Minggu, 31 Maret 2013

TIPS CARA HIDUP SEHAT

Tips Sederhana Cara Hidup Sehat

<p>Your browser does not support iframes.</p>
Tips Sederhana Cara Hidup Sehat, Tips bagaimana untuk cara hidup sehat sangat penting sekali diketahui oleh kita semua agar terhindar dari berbagai macam penyakit dan badan senantiasa sehat dan bugar, ada banyak pola hidup sehat yang perlu diperhatikan diantaranya memperhatikan pola makan, olahraga, istirahat dan gaya hidup. Gaya hidup modern saat ini banyak sekali yang tidak sesuai dengan pola hidup sehat

Sehingga manusia modern sekarang ini lebih rentan terhadap penyakit jantung, kanker, diabetes, dan lain-lain.Walaupun di zaman serba modern atau canggih ini segala hal serba instan dan praktis tidak semestinya kita mengacuhkan sama sekali pola hidup sehat yang bisa menjaga kesehatan tubuh dan menghindarkan dari berbagai macam penyakit. Karena bukankah mencegah itu lebih baik dari mengobati, nah yuk sahabat pembaca silahkan disimak selengkapnya cara hidup sehat berikut ini

Cara Hidup Sehat

Cara Hidup Sehat

CARA MENGENCILKAN PERUT BUNCIT

adplus

Cara Mengecilkan Perut Buncit Secara Alami dengan Cepat


Cara Mengecilkan Perut. Bagi semua orang mungkin kurang percaya diri dengan adanya perut buncit, kali ini kami mencoba berbagi beberapa tips Cara Mengecilkan Perut Buncit Secara Alami dengan Cepat. Sebelumnya juga kami pernah mengulas beberapa tips kesehatan lainnya yakni mengenai Cara Menghilangkan Jerawat dan Cara Memutihkan Gigi, mungkin saja anda juga mencari artikel tersebut.

Cara Mengecilkan Perut
Cara Mengecilkan Perut

Jika anda tidak ingin melihat artikel tadi, anda bisa mengabaikannya dan bisa melanjutkan membaca cara mengecilkan perut buncit secara alami. Dengan menerapkan tips tersebut anda dianjurkan untuk tetap makan 3X dalam sehari namun dengan porsi yang kecil. Anda tetap memerlukan makanan untuk menjaga agar tetap metabolisme dalam tubuh tidak melambat. Dengan mengurangi porsi makanan secara berlebihan tidak akan berhasil dengan maksimal.

MANFAAT BUAH NAGA UNTUK KESEHATAN

Khasiat dan Manfaat Buah Naga Untuk Kesehatan

Manfaat Buah Naga - Begitu banyaknya manfaat buah naga untuk kesehatan membuat buah ini selalu diperbincangkan dan dicari masyarakat. Buah ini mendapat sebutan buah naga karena memang bentuk atau tekstur kulit buah ini menyerupai bentuk kulit naga. Meskipun demikian namun buah ini memiliki rasa yang terbilang enak yakni manis dan segar. Namun tidak sedikit pula yang memiliki rasa sedikit asam. Namun tetap saja buah ini cukup digemari karena khasiat buah naga untuk kesehatan sudah terbukti. Salah satu manfaat buah naga yakni sebagai pencegah radikal bebas karena buah naga ini merupakan salah satu buah penghasil antioksidan yang baik.

10 CARA MENGATASI RAMBUT RONTOK

10 Cara Alami Mengatasi Rambut Rontok

10 Cara Alami Mengatasi Rambut Rontok - Rambut adalah mahkota yang menjadi sumber keindahan baik untuk pria atau wanita. apa jadinya kalau rambut yang sudah kita rawat baik-baik ternyata masih mudah rontok? Berikut ini adalah 10 Cara Mudah Atasi Rambut Rontok

10 Cara Alami Mengatasi Rambut Rontok
10 Cara Alami Mengatasi Rambut Rontok
1. Pengobatan Minyak Panas
Panaskan minyak alami, seperti zaitun, kelapa atau canola. Lalu pijatkan dengan lembut minyak hangat tersebut ke kulit kepala. Tutup kepala dengan shower cap dan biarkan selama satu jam. Kemudian bilas rambut hingga bersih.

2. Jus Alami
Gosok kulit kepala dengan jus bawang putih, jus bawang merah atau jus jahe. Biarkan selama semalam. Cuci rambut hingga bersih saat pagi hari.

3. Pijat Kepala
Pijatan di kulit kepala akan merangsang sirkulasi darah dan menjaga folikel rambut tetap aktif. Tambahkan beberapa tetes minyak esensial lavender, almond atau minyak wijen.

