Sabtu, 21 Juli 2012

PERATURAN PEMERINTAH NO 7 TAHUN 1999


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1999
TENTANG
PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a.
bahwa tumbuhan dan satwa adalah bagian dari sumber daya alam yang tidak ternilai harganya sehingga kelestariannya perlu dijaga melalui upaya pengawetan jenis;
b.
bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dipandang perlu untuk menetapkan peraturan tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dengan Peraturan Pemerintah.

Mengingat :
1.
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 5 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara 3419);
5.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
6.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
7.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3556);
8.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3544);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3776).


MEMUTUSKAN :
 
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengawetan adalah upaya untuk menjaga agar keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya tidak punah.
2.
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya adalah upaya menjaga keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa agar tidak punah.
3.
Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan atau satwa di luar habitatnya (ex situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah.
4.
Identifikasi jenis tumbuhan dan satwa adalah upaya untuk mengenal jenis, keadaan umum, status populasi dan tempat hidupnya yang dilakukan di dalam habitatnya.
5.
Inventarisasi jenis tumbuhan dan satwa adalah upaya mengetahui kondisi dan status populasi secara lebih rinci serta daerah penyebarannya yang dilakukan di dalam dan di luar habitatnya maupun di lembaga konservasi.
6.
Jenis tumbuhan atau satwa adalah jenis yang secara ilmiah disebut species atau anak-anak jenis yang secara ilmiah disebut sub-species baik di dalam maupun di luar habitatnya.
7.
Populasi adalah kelompok individu dari jenis tertentu di tempat tertentu yang secara alami dan dalam jangka panjang mempunyai kecenderungan untuk mencapai keseimbangan populasi secara dinamis sesuai dengan kondisi habitat beserta lingkungannya.
8.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.

Pasal 2
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa bertujuan untuk:
a.
menghindarkan jenis tumbuhan dan satwa dari bahaya kepunahan;
b.
menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa;
c.
memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada;
agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia secara berkelanjutan.


BAB II
UPAYA PENGAWETAN

Pasal 3
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilakukan melalui upaya:
a.
penetapan dan penggolongan yang dilindungi dan tidak dilindungi;
b.
pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa serta habitatnya;
c.
pemeliharaan dan pengembangbiakan.


BAB III
PENETAPAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA

Pasal 4
(1)
Jenis tumbuhan dan satwa ditetapkan atas dasar golongan:

a.
tumbuhan dan satwa yang dilindungi;

b.
tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi.

(2)
Jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Perubahan dari jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi menjadi tidak dilindungi dan sebaliknya ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat pertimbangan Otoritas Keilmuan (Scientific Authority).

Pasal 5
(1)
Suatu jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan yang dilindungi apabila telah memenuhi kriteria:

a.
mempunyai populasi yang kecil;

b.
adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam;

c.
daerah penyebaran yang terbatas (endemik).
(2)
Terhadap jenis tumbuhan dan satwa yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan upaya pengawetan.

Pasal 6
Suatu jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dapat diubah statusnya menjadi tidak dilindungi apabila populasinya telah mencapai tingkat pertumbuhan tertentu sehingga jenis yang bersangkutan tidak lagi termasuk kategori jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).


BAB IV
PENGELOLAAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA SERTA HABITATNYA

Bagian Pertama
Umum


Pasal 7
Pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah ini tidak mengurangi arti ketentuan tentang pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.

Pasal 8
(1)
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilakukan melalui kegiatan pengelolaan di dalam habitatnya (in situ).
(2)
Dalam mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan kegiatan pengelolaan di luar habitatnya (ex situ) untuk menambah dan memulihkan populasi.
(3)
Pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa di dalam habitatnya (in situ) dilakukan dalam bentuk kegiatan:

a.
Identifikasi;

b.
Inventarisasi;

c.
Pemantauan;

d.
Pembinaan habitat dan populasinya;

e.
Penyelamatan jenis;

f.
Pengkajian, penelitian dan pengembangannya.
(4)
Pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya (ex situ) dilakukan dalam bentuk kegiatan:

a.
Pemeliharaan;

b.
Pengembangbiakan;

c.
Pengkajian, penelitian dan pengembangan;

d.
Rehabilitasi satwa;

e.
Penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa.


Bagian Kedua
Pengelolaan dalam Habitat (In Situ)

Pasal 9
(1)
Pemerintah melaksanakan identifikasi di dalam habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a untuk kepentingan penetapan golongan jenis tumbuhan dan satwa.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai identifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

