mengurangi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial pada masyarakat umumnya.

  1. Dasar.
  1. UUD 1945
  2. Undang-undang Organisasi Masyarakat
  3. AD/ART Organisasi Sosial .................
  1. Program Kerja.
  1. Peningkatan pembinaan terhadap masyarakat.
  2. Melengkapi kebutuhan organisasi.
  3. Peningkatan pendapatan organisasi.
  1. Rencana Biaya dan Kebutuhan Organisasi.

UNDANG-UNDANG RI NO.13 THN 2003 TENTANG KETENAGA KERJAAN

  • Undang Undang RI No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan  
  • DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :
    a. bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    b. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan;

    c. bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;

    d. bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha;

    e. bahwa beberapa undang undang di bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan, oleh karena itu perlu dicabut dan/atau ditarik kembali;

    f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e perlu membentuk Undang undang tentang Ketenagakerjaan;

    Mengingat :
    Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1)
    Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    Dengan persetujuan bersama antara
    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
    DAN
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    MEMUTUSKAN :
    Menetapkan :
    UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGAKERJAAN.
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
    Pasal 1
    Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
    1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu
    sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
    2. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
    menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun
    untuk masyarakat.
    3. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan
    dalam bentuk lain.
    4. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan
    lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam
    bentuk lain.
    5. Pengusaha adalah :
    a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu
    perusahaan milik sendiri;
    b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri
    menjalankan perusahaan bukan miliknya;
    c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia
    mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang
    berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Kamis, 14 Maret 2013

CONTOH PROPOSAL PENGADAAN ALAT MUSIK


PROJECT PROPOSAL
PENGADAAN ALAT MUSIC
KOMUNITAS SENI BENANG MERAH
HIPERMATA DUAMPANUA

  1. DASAR PEMIKIRAN
Jika Spirit seni adalah rasa keindahan dan ekspresinya maka ketahuilah bahwa islam sebagai agama yang paling agung telah menanamkan kecintaan dan cita rasa keindahan itu dalam lubuk hati yang paling dalam pada diri setiap muslim.
Islam banyak melahirkan berbagai macam karya seni yang mampu mencerahkan peradaban nya yang unik  yang berbeda dengan peradaban lain, seperti seni kaligrafi, ornamen dan ukiran yang banyak menghiasi masjid dan tempat-tempat lainnya. Kemudian datanglah Al-qur’an dengan sentuhan seni sastranya , sehingga membaca dan mendengarkannya Al Qur’an  bagi orang yang berfikir dan merenungkan cukuplah menjadi penawar bagi jiwa yang tidak tertandingi penawar lain macam apapun.
Tidak syak lagi bahwa seni merupakan tema yang sangat sangat penting dan mendasar , karena ia berhubungan langsung dengan emosi dan perasaan manusia , ia juga membangun kecendrungan selera serta orientasi kejiwaan mereka dengan perangkat yang dapat didengar , dibaca,dilihat , dirasakan dan direnungkan , inilah yang mendasari sehingga kami dari Himpunan Pemuda Remaja Masjid AT-Taqwa Membangun dan Mengembangkan kegiatan Seni sebagai wujud  membangun masyarakat yang madani dalam nilai-nilai peradaban seni yang Islami

  1. NAMA KEGIATAN
Komunitas Seni Benang Merah Himpunan Pemuda Remaja Masjid At-Taqwa  


  1. TEMPAT KEGIATAN
Kegiatan Latihan Sanggar Kami diadakan diaula Sanggar HIPERMATA Desa Duampanua Kecamatan Anreapi Yang dilaksanakan 4 Kali Seminggu

  1. MAKSUD DAN TUJUAN
Tujuan Umum
    • Meningkatkan Kualitas Pemahaman dan amalan Keagamaan setiap Pribadi muslim dan mengacu pada perkembangan kreatifitas serta keseimbangan antara iman dan takwa dengan ilmu pengetahuan dengan teknologi
    • Menumbuh kembangkan jiwa kreatifitas seni yang ada dalam tubuh setiap muslim yang tidak menyalahi dan jauh dari nilai-nilai agama.
Tujuan Khusus
·         Meningkatkan kemampuan dan peranan Pemuda dan remaja serta mewujudkan Kaum Masyarakat yang bisa menghargai kebudayaan yang telah dibangun oleh para leluhur dari masa lalu.

  1. PESERTA KEGIATAN
Seluruh Pemuda –Pemudi  yang tergabung dalam Komunitas Sastra dan Seni
  1. JENIS KEGIATAN
·         Latihan Teater
·         Latihan Seni Tari
·         Latihan Music Marawis dan Kendang (Perkusi)
  1. SUMBER DANA
    • Instansi pemerintah dan swasta
    • Dermawan
    • Usaha dan swadaya Pengurus  yang sah dan tidak mengikat


  1. PENUTUP
Demikian proposal ini kami buat dan diajukan sebagai bahan pertimbangan dari  Para Dermawan atas perhatiannya dengan segala kerendahan hati kami haturkan banyak terima kasih
   
Duampanua, 20 Februari  2013


Pengurus Besar
HIPERMATA Duampanua
M.Nurjamal Budiman
Ketua
 
Muh.Sofyan
Sekretaris
 
 
















KEGIATAN