KONSEP DASAR RHEUMATIK


KONSEP DASAR RHEUMATIK


KONSEP DASAR RHEUMATIK
 
1.    PENGERTIAN
Penyakit reumatik adalah penyakit inflamasi non- bakterial yang bersifat sistemik, progesif, cenderung kronik dan mengenai sendi serta jaringan ikat sendi secara simetris.( Rasjad Chairuddin, Pengantar Ilmu Bedah Orthopedi, hal. 165)
2.    ETIOLOGI
Penyebab Artritis Reumatoid, yaitu:
a.    Infeksi Streptokkus hemolitikus dan Streptococcus non-hemolitikus.
b.    Endokrin.
c.    Autoimmun
d.    Metabolik
e.    Faktor genetik serta pemicu lingkungan
Pada saat ini Artritis rheumatoid diduga disebabkan oleh faktor autoimun dan infeksi. Autoimun ini bereaksi terhadap kolagen tipe II; faktor infeksi mungkin disebabkan oleh karena virus dan organisme mikroplasma atau grup difterioid yang menghasilkan antigen tipe II kolagen dari tulang rawan sendi penderita.
3.    MANIFESTASI KLINIK
a.    Lelah, kurang nafsu makan, berat badan menurun dan demam. Terkadang kelelahan dapat demikian hebatnya.
b.    Peradangan sendi pada sisi kiri dan kanan, terutama pada sendi perifer, termasuk sendi-sendi di tangan, namun biasanya tidak melibatkan sendi-sendi antara jari-jari tangan dan kaki. Hampir semua sendi diartrodial (sendi yang dapat digerakan dengan bebas) dapat terserang.
c.    Kekakuan di pagi hari selama lebih dari 1 jam, dapat bersifat umum tetapi terutama menyerang sendi-sendi. Kekakuan ini berbeda dengan kekakuan sendi pada osteoarthritis (peradangan tulang dan sendi), yang biasanya hanya berlangsung selama beberapa menit dan selama kurang dari 1 jam..
d.    Artritis erosif merupakan merupakan ciri khas penyakit ini pada gambaran radiologik. Peradangan sendi yang kronik mengakibatkan pengikisan ditepi tulang.
e.    Deformitas : kerusakan dari struktur penunjang sendi dengan perjalanan penyakit. Pergeseran ulnar atau deviasi jari, pergeseran sendi pada tulang telapak tangan dan jari, deformitas boutonniere dan leher angsa adalah beberapa deformitas tangan yang sering dijumpai pada penderita. . Pada kaki terdapat tonjolan kaput metatarsal yang timbul sekunder dari subluksasi metatarsal. Sendi-sendi yang besar juga dapat terserang dan mengalami pengurangan kemampuan bergerak terutama dalam melakukan gerakan ekstensi.
f.      Nodula-nodula reumatoid adalah massa subkutan yang ditemukan pada sekitar sepertiga orang dewasa penderita rematik. Lokasi yang paling sering dari deformitas ini adalah bursa olekranon (sendi siku) atau di sepanjang permukaan ekstensor dari lengan, walaupun demikian tonjolan ini dapat juga timbul pada tempat-tempat lainnya. Adanya nodula-nodula ini biasanya merupakan petunjuk suatu penyakit yang aktif dan lebih berat.

RENCANA PROGRAM PEMBERDAYAAN PEDESAAN

Rencana Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan

Program

Sebenarnya program pertanian di Indonesia sudah bukan merupakan hal yang asing lagi, banyak program yang sudah dijalankan baik melalui instansi pemerintah maupun dari yang lain. Program-program tersebut juga sangat mengena dan bahkan mungkin sangat efisien untuk dijalankan para petani. Sehingga tidak jarang banyak petani yang sudah menjalankan program tersebut sesuai dengan instruksi atau arahan dari para expertice/ahli perencana program tersebut.
            Disini, secara garis besarnya kita tidak akan merubah atau menyimpang dari program-program yang dianjurkan oleh pemerintah maupun pihak swasta yang sudah lebih dulu melaksanakan program pertaniannya dan sudah dilaksanakan oleh petani. Meskipun pada hakekatnya, yang namanya petani atau orang yang bermata pencaharian sebagai petani itu jauh lebih berpengalaman dibanding dengan orang-orang atau instansi yang memiliki program itu sendiri. Sebab, kebanyakan program tersebut hanya menyoroti masalah cara bercocok tanam, teknologi tepat guna, penggunaan pupuk, dsb atau lebih tepatnya program prapanen. Sedangkan menurut kami, hal tersebut bukan merupakan faktor yang dibutuhkan oleh petani pada saat sekarang ini.
            Kita tidak bermaksud mencela atau menjelekkan program pertanian yang selama ini dijalankan dan banyak digembar gemborkan kesuksesannya baik di dunia maya seperti internet ataupun di dunia nyata atau offline. Namun pada kenyataannya, kesuksesan yang didapat dari program yang sudah dijalankan merupakan sumber keuntungan bagi segelintir orang atau kelompok tertentu yang tidak pernah dirasakan oleh para petani itu sendiri.
            Dalam hal ini, kalau menurut penelitian secara nurani program yang selama ini dijalankan oleh petani hanya berkesan memanfaatkan para petani saja, dengan kata lain petani hanya dijadikan alat untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, tanpa mengindahkan nasib para petani itu sendiri.
            Maka dari itu, kami bermaksud untuk menyampaikan suatu program yang menurut kami lebih mengena dan efisien serta tepat untuk dilaksanakan dalam program pertanian khususnya di pedesaan. Karena menurut kami pula program ini akan menjadi solusi baik para pengusaha maupun bagi para petani secara individu maupun kelompok, yang artinya tidak ada satupun pihak yang akan dirugikan (win-win solution) baik stakeholder maupun shareholder.