Pasal 10
(1)
Pemerintah melaksanakan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, untuk mengetahui kondisi populasi jenis tumbuhan dan satwa.
(2)
Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi survei dan pengamatan terhadap potensi jenis tumbuhan dan satwa.
(3)
Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat dalam pelaksanaan survei dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Pasal 11
(1)
Pemerintah melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c, untuk mengetahui kecenderungan perkembangan populasi jenis tumbuhan dan satwa dari waktu ke waktu.
(2)
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui survei dan pengamatan terhadap potensi jenis tumbuhan dan satwa secara berkala.
(3)
Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat dalam pelaksanaan survei dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Pasal 12
(1)
Pemerintah melaksanakan pembinaan habitat dan populasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d, untuk menjaga keberadaan populasi jenis tumbuhan dan satwa dalam keadaan seimbang dengan daya dukung habitatnya.
(2)
Pembinaan habitat dan populasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:

a.
Pembinaan padang rumput untuk makan satwa;

b.
Penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung dan sarang satwa, pohon sumber makan satwa;

c.
Pembuatan fasilitas air minum, tempat berkubang dan mandi satwa;

d.
Penjarangan jenis tumbuhan dan atau populasi satwa;

e.
Penambahan tumbuhan atau satwa asli;

f.
Pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa penggangggu.
(3)
Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan habitat dan populasi tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Pasal 13
(1)
Pemerintah melaksanakan tindakan penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf e, terhadap jenis tumbuhan dan satwa yang terancam bahaya kepunahan yang masih berada di habitatnya.
(2)
Penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui pengembangbiakan, pengobatan, pemeliharaan dan atau pemindahan dari habitatnya ke habitat di lokasi lain.
(3)
Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat untuk melakukan tindakan penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Pasal 14
(1)
Pemerintah melaksanakan pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf f, untuk menunjang tetap terjaganya keadaan genetik dan ketersediaan sumber daya jenis tumbuhan dan satwa secara lestari.
(2)
Pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui pengkajian terhadap aspek-aspek biologis dan ekologis baik dalam bentuk penelitian dasar, terapan dan ujicoba.
(3)
Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat melaksanakan kegiatan pengkajian, penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Pengelolaan di Luar Habitat (Ex Situ)

Pasal 15
(1)
Pemeliharaan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a dilaksanakan untuk menyelamatkan sumber daya genetik dan populasi jenis tumbuhan dan satwa.
(2)
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi juga koleksi jenis tumbuhan dan satwa di lembaga konservasi.
(3)
Pemeliharaan jenis di luar habitat wajib memenuhi syarat:

a.
memenuhi standar kesehatan tumbuhan dan satwa;

b.
menyediakan tempat yang cukup luas, aman dan nyaman;

c.
mempunyai dan mempekerjakan tenaga ahli dalam bidang medis dan pemeliharaan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan jenis di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Pasal 16
(1)
Pengembangbiakan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b dilaksanakan untuk pengembangan populasi di alam agar tidak punah.
(2)
Kegiatan pengembangbiakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan tetap menjaga kemurnian jenis dan keanekaragaman genetik.
(3)
Pengembangbiakan jenis di luar habitatnya wajib memenuhi syarat:

a.
menjaga kemurnian jenis;

b.
menjaga keanekaragaman genetik;

c.
melakukan penandaan dan sertifikasi;

d.
membuat buku daftar silsilah (studbook).
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangbiakan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Pasal 17
(1)
Pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) huruf c dilakukan sebagai uapaya untuk menunjang tetap terjaganya keadaan genetik dan ketersediaan sumber daya jenis tumbuhan dan satwa secara lestari.
(2)
Kegiatan pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui pengkajian terhadap aspek-aspek biologis dan ekologis baik dalam bentuk penelitian dasar, terapan dan ujicoba.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.

Pasal 18
(1)
Rehabilitasi satwa di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) huruf d dilaksanakan untuk mengadaptasikan satwa yang karena suatu sebab berada di lingkungan manusia, untuk dikembalikan ke habitatnya.
(2)
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui kegiatan-kegiatan untuk mengetahui ada atau tidaknya penyakit, mengobati dan memilih satwa yang layak untuk dikembalikan ke habitatnya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.

Pasal 19
(1)
Penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa di luar kawasan habitatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf e dilaksanakan untuk mencegah kepunahan lokal jenis tumbuhan dan satwa akibat adanya bencana alam dan kegiatan manusia.
(2)
Penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui kegiatan-kegiatan:

a.
memindahkan jenis tumbuhan dan satwa ke habitatnya yang lebih baik;

b.
mengembalikan ke habitatnya, rehabilitasi atau apabila tidak mungkin, menyerahkan atau menitipkan di Lembaga Konservasi atau apabila rusak, cacat atau tidak memungkinkan hidup lebih baik memusnahkannya.

Pasal 20
(1)
Pengelolaan di luar habitat jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah.
(2)
Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 21
(1)
Jenis tumbuhan dan satwa hasil pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 dapat dilepaskan kembali ke habitatnya dengan syarat:

a.
habitat pelepasan merupakan bagian dari sebaran asli jenis yang dilepaskan;

b.
tumbuhan dan satwa yang dilepaskan harus secara fisik sehat dan memiliki keragaman genetik yang tinggi;

c.
memperhatikan keberadaan penghuni habitat.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelepasan kembali jenis tumbuhan dan satwa ke habitatnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.