Kamis, 28 Maret 2013

CONTOH PEMBUATAN MAKALAH AMDAL



Contoh . MAKALAH AMDAL
KATA PENGANTAR


Puji Syukur Kami Panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan pertolonganNya sehingga penyusunan makalah mengenai “Baku Mutu Lingkungan dan AMDAL” ini dapat terselesaikan.

Makalah ini di susun mengingat semakin meningkatnya intensitas kegiatan penduduk dan industri yang meningkatkan kadar kerusakan lingkungan. Selain itu makalah ini di susun sebagai bahan referensi khususnya bagi mahasiswa maupun masyarakat umum mengenai baku mutu lingkungan dan amdal demi tercapainya stabilitas lingkungan.

Dalam penyusunan makalah ini tentu banyak sekali kekurang baik dari segi isi maupun penulisan, jadi besar harapan kami atas kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca sehingga dapat menjadi suatu masukan untuk kesempurnaan laporan-laporan praktikum berikutnya. Semoga laporan ini bisa bermanfaat bagi para pembaca


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Tujuan 1
BAB II 7 AMDAL 8
A. Pengertian 8
B. Tujuan AMDAL 10
C. Kegunaan AMDAL 10
D. Manfaat AMDAL 11
E. Kriteria Wajib AMDAL 13
F. Pendekatan Studi AMDAL 14
BAB III PENUTUP 16
DAFTAR PUSTAKA 17

CONTOH PENYUSUNAN DRAF AMDAL

Contoh Penyusunan Draft Dokumen AMDAL dan UKL UPL

AMDAL TERDIRI DARI :
- KERANGKA ACUAN
- ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (ANDAL)
- RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN (RKL)
- RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (RPL)
TAHAPAN STUDI AMDAL :
A. IDENTIFIKASI KOMPONEN RENCANA KEGIATAN DAN RONA LINGKUNGAN AWAL YANG AKAN MENIMBULKAN DAMPAK PENTING
B. IDENTIFIKASI KOMPONEN LINGKUNGAN YANG AKAN TERKENA DAMPAK
C. PERKIRAAN PERUBAHAN RONA LINGKUNGAN AKIBAT RENCANA KEGIATAN (PENDUGAAN DAMPAK PENTING)
D. EVALUASI DAMPAK PENTING
E. REKOMENDASI BERUPA RKL DAN RPL BAGI PEMRAKARSA DALAM PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN DAMPAK LINGKUNGAN
Alur Kebijakan:
AMDAL –> PERNYATAAN LAYAK LINGKUNGAN –> PROYEK LAYAK BANGUN–>RKL & RPL DILAKSANAKAN
KONDISI AMDAL DI INDONESIA SAAT INI
PANDANGAN DAN KOMITMEN PEMRAKARSA
- AMDAL Dan implementasinya dipandang sebagai cost center
- Tidak ada insentif maupun sanksi bagi pemrakarsa yang:
- Menyusun dg tidak menyusun AMDAL (walau tergolong wajib AMDAL
- Menyusun AMDAL secara benar dan baik dg yang asal jadi
- Mengimplementasikan AMDAL dg yg tidak
- Tidak mengetahui ada perbedaan manfaat bila AMDAL disusun sbg bagian dr studi kelayakan dg bila disusun sesudahnya
Di KALANGAN APARATUR PEMERINTAH
- AMDAL lebih dipandang semata-mata sebagai instrumen perijinan daripada sebagai instrumen pengelola lingkungan

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2004

perpu2004
 
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  1  TAHUN  2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 
TENTANG KEHUTANAN
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
      Menimbang:bahwa di dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang 
        Kehutanan tidak mengatur mengenai kelangsungan perizinan atau perjanjian 
        pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang tersebut; 
        bahwa hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam berusaha di 
        bidang pertambangan di kawasan hutan terutama bagi investor yang telah 
        memiliki izin atau perjanjian sebelum berlakunya Undang-undang tersebut, 
        sehingga dapat menempatkan Pemerintah dalam posisi yang sulit dalam 
        mengembangkan iklim investasi; 
        bahwa dalam rangka terciptanya kepastian hukum dalam berusaha di bidang 
        pertambangan yang berada di kawasan hutan, dan mendorong minat serta 
        kepercayaan investor untuk berusaha di Indonesia, dipandang perlu untuk 
        melakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang 
        Kehutanan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang; 
      Mengingat:Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah 
        diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945; 
        Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara 
        Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
        3888); 
       
      MEMUTUSKAN :
       
      Menetapkan:PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN 
      ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN.
       
      Pasal  I
      Menambah ketentuan baru dalam Bab Penutup yang dijadikan Pasal 83A dan 
      Pasal 83B, yang berbunyi sebagai berikut :
       

SOSIALISASI PP NO 27 TAHUN 2012

Sosialisasi PP Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan

Jakarta, 16 Maret 2012 – Pada 23 Februari 2012, ditetapkan dan diundangkan Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (PP 27/2012). PP ini diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48 dan Tambahan Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 5285. PP 27/2012 disusun sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang [...]
Jakarta, 16 Maret 2012 – Pada 23 Februari 2012, ditetapkan dan diundangkan Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (PP 27/2012). PP ini diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48 dan Tambahan Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 5285. PP 27/2012 disusun sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009), khususnya ketentuan dalam Pasal 33 dan Pasal 41. PP 27/2012 mengatur dua instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu instrumen kajian lingkungan hidup (dalam bentuk amdal dan UKL-UPL) serta instrumen Izin Lingkungan. Penggabungan substansi tentang amdal dan izin lingkungan dalam PP ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa AMDAL/UKL-UPL dan izin lingkungan merupakan satu kesatuan. Menteri Negara Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA menegaskan, “PP ini pertanda bahwa implementasi UU 32/2009 akan semakin terlaksana dengan lebih baik. Walaupun baru satu PP turunan UU 32/2009 yang dapat diterbitkan, namun PP ini sangat berkekuatan (Powerful) untuk menjaga lingkungan hidup kita. PP ini meletakkan kelayakan lingkungan sebagai dasar izin lingkungan sehingga enforceable dengan sanksi yang jelas dan tegas”.

Senin, 25 Maret 2013

CONTOH PROPOSAL USAHA BENGKEL MOTOR

Contoh Proposal Usaha Bengkel Motor
Mobilisasi masyarakat yang tinggi membuat motor pilihan yang tepat untuk mobilisasi. Pemikiran kebanyakan orang yang dengan uang sepuluh ribu digunakan naik kendaraan umum hanya cukup untuk dua kali perjalanan, sedangkan bila dibelikan bensin dan naik motor akan cukup tiga hari dengan perjalanan yang sama bila naik kendaraan umum. Maka dari itu penggunaan motor dari tahun ke tahun kian meningkat. Indonesia menjadi konsumen motor paling tinggi di dunia.
Dari uraian di atas muncul peluang usaha yang cukup menjanjikan jika dijalani dengan profesional. Adalah usaha bengkel motor.  Setiap bulan motor perlu diperbaiki dan diservis. Dengan rata-rata di Indonesia satu rumah mempunyai sedikitnya satu buah motor. Membuka usaha bengkel motor tentu saja perlu dana yang tidak sedikit dan juga ketrampilan. Dalam pencarian dana, di bawah contoh proposal usaha bengkel motor  yang bisa digunakan untuk referensi.
PROPOSAL
PEMBUKAAN USAHA BENGKEL MOTOR 
A. PENDAHULUAN
Makin hari penambahan populasi kendaraan bermotor makin meningkat. Bahkan hampir setiap orang punya dan membutuhkan sepeda motor. Kepadatan aktivitas di jalan menuntut kenyamanan untuk itu kendaraan yang dipakai harus selalu dalam keadaan baik. Agar kendaraan selalu dalam keadaan baik maka diperlukan perawatan dan service berkala bahkan diperlukan juga perbaikan-perbaikan bagian yang rusak, untuk itu sangat dibutuhkan jasa bengkel motor. Kondisi seperti inilah yang harus kita akan manfaatkan sebagai peluang usaha. Usaha bengkel motor memang menjanjikan, mengingat pengguna sepeda motor semakin banyak jumlahnya. Hal ini terbukti dari meningkatnya produksi sepeda motor pertahun. Kebutuhan servis bagi sepeda motor menjadi kebutuhan rutin yang harus dilakukan oleh penggunanya. Apalagi daerah-daerah pigir kota yang notabennya adalah pemukiman penduduk.
B. NAMA BENGKEL
Karena bengkel ini sebelumnya sudah berjalan dan sudah memiliki group dan peminat kalangan sendiri terutama dibidang modifikasi motor racing.GRT (Gas Racing Team) nama itu sudah berkibar dikalangan Balap Liar Malam.Karena nanti kita pun menerima service rutin yang menjadi kebutuhan pasar yang banyak,maka rencananya akan dijadikan nama badan usaha yang resmi.
C. TEMPAT USAHA
Karena target pasarnya adalah para pekerja yang bermukim di pinggir kota dan pelajar yang menyukai motor modifikasi kami mencari tidak jauh dari kedua hal tersebut pemukiman dan sekolah.Dari hasil pengamatan sementara daerah Prioritas Pamulang dikarenakan Pamulang dipilih sebagai walikota Tangerang Selatan yang kemungkinan akan terus berkembangnya daerah ini,selain itu Sarana sekolah dan pemukiman pun padat.Tempat kedua daerah Jombang,Ciputat, dan Rempoa.
D. TARGET PASAR