BAB V
LEMBAGA KONSERVASI

Pasal 22
(1)
Lembaga Konservasi mempunyai fungsi utama yaitu pengembangbiakan dan atau penyelamatan tumbuhan dan satwa dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.
(2)
Disamping mempunyai fungsi utama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Lembaga Konservasi juga berfungsi sebagai tempat pendidikan, peragaan dan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan.
(3)
Lembaga Konservasi dapat berbentuk Kebun Binatang, Musium Zoologi, Taman Satwa Khusus, Pusat Latihan Satwa Khusus, Kebun Botani, Herbarium dan Taman Tumbuhan Khusus.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Pasal 23
(1)
Dalam rangka menjalankan fungsinya, Lembaga Konservasi dapat memperoleh tumbuhan dan atau satwa baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi melalui:

a.
pengambilan atau penangkaran dari alam;

b.
hasil sitaan;

c.
tukar menukar;

d.
pembelian, untuk jenis-jenis yang tidak dilindungi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh tumbuhan dan satwa untuk Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

Pasal 24
(1)
Dalam rangka pengembangbiakan dan penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa, Lembaga Konservasi dapat melakukan tukar menukar tumbuhan atau satwa yang dilindungi dengan lembaga sejenis di luar negeri.
(2)
Tukar menukar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dengan jenis-jenis yang nilai konservasinya dan jumlahnya seimbang.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tukar menukar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.


BAB VI
PENGIRIMAN ATAU PENGANGKUTAN TUMBUHAN DAN SATWA YANG DILINDUNGI

Pasal 25
(1)
Pengiriman atau pengangkutan tumbuhan dan satwa dari jenis yang dilindungi dari dan ke suatu tempat di wilayah Republik Indonesia atau dari dan keluar wilayah Republik Indonesia dilakukan atas dasar ijin Menteri.
(2)
Pengiriman atau pengangkutan tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus:

a.
dilengkapi dengan sertifikat kesehatan tumbuhan dan satwa dari instansi yang berwenang;

b.
dilakukan sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengiriman atau pengangkutan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.


BAB VII
SATWA YANG MEMBAHAYAKAN KEHIDUPAN MANUSIA

Pasal 26
(1)
Satwa yang karena suatu sebab keluar dari habitatnya dan membahayakan kehidupan manusia, harus digiring atau ditangkap dalam keadaan hidup untuk dikembalikan ke habitatnya atau apabila tidak memungkinkan untuk dilepaskan kembali ke habitatnya, satwa dimaksud dikirim ke Lembaga Konservasi untuk dipelihara.
(2)
Apabila cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, maka satwa yang mengancam jiwa manusia secara langsung dapat dibunuh.
(3)
Penangkapan atau pembunuhan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh petugas yang berwenang.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai petugas dan perlakuan terhadap satwa yang membahayakan kehidupan manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.


BAB VIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 27
(1)
Dalam rangka pengawetan tumbuhan dan satwa, dilakukan melalui pengawasan dan pengendalian.
(2)
Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh aparat penegak hukum yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan melalui tindakan:

a.
preventif; dan

b.
represif.
(4)
Tindakan preventif sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a meliputi:

a.
penyuluhan;

b.
pelatihan penegakan hukum bagi aparat-aparat penegak hukum;

c.
penerbitan buku-buku manual identifikasi jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dan yang tidak dilindungi.
(5)
Tindakan represif sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b meliputi tindakan penegakan hukum terhadap dugaan adanya tindakan hukum terhadap usaha pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.


BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 28
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka segala peraturan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dicabut atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.


BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Januari 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Januari 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1999 NOMOR 14
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan I
ttd
Lambock V. Nahattands