CONTOH ANGGARAN PERUSAHAAN DAGANG


Anggaran Dagang
Anggaran Dagang


Contoh Anggaran Perusahaan Dagang
Seperti yang kita ketahui, sebuah perusahaan membutuhkan anggaran dalam menjalankan usahanya. Dalam pemerintahan anggaran sering kita kenal dengan APBN atau APBD bagia daerah. Kali ini saya ingin membahas masalah anggaran perusahaan.
Menurut Nafarin (2008 :11) mengatakan bahwa :
“Anggaran adalah suatu rencana kuantitatif (satuan jumlah) yang disusunberdasarkan program yang telah disahkan. Anggaran (Budget) merupakanrencana tertulis mengenai kegiatan suatu organisasi yang dinyatakan secara kuantitatif untuk jangka waktu tertentu dan umumnya dinyatakan dalam satuan uang”.
Anggaran memiliki fungsi yang sama dengan manajemen yang meliputi fungsi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Hal ini disebabkan anggaran mempunyai fungsi sebagai alat manajemen dalam melaksanakan fungsinya. Menurut Nafarin (2004) fungsi anggaran diantaranya :
1. Fungsi Perencanaan
Anggaran merupakan alat perencanaan tertulis yang menuntut pemikiran teliti, karena anggaran memberikan gambaran yang lebih nyata/jelas dalam unit dan uang.
2. Fungsi Pelaksanaan
Anggaran merupakan pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan secara selaras dalam mencapai tujuan (laba). Jadi anggaran penting untuk menyelaraskan (koordinasi) setiap bagian kegiatan, seperti bagian pemasaran, bagian umum, bagian produksi, dan bagian keuangan. Apabila salah satu bagian (departemen) saja tidak dapat melaksanakan tugas sesuai dengan yang direncanakan, maka bagian yang lain juga tidak dapat melaksanakan tugasnya sesuai rencana.
3. Fungsi Pengawasan

Selasa, 19 Maret 2013

ISI KONVENSI ILO



isi konvensi ILO

ILO Declaration Project on Police Training

Baseline Survai
Pengetahuan dan Kapasitas Polri dalam Menerapkan Asas-asas Mendasar Hak-hak untuk Bekerja
Muhammad Mustofa
M. Kemal Dermawan
Adrianus M. Meliala
International Labour Organization
Jakarta Office, 2003
1
Daftar Isi
Kata Pengantar
3
Rangkuman Esksekutif
4
Bab I
Pendahuluan
Latar Belakang
Perumusan masalah
Tujuan penelitian
Tinjauan kepustakaan
Kegiatan-kegiatan penelitian yang dilakukan
Hasil penelitian yang penting
Sistematika laporan
6
Bab II
Pelaksanaan penelitian
Metode penelitian
Pemilihan responden
Pemilihan lokasi penelitian
Tim peneliti
Pelaksanaan penelitian
Analisa data
Validitas penelitian
16
Bab III
Hasil penelitian
Pengetahuan dan pemahaman responden polisi terhadap asas-asas mendasar dan hak-hak untuk bekerja
Pengetahuan dan pemahaman responden polisi terhadap prosedur penyelesaian perselisihan perindustrian
Peraturan perundangan yang mengatur peranan Polri dalam menerapkan asas-asas mendasar dan hak untuk bekerja
Struktur organisasi Polri dan kemampuannya dalam menangani perselisihan perindustrian
Kurikulum pendidikan Polri
22
Bab IV
Kesimpulan dan saran
Kesimpulan
Saran
47
Daftar Pustaka
52
Lampiran-lampiran
2

Jumat, 15 Maret 2013

CONTOH PROPOSAL BANTUAN DANA SOSIAL

PROPOSAL BANTUAN SOSIAL


Catatan : Proposal, AD/ART, dan surat pengantar ditujukan kepada Kepala Dinas Kesejaheraan Sosial dengan tembusan Dinas Provinsi setempat.
Berikut Contoh Proposal Sederhana, silahkan kembangkan sesuai kebutuhan dan permintaan dan sasaran. Contoh AD/ART ada di bagian lain blog ini....silakan copy paste...GRATIS lho, ya...paling tinggalkan komentar dan saran/kritik demi perkembangan kita bersama (mari kita saling mengisi didalam kehidupan ini), kami setiap saat bersedia membuka kemitraan dengan teman2 dimana saja berada.... Insya Allah ...Amin
Manado, 6 Pebruari 2010
H.Asrul Hoesein, Kontak Person; 085215497331