 silahkan download file disini

DAFTAR HEWAN YANG DILINDUNGI DIINDONESIA


Daftar Hewan Yang Dilindungi Di Indonesia

 Berikut ini adalah daftar nama hewan yang dilindungi oleh hukum di Indonesia. Dilarang memelihara binatang tersebut tanpa persetujuan pihak yang berwenang. BPada umumnya habitat dari hewan yang dilindungi adalah cagar alam, di mana daerah cagar alam tersebut tidak boleh terusik dan terisolasi dari campur tangan kepentingan manusia.
- Alap-Alap- Anggang
- Anoa- Babi Rusa- Badak Jawa
- Badak Kalimantan- Badak Sumatera
- Bajing Tanah- Bangau Hitam- Banteng
- Bayam- Beruang Muda- Beruk Mentawai
- Biawak Ambong- Biawak Maluku
- Biawak Pohon- Biawak Togian-
-Bimok ibis- Buaya Sapit
- Buaya Taman- Buaya Tawar
- Burung Beo Nias- Burung Cacin
-Burung Dara Mahkota
- Burung Gosong- Burung Kipas
- Burung Kipas Biru- Burung Luntur
- Burung Madu- Burung Maleo
- Burung Mas- Burung Merak
- Burung Paok- Burung Sesap
- Burung Titi- Burung Udang
- Cendrawasih- Cipan
- Cubo- Duyun- Gajah Sumatra
- Gangsa Batu Sula
- Gangsa Laut- Harimau Loreng
- Harimau Sumatra
- Ibis Hitam- Ibis Putih- Itik Liar
- Jalak Bali- Jalak Putih
- Jantingan- Jelarang- Julang
- Junai- Kahau Kalimantan
- Kakaktua Hitam
- Kakaktua Kuning
- Kakatua Raja
- Kancil- Kangkareng
- Kanguru Pohon
- Kasuari- Kelinci Liar Sumatra
- Kera Tak Berbuntut- Kijang
- Klaces- Komodo
- Kowak Merah- Kuau- Kubung
- Kucing Hitam- Kura-Kura Gading
- Kuskus- Kuwuh
- Labis-Labis Besar- Landak Irian
- Lumba-Lumba Air Laut
- Lumba-Lumba Air Tawar
- Lutung Mentawai- Lutung Merah
- Macan tutul- Maleo
- Malu-Malu- Mambruk
- Mandar Suiawesi- Marabus
- Meong Congkok- Merak- Minata
- Monyet Hitam- Monyet Jambul
- Monyet Sulawesi- Muncak
- Musang Air- Nori Merah
- Orangutan Pongo
- Orangutan/Mawas- Pelanduk Napu
- Pengisap Madu- Penyu Raksasa
- Pesut- Peusing- Platuk Besi
- Raja Udang- Rangkok
- Rankong- Roko-Roko
- Rungka- Rusa Bawean- Sandanglawe
- Sapi Hutan- Siamang- Suruku
- Tando- Tapir- Trenggiling
- Tungtong- Ular Panana
- Walang Kadak- Walang Kekek
- Wili-Wili
 Daftar Hewan yang dilindungi unduh filenya disini 

Sabtu, 14 Juli 2012

BUDIDAYA KOPI

BUDIDAYA KOPI

I. PENDAHULUAN
Tanaman Kopi merupakan tanaman yang sangat familiar di lahan pekarangan penduduk pedesaan di Indonesia. Jika potensi dahsyat ini bisa kita manfaatkan tidaklah sulit untuk menjadikan komoditi ini menjadi andalan di sektor perkebunan. Hanya butuh sedikit sentuhan teknis budidaya yang
tepat, niscaya harapan kita optimis menjadi kenyataan.

PT. Natural Nusantara berusaha mewujudkan harapan bersama tersebut dengan paket panduan teknis dan produk tanpa melupakan Aspek K-3 yaitu kuantitas, kualitas dan kelestarian yang kini menjadi salah satu syarat persaingan di era globalisasi.

II. PERSIAPAN LAHAN
- Untuk tanah pegunungan/miring buat teras.
- Kurangi/tambah pohon pelindung yang cepat tumbuh kira-kira 1:4 hingga 1: 8 dari jumlah tanaman kopi.
- Siapkan pupuk kandang matang sebanyak 25-50 kg, sebarkan Natural GLIO, diamkan satu minggu dan buat lobang tanam 60 x 60, atau 75 x 75 cm dengan jarak tanam 2,5x2,5 hingga 2,75 x 2,75 m minimal 2 bulan sebelum tanam

III. PEMBIBITAN
- Siapkan biji yang berkualitas dari pohon yang telah diketahui produksinya biasanya dari penangkar benih terpercaya.
- Buat kotak atau bumbunan tanah untuk persemaian dengan tebal lapisan pasir sekitar 5 cm.
- Buat pelindung dengan pelepah atau paranet dengan pengurangan bertahap jika bibit telah tumbuh
- Siram bibitan dengan rutin dengan melihat kebasahan tanah
- Bibit akan berkecambah kurang lebih 1 bulan, pilih bibit yang sehat dan lakukan pemindahan ke polibag dengan hati2 agar akar tidak putus pada umur bibit 2 -3 bulan sejak awal pembibitan
- Tambahkan pupuk NPK sebagai pupuk dasar (lihat tabel) hingga umur 12 bulan
- Siramkan SUPERNASA dosis 1 sendok makan per 10 liter air, ambil 250 ml per pohon dari larutan tersebut
- Setelah bibit umur 4 bulan semprotkan 2 tutup POC NASA per tangki sebulan sekali hingga umur bibit 7-9 bulan dan siap tanam

Tabel Dosis Pupuk Untuk Bibit Kopi
Umur (bln)
gr/m2
Urea
SP-36
KCl
3
10
5
5
5
20
10
10
7
30
15
15
9
40
20
20
12
50
25
25

Catatan : Jenis dan dosis pupuk bisa sesuai dengan anjuran dinas pertanian setempat. Perhatikan kelembapan tanah agar bibit tidak terkena serangan karat daun.

IV. PENANAMAN
- Masukkan pupuk kandang dengan campuran tanah bagian atas saat penanaman bibit.
- Usahakan saat tanam sudah memasuki musim hujan.
- Lakukan penyiraman tanah setelah tanam
- Hindarkan resiko kematian tanaman baru dari gangguan ternak.

V. PENYULAMAN
- Lakukan penyulaman segera jika tanaman mati atau gejala pertumbuhannya tidak normal.
- Penyulaman dilakukan awal musim hujan

VI. PENYIRAMAN
Lakukan penyiraman jika tanah kering atau musim kemarau

VII. PEMUPUKAN- Pemupukan NPK diberikan dua kali setahun, yaitu awal dan akhir musim hujan.
- Setelah pemupukan sebaiknya disiram.

Jenis dan Dosis Pupuk Makro sesuai table.
Tahun
gr/pohon/tahun
Urea
SP-36
KCl
1
2 x 25 2 x 25 2 x 20
2
2 x 50 2 x 50 2 x 40
3
2 x 75 2 x 70 2 x 40
4
2 x 100 2 x 90 2 x 40
5 - 10
2 x 150 2 x 130 2 x 60
> 10
2 x 200 2 x 175 2 x 80

Catatan : Jenis dan Dosis pupuk sesuai dengan jenis tanah atau rekomendasi dinas pertaniam setempat

Cara pemupukan dibuat lubang kecil mengelilingi tanaman sejauh ¾ lebar tajuk, pupuk dimasukan dan ditutup tanah.
Akan lebih baik ditambah pupuk organik SUPERNASA dosis 1 botol untuk ± 200 tanaman . 1 botol SUPERNASA diencerkan dalam 2 liter (2000 ml) air dijadikan larutan induk. Kemudian setiap 1 liter air diberi 10 ml larutan induk tadi untuk penyiraman setiap pohon atau siram atau kocorkan SUPERNASA 1 sendok makan per 10 liter air setiap 3-6 bulan sekali.
Semprotkan POC NASA 3-4 tutup + HORMONIK 1-2 tutup per tangki setiap 1 bulan sekali
VIII. PEMANGKASAN
Lakukan pemangkasan rutin setelah berakhirnya masa panen (pangkas berat) untuk mengatur bentuk pertumbuhan, mengurangi cabang tunas air (wiwilan), mengurangi penguapan dan bertujuan agar terbentuk bunga, serta perbaikan bagian tanaman yang rusak.
Pemangkasan pada awal atau akhir musim hujan setelah pemupukan

IX. PENGENDALIAN HAMA DAN PENYAKIT
A. H A M A
1. Bubuk buah kopi (Stephanoderes hampei) serangan di penyimpanan buah maupun saat masih di kebun . Pencegahan dengan PESTONA atau BVR secara bergantian
2. Penggerek cabang coklat dan hitam (Cylobarus morigerus dan Compactus ) menyerang ranting dan cabang. Pencegahan dengan PESTONA.
3. Kutu dompolan (Pseudococcus citri) menyerang kuncup bunga, buah muda, ranting dan daun muda, pencegahan gunakan PESTONA, BVR atau PENTANA.+ AERO 810 secara bergantian

B. PENYAKIT
1. Penyakit karat daun disebabkan oleh Hemileia vastatrix , preventif semprotkan Natural GLIO
2. Penyakit Jamur Upas disebabkan oleh Corticium salmonicolor : Kurangi kelembaban , kerok dan preventif oleskan batang/ranting dengan Natural GLIO + POC NASA
3. Penyakit akar hitam penyebab Rosellina bunodes dan R. arcuata. Ditandai dengan daun kuning, layu, menggantung dan gugur. preventif dengan Natural GLIO
4. Penyakit akar coklat penyebabnya : Fomes lamaoensis atau Phellinus lamaoensis preventif dengan Natural GLIO
5. Penyakit bercak coklat pada daun oleh Cercospora cafeicola Berk et Cooke pencegahan dengan Natural GLIO
6. Penyakit mati ujung pada ranting.Penyebabnya Rhizoctonia .Preventif gunakan Natural GLIO.

Catatan : Jika pengendalian hama dan penyakit dengan pestisida alami belum mengatasi, sebagai alternative terakhir bisa digunakan pestisida kimia yang dianjurkan. Agar penyemprotan lebih merata dan tidak mudah hilang oleh air hujan tambahkan Perekat Perata Pembasah AERO 810 dosis 0,5 tutup botol per tangki

X. P A N E N
Kopi akan berproduksi mulai umur 2,5 tahun jika dirawat dengan baik dan buah telah menunjukkan warna merah yang meliputi sebagian besar tanaman, dan dilakukan bertahap sesuai dengan masa kemasakan buah.

XI. PENGOLAHAN HASIL
Agar dipersiapkan terlebih dahulu tempat penjemuran, pengupasan kulit dan juga penyimpanan hasil panen agar tidak rusak akibat hama pasca panen. Buah panenan harus segera diproses maksimal 20 jam setelah petik untuk mendapatkan hasil yang baik.