ORGANISASI SOSIAL ….............
PROPOSAL
  1. Pendahuluan:
Pembangunan kesejahteraan sosial merupakan hak dasar manusia sehingga harus menyentuh semua aspek kehidupan masyarakat. Pembangunan kesejahteraan sosial telah menjadi komitmen nasional yang diamanatkan secara konstitusional dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan yang lainnya, oleh karena itu lembaga sosial atau organisasi sosial adalah mitra potensial pemerintah, khususnya Kementerian Sosial dalam upaya mengurangi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial pada masyarakat umumnya.

  1. Dasar.
  1. UUD 1945
  2. Undang-undang Organisasi Masyarakat
  3. AD/ART Organisasi Sosial .................
  1. Program Kerja.
  1. Peningkatan pembinaan terhadap masyarakat.
  2. Melengkapi kebutuhan organisasi.
  3. Peningkatan pendapatan organisasi.
  1. Rencana Biaya dan Kebutuhan Organisasi.

UNDANG-UNDANG RI NO.13 THN 2003 TENTANG KETENAGA KERJAAN

  • Undang Undang RI No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan  
  • DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :
    a. bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    b. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan;

    c. bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;

    d. bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha;

    e. bahwa beberapa undang undang di bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan, oleh karena itu perlu dicabut dan/atau ditarik kembali;

    f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e perlu membentuk Undang undang tentang Ketenagakerjaan;

    Mengingat :
    Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1)
    Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    Dengan persetujuan bersama antara
    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
    DAN
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    MEMUTUSKAN :
    Menetapkan :
    UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGAKERJAAN.
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
    Pasal 1
    Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
    1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu
    sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
    2. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
    menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun
    untuk masyarakat.
    3. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan
    dalam bentuk lain.
    4. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan
    lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam
    bentuk lain.
    5. Pengusaha adalah :
    a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu
    perusahaan milik sendiri;
    b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri
    menjalankan perusahaan bukan miliknya;
    c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia
    mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang
    berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Kamis, 14 Maret 2013

CONTOH PROPOSAL PENGADAAN ALAT MUSIK


PROJECT PROPOSAL
PENGADAAN ALAT MUSIC
KOMUNITAS SENI BENANG MERAH
HIPERMATA DUAMPANUA

  1. DASAR PEMIKIRAN
Jika Spirit seni adalah rasa keindahan dan ekspresinya maka ketahuilah bahwa islam sebagai agama yang paling agung telah menanamkan kecintaan dan cita rasa keindahan itu dalam lubuk hati yang paling dalam pada diri setiap muslim.
Islam banyak melahirkan berbagai macam karya seni yang mampu mencerahkan peradaban nya yang unik  yang berbeda dengan peradaban lain, seperti seni kaligrafi, ornamen dan ukiran yang banyak menghiasi masjid dan tempat-tempat lainnya. Kemudian datanglah Al-qur’an dengan sentuhan seni sastranya , sehingga membaca dan mendengarkannya Al Qur’an  bagi orang yang berfikir dan merenungkan cukuplah menjadi penawar bagi jiwa yang tidak tertandingi penawar lain macam apapun.
Tidak syak lagi bahwa seni merupakan tema yang sangat sangat penting dan mendasar , karena ia berhubungan langsung dengan emosi dan perasaan manusia , ia juga membangun kecendrungan selera serta orientasi kejiwaan mereka dengan perangkat yang dapat didengar , dibaca,dilihat , dirasakan dan direnungkan , inilah yang mendasari sehingga kami dari Himpunan Pemuda Remaja Masjid AT-Taqwa Membangun dan Mengembangkan kegiatan Seni sebagai wujud  membangun masyarakat yang madani dalam nilai-nilai peradaban seni yang Islami

  1. NAMA KEGIATAN
Komunitas Seni Benang Merah Himpunan Pemuda Remaja Masjid At-Taqwa  


  1. TEMPAT KEGIATAN
Kegiatan Latihan Sanggar Kami diadakan diaula Sanggar HIPERMATA Desa Duampanua Kecamatan Anreapi Yang dilaksanakan 4 Kali Seminggu

  1. MAKSUD DAN TUJUAN
Tujuan Umum
    • Meningkatkan Kualitas Pemahaman dan amalan Keagamaan setiap Pribadi muslim dan mengacu pada perkembangan kreatifitas serta keseimbangan antara iman dan takwa dengan ilmu pengetahuan dengan teknologi
    • Menumbuh kembangkan jiwa kreatifitas seni yang ada dalam tubuh setiap muslim yang tidak menyalahi dan jauh dari nilai-nilai agama.
Tujuan Khusus
·         Meningkatkan kemampuan dan peranan Pemuda dan remaja serta mewujudkan Kaum Masyarakat yang bisa menghargai kebudayaan yang telah dibangun oleh para leluhur dari masa lalu.