Penyebab Kerusakan Kopi Beras :
1. Biji keriput : asal buah masih muda
2. Biji berlubang :kopi terserang bubuk
3. Biji kemerahan : Kurang bersih mencucinya
4. Biji pecah : mesin pengupas kurang sempurna, berasal dari buah yang terserang bubuk, pada saat pengupasan dengan mesin kopi terlalu kering.
5. Biji pecah diikuti oleh perubahan warna: mesin penguap dan pemisah kulit dengan biji kurang sempurna, fermentasi pada pengolahan basah kurang sempurna.
6. Biji belang : pengeringan tidak sempurna, terlalu lama disimpan , suhu penyimpanan terlalu lembab.
7. Biji Pucat : terlalu lama disimpan di tempat lembab
8. Biji berkulit ari : Pengeringan tidak sempurna atau terlalu lama, pada pengeringan buatan suhu awal terlalu rendah.
9. Biji berwarna kelabu hitam : pada pengeringan buatan suhunya terlalu tinggi.
10. Noda-noda cokelat hitam : pada pengeringan buatan, kopi tidak sering diaduk/dibolak-balik.

TEKNIK BUDIDAYA KAKAO

BUDIDAYA KAKAO

 

PENDAHULUAN
Tanaman Kakao merupakan tanaman perkebunaan berprospek menjanjikan. Tetapi jika faktor tanah yang semakin keras dan miskin unsur hara terutama unsur hara mikro dan hormon alami, faktor iklim dan cuaca, faktor hama dan penyakit tanaman, serta faktor pemeliharaan lainnya tidak diperhatikan maka tingkat produksi dan kualitas akan rendah.

PT. Natural Nusantara berusaha membantu petani kakao agar mampu meningkatkan produktivitasnya agar dapat bersaing di era globalisasi dengan program peningkatan produksi secara kuantitas dan kualitas, berdasarkan konsep kelestarian lingkungan (Aspek K-3).


1. Persiapan Lahan
- Bersihkan alang-alang dan gulma lainnya
- Gunakan tanaman penutup tanah (cover crop) terutama jenis polong-polongan seperti Peuraria javanica, Centrosema pubescens, Calopogonium mucunoides & C. caeraleum untuk mencegah pertumbuhan gulma terutama jenis rumputan
- Gunakan juga tanaman pelindung seperti Lamtoro, Gleresidae dan Albazia, tanaman ini ditanam setahun sebelum penanaman kakao dan pada tahun ketiga jumlah dikurangi hingga tinggal 1 pohon pelindung untuk 3 pohon kakao (1 : 3)

2. Pembibitan
- Biji kakao untuk benih diambil dari buah bagian tengah yang masak dan sehat dari tanaman yang telah cukup umur
- Sebelum dikecambahkan benih harus dibersihkan lebih dulu daging buahnya dengan abu gosok
- Karena biji kakao tidak punya masa istirahat (dormancy), maka harus segera dikecambahkan
- Pengecambahan dengan karung goni dalam ruangan, dilakukan penyiraman 3 kali sehari
- Siapkan polibag ukuran 30 x 20 cm (tebal 0,8 cm) dan tempat pembibitan
- Campurkan tanah dengan pupuk kandang (1 : 1), masukkan dalam polibag
- Sebelum kecambah dimasukkan tambahkan 1 gram pupuk TSP / SP-36 ke dalam tiap-tiap polibag
- Benih dapat digunakan untuk bibit jika 2-3 hari berkecambah lebih 50%
- Jarak antar polibag 20 x 20 cm lebar barisan 100 cm
- Tinggi naungan buatan disesuaikan dengan kebutuhan sehingga sinar masuk tidak terlalu banyak
- Penyiraman bibit dilakukan 1-2 kali sehari
- Penyiangan gulma melihat keadaan areal pembibitan
- Pemupukan dengan N P K ( 2 : 1 : 2 ) dosis sesuai dengan umur bibit, umur 1 bulan : 1 gr/bibit, 2 bulan ; 2 gr/bibit, 3 bulan : 3 gr/bibit, 4 bulan : 4 gr/bibit. Pemupukan dengan cara ditugal
- Siramkan POC NASA dengan dosis 0,5 - 1 tutup/pohon diencerkan dengan air secukupnya atau semprotkan dengan dosis 4 tutup/tangki setiap 2-4 minggu sekali
- Penjarangan atap naungan mulai umur 3 bulan dihilangkan 50% sampai umur 4 bulan
- Amati hama & penyakit pada pembibitan, antara lain ; rayap, kepik daun, ulat jengkal, ulat punggung putih, dan ulat api. Jika terserang hama tersebut semprot dengan PESTONA dosis 6-8 tutup/tangki atau Natural BVR dosis 30 gr/tangki. Jika ada serangan penyakit jamur Phytopthora dan Cortisium sebarkan Natural GLIO yang sudah dicampur pupuk kandang selama + 1 minggu pada masing-masing pohon

3. Penanaman
a. Pengajiran
- Ajir dibuat dari bambu tinggi 80 - 100 cm
- Pasang ajir induk sebagai patokan dalam pengajiran selanjutnya
- Untuk meluruskan ajir gunakan tali sehingga diperoleh jarak tanam yang sama

b. Lubang Tanam
- Ukuran lubang tanam 60 x 60 x 60 cm pada akhir musim hujan
- Berikan pupuk kandang yang dicampur dengan tanah (1:1) ditambah pupuk TSP 1-5 gram per lubang

c. Tanam Bibit
- Pada saat bibit kakao ditanam pohon naungan harus sudah tumbuh baik dan naungan sementara sudah berumur 1 tahun
- Penanaman kakao dengan system tumpang sari tidak perlu naungan, misalnya tumpang sari dengan pohon kelapa
- Bibit dipindahkan ke lapangan sesuai dengan jenisnya, untuk kakao Mulia ditanam setelah bibit umur 6 bulan, Kakao Lindak umur 4-5 bulan
- Penanaman saat hujan sudah cukup dan persiapan naungan harus sempurna. Saat pemindahan sebaiknya bibit kakao tidak tengah membentuk daun muda (flush)

4. Pemeliharaan Tanaman
a. Penyiraman dilakukan 2 kali sehari (pagi dan sore) sebanyak 2-5 liter/pohon
b.Dibuat lubang pupuk disekitar tanaman dengan cara dikoak. Pupuk dimasukkan dalam lubang pupuk kemudian ditutup kembali. Dosis pupuk lihat dalam tabel di samping ini :

Tabel Pemupukan Tanaman Coklat


UMUR
(bulan)
Dosis pupuk Makro (per ha)

Urea
(kg)

TSP
(kg)

MOP/ KCl (kg)

Kieserite (MgSO4)
(kg)

2

15

15

8

8

6

15

15

8

8

10

25

25

12

12

14

30

30

15

15

18

30

30

45

15

22

30

30

45

15

28

160

250

250

60

32

160

200

250

60

36

140

250

250

80

42

140

200

250

80

Dst

Dilakukan analisa tanah


Dosis POC NASA mulai awal tanam :

0 – 24

2-3 tutup/ diencerkan secukupnya dan siramkan sekitar pangkal batang
setiap 4 - 5 bulan sekali

> 24

3-4 tutup/ diencerkan secukupnya dan siramkan sekitar pangkal batang
setiap 3 – 4 bulan sekali ( sesekali bisa juga disemprotkan ke tanaman )


Dosis POC NASA pada tanaman yang sudah produksi tetapi tidak dari awal memakai POC NASA :

- Tahap 1 : Aplikasikan 3 – 4 kali berturut-turut dengan interval 1-2 bln, Dosis 3-4 tutup/ pohon
- Tahap 2 : Aplikasikan setiap 3-4 bulan sekali, Dosis 3-4 tutup/ pohon

Catatan: Akan lebih baik pemberian diselingi/ditambah SUPER NASA 1-2 kali/tahun dengan dosis 1 botol untuk + 200 tanaman. 1 botol SUPER NASA diencerkan dalam 2 liter (2000 ml) air dijadikan larutan induk. Kemudian setiap 1 liter air diberi 10 ml larutan induk tadi untuk penyiraman setiap pohon.

5. Pengendalian Hama & Penyakit
a. Ulat Kilan ( Hyposidea infixaria; Famili : Geometridae ), menyerang pada umur 2-4 bulan. Serangan berat mengakibatkan daun muda tinggal urat daunnya saja. Pengendalian dengan PESTONA dosis 5 - 10 cc / liter.

b. Ulat Jaran / Kuda ( Dasychira inclusa, Familia : Limanthriidae ), ada bulu-bulu gatal pada bagian dorsalnya menyerupai bentuk bulu (rambut) pada leher kuda, terdapat pada marke 4 dan 5 berwarna putih atau hitam, sedang ulatnya coklat atau coklat kehitam-hitaman. Pengendalian dengan musuh alami predator Apanteles mendosa dan Carcelia spp, semprot PESTONA.

c. Parasa lepida dan Ploneta diducta (Ulat Srengenge), serangan dilakukan silih berganti karena kedua species ini agak berbeda siklus hidup maupun cara meletakkan kokonnya, sehingga masa berkembangnya akan saling bergantian. Serangan tertinggi pada daun muda, kuncup yang merupakan pusat kehidupan dan bunga yang masih muda. Siklus hidup Ploneta diducta 1 bulan, Parasa lepida lebih panjang dari pada Ploneta diducta. Pengendalian dengan PESTONA.

d. Kutu - kutuan ( Pseudococcus lilacinus ), kutu berwarna putih. Simbiosis dengan semut hitam. Gejala serangan : infeksi pada pangkal buah di tempat yang terlindung, selanjutnya perusakan ke bagian buah yang masih kecil, buah terhambat dan akhirnya mengering lalu mati. Pengendalian : tanaman terserang dipangkas lalu dibakar, dengan musuh alami predator; Scymus sp, Semut hitam, parasit Coccophagus pseudococci Natural BVR 30 gr/ 10 liter air atau PESTONA.