  1. PESERTA KEGIATAN
Seluruh Pemuda –Pemudi  yang tergabung dalam Komunitas Sastra dan Seni
  1. JENIS KEGIATAN
·         Latihan Teater
·         Latihan Seni Tari
·         Latihan Music Marawis dan Kendang (Perkusi)
  1. SUMBER DANA
    • Instansi pemerintah dan swasta
    • Dermawan
    • Usaha dan swadaya Pengurus  yang sah dan tidak mengikat


  1. PENUTUP
Demikian proposal ini kami buat dan diajukan sebagai bahan pertimbangan dari  Para Dermawan atas perhatiannya dengan segala kerendahan hati kami haturkan banyak terima kasih
   
Duampanua, 20 Februari  2013


Pengurus Besar
HIPERMATA Duampanua
M.Nurjamal Budiman
Ketua
 
Muh.Sofyan
Sekretaris
 
 
















DAFTAR ISTILAH DALAM PESTISIDA

DAFTAR ISTILAH DALAM PESTISIDA


  • 1.   Bahan Aktif adalah bahan kimia dan atau bahan lain yang terkandung dalam Pestisida dan pada umumnya merupakan bahan yang berdaya racun.
2.   Batas Maksimum Residu (BMR), merupakan batas dugaan maksimum residu. Pestisida yang ada dalam berbagai hasil pertanian yang diperoleh.
3.   Decomposition Time 50 (DT 50), waktu yang diperlukan untuk terjadinya 50% dekomposisi berupa disipasi dan degradasi suatu bahan kimia di suatu media.
4.   Dosis, Takaran/ ukuran dalam liter, gram atau kg yang digunakan untuk mengendalikan hama atau penyakit per satuan luas tertentu.
5.   Formulasi adalah campuran bahan aktif dengan bahan lainnya dengan kadar dan bentuk tertentu yang mempunyai daya kerja sebagai Pestisida sesuai dengan tujuan yang direncanakan.
6.  Eksplosi, Serangan OPT yang sifatnya mendadak, populasinya berkembang sangat cepat dan menyebar luas dengan pesat.
7.  Insektisida Non Sistemik adalah Pestisida yang setelah diaplikasikan/disemprotkan pada tanaman sasaran tidak diserap oleh organ-organ tanaman, baik lewat akar, batang atau daun.
8.  Insektisida Sistemik adalah salah satu jenis insektisida yang dapat diserap oleh organ-organ tanaman, baik lewat akar, batang atau daun.
9.  Insektisida Sistemik Lokal adalah kelompok insektisida yang dapat diserap oleh jaringan (umumnya daun), tetapi ditranslokasikan ke bagian tanaman lainnya.
10.  Iritasi adalah gejala inflamasi yang terjadi pada kulit atau membran mukosa, segera setelah perlakuan berkepanjangan atau berulang dengan menggunakan bahan kimia atau bahan lain.
 11.  Label adalah tulisan dan dapat disertai dengan gambar atau simbol, yang memberikan keterangan tentang pestisida, dan melekat pada wadah atau pembungkus Pestisida.
12.  Lethal Concentration 50 (LT50), konsentrasi yang diturunkan secara statistik yang dapat diduga menyebabkan kematian 50% dari populasi organisme dalam serangkaian kondisi percobaan yang telah ditentukan.
13.  Lethal Time 50 (LT50), waktu dalam hari yang diperlukan untuk mematikan 50% hewan percobaan dalam kondisi tertentu.
14.  Lethal Dose 50 (LD50), dosis tunggal bahan kimia atau bahan lain yang diturunkan secara statistik yang dapat diduga menyebabkan kematian 50% dari populasi organisme dalam serangkaian kondisi percobaan
yang telah ditentukan.
15.  Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), Semua organisme yang dapat merusak/ mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian pada tanaman pangan dan hortikultura, termasuk di dalamnya adalah hama,
penyakit dan gulma.
16.  Pencelupan (Dipping) adalah salah satu cara melindungi bahan tanaman agar terhindar dari hama atau penyakit bahan tanaman, biasanya pencelupan dilakukan dengan mencelupkan bibit atau stek kedalam larutan Pestisida.
17.  Pengasapan (Fogging) adalah penyemprotan Pestisida dengan volume ultra rendah dengan menggunakan ukuran droplet yang sangat halus.
 18.   Pengembusan (Dusting) adalah salah satu cara aplikasi suatu Pestisida yang diformulasi sebagai tepung hembus.
19.   Pestisida adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dipergunakan untuk :
(a)   Memberantas atau mencegah hama-hama dan penyakit yang merusak tanaman, bagian-bagian tanaman atau hasil-hasi pertanian;
(b)   Memberantas rerumputan;