e. Helopeltis antonii, menusukkan ovipositor untuk meletakkan telurnya ke dalam buah yang masih muda, jika tidak ada buah muda hama menyerang tunas dan pucuk daun muda. Serangga dewasa berwarna hitam, sedang dadanya merah, bagian menyerupai tanduk tampak lurus. Ciri serangan, kulit buah ada bercak-bercak hitam dan kering, pertumbuhan buah terhambat, buah kaku dan sangat keras serta jelek bentuknya dan buah kecil kering lalu mati. Pengendalian dilakukan dengan PESTONA dosis 5-10 cc / lt (pada buah terserang), hari pertama semprot stadia imago, hari ke-7 dilakukan ulangan pada telurnya dan pada hari ke-17 dilakukan terhadap nimfa yang masih hidup, sehingga pengendalian benar-benar efektif, sanitasi lahan, pembuangan buah terserang.

f. Cacao Mot ( Ngengat Buah ), Acrocercops cranerella (Famili ; Lithocolletidae). Buah muda terserang hebat, warna kuning pucat, biji dalam buah tidak dapat mengembang dan lengket. Pengendalian : sanitasi lingkungan kebun, menyelubungi buah coklat dengan kantong plastik yang bagian bawahnya tetap terbuka (kondomisasi), pelepasan musuh alami semut hitam dan jamur antagonis Beauveria bassiana ( BVR) dengan cara disemprotkan, semprot dengan PESTONA.

g. Penyakit Busuk Buah (Phytopthora palmivora), gejala serangan dari ujung buah atau pangkal buah nampak kecoklatan pada buah yang telah besar dan buah kecil akan langsung mati. Pengendalian : membuang buah terserang dan dibakar, pemangkasan teratur, semprot dengan Natural GLIO.

h. Jamur Upas ( Upasia salmonicolor ), menyerang batang dan cabang. Pengendalian : kerok dan olesi batang atau cabang terserang dengan Natural GLIO+HORMONIK, pemangkasan teratur, serangan berlanjut dipotong lalu dibakar.
Catatan : Jika pengendalian hama penyakit dengan menggunakan pestisida alami belum mengatasi dapat dipergunakan pestisida kimia yang dianjurkan. Agar penyemprotan pestisida kimia lebih merata dan tidak mudah hilang oleh air hujan tambahkan Perekat Perata AERO 810, dosis + 5 ml (1/2 tutup)/tangki.

6. Pemangkasan
- Pemangkasan ditujukan pada pembentukan cabang yang seimbang dan pertumbuhan vegetatif yang baik. Pohon pelindung juga dilakukan pemangkasan agar percabangan dan daunnya tumbuh tinggi dan baik. Pemangkasan ada beberapa macam yaitu :
- Pangkas Bentuk, dilakukan umur 1 tahun setelah muncul cabang primer (jorquet) atau sampai umur 2 tahun dengan meninggalkan 3 cabang primer yang baik dan letaknya simetris.
- Pangkas Pemeliharaan, bertujuan mengurangi pertumbuhan vegetatif yang berlebihan dengan cara menghilangkan tunas air (wiwilan) pada batang pokok atau cabangnya.
- Pangkas Produksi, bertujuan agar sinar dapat masuk tetapi tidak secara langsung sehingga bunga dapat terbentuk. Pangkas ini tergantung keadaan dan musim, sehingga ada pangkas berat pada musim hujan dan pangkas ringan pada musim kemarau.
Pangkas Restorasi, memotong bagian tanaman yang rusak dan memelihara tunas air atau dapat dilakukan dengan side budding.

7. Panen
Saat petik persiapkan rorak-rorak dan koordinasi pemetikan. Pemetikan dilakukan terhadap buah yang masak tetapi jangan terlalu masak. Potong tangkai buah dengan menyisakan 1/3 bagian tangkai buah. Pemetikan sampai pangkal buah akan merusak bantalan bunga sehingga pembentukan bunga terganggu dan jika hal ini dilakukan terus menerus, maka produksi buah akan menurun. Buah yang dipetik umur 5,5 - 6 bulan dari berbunga, warna kuning atau merah. Buah yang telah dipetik dimasukkan dalam karung dan dikumpulkan dekat rorak. Pemetikan dilakukan pada pagi hari dan pemecahan siang hari. Pemecahan buah dengan memukulkan pada batu hingga pecah. Kemudian biji dikeluarkan dan dimasukkan dalam karung, sedang kulit dimasukkan dalam rorak yang tersedia.

8. Pengolahan Hasil
Fermentasi, tahap awal pengolahan biji kakao. Bertujuan mempermudah menghilangkan pulp, menghilangkan daya tumbuh biji, merubah warna biji dan mendapatkan aroma dan cita rasa yang enak.
Pengeringan, biji kakao yang telah difermentasi dikeringkan agar tidak terserang jamur dengan sinar matahari langsung (7-9 hari) atau dengan kompor pemanas suhu 60-700C (60-100 jam). Kadar air yang baik kurang dari 6 %.
Sortasi, untuk mendapatkan ukuran tertentu dari biji kakao sesuai permintaan. Syarat mutu biji kakao adalah tidak terfermentasi maksimal 3 %, kadar air maksimal 7%, serangan hama penyakit maksimal 3 % dan bebas kotoran.

KEGIATAN