(c)   Mematikan daun dan mencegah pertumbuhan yang tidak diinginkan;
(d)   Mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagianbagian tanaman, tidak termasuk pupuk;
(e)   Memberantas atau mencegah hama-hama luar pada hewan hewan peliharaan dan ternak;
(f)    Memberantas atau mencegah hama-hama air;
(g)    Memberantas atau mencegah binatang-binatang dan jasad-jasad renik dalam rumah tangga, bangunan dan dalam alat-alat pengangkutan; dan atau
(h)    Memberantas atau mencegah binatang-binatang yang dapat
menyebabkan penyakit pada manusia atau binatang yang perlu
dilindungi dengan penggunaan pada tanaman, tanah atau air.
20.   Pestisida untuk penggunaan umum adalah Pestisida yang dalam penggunaannya tidak memerlukan persyaratan dan alat-alat pengamanan khusus di luar yang tertera pada label.
21.   Pestisida untuk penggunaan terbatas adalah Pestisida yang dalam penggunaannya memerlukan persyaratan dan alat-alat pengamanan khusus di luar yang tertera pada label.
22.   Pestisida Dilarang, adalah suatu jenis Pestisida yang di larang untuk semua bidang penggunaan atau bidang penggunaan tertentu dengan tujuan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
23.   Racun Kontak adalah salah satu insektisida yang dapat masuk ke dalam tubuh serangga lewat kulit bersinggungan langsung (kontak langsung).
24.   Racun Lambung (Racun Perut, Stomach Poison) adalah insektisida yang membunuh serangga sasaran bila insektisida tersebut masuk ke dalam organ pencernaan serangga dan diserap oleh dinding saluran pencernaan.
25.    Racun Pernapasan adalah suatu jenis insektisida yang bekerja lewat saluran pernapasan.
26.    Residu Pestisida adalah sisa-sisa Pestisida, termasuk hasil perubahannya yang terdapat atau dalam jaringan manusia, hewan, tumbuhan, air, udara atau tanah.
27.   Resistensi adalah menurunnya kepekaan hama, penyebab penyakit dan /atau gulma terhadap Pestisida tertentu (Kebal).
28.   Resistensi Hama, suatu fenomena perubahan populasi hama yang didominasi oleh individu-individu peka menjadi suatu populasi yang didominasi oleh individu-individu resisten terhadap Pestisida tertentu. Perubahan ini menyebabkan Pestisida yang awalnya efektif untuk mengendalikan hama menjadi tidak efektif lagi.
29.   Resurjensi adalah peningkatan populasi organisme sasaran setelah perlakuan dengan Pestisida.
30.   Resurjensi Hama, adalah suatu fenomena meningkatnya serangan hama tertentu sesudah perlakuan dengan insektisida.
31.   Seed Dressing (SD) atau Seed Treatment (ST) adalah Pestisida berbentuk tepung yang khusus digunakan untuk perawatan benih.
32.   Selektivitas Herbisida adalah kemampuan insektisida memilih tumbuhan yang dikendalikannya dalam hubungannya dengan tanaman pokok.
33.   Selektivitas Insektisida adalah kemampuan insektisida memilih OPT sasaran tanpa merugikan organisme non target termasuk musuh alami hama.
34.   Soluble Liquid (SL) adalah Pekatan cair bila dicampur air akan membentuk larutan. Pestisida ini digunakan dengan cara disemprotkan.
  35.   Tepung Hendus atau Dust (D) adalah Pestisida siap pakai dengan konsentrasi rendah yang digunakan dengan cara dihembuskan
36.   Ultra Low Volume (ULV) adalah sediaan khusus untuk penyemprotan dengan volume ultra rendah.
37.   Umpan atau Bait (B) Ready Mix Bait (RB atau RMB) adalah formulasi siap pakai yang umumnya digunakan untuk formulasi rodentisida sebagai umpan.
38.   Wadah adalah tempat yang terkena langsung Pestisida untuk menyimpan selama dalam penanganan.
39.   Water Dispersible Granule (WG atau WDG)adalah bentuk butiran, mirip G (Granule) tetapi penggunaannya sangat berbeda yaitu harus diencerkan dengan air dan digunakan dengan cara disemprotkan.
40.   Wettable Powder (WP) adalah bentuk formulasi tepung (WP) yang dapat disuspensikan dalam air.

Admin id : Dimas Hamdayu
Sumber : http://www.facebook.com/groups/asosiasipepayaindonesia/doc/228735057196164/
Tinggalkan Balasan
Top of Form
Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Nama *
Bottom of Form


KEGIATAN